Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

TKD BUKAN SEKADAR TRANSFER, TAPI INVESTASI KEMANDIRIAN DAERAH

02 September 2026 oleh bali

Denpasar, 31 Agustus 2026 – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Kantor DPD RI Provinsi Bali. RDP ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan bagi penyusunan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Pelaksanaan RDP dimulai pada Pukul 09.00 WIB, dipandu oleh Pimpinan Komite IV, Hj Elviana. Rapat dibuka dengan pengantar dari Koordinator Kunjungan, Senator Bali I Komang Merta Jiwa. Kemudian dilajutkan oleh sambutan dari Wakil Ketua DPD RI Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa RAPBN bukan sekadar catatan penerimaan dan belanja negara, melainkan memuat pilihan-pilihan politik pembangunan dan arah keberpihakan negara. Tamsil Linrung mengapresiasi RAPBN 2027 yang tetap mempertahankan semangat desentralisasi melalui peningkatan alokasi TKD, namun mengingatkan agar “jangan sampai efisiensi di pusat menjadi beban pelayanan di daerah”, merujuk pada penurunan DAK Fisik dari Rp50,89 triliun pada 2024 menjadi Rp5 triliun pada 2027. Ia menyampaikan tiga agenda pokok yang perlu diperjuangkan bersama dalam pembahasan RAPBN 2027, yaitu kepastian dan ketepatan waktu penyaluran TKD, fleksibilitas APBD dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta sinkronisasi program nasional dengan perencanaan pembangunan daerah, di samping agenda peningkatan besaran TKD itu sendiri. Tamsil Linrung menegaskan, “TKD adalah investasi untuk kemandirian daerah”, bukan sekadar transfer uang dari pusat ke daerah, seraya mengajak APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI untuk berjalan bersama dengan Pemerintah Pusat mewujudkan tujuan nasional. RDP dihadiri Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, serta pengurus dan perwakilan asosiasi, antara lain Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda selaku Bendahara APPSI, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn.) Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. selaku Dewan Penasihat APPSI, Sekretaris Jenderal ADPSI sekaligus Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, serta Bupati Jepara H. Witiarso Utomo selaku Wakil Bendahara Umum APKASI. Forum ini mempertemukan perspektif legislasi pusat dengan pengalaman langsung pemerintah daerah dan DPRD provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besar bersumber dari TKD. ADPSI menyoroti kesenjangan ruang fiskal daerah secara struktural. Pada 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) nasional tercatat Rp405,20 triliun berbanding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) nasional Rp881,14 triliun, atau rasio 1:2,17, yang menegaskan transfer pusat masih bersifat mutlak bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. ADPSI juga mencatat pagu TKD 2025 sebesar Rp919,9 triliun turun menjadi Rp735,0 triliun pada RAPBN 2027, berkurang Rp184,9 triliun atau 20,1 persen, dan meminta kejelasan mitigasi kebijakan tersebut terhadap kapasitas APBD. Sejalan dengan catatan Wakil Ketua DPD RI, APPSI menjelaskan lebih rinci bahwa kontraksi tajam DAK Fisik tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur layanan dasar, sehingga memerlukan penjelasan kebijakan yang jelas serta skema pengganti dan sinkronisasi belanja kementerian/lembaga. Dalam implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), APPSI menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat hanya dibebankan kepada daerah tanpa dukungan regulasi opsen pajak dan retribusi, basis data yang mutakhir, integrasi sistem pembayaran dan pelaporan, serta masa transisi dan asistensi teknis. Komite IV DPD RI menegaskan bahwa desain APBN Tahun Anggaran 2027 harus menjamin Transfer ke Daerah yang cukup, adil, fleksibel, dan tepat waktu, agar konsolidasi fiskal nasional tidak melemahkan kapasitas daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPD RI dalam pembukaan RDP, DPD RI ingin memastikan agar suara dari ruang-ruang pemerintahan daerah tidak berhenti sebagai aspirasi, melainkan turut mewarnai kebijakan negara. Narahubung: Kepala Bagian Komite IV DPD RI Irwanto Napeng

