AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh ntb
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat gabungan Komite IV dan Komite I bersama berbagai asosiasi pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam APBN 2026 serta Inventarisasi Usulan Perubahan Paket Undang-Undang Keuangan Negara. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025).
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, menyatakan rapat ini merupakan forum strategis untuk memperkuat dialog kebijakan antara pemerintah daerah dengan pengambil keputusan nasional.
Menurutnya, pembangunan nasional dan pembangunan daerah harus berada dalam “satu tarikan nafas” kebijakan agar pelaksanaan pembangunan lebih efektif dan berkelanjutan.
"DPD memandang pembangunan nasional dan pembangunan daerah harus ditempatkan dalam satu tarikan nafas kebijakan. Oleh karena itu, koordinasi yang erat antara perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan fiskal menjadi kunci agar agenda pembangunan dapat berjalanan efektif dan berkelanjutan," kata Nawardi.
Nawardi menegaskan transfer keuangan ke daerah memiliki peran vital menjaga keseimbangan antara kebijakan makro fiskal nasional dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Karena itu, Komite IV dan Komite I memandang perlu menghimpun aspirasi langsung dari daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan terkait keuangan negara dan hubungan keuangan pusat-daerah.
DPD mengakui pengelolaan APBN membutuhkan kehati-hatian dan disiplin fiskal. Namun Mawardi menekankan pentingnya keseimbangan antara disiplin fiskal pusat dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar pembangunan berjalan efektif.
DPD mencatat sepanjang 2025 kebijakan TKD diarahkan untuk menopang urusan wajib dan pilihan daerah, mendukung prioritas nasional serta menjaga kesinambungan fiskal daerah.
"Sedangkan arah kebijakan transfer ke daerah 2026 difokuskan pada peningkatan kualitas belanja di daerah yang lebih efisien, produktif dan sinergis dengan kebijakan prioritas nasional," ujarnya.
Nawardi menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian yang signifikan dengan menurunkan alokasi TKD menajdi sekitar Rp 693 triliun, turun dibanding target awal.
Kebijakan ini ditempuh guna mendorong efektivitas pembangunan serta meminimalisir penyelewengan. Penurunan ini juga dilakukan untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan sekolah rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan akses air bersih melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hingga penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Dalam dokumen awal RUU APBN 2026, alokasi TKD hanya Rp 650 triliun atau turun 29,3 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 919,89 triliun. Setelah pembahasan antara Pemerintah dan DPR, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp692,9 triliun atau bertambah Rp 43 triliun dari usulan semula.
Meski demikian, DPD menilai penurunan ini tetap berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah. Mawardi mengungkapkan DPD telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepala daerah kepada Menteri Keuangan agar alokasi TKD tidak dipotong, bahkan idealnya meningkat setiap tahun.
"Daerah miskin maka Indonesia miskin. Daerah terbelakang maka Indonesia terbelakang. Berbicara Indonesia adalah berbicara daerah," ujarnya.
Ia mengingatkan layanan publik vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat berlangsung di daerah sehingga membutuhkan ruang fiskal memadai.
Selain soal alokasi, DPD menilai sejumlah aspek teknokratis perlu diperbaiki, antara lain ketepatan waktu penyaluran TKD, formula alokasi berbasis data objektif, dan pemberian ruang kebijakan daerah agar lebih fleksibel dalam merespon kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan akuntabilitas.
Sementara Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyoroti isu pengetatan pengelolaan pemerintahan desa dan penggunaan dana desa, potensi sentralisasi kembali urusan ASN, serta pentingnya kehadiran pemerintah pusat dalam dialog tentang moratorium DOB yang belum kunjung dibuka.
Dia lalu mengungkap persoalan kewenangan daerah yang menurutnya semakin restriktif. Ia menyebut fenomena “otonomi di atas kertas”, yakni daerah dibebani target yang besar namun ruang diskresi sempit.
Hasdam menyinggung pula potensi revisi UU Pemerintahan Daerah, urgensi pembukaan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), hingga kekhawatiran munculnya kembali sentralisasi melalui wacana penarikan kewenangan ASN ke pusat.
Sumber Berita : https://rm.id/baca-berita/parlemen/297608/rapat-bareng-asosiasi-pemda-dan-dprd-dpd-ingin-kebijakan-pusat-seirama-dengan-kebijakan-daerah/3