Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Kunjungi DIY, Komite IV DPD RI Tampung Masukan Revisi UU Perindustrian

02 Februari 2026 oleh ntb

Pimpinan dan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (26/1/2026). Kunjungan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana serta Sinta Rosma Yenti kali ini dalam rangka menampung masukan terkait pengusulan revisi Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. “Dalam rangka persiapan pengusulan revisi UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kami menampung aspirasi masyarakat. Hari ini kami berkunjung ke dua daerah yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Elvina di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta. Usai menggelar rapat dengan jajaran Pemerintah DIY serta asosiasi industri di antaranya Kadin DIY, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Asosiasi Industri Kerajinan dan Permebelan Indonesia (Asmindo) DIY, kepada wartawan Elvina menyampaikan komite yang salah satunya membidangi membidangi APBN itu menerima banyak masukan dari DIY. “Luar biasa. Pertama, tentang bagaimana keterlibatan daerah. Kedua, digitalisasi dan perkembangan di bidang industri didorong oleh daerah untuk dijadikan topik atau sasaran terhadap revisi UU ini,” ungkapnya. Menurut dia, ini penting mengingat perubahan di bidang digitalisasi berjalan sangat cepat. Ditambah lagi adanya upaya menarik kewenangan ke pusat. “Itu semua harus diikuti oleh perubahan undang-undang. Juga ada masukan pembinaan UMKM agar lebih ditingkatkan lagi,” kata senator asal Provinsi Jambi itu. Menjawab pertanyaan seputar kondisi industri di Yogyakarta yang terbilang unik, dia menyatakan benar DPD RI memperoleh banyak usulan mengenai aspek-aspek tentang spesifikasi tersebut supaya dimasukkan materi revisi UU. Dia sepakat, DIY yang memiliki potensi sangat besar dalam industri kreatif harus dikenalkan ke masyarakat seluruh Indonesia. “Kami masih menunggu masukan dari beliau-beliau yang luar biasa. Sengaja kami pilih Yogyakarta karena menjadi pusat industri yang diperhitungkan di Indonesia. Jadi, tepat kami bersama tim ahli revisi RUU Perindustrian memilih DIY untuk mencari masukan,” tandasnya. Sinta Rosma Yenti menambahkan Komite IV DPD RI memberikan kesempatan kepada pemerintah maupun asosiasi perindustrian mengirimkan masukan secara tertulis lewat surat. Menurut senator dari Kalimantan Timur tersebut, masukan itu sangat penting sebagai tambahan bagi Komite IV DPD RI melaksanakan tugas pengusulan dan penyusunan revisi UU Perindustrian. “Masih ada waktu enam bulan ke depan,” ujarnya. UU Perindustrian yang saat ini sudah berumur 16 tahun dinilai kurang relevan lagi dengan perkembangan industri yang berlangsung cepat. Melalui berbagai masukan dan hasil dari kajian, Komite IV DPD RI memandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Saat rapat di Aula DPD RI Perwakilan DIY, jajaran Pemda DIY maupun perwakilan asosiasi disampaikan berbagai usulan, masukan, saran serta pendapat. Di antaranya, DPD RI agar mendorong pemerintah memperkuat tim negosiasi perdagangan di luar negeri, memperbaiki sistem distribusi dan memfungsikan lembaga-lembaga penelitian untuk diterapkan di dunia usaha, perbankan harus benar-benar ikhlas mendukung UKM, memperbanyak kegiatan pameran maupun bantuan alat-alat produksi. Hasil dari pertemuan siang itu menjadi bahan bagi Komite IV menyusun dan mengolah data-data pendukung untuk Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kepala Dinas Perindustrian DIY, Yuna Pancawati, mengakui DIY memiliki karakteristik yang unik. Industri kreatif, UMKM serta potensi lokal berbasis budaya dan kearifan lokal menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. “Kekuatan kami bukan semata pada skala produksi melainkan kreativitas, inovasi serta nilai tambah yang lahir dari identitas dan keistimewaan daerah. Upaya penguatan industri kreatif, UMKM serta optimalisasi potensi lokal menjadi strategi utama kami meningkatkan daya saing industri. Kami percaya, pengembangan sektor industri yang terarah dan berbasis potensi daerah akan mampu memperkuat struktur industri nasional sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Gubernur. Sultan HB X menyambut baik kegiatan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah strategis menghimpun berbagai aspirasi, tantangan, serta kebutuhan riil di lapangan. “Semoga sinergi ini menjadi kunci mendorong transformasi industri yang lebih adaptif, tangguh dan berdaya saing global,” harapnya. Anggota Komite IV DPD RI dari DIY, RA Yashinta Sekarwangi Mega, sekaligus Koordinator Tim Kunjungan Kerja menjelaskan kunjungan kali ini diikuti anggota Komite IV yaitu Darwati A Gani, Muhammad Nuh, Amaliah, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Fahira Idris, Jihan Fahira, Evi Apita Maya, Daud Yordan, Gusti Farid Hasan Aman, Maya Rumantir, Leni Andriani Surunuddin, Fadel Muhammad, Rudy Tirtayana, Eka Kristina Yeimo, Nelson Wenda. Pada pertemuan dengan jajaran Pemda DIY bersama perwakilan asosiasi, dua anggota DPD RI Maya Rumantir dan Jihan Fahira sempat menjadi perhatian peserta rapat. Bahkan, Maya Rumantir, penyanyi terkenal era 1980-an itu sempat menyanyikan sepenggal lagunya. Seperti halnya Maya, Jihan Fahira juga tidak luput dari ajakan untuk foto bersama. Sumber Berita : https://koranbernas.id/kunjungi-diy-komite-iv-dpd-ri-tampung-masukan-revisi-uu-perindustrian

