AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
04 Agustus 2026 oleh bali
Anggota DPD RI Bali Dr. Arya Wedakarna M.W. S III bersinergi dengan BI dan OJK gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Aset Keuangan Digital dan Penegakan Kewajiban Penggunaan Rupiah serta Persiapan Bali Menuju Pusat Keuangan Internasional berbasis blue, green & Gold ekonomi bertempat di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali di Denpasar, Jumat (31/7).
Arya Wedakarna mengatakan, keberhasilan Bali menjadi pusat keuangan Internasional yang inklusif dan berkelanjutan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, industri keuangan, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat.
DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis ini agar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali.
"Mari bersama mewujudkan" Bali Emas" melalui gold ekonomi untuk masa depan Baki yang sejahtera, adil dan berdaulat," ujar Arya Wedakarna.
Jelas Wedakarna adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi Ini antara lain meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset keuangan digital dan inovasi sektor keuangan. Memahami kebijakan BI dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengawasan aset digital.
Menegaskan kewajiban penggunaan rupiah, memperkuat kepatuhan pelaku usaha di Bali terhadap ketentuan sistem pembayaran yang sesuai hukum. Mendukung visi Bali sebagai pusat keuangan internasional berbasis blue, green & economy.
Mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem keuangan yang aman dan inklusif. Serta melindungi masyarakat dari resiko investasi ilegal penipuan digital dan kejahatan keuangan.
Acara yang dihadiri pimpinan BI dan OJK di Bali, Wedakarna juga memaparkan, tentang peran strategis BI dan OJK di Bali.
Adapun peran strategis BI yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah, mengembangkan sistem pembayaran sigital yang aman dan efisien. Mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
Memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat mendorong pendalaman pasar uang dan pasar keuangan, mengembangkan UMKM dan ekonomi daerah serta bersinergi dengan Otoritas dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali sebagai pusat keuangan Internasional.
Sedangkan peran strategis OJK yakni mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan secara terintegrasi. Melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Mendorong inklusi keuangan dan literasi keuangan di Bali dan sekitarnya. Mendukung pengembangan sektor keuangan digital, fintech dan inovasi keuangan berkelanjutan.
Memperkuat industri keuangan yang sehat stabil dan berdaya saing global. Serta bersinergi dengan BI, LPS, Pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan Bali sebagai Indonesia Financial Center.
Wedarkarna juga mengatakan pentingnya peran masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan pemangku kepentingan dalam mendukung gold economy Bali.
Sementara peran dari DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memiliki fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk mengajukan usul, memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Dalam acara sosialisasi tersebut juga hadir pejabat OJK pusat melalui zoom Manda Khairatul Aulia sebagai Pengawasan Aset dan Keuangan Kripto
Jelas Manda, sejak beralih ke pengawasan OJK, aset Kripto dikatagorikan sebagai Aset Keuangan Digital (AKD). Sehingga pendekatan pengaturannya menjadi lebih komprehensif antara lain mencakup stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen dan integritas pasar.
Aset Keuangan Digital yaitu aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan dalam bentuk digital termasuk aset kripto.
Sedangkan aset keripto sendiri representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan di transfer menggunakan tehnologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksi.
Sumber : https://atnews.id/portal/news/32707/