Dari Data hingga Anggaran, Komite IV DPD RI Dorong Pembangunan yang Lebih Berdampak

oleh bali

DENPASAR – Komite IV DPD RI mendorong penguatan kualitas data dan pengawasan anggaran agar kebijakan pembangunan, termasuk transfer ke daerah, benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Denpasar, Minggu (31/8/2026). Dalam rapat bersama BPKP, Komite IV menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Transfer ke Daerah (TKD), terutama di tengah tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Pengawasan diharapkan tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat. Komite IV juga mendorong pemetaan daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah dan membutuhkan perhatian khusus, termasuk daerah kepulauan, perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar. Sementara dalam rapat bersama BPS, Komite IV menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Komite IV menilai data yang berkualitas harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat, mulai dari penyaluran bantuan sosial, penyusunan program pembangunan, hingga pengembangan potensi ekonomi dan UMKM di daerah. Komite IV DPD RI menegaskan pentingnya keterhubungan antara data yang akurat, perencanaan yang tepat, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta pengawasan yang efektif. "Kami sebagai Komite IV DPD RI akan terus memperkuat sinergi dengan BPS dan BPKP untuk memastikan data dan anggaran menjadi instrumen pembangunan yang lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat", ungkap Hj. Elviana selaku Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari besarnya anggaran atau jumlah program yang dijalankan, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tambah senator asal Jambi tersebut. (ast)