Komite I DPD RI mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 dengan menggelar rapat Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan.

02 Februari 2026 oleh ntb

Komite I DPD RI mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 dengan menggelar rapat Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan. (26/01) Fokus utama pertemuan ini adalah mematangkan persiapan pembahasan tripartit antara DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah guna memastikan akselerasi pengesahan regulasi tersebut. Dalam aspek substansi, Tim Kerja menegaskan komitmen untuk tetap mempertahankan draf naskah RUU Daerah Kepulauan yang telah diajukan sebelumnya sebagai landasan utama perjuangan daerah. Langkah ini dibarengi dengan kesiapan teknis untuk membedah secara komprehensif Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diterima dari delapan fraksi di DPR RI maupun pihak Pemerintah. Konsistensi ini bertujuan agar kepentingan spesifik daerah kepulauan tetap terjaga dan tidak tereduksi dalam proses harmonisasi antarlembaga nantinya. Sebagai strategi pamungkas, Komite I bersama Pimpinan DPD RI telah merancang peta jalan komunikasi politik yang intensif dengan para pemangku kepentingan kunci. Agenda ini mencakup pertemuan strategis dengan pimpinan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, hingga organisasi masyarakat terkait untuk membangun kesamaan visi. Sinergi lintas sektoral ini merupakan langkah krusial untuk meruntuhkan hambatan birokrasi dan politik, sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan demi mewujudkan keadilan pembangunan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DT-OEHtj6BG/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

