AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
23 Januari 2026 oleh ntb
Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mematangkan rencana perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Mataram, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Komite II, Angelius Wake Kako. Turut hadir Ketua Komite II Badikenita Putri BR. Sitepu, serta Wakil Ketua Komite II lainnya, Abdul Waris Halid dan La Ode Umar Bonte.
Dalam kesempatan tersebut, Komite II menyampaikan sejumlah catatan penting yang mendasari urgensi revisi undang-undang ini. Fokus utama pembahasan menyasar pada belum efektifnya perlindungan terhadap petani, khususnya terkait mitigasi risiko usaha tani.
“Isu perlindungan petani mencakup belum efektifnya mitigasi risiko, belum kuatnya skema jaminan dan kompensasi terhadap gagal panen maupun fluktuasi harga, serta masih terbatasnya akses asuransi dan perlindungan sosial bagi petani,” ungkap pimpinan rapat dalam paparannya.
Selain aspek perlindungan, aspek pemberdayaan juga menjadi sorotan. Permasalahan mendasar yang ditemukan meliputi keterbatasan akses pembiayaan, teknologi, dan inovasi, serta lemahnya kelembagaan yang berimbas pada rendahnya posisi tawar petani dalam rantai pasok. Sebagai langkah konkret dimulainya pembahasan, Plt. Kepala Pusat Perancangan Kebijakan dan Hukum (Pusperjakum) menyerahkan Naskah Akademik (NA) yang akan digunakan sebagai bahan awal dan dasar penyusunan RUU Perubahan UU No. 19 Tahun 2013.
Sorotan Kelembagaan Pertanian RDPU ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Peneliti Utama BRIN Prof. Dr. Ir. Arsyad, Prof. Dr. Ir. Mulyadi, dan Wakil Sekretaris Jenderal HKTI Angga Ardiansyah.
Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DTw9NATD8G4/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==