Komite IV DPD RI Gelar RDP di Bali untuk Penyusunan Pertimbangan RUU APBN 2027

02 September 2026 oleh bali

Komite IV DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pemerintahan Provinsi se-Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Apeksi dan Apkasi di Denpasar, Bali, pada Senin (31/8/2026). Pertemuan ini digelar Komite IV DPD RI guna penyusunan pertimbangan RUU APBN 2027, yang telah ditunggu DPR RI. “Pertemuan ini sangat penting bagi DPD untuk mendengarkan langsung melalui asosiasi, apa yang mereka rasakan dalam menjalankan APBN 2025 dan 2026, seperti apa koreksi mereka, serta harapan mereka yang ingin dititipkan ke DPD untuk bahan pertimbangan bagi kami, terhadap pemerintah untuk APBN 2027,” kata Wakil Ketua Komite IV Dapil Jambi Hj. Elviana. Dalam RDP tersebut, kata dia, banyak masukan dari asosiasi terkait TKD, yang memang dirasakan angka persentase ke daerah dipangkas, sehingga dapat RDP itu, mereka berharap kembali ke angka 25%, yang saat ini TKD turun ke 17 persen. “Kami sebenarnya di DPD sudah melakukan upaya-upaya terkait TKD ini, dalam pertimbangan kami yang kemarin menuliskan sekurang-kurangnya 25 persen dari APBN untuk transfer daerah itu. Karena, TKD turun ke 17 persen, akibat banyak program pemerintah pusat,” katanya. Dalam RDP juga disinggung dana bagi hasil, dimana, asosiasi menginginkan agar program tidak seragam, terutama daerah Indonesia Timur, dimana yang mereka butuhkan adalah penunjang konektivitas, yang tentu berbeda dengan daerah yang di Jawa dan Sumatera. “Ini juga yang mereka titipkan untuk bahan pertimbangan kepada pemerintah pusat terhadap RAPBN 2027. Kalau versi pemerintah sebenarnya anggaran pemerintah pusat ke daerah tidak turun, tapi ditarik pemerintah pusat atau istilah relokasi atau pemerintah pusat yang menyelenggarakan. Nah, ternyata itu membikin kepala daerah tidak tidak nyaman gitu karena daerah dan tidak rata juga daerah yang dapat. Sementara mereka punya janji politik kepada rakyatnya. Dan, kebutuhan daerah itu sekali lagi tidak tidak sama, daerahnya pengen ada jalan untuk memperbaiki sementara pemerintah pusat tidak itu mereka jalankan. Sehingga kami diharapkan menyampaikan pesan itu dalam pertimbangan DPD yang akan kami susun setelah pulang dari Bali,” tegasnya. Untuk realisasi pertimbangan ini kapan dilakukan, pihaknya menyebutkan akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan, dimana awalnya telah dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026) namun diundur pada 14 September 2026. “Seharusnya besok (Selasa, red) kita ketemu. Dan sore hari ini kita ke Jakarta. Namun, karena menteri keuangan mendadak ada rapat khusus dengan presiden, kami akan reschedule tanggal 14 September, setelah itu kita masukkan pertimbangan ini ke DPR dan pemerintah,” katanya. Sementara Wakil Ketua Komite IV Dapil Maluku Novita Anakotta menyebutkan saat RDP dengan BPS juga membahas terkait tantangan dan kendala saat sensus ekonomi yang berakhir pada 31 Agustus 2026 ini. Yang memang tidak dapat dipungkiri beberapa permasalahan-permasalahan yang dihadapi petugas disampaikan kepada DPD. “Kami sampaikan, dapat RDP tadi disampaikan bagian persiapan petugas sensus yang dari sisi kapasitas mungkin dalam persiapan waktunya sangat terbatas, sehingga belum maksimal pola komunikasi di lapangan. Kendala lain juga disampaikan BPS ada beberapa segmen yang perlu juga mendapatkan masukan dari segmen tersebut, namun sulit diperoleh data dari segmen-segmen tersebut, terutama segmen-segmen yang tingkat ekonominya itu di atas rata-rata. Jadi karena susah ditemui segmen ekonomi tingkat atas ini, kami berikan solusi untuk mengisi langsung lewat aplikasi. Tapi ternyata aplikasinya juga ada kendala. Kendalanya adalah servernya suka down. Sehingga, banyak sekali kendala-kendala yang dihadapi dalam sensus ekonomi,” katanya. Terkait dengan hasil sensus ini, dalam rapat, juga ada disampaikan terkait penempatan atau ada kerja sama dengan kementerian sosial untuk menentukan yang namanya desil, dan juga banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat. “Saya contohkan, awalnya seseorang mendapatkan beasiswa misalnya, karena desilnya sudah semakin baik, menurut hasil sensus tersebut, jadinya mereka tidak mendapatkan bantuan beasiswa lagi. Namun, secara nyata mereka sebenarnya dalam posisi atau kondisi yang memang harus mendapatkan bantuan beasiswa tersebut,” katanya. Terkait RDP dengan BPKP, kata dia, banyak hal yang sudah kami dapatkan lewat hasil pengawasan BPKP dan tentunya menjadi dasar dan acuan untuk menyampaikan pertimbangan terkait dengan RAPBN 2027, terutama yang paling penting bagaimana petugas aktif yang secara kualitas kapabilitasnya masih harus perlu ada upgrade lagi. Sumber: https://baliglobalnews.com/komite-iv-dpd-ri-gelar-rdp-di-bali-untuk-penyusunan-pertimbangan-ruu-apbn-2027/

