Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Di Hadapan Ratusan Kepala Desa di Tabanan, Senator Merta Jiwa Tekankan Akuntabilitas Dana Desa

01 Oktober 2026 oleh bali

TABANAN — Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI Komite IV, I Komang Merta Jiwa, S.E., saat menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Tabanan, Rabu (30/9/2026). Workshop dengan tema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPKP, serta DPD RI. Dalam pemaparannya, Merta Jiwa menjelaskan bahwa DPD RI secara berkala mengkaji implementasi UU Desa beserta berbagai peraturan turunannya. Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan rekomendasi kebijakan serta memastikan kebijakan yang berlaku dapat mendukung otonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. “Dalam ranah legislatif, DPD RI secara berkala mengkaji implementasi UU Desa beserta seluruh peraturan turunannya. Berdasarkan temuan di lapangan, kami memberikan rekomendasi kebijakan, mengusulkan perbaikan atau undang-undang baru, serta memastikan bahwa kerangka hukum yang berlaku benar-benar berpihak serta melindungi otonomi dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Merta Jiwa. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap alokasi dan penggunaan Dana Desa dalam APBN. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi juga memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat di tingkat desa. “Terkait anggaran, DPD RI terus mengawasi alokasi Dana Desa dalam APBN setiap tahunnya. Kami memastikan distribusi anggaran adil bagi setiap desa, sekaligus memantau ketat penggunaannya agar benar-benar mendongkrak pembangunan di tingkat akar rumput,” katanya. Merta Jiwa menegaskan perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak agar pengelolaan anggaran bisa lebih transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada seluruh masyarakat.

