Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Koperasi Terjebak Labirin Aturan, BULD DPD RI Minta Regulasi Segera Diselaraskan

13 April 2026 oleh ntb

Kekhawatiran terhadap kondisi koperasi yang kian melemah di berbagai daerah mengemuka dalam Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi regulasi pemberdayaan koperasi yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor DPD RI DIY, Kamis (9/4/2026). Forum ini menyoroti kondisi darurat koperasi di daerah yang terjebak dalam disharmonisasi aturan dan ancaman ketidakaktifan massal. Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, mengingatkan bahwa koperasi merupakan fondasi penting ekonomi nasional yang tidak boleh ditinggalkan. Dia menyoroti hasil pemantauan di 38 provinsi yang menunjukkan mayoritas koperasi dalam kondisi tidak aktif atau "mati suri". "Hasil pemantauan daripada DPD Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di 38 provinsi menunjukkan bahwa setiap provinsi ini tengah mengalami pengeroposan. Kita menemukan ironi yang menyakitkan di tengah kemajuan teknologi, banyak koperasi kita justru mati suri, angka 80-90 persen koperasi tidak aktif di berbagai daerah bukanlah sekadar statistik, itu adalah sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita," kata GKR Hemas saat memberikan keynote speech dalam acara tersebut, Kamis (9/4/2026). GKR Hemas menyoroti persoalan utama yang membuat koperasi kehilangan daya hidup, salah satunya akibat tumpang tindih regulasi yang berujung membingungkan di tingkat daerah. Koperasi, lanjutnya, terjebak di antara berbagai kebijakan yang tidak sinkron. "Kita terjebak dalam labirin regulasi antara semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang serba cepat dan Undang-Undang Perkoperasian yang mulai usang. Kita melihat kebingungan di tingkat desa mengenai koperasional KMP, koperasi Merah Putih dan posisinya terhadap BUMDES. Tanpa arah kebijakan yang kooperatif, koperasi hanya akan menjadi artefak sejarah dan mesin dari kematian," ujarnya. GKR Hemas juga menegaskan bahwa koperasi sejatinya bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan bagian dari sejarah perjuangan bangsa. Karena itu, keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat. Koperasi tidak boleh dibiarkan apalagi sampai mati suri. Oleh karena itu, GKR Hemas mendorong pemerintah pusat agar segera melakukan harmonisasi regulasi agar koperasi memiliki kepastian hukum dan arah pengembangan yang jelas. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan koperasi sebagai objek administratif, tetapi sebagai subjek utama pembangunan ekonomi. "Kepada pemerintah daerah, kami mengingatkan amanah untuk tidak hanya melihat koperasi sebagai objek administratif, tetapi sebagai subjek pembangunan. Susunlah kebijakan inovatif, berikan pendampingan nyata, dan jadikan koperasi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian kemiskinan di daerah masing-masing," katanya. GKR Hemas memastikan, hasil uji publik ini merupakan suara daerah yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyelamatkan koperasi dari keterpurukan. Kebangkitan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh pihak untuk kembali menguatkan semangat kolektivitas dalam membangun ekonomi berbasis gotong royong. "Dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan mandat suci untuk menyelamatkan ekonomi rakyat. Jangan biarkan rekomendasi terbaik bagi bangsa ini hanya tersimpan di laci-laci birokrasi," ungkapnya. Sumber Berita : https://rejogja.republika.co.id/berita/td8gnr291/koperasi-terjebak-labirin-aturan-buld-dpd-ri-minta-regulasi-segera-diselaraskan

Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan

09 April 2026 oleh ntb

Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan bahas, Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komite III DPD RI Filep Wamafma dan dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Wakil Menteri Dyah Roro Esti Widya Putri, di Komplek Parlemen Senayan (7/4). Komite III DPD RI mengapresiasi dukungan Kementerian Perdagangan RI atas revisi Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bagi penguatan perlindungan konsumen pada perdagangan di era digital dan lintas batas negara, yang sebaiknya menjadi undang-undang baru bukan undang-undang perubahan. Diharapkan RUU Perlindungan Konsumen dapat didorong oleh Pemerintah untuk menjadi Undang-Undang. Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PTKN menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Perlindungan konsumen merupakan program lintas sektoral dan K/L juga ikut serta bertanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang tertuang dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DW1NAO1jzDP/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Komite I DPD RI Kunjungi Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Keimigrasian