DPD RI Serap Aspirasi Daerah terkait RAPBN 2027

01 September 2026 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti penurunan signifikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dari Rp50,89 triliun pada 2024, alokasi DAK Fisik direncanakan hanya sekitar Rp5 triliun pada 2027. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Senin (31/8). Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, mengatakan penurunan DAK Fisik merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, pemerintah memang menghadapi pilihan sulit di tengah keterbatasan ruang fiskal dan kebijakan efisiensi, namun kondisi tersebut jangan sampai mengorbankan pelayanan dasar masyarakat di daerah. RDP tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Forum ini diharapkan mampu menghimpun masukan langsung dari pemerintah daerah dan DPRD provinsi mengenai kondisi riil pelaksanaan kebijakan fiskal di lapangan. Dalam RAPBN 2027, total Belanja Negara direncanakan mencapai Rp4.097,19 triliun. Angka tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.362,19 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Dari total TKD tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan sekitar Rp415 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,36 triliun, DAK Rp159,44 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun. Kendati alokasi TKD mengalami peningkatan, DPD RI menilai kecukupan, formula pembagian, fleksibilitas penggunaan, serta ketepatan waktu penyalurannya tetap perlu dikaji. “Jangan pernah memandang TKD sekadar transfer uang dari pusat ke daerah. TKD adalah investasi untuk pelayanan dasar, investasi untuk infrastruktur desa, investasi untuk masa depan anak-anak kita di daerah,” tegas Tamsil. Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperjuangkan bersama dalam pembahasan RAPBN 2027. Pertama, kepastian dan ketepatan waktu penyaluran TKD. Kedua, fleksibilitas APBD di tengah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketiga, sinkronisasi program nasional dengan rencana pembangunan daerah. Di sisi lain, fleksibilitas APBD juga dinilai penting, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Regulasi pengelolaan belanja harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan mendesak tanpa terjebak dalam aturan yang terlalu kaku. “Jangan sampai anggaran turun di akhir tahun, sementara kebutuhan pelayanan publik tidak bisa menunggu,” tegasnya. RDP juga membahas dampak program prioritas nasional terhadap daerah, antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). DPD RI menilai program-program nasional tersebut harus disinkronkan dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun tambahan beban terhadap APBD. Selain itu, perhatian diarahkan pada ketimpangan fiskal antardaerah. Daerah tertinggal, kepulauan, perbatasan, serta daerah dengan karakteristik khusus dinilai membutuhkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat agar kesenjangan pelayanan dasar dapat ditekan. Komite IV DPD RI juga meminta masukan mengenai implementasi UU HKPD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan alternatif pembangunan seperti obligasi daerah dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan pemeliharaan aset daerah. Tamsil mengatakan APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan persoalan perencanaan dan pelaksanaan APBD. “APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI bukan sekadar organisasi, tetapi suara kolektif dari ribuan kepala daerah dan DPRD yang setiap hari bergumul dengan realitas anggaran di lapangan,” katanya. Sementara itu, rekomendasi ADPSI mendukung disiplin fiskal nasional, namun hal tersebut tidak boleh melemahkan kapasitas daerah. ADPSI menuntut desain APBN 2027 yang menggaransi TKD yang cukup, adil, fleksibel, dan tepat waktu guna memastikan pelayanan publik terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Senada, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dr. Hj. Elviana, M.Si., mengaku berkomitmen memperjuangkan agar TKD kembali ke porsi 25 persen, yang diketahui turun menjadi 17 persen. "Kita semua tahu, RAPBN ini nanti akan menjalankannya adalah teman-teman kepala daerah, sehingga sangat penting bagi DPD mendengarkan langsung melalui asosiasi tadi, apa yang mereka rasakan dalam menjalankan APBN 2025 dan 2026, seperti apa koreksi mereka, serta harapan mereka yang ingin dititipkan ke DPD untuk bahan pertimbangan bagi kami, terhadap pemerintah untuk APBN 2027," kata Elviana. DPR RI, lanjut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya terkait TKD ini, dalam pertimbangan DPD beberapa waktu lalu telah menuliskan sekurang-kurangnya 25 persen dari APBN untuk transfer daerah. Dalam RDP juga disingung dana bagi hasil, dimana, asosiasi menginginkan agar program tidak seragam, terutama daerah Indonesia Timur, dimana yang mereka butuhkan adalah penunjang konektivitas, yang tentu berbeda dengan daerah yang di Jawa dan Sumatera. "Ini juga yang mereka titipkan untuk bahan pertimbangan kepada pemerintah pusat terhadap RAPBN 2027. Kalau versi pemerintah sebenarnya anggaran pemerintah pusat ke daerah tidak turun, tapi ditarik pemerintah pusat atau istilah relokasi atau pemerintah pusat yang menyelenggarakan (pembangunan)," jelasnya. Namun langkah itu ternyata membuat kepala daerah tidak tidak nyaman, karena tiap daerah tidak merata. Sementara kepala daerah punya janji politik kepada rakyatnya. "Dan, kebutuhan daerah itu sekali lagi tidak tidak sama, daerahnya pengen ada jalan untuk memperbaiki sementara pemerintah pusat tidak itu mereka jalankan. Sehingga kami diharapkan menyampaikan pesan itu dalam pertimbangan DPD yang akan kami susun setelah pulang dari Bali," tegasnya. Pihaknya menegaskan akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan, dimana awalnya telah dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026) namun diundur pada 14 September mendatang. Tampak hadir Dewan Penasihat APPSI Ahmad Lutfi yang juga Gubernur Jawa Tengah dan Bendahara APPSI Sherly Tjoanda yang juga Gubernur Maluku Utara. Sumber : https://fajarbali.com/dpd-ri-serap-aspirasi-daerah-terkait-rapbn-2027/