DPD Gali Masukan Perubahan UU Perlindungan & Pemberdayaan Petani di Jateng

02 Februari 2026 oleh ntb

Dalam kunjungannya ke Pemprov Jateng, sejumlah anggota Komite DPD RI menyatakan kekaguman mereka atas gebrakan Jateng dalam pertanian dan ketahanan pangan. Keberhasilan Jawa Tengah dalam melaksanakan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian, menarik perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Komite II pun menyambangi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggali masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada rapat dengar pendapat di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 26 Januari 2026, rombongan Komite II DPD RI diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iwanuddin Iskandar serta Kepala OPD terkait. Adapun rombongan Komite II DPD RI dipimpin Angelius Wake Kako (Wakil Ketua I), dan A. Abd. Waris Halid (Wakil Ketua II). Hadir sebagai juru bicara, Anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik. Tidak ketinggalan ikut serta komedian Komeng alias Alfiansyah Bustami, yang juga anggota DPD dari Jawa Barat peraih suara tertinggi nasional 5,3 juta suara. Komeng dan Komite II DPD Ri kagum dengan gebrakan Jawa Tengah terkait ketahanan pangan dan pertanian. Saat menerima rombongan Komite II, Iwan, sapaan akrab Iwanuddin, memaparkan isu pertanian yang dihadapi Jawa Tengah. Sejumlah catatan yang disampaikan Iwan, antara lain menyangkut lahan, infrastruktur penunjang pertanian, regenerasi petani, harga pupuk serta sarana dan prasarana produksi pertanian. "Semoga masukan terkait persoalan pertanian yang muncul pada pertemuan ini dapat dieksekusi pada RUU yang tengah disusun, dan berdaya guna untuk perlindungan petani serta ketahanan pangan di masa yang akan datang," kata Iwan. Disampaikanya, Jawa Tengah telah memiliki berbagai terobosan dalam mengemban tugas sebagai lumbung pangan nasional. Di antaranya, dengan peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang saat ini masuk dalam peringkat atas nasional. Komite II mendengarkan dan menampung masukan dari berbagai stakeholder, antara lain Kementrian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, serta BUMD. Masukan tersebut akan dibawa sebagai bahan dalam rangka penyusunan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Masukan yang mengemuka antara lain, perlindungan petani, akomodasi komoditas pertanian melalui koperasi, perubahan iklim, dan petani milenial. Kepada wartawan usai pertemuan, Angelius mengatakan, kunjungan Komite II dalam rangka melaksanakan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "UU dipandang perlu direvisi karena masih banyak item yang belum muncul dalam UU yang saat ini berlaku," jelasnya. Pemilihan Jawa Tengah sebagai daerah yang menjadi tujuan pelaksanaan DIM, dikarenakan banyak gebrakan yang dilakukan Jawa Tengah yang layak untuk diterapkan dalam undang-undang yang baru nantinya. Dia mencontohkan, intervensi BUMD dan koperasi yang menampung hasil pertanian sudah dilakukan di Jawa Tengah. Kami memilih Jawa Tengah ini karena ada beberapa best practise yang sudah dilakukan Jawa Tengah terkait pelembagaan petani. Ini akan menjadi modal untuk kita terapkan dalam penormalan Undang-undang yang akan kita buat," terangnya. RUU nantinya, kata Angelius, juga akan mengakomodasi petani milenial dan perempuan petani. Harapannya, RUU akan mengatur stimulan bagi petani muda sehingga bersemangat untuk turut serta dalam pengembangan produksi pertanian. "Saat ini petani kita didominasi generasi tua. Mungkin karena kesejahteraan petani belum memadai, sehingga generasi muda enggan jadi petani. RUU kita dorong ada stimulan untuk petani milenial lebih bersemangat," ujarnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2026, telah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian demi mengejar target swasembada pangan nasional 2026. Pemprov menerapkan target produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026. Angka tersebut meningkat dari realisasi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton. Produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering. Sumber Berita : https://www.rmoljawatengah.id/dpd-gali-masukan-untuk-perubahan-uu-perlindungan-pemberdayaan-petani-di-jateng

Diplomasi Parlemen : Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

23 Januari 2026 oleh ntb

Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Gusti Farid Hasan Aman, menegaskan pentingnya implementasi Kemitraan Strategis Indonesia–Federasi Rusia yang telah disepakati kedua negara. Menurutnya, kemitraan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperluas cakupan dan pendalaman kerja sama, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke tingkat daerah. “DPD RI memiliki peran strategis dalam mendorong kerja sama antar daerah dan sub-nasional sebagai bagian integral dari hubungan bilateral Indonesia–Rusia,” ujar Gusti Farid Hasan Aman saat pertemuan dengan Duta Besar Federasi Rusia di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gusti Farid didampingi Wakil Ketua BKSP DPD RI Darmansyah Husein, Mirah Midadan Fahmid, dan Henock Puraro, menjelaskan, bahwa dalam kerangka kemitraan strategis Indonesia–Rusia, terdapat peluang besar untuk mengembangkan kerja sama antar daerah di berbagai sektor, seperti pendidikan, kebudayaan, pariwisata, energi, lingkungan, serta pengembangan ekonomi lokal. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan hubungan antarmasyarakat (people-to-people contact). “Melalui BKSP DPD RI, kami berkomitmen untuk terus memperkuat diplomasi parlemen berbasis daerah serta menjembatani kepentingan nasional dan kepentingan daerah dalam kerangka hubungan bilateral yang strategis dan berkelanjutan,” tambahnya. “Kami berharap kerja sama pendidikan dengan Rusia dapat terus ditingkatkan, terutama untuk memperkuat keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia di daerah,” ujar Henock. Wakil Ketua BKSP Darmansyah Husein, menilai sejumlah bentuk kerja sama antar parlemen antara DPD RI dan Dewan Federasi Federasi Rusia perlu terus diperkuat, antara lain melalui program peningkatan kapasitas (capacity building) bagi anggota parlemen dan sekretariat jenderal, penguatan kerja sama antar pemerintah daerah, kerja sama di bidang pendidikan, serta kolaborasi dalam pengembangan pasar tenaga kerja. “Kami meyakini bahwa kemitraan strategis memerlukan interaksi yang lebih kuat, terlebih di tengah dinamika dan ketidakpastian global saat ini,” pungkas Darmansyah. Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/bksp-dpd-ri-perkuat-kerja-sama-pendidikan-dan-ekonomi-lokal-dengan-rusia/

