Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ekonomi Masyarakat Adat Didorong Mandiri, Nilai Kolektif Jangan Tergerus

21 September 2026 oleh bali

Kemandirian ekonomi masyarakat adat dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada kemampuan mengelola aset dan mengembangkan usaha. Penguatan ekonomi juga harus tetap menjaga nilai kolektivisme, gotong royong, ngayah, serta identitas budaya yang menjadi fondasi kehidupan desa adat di Bali. Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi terakhir Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara bertajuk “Kemandirian Ekonomi Masyarakat Adat dalam Mendukung Pembangunan Keberlanjutan”, di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks, Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Sabtu (19/9). Diskusi menghadirkan Bendesa Padangtegal, Ubud, I Made Parmita; Anggota Komite III DPD RI sekaligus Ketua Umum IKAYANA periode 2023-2027, Dr. IB Rai Dharmawijaya Mantra; serta Ketua Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali periode 2022-2027, Drs. I Nyoman Cendikiawan. Diskusi dimoderatori Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud, Prof. Dr. I Wayan Suartana, S.E., M.Si., Ak., CA. Bendesa Padangtegal, I Made Parmita, memaparkan pengalaman desa adatnya dalam membangun kemandirian ekonomi melalui tata kelola pemerintahan adat, pengelolaan aset, pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial. Menurutnya, pembangunan ekonomi desa adat harus diawali dengan tata kelola yang bersih, transparan dan dipercaya krama. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan perencanaan yang jelas serta pembagian peran dalam struktur kelembagaan desa adat. Ia menyebut Desa Adat Padangtegal telah mengembangkan sistem perencanaan melalui master plan untuk menentukan arah pembangunan, termasuk pengaturan zonasi kawasan. Dalam pengembangan kawasan yang memiliki nilai sakral, pembangunan ekonomi diarahkan tetap memperhatikan keberadaan pura dan kawasan suci. “Dari awal kita sudah buat zonasi-zonasi seperti itu sehingga pengembangan yang kita lakukan untuk objek wisata ini juga ikut melestarikan keberadaan pura-pura yang ada di sekitarnya,” ujarnya. Pengelolaan aset desa adat, lanjut Parmita, dilakukan melalui mekanisme yang memungkinkan aset dimanfaatkan untuk kepentingan komunal maupun memberikan ruang kepada krama untuk mengembangkan kegiatan ekonomi. Desa adat juga memberikan pendampingan dalam proses perizinan usaha meskipun aset atau tanah yang dimanfaatkan merupakan tanah desa adat. Di sisi lain, hasil pengelolaan ekonomi desa adat diarahkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan krama. Padangtegal, misalnya, menjalankan program subsidi pendidikan bagi krama yang menempuh pendidikan tinggi. Dalam pemaparannya, Parmita menyebut desa adat memberikan subsidi sekitar Rp5 juta per mahasiswa setiap semester. Saat ini, lebih dari 100 mahasiswa disebut memperoleh dukungan tersebut. “Tujuannya minimal warga kita di desa adat ini tamatan sarjana sehingga lebih pintar-pintar untuk mengelola aset yang sudah ada,” katanya. Selain pendidikan, desa adat juga mengembangkan layanan kesehatan melalui klinik dan program home care. Program tersebut menyasar krama yang membutuhkan perhatian khusus dengan kunjungan secara berkala ke sejumlah banjar. Padangtegal juga memberikan dukungan terhadap perlindungan sosial krama melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Parmita, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi desa adat agar kembali dirasakan langsung oleh masyarakat. Sementara itu, Rai Dharmawijaya Mantra atau yang akrab di sama Rai Mantra menilai masyarakat adat memiliki potensi besar untuk membangun model ekonomi yang berbeda dari pendekatan kapitalistik murni. Menurutnya, nilai ketulusan, ngayah, kejujuran dan budaya kolektif merupakan modal sosial yang harus tetap dipertahankan ketika masyarakat adat memasuki sistem ekonomi modern. Ia mengatakan tantangan masyarakat adat saat ini adalah bagaimana melakukan modernisasi tanpa kehilangan “jiwa” atau nilai dasar yang selama ini menjadi kekuatan komunitas adat. Rai Mantra juga menyoroti perlunya peta jalan atau blueprint pengembangan ekonomi masyarakat adat. Menurutnya, pengembangan tersebut harus melihat secara menyeluruh hak dan aset adat, potensi ekonomi, batas ekologis, model usaha, kelembagaan, pembiayaan, pasar, distribusi manfaat hingga indikator keberlanjutan. Ia mencontohkan persoalan yang muncul di sejumlah kawasan wisata berbasis budaya, termasuk Jatiluwih. Menurutnya, terdapat kebutuhan untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai budaya dan aset masyarakat dapat kembali kepada komunitas yang menjaga dan memeliharanya. “Jadi kita belum punya roadmap yang kuat tentang keberadaan desa wisata atau perekonomian masyarakat adat dalam desa adat. Belum ada roadmap-nya,” katanya. Ia juga mendorong agar modal budaya ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Menurut Rai Mantra, pendekatan terhadap ekonomi masyarakat adat tidak bisa diseragamkan begitu saja dengan koperasi atau lembaga ekonomi modern karena memiliki akar sejarah, nilai dan kelembagaan yang berbeda. Karena itu, pengembangan ekonomi masyarakat adat menurutnya perlu dilakukan secara multidisipliner, dengan tetap mempertimbangkan karakter masing-masing komunitas. “Identifikasi model bisnis masyarakat adat, personality-nya, kompetensinya harus dibuat,” ujarnya. Dalam konteks tersebut, Rai Mantra menyebut Bali memiliki posisi strategis untuk menjadi salah satu contoh pengembangan ekonomi masyarakat adat. Namun, penguatan tersebut menurutnya harus diarahkan pada kolaborasi antara desa adat, pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan dan perguruan tinggi. Di sisi lain, Ketua BKS LPD Provinsi Bali I Nyoman Cendikiawan menekankan peran LPD sebagai salah satu instrumen ekonomi lokal yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan karakter masyarakat adat Bali. Ia menyebut LPD telah berusia lebih dari empat dekade sejak dirintis pada 1984. Keberlangsungan LPD, menurutnya, tidak terlepas dari keberadaan desa adat sebagai pemilik sekaligus basis sosial lembaga tersebut. Cendikiawan menekankan bahwa kekuatan utama masyarakat adat terletak pada nilai gotong royong serta prinsip saling asah, saling asih dan saling asuh. Nilai tersebut, menurutnya, dapat menjadi modal sosial untuk menghadapi modernisasi dan arus ekonomi global. Ia mencontohkan LPD kini juga beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui layanan digital seperti mobile banking, ATM, pembayaran dan QRIS. Namun, modernisasi layanan tersebut tetap harus berjalan bersama karakter pelayanan yang berakar pada budaya masyarakat Bali. “Teknologinya kita ikuti, perkembangan teknologi Barat kita ikuti, tetapi pelayanan kita tetap seperti orang Timur,” katanya. Menurut Cendikiawan, LPD juga memiliki peran dalam menopang kegiatan sosial, adat dan budaya di desa. Ia menyebut sebagian keuntungan LPD dialokasikan untuk desa adat dan kegiatan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mendukung kegiatan adat dan sosial, LPD juga berperan dalam penguatan sektor ekonomi masyarakat, antara lain UMKM, perdagangan, pertanian, jasa dan pariwisata sesuai potensi masing-masing desa adat. Ia menegaskan keberadaan LPD tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya aset atau keuntungan, melainkan dari manfaat yang diberikan terhadap desa adat dan krama. Karena itu, ia mengingatkan agar modernisasi LPD tidak menghilangkan identitas budaya yang menjadi dasar keberadaannya. “Kemandirian ekonomi itu tidak boleh menghilangkan identitas budaya. Justru budaya yang menjadi pondasi utama untuk mengembangkan LPD kita ke depan,” tegasnya. Sumber: https://www.balipost.com/news/2026/09/20/582749/Ekonomi-Masyarakat-Adat-Didorong-Mandiri,...html