Serap Masukan untuk RUU BUMD, DPD RI Pilih Bank BPD Bali Jadi Role Model

29 September 2026 oleh bali

Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). DPD RI memilih Bank BPD Bali sebagai role model untuk menyerap aspirasi penyusunan RUU tersebut. FGD ini digelar di kantor pusat Bank BPD Bali di Denpasar, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyerap masukan serta menyelaraskan persepsi guna memperkuat peran BUMD sebagai pilar penggerak ekonomi daerah yang akuntabel dan berdaya saing. Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI yang memilih Bank BPD Bali sebagai mitra dialog pembentukan arah regulasi BUMD nasional. Menurutnya, penguatan kerangka hukum sangat penting agar BUMD dapat bergerak lebih fleksibel secara korporasi tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku pada skala nasional. "Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD secara umum agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri," kata Sudharma dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis. "Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis, di mana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025," imbuhnya. FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, hingga anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa. Hadir pula anggota PPUU-DPD RI, tim staf ahli DPD RI, komisaris utama Bank BPD Bali, jajaran direksi Bank BPD Bali, serta seluruh kepala satuan kerja Bank BPD Bali. Untuk diketahui, pembahasan RUU BUMD masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan struktural yang dihadapi BUMD secara nasional. Berbagai tantangan itu seperti keterbatasan permodalan, tata kelola yang rapuh, target setoran fiskal, manajemen risiko yang lemah, kepatuhan dan pengawasan internal kurang memadai, serta ketergantungan pada APBD. Melalui RUU ini, DPD RI mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal daerah. "Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD," kata Sudharma. Sudharma menambahkan keberhasilan BUMD dalam memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan pemisahan antara peran komersial dan fungsi pelayanan sosial. Termasuk juga independensi manajemen dari intervensi non-bisnis. "Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui adanya kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. Sementara itu, Senator I Komang Merta Jiwa menjelaskan pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD karena menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif dan berdaya saing. Hal ini dinilai linier dengan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali bahwa hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh pihak otoritas menunjukkan Bank BPD Bali mendapatkan peringkat 2 (dua) yaitu SEHAT. Merta Jiwa menuturkan Bank BPD Bali merupakan pilar dana murah serta mitra penyaluran kredit produktif dan konsumtif pada masyarakat di daerah. Menurutnya, melalui penyusunan RUU BUMD, DPD RI berkomitmen untuk mendorong kepastian regulasi serta mitigasi hukum untuk melindungi ekosistem di daerah agar tetap tangguh dan terlindungi. FGD ini diharapkan dapat memperoleh masukan substantif terkait perlindungan hukum, penyertaan modal serta desain RUU BUMD yang efisien tanpa tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut dinilai penting demi lahirnya UU BUMD yang responsif dan berpihak pada daerah. Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik juga mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Ia berharap penyusunan BPD Bali dapat menjadi pendorong dan penggerak perekonomian di daerah. Pada sesi diskusi, FGD tersebut membahas pengaturan yang memperjelas batas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk fungsi pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah) untuk orientasi komersial. Adapun, pembentukan BPI BUMD menjadi lembaga pendukung yang bertugas memfasilitasi investasi, mengelola pembiayaan, dan memperkuat struktur permodalan BUMD potensial. Penerapan sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi (fit and proper test), pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit. Masukan komprehensif dari Bank BPD Bali diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan norma RUU BUMD. "Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis, di mana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025," imbuhnya. FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, hingga anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa. Hadir pula anggota PPUU-DPD RI, tim staf ahli DPD RI, komisaris utama Bank BPD Bali, jajaran direksi Bank BPD Bali, serta seluruh kepala satuan kerja Bank BPD Bali. Untuk diketahui, pembahasan RUU BUMD masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan struktural yang dihadapi BUMD secara nasional. Berbagai tantangan itu seperti keterbatasan permodalan, tata kelola yang rapuh, target setoran fiskal, manajemen risiko yang lemah, kepatuhan dan pengawasan internal kurang memadai, serta ketergantungan pada APBD. Melalui RUU ini, DPD RI mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal daerah. "Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD," kata Sudharma. Sudharma menambahkan keberhasilan BUMD dalam memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan pemisahan antara peran komersial dan fungsi pelayanan sosial. Termasuk juga independensi manajemen dari intervensi non-bisnis. "Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui adanya kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. Sementara itu, Senator I Komang Merta Jiwa menjelaskan pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD karena menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif dan berdaya saing. Hal ini dinilai linier dengan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali bahwa hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh pihak otoritas menunjukkan Bank BPD Bali mendapatkan peringkat 2 (dua) yaitu SEHAT. Merta Jiwa menuturkan Bank BPD Bali merupakan pilar dana murah serta mitra penyaluran kredit produktif dan konsumtif pada masyarakat di daerah. Menurutnya, melalui penyusunan RUU BUMD, DPD RI berkomitmen untuk mendorong kepastian regulasi serta mitigasi hukum untuk melindungi ekosistem di daerah agar tetap tangguh dan terlindungi. FGD ini diharapkan dapat memperoleh masukan substantif terkait perlindungan hukum, penyertaan modal serta desain RUU BUMD yang efisien tanpa tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut dinilai penting demi lahirnya UU BUMD yang responsif dan berpihak pada daerah. Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik juga mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Ia berharap penyusunan BPD Bali dapat menjadi pendorong dan penggerak perekonomian di daerah. Pada sesi diskusi, FGD tersebut membahas pengaturan yang memperjelas batas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk fungsi pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah) untuk orientasi komersial. Adapun, pembentukan BPI BUMD menjadi lembaga pendukung yang bertugas memfasilitasi investasi, mengelola pembiayaan, dan memperkuat struktur permodalan BUMD potensial. Penerapan sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi (fit and proper test), pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit. Masukan komprehensif dari Bank BPD Bali diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan norma RUU BUMD. Sumber: https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8677882/serap-masukan-untuk-ruu-bumd-dpd-ri-pilih-bank-bpd-bali-jadi-role-model?page=2

