Sosialisasi Empat Pilar, TGH Ibnu Halil Tegaskan NKRI Tak Bisa Diubah

31 Maret 2026 oleh ntb

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, TGH Ibnu Halil, menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan di Lesehan 33 Praya, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan amanah undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mewajibkan anggota MPR untuk menyebarluaskan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.

“Saya sebagai anggota MPR berkewajiban mensosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menjelaskan, empat pilar kebangsaan tersebut meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara. Menurutnya, bentuk NKRI merupakan harga mati yang tidak dapat diubah dalam kondisi apa pun.

“NKRI merupakan bentuk negara. Ini sudah final. Tidak ada lagi bentuk negara dalam bentuk apa pun,” tegasnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang plural dan multikultural sehingga sikap saling menghormati dan menghargai menjadi kunci utama menjaga persatuan. "Saya menilai nilai-nilai dalam Pancasila sejalan dengan ajaran Islam," katanya.

Ia menyebut butir-butir Pancasila selaras dengan nilai-nilai dalam Al-Qur’an dan ajaran Rasulullah SAW. “Tidak ada alasan kita tidak mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Mari kita merawat negara kita, Indonesia ini,” pungkasnya.

Sumber Berita : https://www.metrontb.com/politik/81816924578/sosialisasi-empat-pilar-tgh-ibnu-halil-tegaskan-nkri-tak-bisa-diubah