08 April 2026 oleh ntb

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali pada Senin (6/4) dalam rangka mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, bersama Ketua Komite I, Andi Sofyan Hasdam, dengan fokus pada berbagai dinamika keimigrasian di Bali sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara. Dalam kunjungan tersebut, Komite I DPD RI menyoroti sejumlah hal strategis, di antaranya dukungan terhadap pembangunan infrastruktur kantor imigrasi di wilayah Gianyar dan Nusa Penida guna meningkatkan pelayanan. Selain itu, optimalisasi teknologi autogate berbasis biometrik di bandara juga menjadi perhatian untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian dan mengurangi antrean. Dari sisi pengawasan, Komite I mendorong penindakan tegas terhadap pelanggaran oleh warga negara asing, termasuk upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program desa binaan. Aspek integritas turut menjadi perhatian, dengan penegasan komitmen pemberantasan pungutan liar serta peningkatan kualitas layanan penerbitan paspor Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, DPD RI menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan keimigrasian berjalan secara profesional, aman, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara di pintu gerbang internasional. Sumber Berita : https://www.instagram.com/p/DW0eYrMD5jq/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Sensus Ekonomi 2026 Semakin Dekat, DPD RI Ingatkan Risiko Distorsi Data Daerah

08 April 2026 oleh ntb

Komite IV DPD RI bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) membahas serius tentang risiko distorsi data di daerah yang berkaitan dengan penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2027. Komite IV DPD RI ingin BPS memaksimalkan pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan kualitas data statistik serta mewujudkan integrasi teknologi dalam proses pengumpulan, pengolahan, dan validasi data sensus. Hal tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi. Menurut Nawardi, kesiapan dalam pengelolaan data statistik, harus diimbangi dengan infrastruktur yang mendukung. “Saya melihat BPS sedang gencar melakukan digitalisasi statistik. Namun, kami juga melihat adanya risiko kesenjangan digital di daerah. Bagaimana BPS memastikan metode pendataan digital tidak mendistorsi data dari wilayah dengan infrastruktur yang belum memadai,” ujar Ahmad Nawardi, dalam rapat kerja, di Gedung DPD RI. Dikesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar menjelaskan bahwa berbagai antisipasi telah disiapkan, khususnya untuk daerah dengan keterbatasan akses internet. “Salah satu tantangan kami adalah wilayah terpencil dengan koneksi internet terbatas, dan kami telah menyiapkan sistem yang memungkinkan petugas melakukan pengiriman data saat sudah terkoneksi, sehingga pelaksanaan SE 2026 lebih efisien dengan pemanfaatan teknologi digital secara masif, termasuk penggunaan AI untuk membantu petugas dan mengurangi kesalahan,” jelasnya. Menutup rapat, Ketua Komite IV DPD RI ahmad Naward menerangkan bahwa output sensus mencakup informasi distribusi kegiatan usaha, kontribusi sektor ekonomi, serta perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi fokus bidang di Komite IV DPD RI. Dengan Hasil Sensus Ekonomi 2026, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perencanaan pembangunan dalam RKP Tahun 2027, khususnya melalui kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Sumber Berita : https://kabarbaik.co/sensus-ekonomi-2026-semakin-dekat-dpd-ri-ingatkan-risiko-distorsi-data-daerah/

DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

07 April 2026 oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite III menggelar rapat bersama Kementerian Kebudayaan pada Senin, 6 April 2026 di Kompleks DPD RI, Jakarta, guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal. “Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya. Rapat tersebut juga membahas sinkronisasi antara RUU Bahasa Daerah dengan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi. Dalam RUU ditegaskan bahwa bahasa daerah harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, dalam kajian akademik disebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan hingga terancam punah. Dalam rapat yang berlangsung pada 6 April 2026 tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahasa daerah merupakan bagian penting dari ketahanan budaya nasional. Ia menekankan bahasa daerah harus dipandang sebagai living culture yang hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar didokumentasikan. Pendekatan pelestarian, menurutnya, perlu diarahkan pada revitalisasi aktif, termasuk melalui pendidikan, komunitas, serta pemanfaatan teknologi digital. Instrumen Hukum yang Mendesak Sinkronisasi antara RUU dan Naskah Akademik menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan mendesak secara sosial dan budaya. Melalui rapat ini, DPD RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai langkah konkret menjaga keberagaman bahasa di Indonesia. Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Papua Tengah Wilhemus Pigai berharap RUU Bahaaa Daerah tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memperkuat identitas bangsa serta menjadikan bahasa daerah sebagai aset strategis dalam pembangunan nasional di tengah arus globalisasi. Sumber Berita : https://www.jpnn.com/news/dpd-ri-dorong-percepatan-ruu-bahasa-daerah-ratusan-bahasa-terancam-punah?page=4

Komite IV DPD RI Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Narasumber dan Media

07 April 2026 oleh ntb

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Narasumber yaitu Dr. Ahmad Tauhid, S.T., MSE. (INDEF) dan Media Wahyudi Askar, S.IP., M.Sc., Ph.D. (Direktur Center of Economic and Law Studies) dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Rekomendasi DPD RI terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 di Ruang Rapat Sriwijaya pada Senin (6/4). Komite IV DPD RI akan memberikan rekomendasi terhadap RKP tahun 2027. Beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait dengan RKP, salah satunya adalah Tahun 2027 merupakan fase konsolidasi dan percepatan capaian RPJMN 2025-2029, namun masih terdapat tantangan dalam memastikan konsitensi antara target jangka menengah dengan prioritas tahunan RKP termasuk progres kuantitatif indikator makro (pertumbuhan, inflasi, kemiskinan, pengangguran) dan industri sektoral. Keluaran yang diharapkan dalam RDPU ini antara lain Rumusan isu strategis dan daftar prioritas permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RKP 2027. Sebagaimana paparan Dr. Ahmad Tauhid S.T., MSE. diperlukan pemetaan, review dan dialog yang lebih intens dalam perumusan RKP 2027 yang lebih realististis, sistematis dan konsisten dengan RPJMN 2025-2029 serta berorientasi pada rakyat di daerah. Masukan narasumber pada RDPU ini sebagai bahan penguatan analisis terhadap arah kebijakan, prioritas nasional dan program strategis dalam RKP 2027. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DWyNyBjj3jb/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Komite IV DPD RI Desak BPKP Perketat Pengawasan Program Strategis Nasional