Ketua DPD RI: Pengelolaan Sampah Bali Harus Jadi Gerakan Berbasis Adat

28 September 2026 oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan persoalan sampah di Bali tidak semata-mata merupakan persoalan teknis, melainkan menyangkut perubahan cara pandang, perilaku masyarakat, tata kelola pemerintahan, hingga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengelolaan sampah dinilai perlu dibangun sebagai gerakan bersama dengan melibatkan desa adat, banjar, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, teknologi dan parlemen. Hal tersebut disampaikan Sultan Bachtiar saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertajuk “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Adat” di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (25/9). Menurut Sultan Bachtiar, persoalan besar sering kali dapat dimulai dari gagasan sederhana yang tidak membutuhkan biaya besar. Yang terpenting adalah niat, kesungguhan, pengalaman, perspektif serta perhitungan yang matang. Sultan Bachtiar mengatakan, forum tersebut menjadi momentum untuk membicarakan masa depan Bali, terutama terkait lingkungan dan pengelolaan sampah. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan gagasan Green Democracy yang selama ini dikembangkannya di DPD RI. Ia menilai persoalan sampah harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Sampah memang menjadi salah satu persoalan penting, tetapi cara masyarakat mengelolanya menunjukkan bagaimana sebuah daerah memperlakukan lingkungan dan mempersiapkan masa depannya. Dalam konteks Bali, Sultan Bachtiar menilai masyarakat memiliki modal sosial dan budaya yang kuat melalui konsep Tri Hita Karana. Tiga hubungan harmonis tersebut mencakup parahyangan, pawongan dan palemahan. Menurutnya, konsep palemahan yang mengatur hubungan harmonis manusia dengan alam sangat relevan dengan persoalan lingkungan dan sampah. “Bagi saya konsep terakhir ini, palemahan, adalah konsep yang sangat relevan dengan persoalan yang sudah kita bicarakan pada hari ini,” ujarnya. Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan Bali tidak semestinya hanya diukur dari jumlah wisatawan, tingkat okupansi hotel atau pertumbuhan ekonomi. Kondisi air, laut, udara dan lingkungan juga harus menjadi indikator pembangunan. “Keberhasilan Bali tidak cukup diukur dari jumlah wisatawan. Keberhasilan Bali tidak hanya diukur seberapa banyak wisatawan yang hadir atau hotel yang terisi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya. Ia menambahkan, Bali memiliki desa adat, banjar, awig-awig, pararem dan bendesa adat sebagai modal sosial yang dapat dimanfaatkan untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah. Sultan juga mengkritik pola lama pengelolaan sampah yang berhenti pada tiga aktivitas, yakni mengumpulkan, mengangkut dan membuang. Menurutnya, pola tersebut pada dasarnya hanya memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain. Karena itu, paradigma pengelolaan sampah harus bergeser menjadi mengurangi, memilah, mengolah, memanfaatkan dan mengelola residu secara aman. “Kita semua tidak bisa berbicara tentang Indonesia Emas 2045. Kita tidak bisa bicara tentang ekonomi hijau dan keberlanjutan, sementara sampah masih dikelola dengan cara yang usang,” tegasnya. Sultan juga mengingatkan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Keterbatasan lahan dan kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil membuat persoalan sampah tidak dapat hanya dipandang sebagai masalah di daratan. Sampah yang tidak tertangani dapat bergerak menuju pesisir dan laut. Karena itu, ia menyebut gagasan dalam RUU Daerah Kepulauan yang sedang dibahas perlu melihat darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan ruang pembangunan. Ia mengatakan, skema Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang diusulkan dalam RUU tersebut juga relevan untuk mendukung pelayanan persampahan di wilayah kepulauan yang menghadapi biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan lebih tinggi akibat jarak dan keterbatasan konektivitas. Sultan menekankan perubahan perilaku harus dimulai dari sumber sampah. Rumah tangga, banjar, desa adat, sekolah, pasar, hotel, restoran, kawasan wisata hingga pemerintah daerah harus menjadi bagian dari sistem tersebut. “Kebijakan lingkungan tidak akan berhasil kalau hanya dibuat di kantor pemerintahan. Kebijakan itu harus hidup dalam perilaku masyarakat,” katanya. Ia menilai desa adat dan banjar memiliki posisi strategis untuk membangun disiplin sosial melalui edukasi, gotong royong, awig-awig, pararem dan keteladanan. Namun, ia mengingatkan pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang diwajibkan memilah sampah memiliki fasilitas pengelolaan yang memadai. “Pemilahan sampah harus menjadi kultur atau budaya,” ujarnya. Sultan turut mengapresiasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali. Ia menyebut teknologi, investasi dan tata kelola yang tepat dapat mengubah sampah dari beban menjadi sumber daya. Pembangunan PSEL Denpasar Raya di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, resmi dimulai pada 8 Juli 2026 dan menjadi proyek perdana program PSEL Danantara. Fasilitas tersebut dirancang berkapasitas hingga 1.500 ton sampah per hari dengan investasi sekitar Rp3 triliun. Target operasi resminya semester I 2028, sementara pihak Danantara sebelumnya menyampaikan optimisme penyelesaian dapat dipercepat. “Dengan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi dan tata kelola yang tepat, sampah juga akan menjadi sumber daya. Sampah tidak harus berakhir menjadi beban. Dengan sistem yang tepat, sampah dapat menjadi nilai, energi dan lapangan kerja,” kata Sultan. IsuLingkungan Hidup & Hidup Ramah Lingkungan. Ia menilai pengelolaan sampah juga berkaitan dengan agenda ekonomi hijau, ekonomi sirkular, kemandirian energi dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah Bali tidak boleh berhenti pada forum dialog. Aspirasi dan persoalan yang ditemukan harus menjadi bahan kerja lembaga legislatif, termasuk dalam memperkuat kebijakan pusat-daerah. “Persoalan sampah Bali tidak berhenti di ruangan ini. Ini justru awal. Aspirasi dan persoalan yang kita temukan menjadi bahan kerja DPD,” ujarnya. Menutup sambutannya, Sultan mengajak seluruh pihak mengubah cara pandang terhadap sampah. Menurutnya, ketika masyarakat mulai mengurangi, memilah, mengolah dan memanfaatkan sampah, maka pada saat yang sama sedang dibangun budaya baru. “Jika masyarakat, desa adat, dunia usaha, teknologi, pemerintah dan parlemen bergerak bersama, kita tidak hanya membangun Bali bebas sampah. Kita sedang membangun Indonesia yang lebih bersih, lebih hijau, lebih mandiri dan lebih bertanggung jawab kepada generasi mendatang,” tandasnya. Sumber: https://www.balipost.com/news/2026/09/25/584071/Ketua-DPD-RI-Pengelolaan-Sampah...html