Rai Mantra: Jangan Cuma Warisi, Jadilah Pelaku Budaya Mahasiswa Didorong Bawa Identitas dan Kearifan Lokal ke Masa Depan

21 September 2026 oleh bali

Generasi muda di Bali didorong tidak sekadar menjadi pewaris budaya, tetapi tampil sebagai pelaku budaya yang mampu memastikan identitas, hak, dan kearifan lokal tetap mendapat tempat dalam pembangunan. Mahasiswa dinilai memiliki peran penting untuk membawa isu masyarakat adat ke dalam pendidikan, seni, kreativitas, hingga ruang kebijakan. Dorongan tersebut disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Bali sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) Pusat, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si., saat memberikan sambutan dalam sarasehan kritis dan pameran kartun bertema Tantangan Masyarakat Adat Perspektif Ekologi, Budaya, dan Ekonomi di Ruang Terbuka Hijau Universitas Udayana, Denpasar, Kamis (17/9/2026) sore. Rai Mantra mengatakan pembahasan mengenai masyarakat adat memiliki dasar konstitusional. Keberadaan masyarakat adat, menurutnya, telah mendapatkan pengakuan dalam UUD 1945, termasuk melalui Pasal 18B. Sebagai anggota DPD RI yang mewakili Bali dan terlibat di Komite III, Rai Mantra mengatakan pihaknya berupaya membawa berbagai isu daerah ke tingkat nasional untuk dikolaborasikan dengan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, Unud memiliki potensi besar dalam memainkan peran di tingkat nasional maupun internasional. Potensi tersebut perlu terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai disiplin ilmu dan komunitas. Namun, Rai Mantra mengingatkan mahasiswa agar tidak hanya melihat masyarakat adat dari sisi masa lalu. “Saya tidak mengajak adik-adik untuk melihat masa lalu, tapi saya mengajak adik-adik untuk memastikan bahwa identitas, hak, budaya, kearifan lokal kita mendapatkan tempat dalam pembangunan ke depan,” ujarnya. Menurut Rai Mantra, generasi muda tidak cukup hanya mewarisi kebudayaan. Mereka harus terlibat sebagai pelaku budaya melalui pendidikan, seni, kreativitas dan berbagai bidang lainnya. Dia kemudian mengajak mahasiswa melihat kembali posisi mereka sebagai bagian dari masyarakat adat. Di Bali, keberadaan masyarakat adat memiliki struktur dan wilayah yang jelas melalui desa adat dan banjar. “Seberapapun modern kita sekarang, seberapapun canggihnya komunikasi modern, masyarakat adat tetap ada. Karena begitu dia pulang kampung ke Buleleng, dia anggota banjar,” katanya. Rai Mantra menilai tantangan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan hanya dari satu perspektif. Berbagai disiplin ilmu dan komunitas perlu dilibatkan untuk membicarakan identitas, hak budaya dan kearifan lokal dalam pembangunan. “Kita harus bisa bersatu untuk mengomunikasikan hal seperti ini. Karena kita memastikan bahwa identitas, hak budaya, dan kearifan lokal mendapatkan tempat dalam pembangunan ke depan,” ujarnya. Dia mengatakan sarasehan tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali apa yang telah berjalan, mengidentifikasi kekurangan, sekaligus mencari solusi. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pembahasan masyarakat adat tidak berhenti pada nostalgia terhadap masa lalu. Rai Mantra juga menyinggung persoalan keberlanjutan subak sebagai salah satu contoh yang perlu dikaji lebih lanjut. Dia mempertanyakan mengapa terdapat kawasan subak yang mampu bertahan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, sementara kawasan lainnya menghadapi tantangan berbeda. “Yang paling penting, kita melihat apa yang telah terjadi, apa kekurangannya dan apa yang harus diperbaiki,” katanya. Dia berharap forum tersebut dapat membekali mahasiswa untuk terlibat dalam pembahasan masyarakat adat di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Sementara itu, Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengatakan masyarakat adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek kajian akademik. Masyarakat adat merupakan bagian dari kehidupan yang perlu dipahami secara utuh, dihormati martabatnya, dan ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Menurut Sudarsana, masyarakat adat merupakan sumber pembelajaran bagi pembangunan masa depan. Pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat lahir dari pengalaman panjang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan diwariskan melalui praktik kehidupan lintas generasi. Karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengetahuan tersebut tetap hidup dan memiliki ruang untuk berkembang. Pengetahuan masyarakat adat juga perlu berdialog dengan ilmu pengetahuan modern tanpa kehilangan akar identitasnya. “Hubungan perguruan tinggi dan masyarakat adat bukan hubungan antara yang meneliti dan yang diteliti semata. Hubungan itu harus berkembang menjadi kemitraan pengetahuan,” ujar Sudarsana. Sudarsana mengatakan posisi tersebut semakin penting bagi Unud yang kini bertransformasi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Penguatan identitas Unud, menurutnya, tetap memiliki keterkaitan erat dengan kebudayaan Bali dan masyarakat adat. “PIP Universitas Udayana adalah kebudayaan. Salah satu pendukung dari kebudayaan itu adalah masyarakat adat yang ada di Bali ini,” katanya. Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda. Mahasiswa tumbuh dalam situasi yang berbeda dengan generasi sebelumnya, dengan arus informasi, perkembangan teknologi, perubahan ekonomi dan pilihan kehidupan yang semakin beragam. Karena itu, mahasiswa tidak cukup hanya mampu mengikuti perubahan. Mereka juga perlu memahami asal-usul, nilai yang diwariskan, serta menentukan bagaimana nilai tersebut dibawa ke masa depan. “Yang kita perlukan bukanlah sekadar anak-anak muda yang mampu mengikuti perubahan, tetapi mereka yang memahami dari mana mereka berasal, mengetahui nilai yang diwarisinya, dan mampu menentukan bagaimana nilai tersebut dibawa ke masa depan,” ujarnya. Melalui forum tersebut, Sudarsana berharap mahasiswa semakin peduli terhadap isu masyarakat adat dan mampu membuka ruang dialog yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman masyarakat. Unud, kata dia, siap menjadi bagian dari proses tersebut melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan ruang-ruang dialog. “Ketika pemerintah, masyarakat adat, perguruan tinggi, komunitas, dunia seni, mahasiswa, dan masyarakat sipil duduk bersama secara setara, kita tidak hanya sedang membicarakan masa depan masyarakat adat saja, tetapi masa depan Indonesia ke arah yang lebih baik,” katanya. Sumber: https://www.nusabali.com/berita/231290/rai-mantra-jangan-cuma-warisi-jadilah-pelaku-budaya