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

23 Januari 2026 oleh ntb

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran pejabat dan staf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Otoritas Jasa Keuangan RI, serta perwakilan kelompok masyarakat dari berbagai daerah yang hadir langsung maupun daring, sebagai tindak lanjut atas beragam pengaduan publik lintas sektor, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Rabu (21/1). Pengaduan yang disampaikan mencerminkan persoalan nyata di lapangan, mulai dari konflik agraria, sengketa lahan, hak masyarakat adat, kawasan hutan, hingga persoalan akuntabilitas layanan publik dan perlindungan hukum. Kasus-kasus dari berbagai daerah menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar wacana, melainkan darurat keadilan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, BAP DPD RI telah menerima 28 laporan masyarakat, yang didominasi sengketa lahan, maladministrasi, serta persoalan tata kelola sumber daya alam. Fakta ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi lintas sektor, transparansi kebijakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan di daerah. Melalui RDPU ini, BAP DPD RI mendorong kementerian, lembaga, dan BUMN untuk meningkatkan monitoring, memperkuat komunikasi, serta mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar permasalahan tidak berlarut-larut dan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan. DPD RI melalui BAP menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai fasilitator, mediator, dan representasi kepentingan daerah. Mengawal pengaduan masyarakat bukan sekadar tugas kelembagaan, tetapi amanat konstitusi demi keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola yang berpihak pada rakyat. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DTzNqocD8sR/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mematangkan rencana perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

23 Januari 2026 oleh ntb

Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mematangkan rencana perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Mataram, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Komite II, Angelius Wake Kako. Turut hadir Ketua Komite II Badikenita Putri BR. Sitepu, serta Wakil Ketua Komite II lainnya, Abdul Waris Halid dan La Ode Umar Bonte. Dalam kesempatan tersebut, Komite II menyampaikan sejumlah catatan penting yang mendasari urgensi revisi undang-undang ini. Fokus utama pembahasan menyasar pada belum efektifnya perlindungan terhadap petani, khususnya terkait mitigasi risiko usaha tani. “Isu perlindungan petani mencakup belum efektifnya mitigasi risiko, belum kuatnya skema jaminan dan kompensasi terhadap gagal panen maupun fluktuasi harga, serta masih terbatasnya akses asuransi dan perlindungan sosial bagi petani,” ungkap pimpinan rapat dalam paparannya. Selain aspek perlindungan, aspek pemberdayaan juga menjadi sorotan. Permasalahan mendasar yang ditemukan meliputi keterbatasan akses pembiayaan, teknologi, dan inovasi, serta lemahnya kelembagaan yang berimbas pada rendahnya posisi tawar petani dalam rantai pasok. Sebagai langkah konkret dimulainya pembahasan, Plt. Kepala Pusat Perancangan Kebijakan dan Hukum (Pusperjakum) menyerahkan Naskah Akademik (NA) yang akan digunakan sebagai bahan awal dan dasar penyusunan RUU Perubahan UU No. 19 Tahun 2013. Sorotan Kelembagaan Pertanian RDPU ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Peneliti Utama BRIN Prof. Dr. Ir. Arsyad, Prof. Dr. Ir. Mulyadi, dan Wakil Sekretaris Jenderal HKTI Angga Ardiansyah. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DTw9NATD8G4/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Peringatkan Risiko Hukum Koperasi Daerah

