Kunjungi DIY, Komite IV DPD RI Tampung Masukan Revisi UU Perindustrian

02 Februari 2026 oleh ntb

Pimpinan dan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (26/1/2026). Kunjungan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana serta Sinta Rosma Yenti kali ini dalam rangka menampung masukan terkait pengusulan revisi Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dalam rangka persiapan pengusulan revisi UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kami menampung aspirasi masyarakat. Hari ini kami berkunjung ke dua daerah yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Elvina di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta.

Usai menggelar rapat dengan jajaran Pemerintah DIY serta asosiasi industri di antaranya Kadin DIY, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Asosiasi Industri Kerajinan dan Permebelan Indonesia (Asmindo) DIY, kepada wartawan Elvina menyampaikan komite yang salah satunya membidangi membidangi APBN itu menerima banyak masukan dari DIY.

“Luar biasa. Pertama, tentang bagaimana keterlibatan daerah. Kedua, digitalisasi dan perkembangan di bidang industri didorong oleh daerah untuk dijadikan topik atau sasaran terhadap revisi UU ini,” ungkapnya.

Menurut dia, ini penting mengingat perubahan di bidang digitalisasi berjalan sangat cepat. Ditambah lagi adanya upaya menarik kewenangan ke pusat. “Itu semua harus diikuti oleh perubahan undang-undang. Juga ada masukan pembinaan UMKM agar lebih ditingkatkan lagi,” kata senator asal Provinsi Jambi itu.

Menjawab pertanyaan seputar kondisi industri di Yogyakarta yang terbilang unik, dia menyatakan benar DPD RI memperoleh banyak usulan mengenai aspek-aspek tentang spesifikasi tersebut supaya dimasukkan materi revisi UU. Dia sepakat, DIY yang memiliki potensi sangat besar dalam industri kreatif harus dikenalkan ke masyarakat seluruh Indonesia.

“Kami masih menunggu masukan dari beliau-beliau yang luar biasa. Sengaja kami pilih Yogyakarta karena menjadi pusat industri yang diperhitungkan di Indonesia. Jadi, tepat kami bersama tim ahli revisi RUU Perindustrian memilih DIY untuk mencari masukan,” tandasnya.

Sinta Rosma Yenti menambahkan Komite IV DPD RI memberikan kesempatan kepada pemerintah maupun asosiasi perindustrian mengirimkan masukan secara tertulis lewat surat. Menurut senator dari Kalimantan Timur tersebut, masukan itu sangat penting sebagai tambahan bagi Komite IV DPD RI melaksanakan tugas pengusulan dan penyusunan revisi UU Perindustrian. “Masih ada waktu enam bulan ke depan,” ujarnya.

UU Perindustrian yang saat ini sudah berumur 16 tahun dinilai kurang relevan lagi dengan perkembangan industri yang berlangsung cepat. Melalui berbagai masukan dan hasil dari kajian, Komite IV DPD RI memandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Saat rapat di Aula DPD RI Perwakilan DIY, jajaran Pemda DIY maupun perwakilan asosiasi disampaikan berbagai usulan, masukan, saran serta pendapat.

Di antaranya, DPD RI agar mendorong pemerintah memperkuat tim negosiasi perdagangan di luar negeri, memperbaiki sistem distribusi dan memfungsikan lembaga-lembaga penelitian untuk diterapkan di dunia usaha, perbankan harus benar-benar ikhlas mendukung UKM, memperbanyak kegiatan pameran maupun bantuan alat-alat produksi.

Hasil dari pertemuan siang itu menjadi bahan bagi Komite IV menyusun dan mengolah data-data pendukung untuk Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kepala Dinas Perindustrian DIY, Yuna Pancawati, mengakui DIY memiliki karakteristik yang unik. Industri kreatif, UMKM serta potensi lokal berbasis budaya dan kearifan lokal menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

“Kekuatan kami bukan semata pada skala produksi melainkan kreativitas, inovasi serta nilai tambah yang lahir dari identitas dan keistimewaan daerah. Upaya penguatan industri kreatif, UMKM serta optimalisasi potensi lokal menjadi strategi utama kami meningkatkan daya saing industri. Kami percaya, pengembangan sektor industri yang terarah dan berbasis potensi daerah akan mampu memperkuat struktur industri nasional sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Gubernur.

Sultan HB X menyambut baik kegiatan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah strategis menghimpun berbagai aspirasi, tantangan, serta kebutuhan riil di lapangan. “Semoga sinergi ini menjadi kunci mendorong transformasi industri yang lebih adaptif, tangguh dan berdaya saing global,” harapnya.

Anggota Komite IV DPD RI dari DIY, RA Yashinta Sekarwangi Mega, sekaligus Koordinator Tim Kunjungan Kerja menjelaskan kunjungan kali ini diikuti anggota Komite IV yaitu Darwati A Gani, Muhammad Nuh, Amaliah, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Fahira Idris, Jihan Fahira, Evi Apita Maya, Daud Yordan, Gusti Farid Hasan Aman, Maya Rumantir, Leni Andriani Surunuddin, Fadel Muhammad, Rudy Tirtayana, Eka Kristina Yeimo, Nelson Wenda.

Pada pertemuan dengan jajaran Pemda DIY bersama perwakilan asosiasi, dua anggota DPD RI Maya Rumantir dan Jihan Fahira sempat menjadi perhatian peserta rapat. Bahkan, Maya Rumantir, penyanyi terkenal era 1980-an itu sempat menyanyikan sepenggal lagunya. Seperti halnya Maya, Jihan Fahira juga tidak luput dari ajakan untuk foto bersama.

Sumber Berita : https://koranbernas.id/kunjungi-diy-komite-iv-dpd-ri-tampung-masukan-revisi-uu-perindustrian