BULD DPD RI Uji Publik Draft Hasil Rekomendasi untuk Perkuat Ranperda dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

21 September 2026 oleh bali

Bali, 18 September 2026 — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Bali. Kegiatan dilaksanakan di Provinsi Bali pada 18 September 2026 dan menjadi bagian dari proses pengujian serta penyempurnaan rekomendasi BULD DPD RI terhadap regulasi penyelenggaraan pendidikan di daerah. Kegiatan dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi. Keempat pimpinan BULD hadir bersama 18 Anggota BULD DPD RI lainnya. Dengan demikian, seluruh delegasi BULD yang terdiri atas pimpinan dan anggota yang ditugaskan dalam kegiatan Uji Publik di Provinsi Bali hadir dalam rangka mendalami berbagai masukan dan aspirasi daerah. Daftar delegasi mencakup anggota dari berbagai provinsi, antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Uji Publik menghadirkan tiga narasumber, yaitu I Eka Agustina, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya; Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha; serta Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali. Dalam Uji Publik, BULD DPD RI menekankan bahwa pemantauan dan evaluasi regulasi pendidikan tidak cukup dilakukan dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Regulasi juga harus diuji berdasarkan efektivitasnya dalam menjawab kebutuhan daerah, karakteristik wilayah, kapasitas fiskal dan kelembagaan, serta pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan. Berdasarkan kesimpulan hasil diskusi, terdapat empat pokok utama yang menjadi perhatian BULD. [image]1.jpeg[/image] Pertama, harmonisasi regulasi dan penataan kewenangan pusat-daerah perlu diperkuat. BULD DPD RI menangkap adanya kebutuhan untuk memperkuat harmonisasi regulasi pendidikan sekaligus menata kembali hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perkembangan regulasi yang semakin kompleks berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma maupun kewenangan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, kebijakan pusat perlu memberikan ruang penyesuaian bagi daerah sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah. Dalam konteks Bali, kebutuhan tersebut antara lain terlihat dari perlunya landasan hukum daerah yang lebih komprehensif melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Pendidikan, termasuk untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan muatan lokal. Kedua, regulasi pendidikan harus responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. BULD DPD RI menegaskan bahwa efektivitas regulasi tidak dapat hanya diukur dari terpenuhinya aspek administratif. Kebijakan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, geografis, kapasitas fiskal, dan kelembagaan daerah, dengan tetap berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan. Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Pemerintah Provinsi Bali yang menyampaikan kebutuhan fleksibilitas kebijakan dalam menghadapi kondisi daerah, termasuk persoalan pembiayaan sarana dan prasarana, distribusi guru, penyesuaian rombongan belajar, serta pelaksanaan program strategis nasional. Bali juga mendorong agar kebijakan nasional memberikan ruang bagi daerah untuk mengintegrasikan program nasional dengan potensi dan prioritas pembangunan daerah. Ketiga, rekomendasi BULD harus konkret, terukur, dan memiliki kejelasan pelaksanaan. Uji Publik menegaskan bahwa hasil pemantauan tidak boleh berhenti pada identifikasi persoalan. Setiap permasalahan harus diterjemahkan ke dalam rekomendasi yang memperjelas kebutuhan, kewajiban, pelaksana, pendanaan, indikator, serta mekanisme pengawasan. Dengan konstruksi tersebut, rekomendasi BULD diharapkan dapat menghasilkan tindakan perbaikan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku juga menekankan bahwa rekomendasi perlu diarahkan pada dampak konkret bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, bukan sekadar menggambarkan permasalahan yang ditemukan. Keempat, BULD DPD RI menempatkan pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tujuan substantif rekomendasi. BULD menegaskan bahwa seluruh proses pemantauan dan evaluasi pada akhirnya harus diarahkan pada pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan. Karena itu, rekomendasi perlu mempertimbangkan pemerataan akses dan mutu, pembiayaan, distribusi pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan inklusif, serta kebutuhan kelompok masyarakat berdasarkan karakteristik wilayah. Pemerintah Provinsi Bali sendiri menyampaikan sejumlah kebutuhan yang perlu diperhatikan, antara lain penguatan sarana dan prasarana, pemerataan guru, peningkatan capaian SPM Pendidikan, penyesuaian formula pembiayaan berdasarkan kondisi geografis dan kapasitas fiskal, serta penguatan pendidikan berbasis kebutuhan daerah.