22 Januari 2026 oleh ntb

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan daerah, BULD mendorong harmonisasi regulasi agar Peraturan Daerah tidak terjebak dalam konflik norma serta kebijakan koperasi benar-benar berpihak pada kebutuhan dan karakteristik daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, bertempat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menyampaikan bahwa berbagai kebijakan koperasi di daerah masih dihadapkan pada disharmoni regulasi, mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal. “Kami melihat masih ada disharmoni regulasi terutama adanya disharmoni regulasi antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal,” jelasnya. BULD menilai sejumlah kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Koperasi, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menekankan asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, serta pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih memerlukan penyesuaian serius dengan keragaman kondisi daerah. “Terkait koperasi Merah Putih, kami menilai perlu penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan koperasi ini perlu transparansi agar lebih jelas status identitas koperasi sebagai badan hukum privat dan tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” pungkas Stefanus. Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI menilai penarikan Dana Desa dan kewenangan administratif ke dalam pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi aparatur desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa apabila terjadi kegagalan usaha koperasi. RDPU ini menghadirkan Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, Ketua Harian DEKOPIN Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis terkait tata kelola koperasi, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta urgensi harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya. Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik. “Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya. Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum. BULD DPD RI menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum. Melalui RDPU ini, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan awal yang berbasis data, kebutuhan daerah, dan prinsip perkoperasian. Rekomendasi tersebut akan menjadi landasan bagi DPD RI dalam memastikan kebijakan dan Perda pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/regulasi-tumpang-tindih-buld-dpd-ri-peringatkan-risiko-hukum-koperasi-daerah/

Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

21 Januari 2026 oleh ntb

Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim, bertempat di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Jakarta (20/01). Rapat ini membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melalui rapat kerja ini, Komite I DPD RI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat kebijakan dan strategi penanganan overkapasitas tahanan yang masih menjadi tantangan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Di bidang keimigrasian, Komite I DPD RI menekankan perlunya investigasi menyeluruh terhadap keberadaan bandara-bandara khusus yang dinilai minim pengawasan negara, serta praktik perlakuan khusus terhadap orang asing, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing yang berpotensi merugikan keamanan dan kedaulatan negara, serta tenaga kerja Indonesia. Selain itu, Komite I DPD RI mendorong peningkatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan pengungsi ilegal yang bekerja tanpa izin di Indonesia, termasuk wacana moratorium pemberian izin masuk bagi WNA dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan terindikasi berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Penguatan sumber daya manusia dan teknologi informasi, khususnya sistem biometrik dan analisis risiko, juga menjadi perhatian utama. Melalui forum ini, Komite I DPD RI menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan efektif, akuntabel, serta selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan publik. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DTwdUQWD1hJ/?utm_source=ig_web_button_share_sheet&igsh=ZDNlZDc0MzIxNw==

Komite IV DPD RI gelar Rapat Kerja bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia

21 Januari 2026 oleh ntb

Komite IV DPD RI gelar Rapat Kerja bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Komplek parlemen, Ruang Rapat Sriwijaya (20/1). Pembahasan kali ini terkait Realisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah pada tahun 2025 dan program kerja tahun 2026. Hadir dalam rapat Menteri Koperasi Ferry Juliantono; Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah beserta jajarannya. Pada kesempatan tersebut Kementerian Koperasi RI memaparkan tentang Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komite IV DPD RI mendukung langkah-langkah strategis dan capaian nyata dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, khususnya dalam penguatan kelembagaan dan digitalisasi melalui SIMKOPDES, namun demikian harus diikuti dengan pemerataan akses internet untuk mendukung digitalisasi koperasi di seluruh daerah. Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi RI sepakat untuk bersinergi melakukan edukasi, sosialisasi dan pendampingan terkait kebijakan dan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada masyarakat di seluruh daerah. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DTwHf5Wkla-/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