Merta Jiwa Dikukuhkan Jadi Ketua ABPEDNAS Bali, Apa Tugasnya?

21 September 2026 oleh bali

Anggota DPD RI I Komang Merta Jiwa resmi dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bali periode 2026-2031. Merta Jiwa dikukuhkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Sabtu, (19/9/2026). Pengukuhan tersebut juga diikuti pengurus ABPEDNAS kabupaten/kota se-Bali. Jaksa Agung mengatakan ABPEDNAS menjadi wadah bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus mitra pemerintah desa. Organisasi ini berperan menampung aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan desa berjalan sesuai kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat. "ABPEDNAS menjadi rumah besar bagi anggota Badan Pemusyawaratan Desa serta sebagai mitra pemerintah desa yang memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat desa, memastikan kebijakan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat desa," kata Burhanuddin dalam arahannya. Menurut Burhanuddin, peran BPD perlu diperkuat karena pembangunan desa menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga dinamika sosial masyarakat. Penguatan tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel. Ia mengatakan desa merupakan fondasi penting dalam pembangunan nasional. Nilai gotong royong, kekeluargaan, dan kearifan lokal, kata dia, masih hidup dan terjaga di desa. Burhanuddin meminta desa tidak tertinggal di tengah laju modernisasi. Ia mengatakan pembangunan desa adalah bagian dari Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. “Melalui penguatan tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjaga rasa aman dan ketahanan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya. Setelah dikukuhkan sebagai Ketua ABPEDNAS Bali, Merta Jiwa mengatakan kepengurusan baru tidak ingin menjadikan pengukuhan tersebut sekadar seremoni. Ia menyatakan organisasi akan menjalankan mandat untuk mendorong pengembangan masyarakat desa dan mengawal program pemerintah pusat yang berbasis desa. “Harapan kita dengan pengukuhan ini bukan sekadar seremonial. Kami berharap pengurus ABPEDNAS mampu melanjutkan tugas dan kewenangan yang diinstruksikan dari DPP agar pengembangan masyarakat desa mampu diwujudkan dalam rangka menyejahterakan masyarakat dan mengawal program pemerintah pusat berbasis desa,” kata Merta Jiwa. Salah satu agenda terdekat yang disiapkan ABPEDNAS Bali adalah membantu pengadaan air bersih. Merta Jiwa mengatakan terdapat sejumlah titik di Bali yang masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. “Program terdekat adalah membantu masyarakat dalam pengadaan air bersih di beberapa titik yang sangat-sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya. Merta Jiwa mengatakan agenda tersebut menjadi bagian dari upaya ABPEDNAS untuk memastikan keberadaan organisasi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Sumber: https://diksimerdeka.com/2026/09/19/merta-jiwa-dikukuhkan-jadi-ketua-abpednas-bali-apa-tugasnya/#google_vignette

Arya Wedakarna Kunjungi Desa Batunya, Bahas Kasus Amuk Massa di Baturiti Soal Dugaan Pencurian Ayam