Kunjungan Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik Serap Aspirasi Masyarakat Desa Kutampi Kaler

15 September 2026 oleh bali

Dalam rangka kegiatan serap aspirasi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara masyarakat dengan perwakilan daerah di tingkat nasional untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, tantangan, serta harapan terhadap pembangunan desa. Acara yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan lembaga desa, pelaku UMKM, pemuda, serta masyarakat Desa Kutampi Kaler. Dalam suasana diskusi yang terbuka, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, pengembangan sektor pariwisata, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam sambutannya, Ni Luh Djelantik menyampaikan bahwa kegiatan serap aspirasi merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPD RI untuk mendengarkan secara langsung kebutuhan masyarakat di daerah. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan masukan dalam memperjuangkan kebijakan dan program pembangunan di tingkat nasional yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Bali. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong, melestarikan budaya lokal, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, masyarakat berharap berbagai aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Desa Kutampi Kaler dan peningkatan kesejahteraan seluruh warga. Sumber: https://kutampikaler.desa.id/artikel/2026/7/17/kunjungan-anggota-dpd-ri-ni-luh-djelantik-serap-aspirasi-masyarakat-desa-kutampi-kaler

Isu Pindah Gaji ASN ke Himbara, Rai Mantra: Ancam Fiskal Daerah

15 September 2026 oleh bali

Rencana pengalihan pembayaran gaji (payroll) aparatur sipil negara dari Bank Pembangunan Daerah ke bank Himbara memicu kekhawatiran penurunan kemampuan keuangan daerah. Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menegaskan kebijakan ini berpotensi mencekik daerah yang tengah beradaptasi dengan pemangkasan Dana Transfer Keuangan Daerah. "Isunya memang payroll akan dipindah. Namun konfirmasi ke menteri belum ada keputusan. OJK pun menegaskan jika ada perubahan harus dilakukan bertahap," ujarnya di kediamannya, Jumat (11/9). BPD Kehilangan Sumber Likuiditas Utama Model bisnis BPD sangat bergantung pada dana gaji ASN. Dana tersebut menjadi sumber likuiditas murah melalui giro dan tabungan. Jika dialihkan, perputaran dana akan terganggu, diikuti penurunan kemampuan penyaluran kredit. "ASN adalah pasar terpenting BPD. Perubahan ini mengganggu stabilitas likuiditas," jelas Mantan Wali Kota Denpasar. Dampak berlanjut ke pendapatan daerah: BPD merupakan pemasok dividen penting bagi APBD. Model bisnis BPD sangat bergantung pada dana gaji ASN. Dana tersebut menjadi sumber likuiditas murah melalui giro dan tabungan. Penurunan kinerja berarti pemasukan berkurang. Beban Bertambah, Fiskal Tergerus. Perubahan sistem desil/DTSEN turut membebani anggaran daerah. "Kenaikan tingkat desil kini menjadi tanggungan daerah. Kalau fiskal kuat tidak masalah, daerah lemah justru makin terbebani," ungkapnya. Sebagian besar ASN juga memiliki keterikatan pinjaman di BPD. Perpindahan gaji berisiko mengganggu pelunasan kredit dan keseimbangan keuangan bank daerah. Pembangunan Daerah Terancam Penurunan pendapatan dari dividen BPD langsung menggerus kemampuan belanja daerah. Rai Mantra mendesak DPD RI menyuarakan permasalahan ini demi menjaga stabilitas fiskal daerah secara nasional. "Kebijakan ini tidak menguntungkan daerah. Posisi keuangan berpotensi terdegradasi dan merembet ke pembangunan," pungkasnya. Sumber: https://radarbadung.jawapos.com/bali/2609120005/isu-pindah-gaji-asn-ke-himbara-rai-mantra-ancam-fiskal-daerah?page=all