DPD Sikapi Pidato Kenegaraan Prabowo: Momentum Perkuat Keberpihakan kepada Daerah

15 Agustus 2026 oleh bali

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menyikapi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD-DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Ia menekankan, pentingnya keberpihakan pembangunan nasional terhadap daerah. Menurutnya, hal itu juga ditegaskan dalam pidato kenegaraan yang disampaikan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Ia menyebut, pesan yang disampaikan Sultan melalui tema “Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat” sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional yang menempatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai salah satu kunci utama. “Karena itu, pembangunan nasional tidak boleh meninggalkan daerah. Kebijakan yang dibuat di tingkat pusat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata GKR Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Ia juga mengapresiasi sejumlah poin yang disampaikan Presiden Prabowo, terutama mengenai kemandirian nasional, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi rakyat, dan keberpihakan kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh agenda tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah. “Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan nasional itu diterjemahkan menjadi program yang nyata di daerah. Masyarakat harus merasakan kehadiran negara, baik dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur maupun pelayanan publik,” tegasnya. Perjuangan daerah kepulauan harus dikawal GKR Hemas turut menyoroti masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ia menyebut, perkembangan tersebut menjadi langkah penting setelah perjuangan panjang DPD RI bersama masyarakat di wilayah kepulauan. “Ini momentum yang harus kita kawal bersama. RUU Daerah Kepulauan bukan hanya kepentingan daerah kepulauan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan pembangunan dalam negara Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya. Ia berharap proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat melahirkan aturan yang mampu mengakomodasi karakteristik geografis sekaligus kebutuhan khusus masyarakat di wilayah kepulauan. “Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan terus menghadapi ketimpangan karena kondisi geografis. Negara harus hadir memberikan kebijakan yang adil sesuai karakteristik daerahnya,” ucapnya. Menurutnya, DPD RI akan terus menjalankan perannya sebagai representasi daerah dengan membawa berbagai aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Indonesia ke tingkat nasional. “DPD RI harus terus memastikan suara masyarakat dari Sabang sampai Merauke terdengar di tingkat nasional. Kita harus hadir untuk memastikan kebijakan negara benar-benar menjawab persoalan masyarakat di daerah,” tuturnya. Lebih lanjut, GKR Hemas juga berharap hubungan kerja antara pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, dan pemerintah daerah semakin solid dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. “Kalau pusat dan daerah bergerak bersama, Indonesia akan semakin kuat. Karena pada akhirnya, daerah kuat adalah fondasi Indonesia yang berdaulat,” pungkasnya. Sumber: https://www.jawapos.com/politik/2608140268/dpd-sikapi-pidato-kenegaraan-prabowo-momentum-perkuat-keberpihakan-kepada-daerah