07 April 2026 oleh ntb

Komite IV DPD RI mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperketat pengawasan preventif terhadap program strategis nasional di daerah. Hal ini dinilai krusial karena program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta KIP dan PIP berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi memberikan perhatian khusus terhadap laporan dan keluhan yang muncul dari tingkat desa mengenai pembangunan fasilitas gedung yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih. Pembangunan tersebut ditengarai tanpa mekanisme musyawarah desa yang memadai, serta keterbukaan informasi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada warga. "Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan perangkat dan masyarakat desa mengenai adanya skema yang berimplikasi pada pengurangan atau pemotongan ruang penggunaan dana desa demi membiayai pembangunan fasilitas tersebut," ucap Nawardi saat Rapat Kerja dengan BPKP di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/4/2026). Menurut Nawardi, fenomena ini menunjukkan perlunya transformasi pengawasan yang lebih berbasis risiko dan bersifat preventif. Untuk itu, BPKP diharapkan mampu memperkuat peran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah. "Hal ini penting agar otonomi desa dalam mengelola anggarannya tidak terdistorsi oleh intervensi program yang belum terverifikasi kemanfaatannya secara partisipatif," harapnya. Lebih lanjut, Ketua Komite IV DPD RI ini menekankan bahwa mekanisme verifikasi manfaat harus diperketat agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari belanja publik benar-benar tepat sasaran dan akuntabel. la menegaskan bahwa pembangunan di daerah tidak semata mengejar target fisik saja. "Pembangunan di daerah harus selaras dengan prinsip tata kelola yang bersih dan menghormati kedaulatan musyawarah di tingkat desa demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan," imbuhnya. Sementara itu, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan program prioritas tahun 2026 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto salah satunya MBG, tata kelola bidang pendidikan, tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta tata kelola KDKMP. "Ini beberapa pelaksanaan program presiden yang kami awasi. Jika ada risiko yang belum di mitigasi maka kami akan kami berikan saran atau usulan ke kementerian/lembaga terkait," paparnya. Agustina juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan atensi kekementerian/lembaga terkait jangkauan MBG yang belum menyentuh di daerah 3T, miskin, dan rawan pangan. "Kami fokus pengawasan di sasaran wilayah penyaluran MBG," terangnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi NTB Evi Apita Maya menyoroti banyaknya SPPG di NTB yang disuspend oleh MBG karena belum memenuhi standar IPAL dan SLHS. "Ratusan SPPG di NTB kena suspend karena belum standar IPAL dan SLHS. Seharusnya BPKP bisa memberikan masukan kepada instansi terkait. Kemungkinan ini karena kurangnya pengetahuan dari SPPG," imbuhnya. Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/komite-iv-dpd-ri-desak-bpkp-perketat-pengawasan-program-strategis-nasional/

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

06 April 2026 oleh ntb

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mirah Midadan Fahmid menyoroti ketimpangan transportasi laut dan darat yang menjadi persoalan mendasar di NTB (Nusa Tenggara Barat). “Ada dominasi konektivitas melalui jalur laut, sementara layanan transportasi darat masih belum menjangkau seluruh trayek secara optimal,” ungkap Mirah dalam keterangan , Minggu (5/4/2026). Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan. Dan berpotensi memperlebar kesenjangan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat di wilayah pedalaman. “Mereka (masyarakat pedalaman, red) sangat bergantung pada transportasi darat sebagai sarana mobilitas utama,” ujarnya. Ia menegaskan, pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam mendorong audit menyeluruh terhadap program keselamatan transportasi. Termasuk di dalamnya peningkatan kualitas infrastruktur jalan, pengawasan kendaraan dan edukasi masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan standar keselamatan transportasi laut, khususnya terkait kasus blackout kapal yang menjadi peringatan serius bagi sistem pengawasan dan kelaikan operasional. “Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama, mengingat dampaknya yang langsung terhadap keselamatan jiwa masyarakat,” terangnya. Senator Mirah turut menekankan perlunya sinergi lintas sektor dalam pengelolaan transportasi daerah. Koordinasi antara perangkat daerah seperti Bappeda, Dispenda, dan Dinas Perhubungan dalam memastikan efektivitas kebijakan. “Saya juga mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui sektor transportasi. Seperti optimalisasi retribusi pelabuhan dan penguatan sistem pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan,” katanya. “Tapi, saya mengingatkan bahwa orientasi utama kebijakan tetap harus berpihak pada pelayanan publik, bukan semata-mata pada peningkatan pendapatan,” sambung Mirah. Sumber Berita : https://indoposco.id/2026/04/05/kesenjangan-transportasi-di-ntb-kian-lebar-senator-mirah-bersuara/

Kunker Ke BI; Komite IV DPD RI Soroti Inflasi Di Banten, Dorong Penguatan Sistem Pembayaran Dan Stabilitas Keuangan