KOMITE I DPD RI KE BALI, PERKUAT SINERGI PENATAAN DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN ASN

09 September 2026 oleh bali

Bali, 7 September 2026 DENPASAR — Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Begitu pentingnya eksistensi ASN, sehingga berbagai kebijakan pemerintah disusun untuk mendorong percepatan transformasi manajemen ASN. Arah kebijakan tersebut dilakukan melalui sejumlah agenda transformasi, antara lain transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi. Dalam rangka melihat dan mencermati perkembangan penataan dan pengembangan manajemen ASN di tingkat daerah, Komite I DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada 7 September 2026, bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Bali. Rombongan Komite I DPD RI dipimpin Ketua Komite I sekaligus Ketua Rombongan, Andi Sofyan Hasdam. Hadir pula sejumlah Anggota DPD RI, di antaranya Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Abdul Hakim, Denti Eka Widi Pratiwi, Lia Istifhama, A. Ian Ali Baal Masdar, dan Sopater Sam. Pertemuan dilaksanakan secara hybrid, baik secara luring maupun daring melalui Zoom. Anggota DPD RI yang hadir secara daring antara lain Ade Yuliasih, Penrad Siagian, Aanya Rina Casmayanti, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Syarif Mbuinga, Sudirman Haji Uma, Abdul Hamid, Hasan Basri, Irman Gusman, Ismeth Abdullah, Ivanda Awalina Firdausi, Lamek Dowansiba, Mz. Amirul Tamim, Dailami Firdaus, Agustin Teras Narang, Maya Rumantir, Ratu Tenny Leriva, Leni H. John Latief, Maria Goreti, Frits Tobo Wakasu, Muhammad Hidayattollah, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, antara lain kepala perangkat daerah, Kepala BKN Regional X, serta Anggota Forkopimda Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Bali menyampaikan bahwa kunjungan kerja Komite I DPD RI penting dalam rangka memperkuat sinergitas penataan dan pengembangan manajemen ASN. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN, seluruh pihak dituntut menghadirkan ASN yang profesional di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bali. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menyukseskan kebijakan ASN melalui penerapan sistem merit dan manajemen talenta yang diukur berdasarkan integritas, kompetensi, dan objektivitas. Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai kebijakan, di antaranya perampingan kelembagaan, penerbitan pergub tentang sistem merit, serta skema pengembangan karier ASN. Melalui agenda ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap kunjungan kerja Komite I DPD RI dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus menyampaikan aspirasi Pemerintah Provinsi Bali kepada pemerintah pusat. Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyampaikan bahwa ASN merupakan unsur strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mendorong percepatan transformasi manajemen ASN menuju birokrasi yang profesional dan berkelas dunia (world class civil service). "Transformasi tersebut antara lain diarahkan pada penguatan sistem merit, manajemen talenta, pengembangan kompetensi dan karier, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan, serta digitalisasi manajemen ASN," ujar Andi. Lebih lanjut, Ketua Komite I menjelaskan bahwa sejumlah daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya persoalan maladministrasi dalam sistem kepegawaian, pengabaian kewajiban hukum, serta praktik mutasi dan pengisian jabatan yang belum sepenuhnya berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. "Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem merit tidak cukup hanya melalui kebijakan dan regulasi, tetapi juga memerlukan konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta jaminan objektivitas dan netralitas dalam setiap proses manajemen ASN," katanya. Berdasarkan fenomena tersebut, DPD RI memandang Provinsi Bali menjadi salah satu daerah yang relevan untuk melihat secara langsung praktik penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN. Pemerintah Provinsi Bali telah mengembangkan manajemen talenta melalui proses akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Kebijakan tersebut juga didukung pemanfaatan teknologi informasi melalui integrasi SIMPEG dengan SIASN BKN. Di akhir sambutannya, Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah memberikan respons positif terhadap kunjungan kerja Komite I DPD RI. "Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi terkait kebijakan dan evaluasi pelaksanaan penataan dan pengembangan ASN di Indonesia," ujarnya. Capaian Sistem Merit Bali Dalam paparannya, Kepala BKPSDM Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Pergub Nomor 64 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2023. Penataan manajemen ASN dilakukan melalui penataan organisasi dan tata laksana, termasuk perampingan organisasi dan penyesuaian struktur agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan penataan ASN, baik dalam konteks jabatan struktural maupun fungsional. Terkait capaian indeks sistem merit, Provinsi Bali mencapai nilai indeks 0,94 dengan kategori IV atau sangat baik. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah memperoleh rekomendasi KASN untuk pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta. Manajemen talenta Pemerintah Provinsi Bali dilakukan melalui tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat kompetensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Sejumlah aplikasi yang digunakan antara lain Simata, Sikepo, KBS Corpu, Assessment Center, dan Simpeg. Sementara itu, BKN Regional X Bali memaparkan 15 kebijakan pro-karier ASN, di antaranya kebijakan terkait kemudahan dalam uji kompetensi, kesempatan kenaikan pangkat lebih tinggi dari atasan langsung, penguatan independensi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta. Terkait digitalisasi kinerja ASN, BKN Regional X Bali juga menyampaikan berbagai perkembangan, mulai dari pengelolaan kinerja hingga integrasi data untuk menghasilkan kinerja yang terukur. Sorotan Anggota Komite I Paparan Pemerintah Provinsi Bali dan BKN Regional X Bali mendapat tanggapan dari sejumlah Anggota Komite I DPD RI. Abdul Hakim menyoroti pentingnya memastikan kebijakan BKN dan Pemerintah Provinsi Bali dapat diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota, baik di Provinsi Bali maupun di provinsi lainnya. Ia juga menyoroti belum meratanya penempatan tenaga pendidik dan kependidikan yang berdampak pada semakin berkurangnya guru di sejumlah daerah. Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah, Denti Eka Widi Pratiwi, mempertanyakan tolok ukur ketika seorang pejabat telah menduduki jabatan dan pangkat yang sesuai, tetapi dalam perjalanan mengalami penurunan kinerja dan integritas. Ia juga menyoroti kebijakan mendekatkan ASN kepada keluarga serta fenomena dalam pelaksanaan manajemennya. Selain itu, Denti menanyakan sebaran ASN, khususnya penyuluh pertanian, dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan. Senator Maya Rumantir menyampaikan pentingnya langkah operasional alih teknologi dalam konteks strategi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut terutama berkaitan dengan pengembangan kompetensi melalui corporate university yang mengedepankan pelayanan secara komunikatif dan kolaboratif. Senator Carel Simon Petrus Suebu menanggapi pentingnya menjaga sinergitas penataan dan manajemen talenta ASN. Ia juga mempertanyakan berbagai persoalan yang masih muncul dalam penerapan manajemen ASN di Bali. Senator Leni H. John Latief menyampaikan bahwa capaian manajemen ASN di Provinsi Bali sudah cukup baik. Karena itu, ia meminta informasi mengenai tantangan dan hambatan yang masih dihadapi serta strategi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasinya. Senator Ade Yuliasih menilai Provinsi Banten dapat belajar dari Provinsi Bali, khususnya terkait penempatan guru dan tenaga kesehatan. Ia juga meminta data dan informasi mengenai kebijakan serta tata kelola distribusi ASN di daerah-daerah terpencil yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Senator Lia Istifhama menyoroti fenomena gaji PPPK yang cukup membebani anggaran Pemerintah Provinsi Bali. Ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik di lapangan. Senator Penrad Siagian menyampaikan bahwa sistem dan skema evaluasi PPPK dinilai sudah efektif, termasuk terkait kemungkinan pemutusan kontrak PPPK dan pengelolaan PPPK paruh waktu. Selain itu, Penrad menyoroti kebijakan PPPK dan PPPK paruh waktu yang ke depan akan ditangani oleh pemerintah pusat. Sementara itu, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa menilai Pemerintah Provinsi Bali telah mencapai berbagai kemajuan dalam penataan dan pengembangan manajemen ASN. Menurutnya, Pemprov Bali secara konsisten terus mengurangi politisasi dalam penempatan jabatan. Ia juga menilai kehadiran Wakil Gubernur Bali, dengan pengalaman sebelumnya sebagai Bupati Badung, menjadi salah satu instrumen positif dalam mendorong reformasi birokrasi di Bali.