Pengelolaan Sampah Bali Masih Jadi Tantangan, Kantor DPD RI Provinsi Bali Tampung Aspirasi UMKM

oleh bali

DENPASAR – Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali dituntut tidak hanya menjaga kekayaan seni, budaya, dan keindahan alamnya, tetapi juga memastikan lingkungan yang bersih dan bebas sampah. Persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sharing Session Peningkatan Kesadaran Lingkungan melalui Edukasi Pengelolaan Sampah bagi Pelaku UMKM di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (11/8). Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Yayasan Bumi Sasmaya Program Merah Putih Hijau (MPH), komunitas MaluDonk, serta pelaku UMKM, khususnya restoran dan swalayan di sekitar Kantor DPD RI Provinsi Bali. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mengatakan forum tersebut tidak hanya menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi dan mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar langsung persoalan dan kebutuhan pelaku UMKM dalam mengelola sampah. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti oleh Anggota DPD RI, sehingga persoalan yang dihadapi di lapangan dapat menjadi perhatian dalam mendorong solusi pengelolaan sampah di Bali,” ujar Rio. Menurut Rio, pengelolaan sampah telah menjadi isu strategis yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pertumbuhan aktivitas ekonomi, khususnya sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, turut berpengaruh terhadap meningkatnya timbulan sampah, baik dari rumah tangga maupun kegiatan usaha. Karena itu, upaya pengelolaan sampah perlu dilakukan sejak dari sumbernya. Pelaku usaha, termasuk restoran dan swalayan, memiliki posisi strategis dalam upaya tersebut karena menghasilkan berbagai jenis sampah, mulai dari sampah organik hingga sampah kemasan.“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Perlu ada keterlibatan bersama, terutama dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya,” katanya. Dalam forum tersebut, persoalan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat desa turut menjadi perhatian. Ni Kadek Putri Adnyaningsih dari Yayasan Bumi Sasmaya Program Merah Putih Hijau (MPH) menyampaikan bahwa berdasarkan temuan lapangan, terdapat desa yang baru mampu mengelola sekitar 45 persen dari sampah yang dihasilkan. Sementara sisanya masih harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara sampah yang dihasilkan dengan kemampuan pengelolaannya di tingkat sumber. Padahal, pengelolaan berbasis sumber menjadi salah satu kunci untuk mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA. Putri menekankan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat. Edukasi pengelolaan sampah perlu diarahkan pada perubahan kebiasaan, mulai dari mengurangi sampah, memilah, hingga mengolah sampah sedini mungkin. “Perlu perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, penguatan sistem dan fasilitas, serta integrasi pengelolaan sampah di tingkat desa,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan memiliki kaitan erat dengan keberlanjutan pariwisata Bali. Wisatawan yang datang ke Bali tidak hanya menikmati seni dan budaya, tetapi juga membutuhkan lingkungan yang bersih, asri, dan bebas dari sampah. “Turis datang ke Bali selain tertarik dengan budaya, juga wajib menyediakan lingkungan yang bersih. Bebas sampah,” ujarnya. Dalam konteks tersebut, pelaku UMKM didorong untuk menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), sekaligus memperkuat pengelolaan sampah organik dan memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi sirkular sehingga tidak seluruh sampah berakhir di TPA. Melalui forum tersebut, Kantor DPD RI Provinsi Bali mendorong agar persoalan pengelolaan sampah dapat dilihat secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi penanganan sampah setelah dihasilkan, tetapi juga dari upaya mengurangi timbulan, memperkuat pengelolaan di tingkat sumber, serta membangun kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Dengan demikian, aspirasi yang muncul dari tingkat masyarakat dan pelaku usaha dapat menjadi bagian dari proses penguatan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (ast)

DPD RI Laksanakan RDP Terkait Aduan Masyarakat, Hasilkan Kesepakatan Rekonsiliasi