01 April 2026 oleh ntb

Komite IV DPD RI menyoroti tingginya inflasi di Provinsi Banten serta pentingnya percepatan digitalisasi sistem pembayaran dan penguatan stabilitas keuangan daerah dalam kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Selasa (31/3/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana, didampingi Koordinator Tim Habib Ali Alwi, serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Perum Bulog. Dalam pertemuan itu, Komite IV menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Bank Indonesia, mengingat mandat BI yang semakin luas. Selain menjaga stabilitas nilai rupiah, BI kini juga berperan dalam pengelolaan sistem pembayaran, kebijakan makroprudensial, hingga kontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan, terutama pasca implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Wakil Ketua Komite IV, Elviana, mengatakan perhatian utama tertuju pada tekanan harga di Banten. Berdasarkan data yang dipaparkan, inflasi tahunan Banten pada Februari 2026 mencapai 5,14 persen, lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 4,76 persen. “Pertumbuhan ekonomi Banten sepanjang 2025 mencapai 5,37 persen, sedikit di atas nasional 5,11 persen. Ini harus dijaga agar tidak tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujarnya. Komite IV menilai tingginya inflasi di Banten erat kaitannya dengan persoalan pasokan dan distribusi pangan. Meski diprakirakan mengalami surplus beras pada 2026, Banten masih mengalami defisit pada sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah, sehingga bergantung pada pasokan dari luar daerah. Karena itu, sinergi antara BI, pemerintah daerah, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dinilai perlu diperkuat, termasuk melalui intervensi dari sisi hulu seperti pengembangan sekolah lapang hortikultura dan penguatan rantai pasok pangan. Selain isu inflasi, Komite IV juga menyoroti pentingnya keandalan sistem pembayaran digital di tengah percepatan transformasi teknologi. Perlindungan konsumen, mitigasi risiko siber, serta kesiapan kelembagaan menjadi aspek yang harus diperhatikan. Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) serta rencana migrasi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten. Komite IV menekankan agar proses tersebut dilakukan secara hati-hati guna menghindari gangguan likuiditas maupun layanan perbankan di daerah. Hasil kunjungan kerja ini akan dihimpun sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepada DPR RI dan pemerintah. Komite IV menegaskan bahwa penguatan peran BI di daerah harus diiringi dengan efektivitas pengendalian inflasi, sistem pembayaran yang andal, serta koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah agar stabilitas ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sumber Berita : https://faktabanten.co.id/daerah/kunker-ke-bi-komite-iv-dpd-ri-soroti-inflasi-di-banten-dorong-penguatan-sistem-pembayaran-dan-stabilitas-keuangan/

Sosialisasi Empat Pilar, TGH Ibnu Halil Tegaskan NKRI Tak Bisa Diubah

31 Maret 2026 oleh ntb

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, TGH Ibnu Halil, menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan di Lesehan 33 Praya, Minggu (15/3/2026). Ia menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan amanah undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mewajibkan anggota MPR untuk menyebarluaskan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat. “Saya sebagai anggota MPR berkewajiban mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menjelaskan, empat pilar kebangsaan tersebut meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara. Menurutnya, bentuk NKRI merupakan harga mati yang tidak dapat diubah dalam kondisi apa pun. “NKRI merupakan bentuk negara. Ini sudah final. Tidak ada lagi bentuk negara dalam bentuk apa pun,” tegasnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan dalam keberagaman. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang plural dan multikultural sehingga sikap saling menghormati dan menghargai menjadi kunci utama menjaga persatuan. "Saya menilai nilai-nilai dalam Pancasila sejalan dengan ajaran Islam," katanya. Ia menyebut butir-butir Pancasila selaras dengan nilai-nilai dalam Al-Qur’an dan ajaran Rasulullah SAW. “Tidak ada alasan kita tidak mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Mari kita merawat negara kita, Indonesia ini,” pungkasnya. Sumber Berita : https://www.metrontb.com/politik/81816924578/sosialisasi-empat-pilar-tgh-ibnu-halil-tegaskan-nkri-tak-bisa-diubah