TKD BUKAN SEKADAR TRANSFER, TAPI INVESTASI KEMANDIRIAN DAERAH

02 September 2026 oleh bali

Denpasar, 31 Agustus 2026 – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Kantor DPD RI Provinsi Bali. RDP ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan bagi penyusunan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Pelaksanaan RDP dimulai pada Pukul 09.00 WIB, dipandu oleh Pimpinan Komite IV, Hj Elviana. Rapat dibuka dengan pengantar dari Koordinator Kunjungan, Senator Bali I Komang Merta Jiwa. Kemudian dilajutkan oleh sambutan dari Wakil Ketua DPD RI Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa RAPBN bukan sekadar catatan penerimaan dan belanja negara, melainkan memuat pilihan-pilihan politik pembangunan dan arah keberpihakan negara. Tamsil Linrung mengapresiasi RAPBN 2027 yang tetap mempertahankan semangat desentralisasi melalui peningkatan alokasi TKD, namun mengingatkan agar “jangan sampai efisiensi di pusat menjadi beban pelayanan di daerah”, merujuk pada penurunan DAK Fisik dari Rp50,89 triliun pada 2024 menjadi Rp5 triliun pada 2027. Ia menyampaikan tiga agenda pokok yang perlu diperjuangkan bersama dalam pembahasan RAPBN 2027, yaitu kepastian dan ketepatan waktu penyaluran TKD, fleksibilitas APBD dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta sinkronisasi program nasional dengan perencanaan pembangunan daerah, di samping agenda peningkatan besaran TKD itu sendiri. Tamsil Linrung menegaskan, “TKD adalah investasi untuk kemandirian daerah”, bukan sekadar transfer uang dari pusat ke daerah, seraya mengajak APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI untuk berjalan bersama dengan Pemerintah Pusat mewujudkan tujuan nasional. RDP dihadiri Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, serta pengurus dan perwakilan asosiasi, antara lain Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda selaku Bendahara APPSI, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol. (Purn.) Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. selaku Dewan Penasihat APPSI, Sekretaris Jenderal ADPSI sekaligus Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, serta Bupati Jepara H. Witiarso Utomo selaku Wakil Bendahara Umum APKASI. Forum ini mempertemukan perspektif legislasi pusat dengan pengalaman langsung pemerintah daerah dan DPRD provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besar bersumber dari TKD. ADPSI menyoroti kesenjangan ruang fiskal daerah secara struktural. Pada 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) nasional tercatat Rp405,20 triliun berbanding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) nasional Rp881,14 triliun, atau rasio 1:2,17, yang menegaskan transfer pusat masih bersifat mutlak bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. ADPSI juga mencatat pagu TKD 2025 sebesar Rp919,9 triliun turun menjadi Rp735,0 triliun pada RAPBN 2027, berkurang Rp184,9 triliun atau 20,1 persen, dan meminta kejelasan mitigasi kebijakan tersebut terhadap kapasitas APBD. Sejalan dengan catatan Wakil Ketua DPD RI, APPSI menjelaskan lebih rinci bahwa kontraksi tajam DAK Fisik tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur layanan dasar, sehingga memerlukan penjelasan kebijakan yang jelas serta skema pengganti dan sinkronisasi belanja kementerian/lembaga. Dalam implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), APPSI menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat hanya dibebankan kepada daerah tanpa dukungan regulasi opsen pajak dan retribusi, basis data yang mutakhir, integrasi sistem pembayaran dan pelaporan, serta masa transisi dan asistensi teknis. Komite IV DPD RI menegaskan bahwa desain APBN Tahun Anggaran 2027 harus menjamin Transfer ke Daerah yang cukup, adil, fleksibel, dan tepat waktu, agar konsolidasi fiskal nasional tidak melemahkan kapasitas daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPD RI dalam pembukaan RDP, DPD RI ingin memastikan agar suara dari ruang-ruang pemerintahan daerah tidak berhenti sebagai aspirasi, melainkan turut mewarnai kebijakan negara. Narahubung: Kepala Bagian Komite IV DPD RI Irwanto Napeng

Dari Data hingga Anggaran, Komite IV DPD RI Dorong Pembangunan yang Lebih Berdampak

oleh bali

DENPASAR – Komite IV DPD RI mendorong penguatan kualitas data dan pengawasan anggaran agar kebijakan pembangunan, termasuk transfer ke daerah, benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian dalam rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Denpasar, Minggu (31/8/2026). Dalam rapat bersama BPKP, Komite IV menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Transfer ke Daerah (TKD), terutama di tengah tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Pengawasan diharapkan tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat. Komite IV juga mendorong pemetaan daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah dan membutuhkan perhatian khusus, termasuk daerah kepulauan, perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar. Sementara dalam rapat bersama BPS, Komite IV menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Komite IV menilai data yang berkualitas harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat, mulai dari penyaluran bantuan sosial, penyusunan program pembangunan, hingga pengembangan potensi ekonomi dan UMKM di daerah. Komite IV DPD RI menegaskan pentingnya keterhubungan antara data yang akurat, perencanaan yang tepat, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta pengawasan yang efektif. "Kami sebagai Komite IV DPD RI akan terus memperkuat sinergi dengan BPS dan BPKP untuk memastikan data dan anggaran menjadi instrumen pembangunan yang lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat", ungkap Hj. Elviana selaku Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari besarnya anggaran atau jumlah program yang dijalankan, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tambah senator asal Jambi tersebut. (ast)