06 Agustus 2026 oleh bali

Upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan warga yang mengatasnamakan Desa Adat Tamblingan dan Desa Adat Munduk memasuki babak baru. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Senin (3/8/2026), dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Bupati Buleleng dalam hal ini ditugaskan kepada Camat Banjar. RDP yang dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, telah menegaskan kembali penguatan Desa Adat di Bali. RDP tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Perbekel Munduk, Tim 9 Catur Desa Adat Tamblingan, Kelian Adat Munduk, tokoh masyarakat Tamblingan. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan dialog dan semangat kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Dalam RDP tersebut, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan. Salah satu poin utama yang dihasilkan adalah rekomendasi agar warga Tamblingan yang dulunya bertahan dan emperjuangka pemekaran desa adat Munduk, kembali bergabung dengan Desa Adat Munduk. Sementara itu, terkait keberadaan pura maupun pelinggih yang menjadi bagian dari persoalan, disepakati agar tidak dilakukan pembongkaran. Pembahasan mengenai keberadaan pura tersebut akan kembali dirembukkan melalui musyawarah bersama pada kesempatan berikutnya. DPD RI juga menegaskan pentingnya rekonsiliasi sebagai jalan penyelesaian yang mengedepankan persatuan dan keharmonisan masyarakat adat. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa kewibawaan Desa Adat Munduk harus tetap terjaga, sekaligus menghormati kedudukan desa adat di Bali sebagai lembaga otonom sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati bahwa proses penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada saat Purnama bulan depan di Desa Adat Munduk, dengan harapan seluruh rekomendasi dapat diwujudkan melalui musyawarah mufakat. Dikonfirmasi di tempat terpisah, Camat Banjar Putu Widiawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP yang telah menghadirkan seluruh unsur terkait dalam satu forum dialog. "Kami mengapresiasi langkah DPD RI yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat ini sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Pemerintah Kecamatan Banjar mendukung penuh penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, mengedepankan semangat rekonsiliasi, serta tetap menghormati keberadaan dan kewibawaan desa adat sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga situasi tetap kondusif, harmonis, dan mampu mempererat persaudaraan di tengah masyarakat." Camat Banjar juga berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama terhadap hasil pertemuan tersebut, sehingga proses penyelesaian yang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Sumber: https://banjar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/90_dpd-ri-laksanakan-rdp-terkait-aduan-masyarakat-hasilkan-kesepakatan-rekonsiliasi

DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Camat Kuta Utara terkait Komunitas Entourage Run Club

06 Agustus 2026 oleh bali

Anggota DPD RI Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.WS III, S.E., (M.Tru), M.Si, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali diterima dan didampingi oleh Bapak Camat Kuta Utara, I Nyoman Tirtayasa, S.Sos. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Camat Kuta Utara, membahas pengawasan penyelenggaraan kegiatan lari di kawasan Canggu terkait komunitas Entourage Run Club, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Rapat ini menjadi wadah koordinasi dan penyampaian masukan dari berbagai pihak guna mendukung penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat terwujud tata kelola penyelenggaraan kegiatan publik yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu aktivitas serta mobilitas di kawasan Kuta Utara. Kecamatan Kuta Utara berkomitmen untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan. Sumber: https://kutautara.badungkab.go.id/berita-vaksinasi-kantor-camat-kuta-utara/73774--bapak-camat-kuta-utara-menerima-dan-mendampingi-kunjungan-kerja-dpd-ri-dalam-rapat-dengar-pendapat-

