TKD BUKAN SEKADAR TRANSFER, TAPI INVESTASI KEMANDIRIAN DAERAH

02 September 2026 oleh bali

Denpasar, 31 Agustus 2026 – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Kantor DPD RI Provinsi Bali. RDP ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan bagi penyusunan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Pelaksanaan RDP dimulai pada Pukul 09.00 WIB, dipandu oleh Pimpinan Komite IV, Hj Elviana. Rapat dibuka dengan pengantar dari Koordinator Kunjungan, Senator Bali I Komang Merta Jiwa. Kemudian dilajutkan oleh sambutan dari Wakil Ketua DPD RI Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa RAPBN bukan sekadar catatan penerimaan dan belanja negara, melainkan memuat pilihan-pilihan politik pembangunan dan arah keberpihakan negara. Tamsil Linrung mengapresiasi RAPBN 2027 yang tetap mempertahankan semangat desentralisasi melalui peningkatan alokasi TKD, namun mengingatkan agar “jangan sampai efisiensi di pusat menjadi beban pelayanan di daerah”, merujuk pada penurunan DAK Fisik dari Rp50,89 triliun pada 2024 menjadi Rp5 triliun pada 2027. Ia menyampaikan tiga agenda pokok yang perlu diperjuangkan bersama dalam pembahasan RAPBN 2027, yaitu kepastian dan ketepatan waktu penyaluran TKD, fleksibilitas APBD dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta sinkronisasi program nasional dengan perencanaan pembangunan daerah, di samping agenda peningkatan besaran TKD itu sendiri. Tamsil Linrung menegaskan, “TKD adalah investasi untuk kemandirian daerah”, bukan sekadar transfer uang dari pusat ke daerah, seraya mengajak APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI untuk berjalan bersama dengan Pemerintah Pusat mewujudkan tujuan nasional. RDP dihadiri Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, serta pengurus dan perwakilan asosiasi, antara lain Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda selaku Bendahara APPSI, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn.) Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. selaku Dewan Penasihat APPSI, Sekretaris Jenderal ADPSI sekaligus Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, serta Bupati Jepara H. Witiarso Utomo selaku Wakil Bendahara Umum APKASI. Forum ini mempertemukan perspektif legislasi pusat dengan pengalaman langsung pemerintah daerah dan DPRD provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besar bersumber dari TKD. ADPSI menyoroti kesenjangan ruang fiskal daerah secara struktural. Pada 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) nasional tercatat Rp405,20 triliun berbanding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) nasional Rp881,14 triliun, atau rasio 1:2,17, yang menegaskan transfer pusat masih bersifat mutlak bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. ADPSI juga mencatat pagu TKD 2025 sebesar Rp919,9 triliun turun menjadi Rp735,0 triliun pada RAPBN 2027, berkurang Rp184,9 triliun atau 20,1 persen, dan meminta kejelasan mitigasi kebijakan tersebut terhadap kapasitas APBD. Sejalan dengan catatan Wakil Ketua DPD RI, APPSI menjelaskan lebih rinci bahwa kontraksi tajam DAK Fisik tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur layanan dasar, sehingga memerlukan penjelasan kebijakan yang jelas serta skema pengganti dan sinkronisasi belanja kementerian/lembaga. Dalam implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), APPSI menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat hanya dibebankan kepada daerah tanpa dukungan regulasi opsen pajak dan retribusi, basis data yang mutakhir, integrasi sistem pembayaran dan pelaporan, serta masa transisi dan asistensi teknis. Komite IV DPD RI menegaskan bahwa desain APBN Tahun Anggaran 2027 harus menjamin Transfer ke Daerah yang cukup, adil, fleksibel, dan tepat waktu, agar konsolidasi fiskal nasional tidak melemahkan kapasitas daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPD RI dalam pembukaan RDP, DPD RI ingin memastikan agar suara dari ruang-ruang pemerintahan daerah tidak berhenti sebagai aspirasi, melainkan turut mewarnai kebijakan negara.

Narahubung: Kepala Bagian Komite IV DPD RI Irwanto Napeng