DPD Ingin Kebijakan Pusat Seirama Dengan Kebijakan Daerah

oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat gabungan Komite IV dan Komite I bersama berbagai asosiasi pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam APBN 2026 serta Inventarisasi Usulan Perubahan Paket Undang-Undang Keuangan Negara. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, menyatakan rapat ini merupakan forum strategis untuk memperkuat dialog kebijakan antara pemerintah daerah dengan pengambil keputusan nasional. Menurutnya, pembangunan nasional dan pembangunan daerah harus berada dalam “satu tarikan nafas” kebijakan agar pelaksanaan pembangunan lebih efektif dan berkelanjutan. "DPD memandang pembangunan nasional dan pembangunan daerah harus ditempatkan dalam satu tarikan nafas kebijakan. Oleh karena itu, koordinasi yang erat antara perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan fiskal menjadi kunci agar agenda pembangunan dapat berjalanan efektif dan berkelanjutan," kata Nawardi. Nawardi menegaskan transfer keuangan ke daerah memiliki peran vital menjaga keseimbangan antara kebijakan makro fiskal nasional dan kebutuhan riil masyarakat di daerah. Karena itu, Komite IV dan Komite I memandang perlu menghimpun aspirasi langsung dari daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan terkait keuangan negara dan hubungan keuangan pusat-daerah. DPD mengakui pengelolaan APBN membutuhkan kehati-hatian dan disiplin fiskal. Namun Mawardi menekankan pentingnya keseimbangan antara disiplin fiskal pusat dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar pembangunan berjalan efektif. DPD mencatat sepanjang 2025 kebijakan TKD diarahkan untuk menopang urusan wajib dan pilihan daerah, mendukung prioritas nasional serta menjaga kesinambungan fiskal daerah. "Sedangkan arah kebijakan transfer ke daerah 2026 difokuskan pada peningkatan kualitas belanja di daerah yang lebih efisien, produktif dan sinergis dengan kebijakan prioritas nasional," ujarnya. Nawardi menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian yang signifikan dengan menurunkan alokasi TKD menajdi sekitar Rp 693 triliun, turun dibanding target awal. Kebijakan ini ditempuh guna mendorong efektivitas pembangunan serta meminimalisir penyelewengan. Penurunan ini juga dilakukan untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan sekolah rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan akses air bersih melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hingga penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih. Dalam dokumen awal RUU APBN 2026, alokasi TKD hanya Rp 650 triliun atau turun 29,3 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 919,89 triliun. Setelah pembahasan antara Pemerintah dan DPR, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp692,9 triliun atau bertambah Rp 43 triliun dari usulan semula. Meski demikian, DPD menilai penurunan ini tetap berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah. Mawardi mengungkapkan DPD telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepala daerah kepada Menteri Keuangan agar alokasi TKD tidak dipotong, bahkan idealnya meningkat setiap tahun. "Daerah miskin maka Indonesia miskin. Daerah terbelakang maka Indonesia terbelakang. Berbicara Indonesia adalah berbicara daerah," ujarnya. Ia mengingatkan layanan publik vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat berlangsung di daerah sehingga membutuhkan ruang fiskal memadai. Selain soal alokasi, DPD menilai sejumlah aspek teknokratis perlu diperbaiki, antara lain ketepatan waktu penyaluran TKD, formula alokasi berbasis data objektif, dan pemberian ruang kebijakan daerah agar lebih fleksibel dalam merespon kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan akuntabilitas. Sementara Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyoroti isu pengetatan pengelolaan pemerintahan desa dan penggunaan dana desa, potensi sentralisasi kembali urusan ASN, serta pentingnya kehadiran pemerintah pusat dalam dialog tentang moratorium DOB yang belum kunjung dibuka. Dia lalu mengungkap persoalan kewenangan daerah yang menurutnya semakin restriktif. Ia menyebut fenomena “otonomi di atas kertas”, yakni daerah dibebani target yang besar namun ruang diskresi sempit. Hasdam menyinggung pula potensi revisi UU Pemerintahan Daerah, urgensi pembukaan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), hingga kekhawatiran munculnya kembali sentralisasi melalui wacana penarikan kewenangan ASN ke pusat. Sumber Berita : https://rm.id/baca-berita/parlemen/297608/rapat-bareng-asosiasi-pemda-dan-dprd-dpd-ingin-kebijakan-pusat-seirama-dengan-kebijakan-daerah/3