DPD RI Raih Opini WTP ke-20 Berturut-turut dari BPK RI

05 Agustus 2026 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-20 yang diterima DPD RI secara berturut-turut sejak tahun 2006. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Isma Yatun kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Pemberian opini WTP ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK RI untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta prinsip good governance di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal menegaskan bahwa prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen jajarannya dalam mengelola keuangan negara secara tertib dan taat aturan. "Alhamdulillah, capaian opini WTP yang ke-20 secara berturut-turut ini menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI dalam menjaga pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," ujar Iqbal. Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK RI akan selalu dijadikan instrumen evaluasi konstruktif untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi serta efektivitas pelayanan DPD RI. Iqbal juga memastikan pihak Kesekretariatan Jenderal DPD RI siap menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tepat waktu dan konsisten. "Melalui sinergi yang erat dengan BPK RI, kami berharap pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," pungkasnya. Sumber : https://rmol.id/politik/read/2026/08/04/717100/dpd-ri-raih-opini-wtp-ke-20-berturut-turut-dari-bpk-ri

DPD RI, BI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Digital, Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional

04 Agustus 2026 oleh bali

Anggota DPD RI Bali Dr. Arya Wedakarna M.W. S III bersinergi dengan BI dan OJK gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Aset Keuangan Digital dan Penegakan Kewajiban Penggunaan Rupiah  serta Persiapan Bali Menuju Pusat Keuangan Internasional berbasis blue, green & Gold ekonomi bertempat di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali di Denpasar, Jumat (31/7).  Arya Wedakarna mengatakan, keberhasilan Bali menjadi pusat keuangan Internasional yang inklusif dan berkelanjutan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, industri keuangan, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat.  DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis ini agar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali.  "Mari bersama mewujudkan" Bali Emas" melalui gold ekonomi untuk masa depan Baki yang sejahtera, adil dan berdaulat," ujar Arya Wedakarna.  Jelas Wedakarna adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi Ini antara lain meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset keuangan digital dan inovasi sektor keuangan. Memahami kebijakan BI dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengawasan aset digital. Menegaskan kewajiban penggunaan rupiah, memperkuat kepatuhan pelaku usaha di Bali terhadap ketentuan sistem pembayaran yang sesuai hukum. Mendukung visi Bali sebagai pusat keuangan internasional berbasis blue, green & economy.  Mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem keuangan yang aman dan inklusif. Serta melindungi masyarakat dari resiko investasi ilegal penipuan digital dan kejahatan keuangan.  Acara yang dihadiri pimpinan BI dan OJK di Bali, Wedakarna juga memaparkan, tentang peran strategis BI dan OJK di Bali.  Adapun peran strategis BI yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah, mengembangkan sistem pembayaran sigital yang aman dan efisien. Mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital. Memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat mendorong pendalaman pasar uang dan pasar keuangan, mengembangkan UMKM dan ekonomi daerah serta bersinergi dengan Otoritas dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali sebagai pusat keuangan Internasional.  Sedangkan peran strategis OJK yakni mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan secara terintegrasi. Melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Mendorong inklusi keuangan dan literasi keuangan di Bali dan sekitarnya. Mendukung pengembangan sektor keuangan digital, fintech dan inovasi keuangan berkelanjutan.  Memperkuat industri keuangan yang sehat stabil dan berdaya saing global. Serta bersinergi dengan BI, LPS, Pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan Bali sebagai Indonesia Financial Center.  Wedarkarna juga mengatakan pentingnya peran masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan pemangku kepentingan dalam mendukung gold economy Bali.  Sementara peran dari DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memiliki fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk mengajukan usul, memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.  Dalam acara sosialisasi tersebut juga hadir pejabat OJK pusat melalui zoom Manda Khairatul Aulia sebagai Pengawasan Aset dan Keuangan Kripto Jelas Manda, sejak beralih ke pengawasan OJK, aset Kripto dikatagorikan sebagai  Aset Keuangan Digital (AKD). Sehingga pendekatan pengaturannya menjadi lebih komprehensif antara lain mencakup stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen dan integritas pasar.  Aset Keuangan Digital yaitu aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan dalam bentuk digital termasuk aset kripto.  Sedangkan aset keripto sendiri representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan di transfer menggunakan tehnologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksi. Sumber : https://atnews.id/portal/news/32707/