Komite IV DPD RI Gelar RDP di Bali untuk Penyusunan Pertimbangan RUU APBN 2027

02 September 2026 oleh bali

Komite IV DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pemerintahan Provinsi se-Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Apeksi dan Apkasi di Denpasar, Bali, pada Senin (31/8/2026). Pertemuan ini digelar Komite IV DPD RI guna penyusunan pertimbangan RUU APBN 2027, yang telah ditunggu DPR RI. “Pertemuan ini sangat penting bagi DPD untuk mendengarkan langsung melalui asosiasi, apa yang mereka rasakan dalam menjalankan APBN 2025 dan 2026, seperti apa koreksi mereka, serta harapan mereka yang ingin dititipkan ke DPD untuk bahan pertimbangan bagi kami, terhadap pemerintah untuk APBN 2027,” kata Wakil Ketua Komite IV Dapil Jambi Hj. Elviana. Dalam RDP tersebut, kata dia, banyak masukan dari asosiasi terkait TKD, yang memang dirasakan angka persentase ke daerah dipangkas, sehingga dapat RDP itu, mereka berharap kembali ke angka 25%, yang saat ini TKD turun ke 17 persen. “Kami sebenarnya di DPD sudah melakukan upaya-upaya terkait TKD ini, dalam pertimbangan kami yang kemarin menuliskan sekurang-kurangnya 25 persen dari APBN untuk transfer daerah itu. Karena, TKD turun ke 17 persen, akibat banyak program pemerintah pusat,” katanya. Dalam RDP juga disinggung dana bagi hasil, dimana, asosiasi menginginkan agar program tidak seragam, terutama daerah Indonesia Timur, dimana yang mereka butuhkan adalah penunjang konektivitas, yang tentu berbeda dengan daerah yang di Jawa dan Sumatera. “Ini juga yang mereka titipkan untuk bahan pertimbangan kepada pemerintah pusat terhadap RAPBN 2027. Kalau versi pemerintah sebenarnya anggaran pemerintah pusat ke daerah tidak turun, tapi ditarik pemerintah pusat atau istilah relokasi atau pemerintah pusat yang menyelenggarakan. Nah, ternyata itu membikin kepala daerah tidak tidak nyaman gitu karena daerah dan tidak rata juga daerah yang dapat. Sementara mereka punya janji politik kepada rakyatnya. Dan, kebutuhan daerah itu sekali lagi tidak tidak sama, daerahnya pengen ada jalan untuk memperbaiki sementara pemerintah pusat tidak itu mereka jalankan. Sehingga kami diharapkan menyampaikan pesan itu dalam pertimbangan DPD yang akan kami susun setelah pulang dari Bali,” tegasnya. Untuk realisasi pertimbangan ini kapan dilakukan, pihaknya menyebutkan akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan, dimana awalnya telah dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026) namun diundur pada 14 September 2026. “Seharusnya besok (Selasa, red) kita ketemu. Dan sore hari ini kita ke Jakarta. Namun, karena menteri keuangan mendadak ada rapat khusus dengan presiden, kami akan reschedule tanggal 14 September, setelah itu kita masukkan pertimbangan ini ke DPR dan pemerintah,” katanya. Sementara Wakil Ketua Komite IV Dapil Maluku Novita Anakotta menyebutkan saat RDP dengan BPS juga membahas terkait tantangan dan kendala saat sensus ekonomi yang berakhir pada 31 Agustus 2026 ini. Yang memang tidak dapat dipungkiri beberapa permasalahan-permasalahan yang dihadapi petugas disampaikan kepada DPD. “Kami sampaikan, dapat RDP tadi disampaikan bagian persiapan petugas sensus yang dari sisi kapasitas mungkin dalam persiapan waktunya sangat terbatas, sehingga belum maksimal pola komunikasi di lapangan. Kendala lain juga disampaikan BPS ada beberapa segmen yang perlu juga mendapatkan masukan dari segmen tersebut, namun sulit diperoleh data dari segmen-segmen tersebut, terutama segmen-segmen yang tingkat ekonominya itu di atas rata-rata. Jadi karena susah ditemui segmen ekonomi tingkat atas ini, kami berikan solusi untuk mengisi langsung lewat aplikasi. Tapi ternyata aplikasinya juga ada kendala. Kendalanya adalah servernya suka down. Sehingga, banyak sekali kendala-kendala yang dihadapi dalam sensus ekonomi,” katanya. Terkait dengan hasil sensus ini, dalam rapat, juga ada disampaikan terkait penempatan atau ada kerja sama dengan kementerian sosial untuk menentukan yang namanya desil, dan juga banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat. “Saya contohkan, awalnya seseorang mendapatkan beasiswa misalnya, karena desilnya sudah semakin baik, menurut hasil sensus tersebut, jadinya mereka tidak mendapatkan bantuan beasiswa lagi. Namun, secara nyata mereka sebenarnya dalam posisi atau kondisi yang memang harus mendapatkan bantuan beasiswa tersebut,” katanya. Terkait RDP dengan BPKP, kata dia, banyak hal yang sudah kami dapatkan lewat hasil pengawasan BPKP dan tentunya menjadi dasar dan acuan untuk menyampaikan pertimbangan terkait dengan RAPBN 2027, terutama yang paling penting bagaimana petugas aktif yang secara kualitas kapabilitasnya masih harus perlu ada upgrade lagi. Sumber: https://baliglobalnews.com/komite-iv-dpd-ri-gelar-rdp-di-bali-untuk-penyusunan-pertimbangan-ruu-apbn-2027/

