Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

21 Januari 2026 oleh ntb

Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Silmy Karim, bertempat di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Jakarta (20/01).

Rapat ini membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Melalui rapat kerja ini, Komite I DPD RI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat kebijakan dan strategi penanganan overkapasitas tahanan yang masih menjadi tantangan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

Di bidang keimigrasian, Komite I DPD RI menekankan perlunya investigasi menyeluruh terhadap keberadaan bandara-bandara khusus yang dinilai minim pengawasan negara, serta praktik perlakuan khusus terhadap orang asing, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing yang berpotensi merugikan keamanan dan kedaulatan negara, serta tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, Komite I DPD RI mendorong peningkatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan pengungsi ilegal yang bekerja tanpa izin di Indonesia, termasuk wacana moratorium pemberian izin masuk bagi WNA dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan terindikasi berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Penguatan sumber daya manusia dan teknologi informasi, khususnya sistem biometrik dan analisis risiko, juga menjadi perhatian utama.

Melalui forum ini, Komite I DPD RI menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan efektif, akuntabel, serta selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan publik.

Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DTwdUQWD1hJ/?utm_source=ig_web_button_share_sheet&igsh=ZDNlZDc0MzIxNw==