21 September 2026 oleh bali

Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna (AWK), menyambangi Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, untuk menyerap aspirasi warga terkait kasus amuk massa yang berujung pada penetapan 5 warga Banjar Juwuk Legi sebagai tersangka oleh Polres Tabanan. Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap dinamika sosial yang terjadi di Desa Adat Batunya. AWK diterima langsung oleh Perbekel Desa Batunya Made Riasa, bersama prajuru adat dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kronologi peristiwa yang dipicu dugaan pencurian ayam milik warga Juwuk Legi. Menurut warga, kejadian berlangsung spontan. Situasi yang awalnya tenang berubah setelah bunyi kulkul bulus terdengar, kemudian berkembang menjadi aksi massa hingga berujung tewasnya terduga pelaku pencurian. "Kami datang untuk mendengarkan langsung dari masyarakat. Sebagai wakil daerah, sudah menjadi kewajiban untuk hadir ketika warga membutuhkan pendampingan, baik secara moral maupun dalam koridor hukum dan adat," ujar Arya Wedakarna di Kantor Desa Batunya, Jumat 18 September 2026. AWK menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Tabanan. Namun ia mendorong penyelesaian kasus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek adat, sosial, dan kemanusiaan. Ia menjelaskan sebelumnya sudah berkunjung ke Sidatapa untuk mendengar langsung dari keluarga korban. Kini giliran ke Desa Batunya bertemu perbekel, polsek, pecalang, tokoh masyarakat, dan penglingsir Juwuk Legi. "Pada prinsipnya DPD RI komite hukum akan berlaku adil. Semua saudara, dari Juwuk Legi maupun Sidatapa, nanti akan kita bantu sesuai porsi masing-masing," ungkapnya. Keberadaan kami, lanjut AWK, untuk mendorong kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan segera memproses agar ada kepastian hukum. Karena semakin lama proses ini akan meresahkan. "Di sisi lain kehadiran kami untuk mendengar dan melihat kondisi masyarakat Juwuk Legi, juga kepada keluarga kelima tersangka, kita harus bantu. Kita juga sudah bantu keluarga korban Sidatapa, tetapi jangan dilupakan keluarga yang di Baturiti. Jadi ini bentuk keadilan," tambahnya. Setelah kunjungan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tanpa intervensi hukum, namun memberikan pandangan. "Terpenting tadi sudah ada komitmen, ini kejadian yang pertama dan terakhir. Kami lihat sudah ada perbaikan, seperti pemasangan portal, penjagaan ketat, selain itu dugaan pencurian sudah tidak ada dan relatif aman. Sesuatu yang menyejukkan, Perbekel Batunya, Bendesa Juwuk Legi dan tokoh secara langsung sudah minta maaf melalui DPD RI kepada keluarga korban dan masyarakat Sidatapa," pungkasnya. AWK juga mendorong pendekatan restorative justice. Jika memungkinkan, diselesaikan secara kekeluargaan melalui paruman adat, tanpa mengabaikan hukum positif. Tujuannya agar tidak menimbulkan luka sosial berkepanjangan. Ia mengingatkan pentingnya peran desa adat dalam menjaga kondusifitas wilayah agar kejadian serupa tidak terulang. Edukasi hukum dan penguatan awig-awig dinilai menjadi kunci mencegah aksi main hakim sendiri. Sementara itu, Perbekel Desa Batunya Made Riasa mengapresiasi kehadiran AWK yang memberikan saran dan solusi bagi warganya. Made Riasa atas nama masyarakat Batunya dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban amuk massa di Banjar Juwuk Legi. "Ini merupakan pertama dan terakhir kalinya bagi warga kami main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa saudara kita," ujarnya. Ia menambahkan proses hukum tetap berjalan dan kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun di sisi lain ada keluarga yang ditinggalkan dan harus menjadi perhatian bersama. Hal senada disampaikan perwakilan keluarga tersangka. Mereka berharap ada perhatian dan pendampingan hukum yang adil. Peristiwa tersebut disebut terjadi secara spontan akibat emosi kolektif warga. Hingga berita ini diturunkan, Polres Tabanan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus. Namun dipastikan proses hukum terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi tetap berjalan sesuai prosedur. Kunjungan AWK diakhiri dengan komitmen mengawal kasus tersebut agar mendapat penanganan objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi nilai adat Bali. Sumber: https://www.atnews.id/portal/news/34140/arya-wedakarna-kunjungi-desa-batunya-bahas-kasus-amuk-massa-di-baturiti-soal-dugaan-pencurian-ayam