DPD RI Serap Aspirasi Daerah terkait RAPBN 2027

01 September 2026 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti penurunan signifikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dari Rp50,89 triliun pada 2024, alokasi DAK Fisik direncanakan hanya sekitar Rp5 triliun pada 2027. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Senin (31/8). Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, mengatakan penurunan DAK Fisik merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, pemerintah memang menghadapi pilihan sulit di tengah keterbatasan ruang fiskal dan kebijakan efisiensi, namun kondisi tersebut jangan sampai mengorbankan pelayanan dasar masyarakat di daerah. RDP tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Forum ini diharapkan mampu menghimpun masukan langsung dari pemerintah daerah dan DPRD provinsi mengenai kondisi riil pelaksanaan kebijakan fiskal di lapangan. Dalam RAPBN 2027, total Belanja Negara direncanakan mencapai Rp4.097,19 triliun. Angka tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.362,19 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Dari total TKD tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan sekitar Rp415 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,36 triliun, DAK Rp159,44 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun. Kendati alokasi TKD mengalami peningkatan, DPD RI menilai kecukupan, formula pembagian, fleksibilitas penggunaan, serta ketepatan waktu penyalurannya tetap perlu dikaji. “Jangan pernah memandang TKD sekadar transfer uang dari pusat ke daerah. TKD adalah investasi untuk pelayanan dasar, investasi untuk infrastruktur desa, investasi untuk masa depan anak-anak kita di daerah,” tegas Tamsil. Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperjuangkan bersama dalam pembahasan RAPBN 2027. Pertama, kepastian dan ketepatan waktu penyaluran TKD. Kedua, fleksibilitas APBD di tengah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketiga, sinkronisasi program nasional dengan rencana pembangunan daerah. Di sisi lain, fleksibilitas APBD juga dinilai penting, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Regulasi pengelolaan belanja harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan mendesak tanpa terjebak dalam aturan yang terlalu kaku. “Jangan sampai anggaran turun di akhir tahun, sementara kebutuhan pelayanan publik tidak bisa menunggu,” tegasnya. RDP juga membahas dampak program prioritas nasional terhadap daerah, antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). DPD RI menilai program-program nasional tersebut harus disinkronkan dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun tambahan beban terhadap APBD. Selain itu, perhatian diarahkan pada ketimpangan fiskal antardaerah. Daerah tertinggal, kepulauan, perbatasan, serta daerah dengan karakteristik khusus dinilai membutuhkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat agar kesenjangan pelayanan dasar dapat ditekan. Komite IV DPD RI juga meminta masukan mengenai implementasi UU HKPD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan alternatif pembangunan seperti obligasi daerah dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan pemeliharaan aset daerah. Tamsil mengatakan APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan persoalan perencanaan dan pelaksanaan APBD. “APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI bukan sekadar organisasi, tetapi suara kolektif dari ribuan kepala daerah dan DPRD yang setiap hari bergumul dengan realitas anggaran di lapangan,” katanya. Sementara itu, rekomendasi ADPSI mendukung disiplin fiskal nasional, namun hal tersebut tidak boleh melemahkan kapasitas daerah. ADPSI menuntut desain APBN 2027 yang menggaransi TKD yang cukup, adil, fleksibel, dan tepat waktu guna memastikan pelayanan publik terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Senada, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dr. Hj. Elviana, M.Si., mengaku berkomitmen memperjuangkan agar TKD kembali ke porsi 25 persen, yang diketahui turun menjadi 17 persen. "Kita semua tahu, RAPBN ini nanti akan menjalankannya adalah teman-teman kepala daerah, sehingga sangat penting bagi DPD mendengarkan langsung melalui asosiasi tadi, apa yang mereka rasakan dalam menjalankan APBN 2025 dan 2026, seperti apa koreksi mereka, serta harapan mereka yang ingin dititipkan ke DPD untuk bahan pertimbangan bagi kami, terhadap pemerintah untuk APBN 2027," kata Elviana. DPR RI, lanjut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya terkait TKD ini, dalam pertimbangan DPD beberapa waktu lalu telah menuliskan sekurang-kurangnya 25 persen dari APBN untuk transfer daerah. Dalam RDP juga disingung dana bagi hasil, dimana, asosiasi menginginkan agar program tidak seragam, terutama daerah Indonesia Timur, dimana yang mereka butuhkan adalah penunjang konektivitas, yang tentu berbeda dengan daerah yang di Jawa dan Sumatera. "Ini juga yang mereka titipkan untuk bahan pertimbangan kepada pemerintah pusat terhadap RAPBN 2027. Kalau versi pemerintah sebenarnya anggaran pemerintah pusat ke daerah tidak turun, tapi ditarik pemerintah pusat atau istilah relokasi atau pemerintah pusat yang menyelenggarakan (pembangunan)," jelasnya. Namun langkah itu ternyata membuat kepala daerah tidak tidak nyaman, karena tiap daerah tidak merata. Sementara kepala daerah punya janji politik kepada rakyatnya. "Dan, kebutuhan daerah itu sekali lagi tidak tidak sama, daerahnya pengen ada jalan untuk memperbaiki sementara pemerintah pusat tidak itu mereka jalankan. Sehingga kami diharapkan menyampaikan pesan itu dalam pertimbangan DPD yang akan kami susun setelah pulang dari Bali," tegasnya. Pihaknya menegaskan akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan, dimana awalnya telah dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026) namun diundur pada 14 September mendatang. Tampak hadir Dewan Penasihat APPSI Ahmad Lutfi yang juga Gubernur Jawa Tengah dan Bendahara APPSI Sherly Tjoanda yang juga Gubernur Maluku Utara. Sumber : https://fajarbali.com/dpd-ri-serap-aspirasi-daerah-terkait-rapbn-2027/