AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
13 April 2026 oleh ntb
Kekhawatiran terhadap kondisi koperasi yang kian melemah di berbagai daerah mengemuka dalam Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi regulasi pemberdayaan koperasi yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor DPD RI DIY, Kamis (9/4/2026). Forum ini menyoroti kondisi darurat koperasi di daerah yang terjebak dalam disharmonisasi aturan dan ancaman ketidakaktifan massal.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, mengingatkan bahwa koperasi merupakan fondasi penting ekonomi nasional yang tidak boleh ditinggalkan. Dia menyoroti hasil pemantauan di 38 provinsi yang menunjukkan mayoritas koperasi dalam kondisi tidak aktif atau "mati suri".
"Hasil pemantauan daripada DPD Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di 38 provinsi menunjukkan bahwa setiap provinsi ini tengah mengalami pengeroposan. Kita menemukan ironi yang menyakitkan di tengah kemajuan teknologi, banyak koperasi kita justru mati suri, angka 80-90 persen koperasi tidak aktif di berbagai daerah bukanlah sekadar statistik, itu adalah sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita," kata GKR Hemas saat memberikan keynote speech dalam acara tersebut, Kamis (9/4/2026).
GKR Hemas menyoroti persoalan utama yang membuat koperasi kehilangan daya hidup, salah satunya akibat tumpang tindih regulasi yang berujung membingungkan di tingkat daerah. Koperasi, lanjutnya, terjebak di antara berbagai kebijakan yang tidak sinkron.
"Kita terjebak dalam labirin regulasi antara semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang serba cepat dan Undang-Undang Perkoperasian yang mulai usang. Kita melihat kebingungan di tingkat desa mengenai koperasional KMP, koperasi Merah Putih dan posisinya terhadap BUMDES. Tanpa arah kebijakan yang kooperatif, koperasi hanya akan menjadi artefak sejarah dan mesin dari kematian," ujarnya.
GKR Hemas juga menegaskan bahwa koperasi sejatinya bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan bagian dari sejarah perjuangan bangsa. Karena itu, keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat. Koperasi tidak boleh dibiarkan apalagi sampai mati suri.
Oleh karena itu, GKR Hemas mendorong pemerintah pusat agar segera melakukan harmonisasi regulasi agar koperasi memiliki kepastian hukum dan arah pengembangan yang jelas. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan koperasi sebagai objek administratif, tetapi sebagai subjek utama pembangunan ekonomi.
"Kepada pemerintah daerah, kami mengingatkan amanah untuk tidak hanya melihat koperasi sebagai objek administratif, tetapi sebagai subjek pembangunan. Susunlah kebijakan inovatif, berikan pendampingan nyata, dan jadikan koperasi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian kemiskinan di daerah masing-masing," katanya.
GKR Hemas memastikan, hasil uji publik ini merupakan suara daerah yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyelamatkan koperasi dari keterpurukan. Kebangkitan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh pihak untuk kembali menguatkan semangat kolektivitas dalam membangun ekonomi berbasis gotong royong.
"Dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan mandat suci untuk menyelamatkan ekonomi rakyat. Jangan biarkan rekomendasi terbaik bagi bangsa ini hanya tersimpan di laci-laci birokrasi," ungkapnya.
Sumber Berita : https://rejogja.republika.co.id/berita/td8gnr291/koperasi-terjebak-labirin-aturan-buld-dpd-ri-minta-regulasi-segera-diselaraskan