Serap Masukan untuk RUU BUMD, DPD RI Pilih Bank BPD Bali Jadi Role Model

29 September 2026 oleh bali

Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). DPD RI memilih Bank BPD Bali sebagai role model untuk menyerap aspirasi penyusunan RUU tersebut.

FGD ini digelar di kantor pusat Bank BPD Bali di Denpasar, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyerap masukan serta menyelaraskan persepsi guna memperkuat peran BUMD sebagai pilar penggerak ekonomi daerah yang akuntabel dan berdaya saing.

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI yang memilih Bank BPD Bali sebagai mitra dialog pembentukan arah regulasi BUMD nasional. Menurutnya, penguatan kerangka hukum sangat penting agar BUMD dapat bergerak lebih fleksibel secara korporasi tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku pada skala nasional.

"Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD secara umum agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri," kata Sudharma dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis.

"Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis, di mana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025," imbuhnya.

FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, hingga anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa. Hadir pula anggota PPUU-DPD RI, tim staf ahli DPD RI, komisaris utama Bank BPD Bali, jajaran direksi Bank BPD Bali, serta seluruh kepala satuan kerja Bank BPD Bali.

Untuk diketahui, pembahasan RUU BUMD masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan struktural yang dihadapi BUMD secara nasional.

Berbagai tantangan itu seperti keterbatasan permodalan, tata kelola yang rapuh, target setoran fiskal, manajemen risiko yang lemah, kepatuhan dan pengawasan internal kurang memadai, serta ketergantungan pada APBD. Melalui RUU ini, DPD RI mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal daerah.

"Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD," kata Sudharma.

Sudharma menambahkan keberhasilan BUMD dalam memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan pemisahan antara peran komersial dan fungsi pelayanan sosial. Termasuk juga independensi manajemen dari intervensi non-bisnis.

"Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui adanya kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Senator I Komang Merta Jiwa menjelaskan pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD karena menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif dan berdaya saing. Hal ini dinilai linier dengan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali bahwa hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh pihak otoritas menunjukkan Bank BPD Bali mendapatkan peringkat 2 (dua) yaitu SEHAT.

Merta Jiwa menuturkan Bank BPD Bali merupakan pilar dana murah serta mitra penyaluran kredit produktif dan konsumtif pada masyarakat di daerah. Menurutnya, melalui penyusunan RUU BUMD, DPD RI berkomitmen untuk mendorong kepastian regulasi serta mitigasi hukum untuk melindungi ekosistem di daerah agar tetap tangguh dan terlindungi.

FGD ini diharapkan dapat memperoleh masukan substantif terkait perlindungan hukum, penyertaan modal serta desain RUU BUMD yang efisien tanpa tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut dinilai penting demi lahirnya UU BUMD yang responsif dan berpihak pada daerah.

Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik juga mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Ia berharap penyusunan BPD Bali dapat menjadi pendorong dan penggerak perekonomian di daerah.

Pada sesi diskusi, FGD tersebut membahas pengaturan yang memperjelas batas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk fungsi pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah) untuk orientasi komersial. Adapun, pembentukan BPI BUMD menjadi lembaga pendukung yang bertugas memfasilitasi investasi, mengelola pembiayaan, dan memperkuat struktur permodalan BUMD potensial.

Penerapan sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi (fit and proper test), pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit. Masukan komprehensif dari Bank BPD Bali diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan norma RUU BUMD.

"Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis, di mana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025," imbuhnya.

FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU-DPD RI Azhari Cage, hingga anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa. Hadir pula anggota PPUU-DPD RI, tim staf ahli DPD RI, komisaris utama Bank BPD Bali, jajaran direksi Bank BPD Bali, serta seluruh kepala satuan kerja Bank BPD Bali.

Untuk diketahui, pembahasan RUU BUMD masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan struktural yang dihadapi BUMD secara nasional.

Berbagai tantangan itu seperti keterbatasan permodalan, tata kelola yang rapuh, target setoran fiskal, manajemen risiko yang lemah, kepatuhan dan pengawasan internal kurang memadai, serta ketergantungan pada APBD. Melalui RUU ini, DPD RI mendorong pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk mempercepat kemandirian fiskal daerah.

"Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD," kata Sudharma.

Sudharma menambahkan keberhasilan BUMD dalam memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik sangat bergantung pada kejelasan pemisahan antara peran komersial dan fungsi pelayanan sosial. Termasuk juga independensi manajemen dari intervensi non-bisnis.

"Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Melalui adanya kepastian hukum, standarisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sebagaimana dirancang dalam RUU BUMD, BUMD di seluruh Indonesia akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Senator I Komang Merta Jiwa menjelaskan pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan FGD karena menjadi role model BUMD yang sehat, adaptif dan berdaya saing. Hal ini dinilai linier dengan data yang disampaikan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali bahwa hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh pihak otoritas menunjukkan Bank BPD Bali mendapatkan peringkat 2 (dua) yaitu SEHAT.

Merta Jiwa menuturkan Bank BPD Bali merupakan pilar dana murah serta mitra penyaluran kredit produktif dan konsumtif pada masyarakat di daerah. Menurutnya, melalui penyusunan RUU BUMD, DPD RI berkomitmen untuk mendorong kepastian regulasi serta mitigasi hukum untuk melindungi ekosistem di daerah agar tetap tangguh dan terlindungi.

FGD ini diharapkan dapat memperoleh masukan substantif terkait perlindungan hukum, penyertaan modal serta desain RUU BUMD yang efisien tanpa tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut dinilai penting demi lahirnya UU BUMD yang responsif dan berpihak pada daerah.

Ketua PPUU-DPD RI Abdul Kholik juga mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Ia berharap penyusunan BPD Bali dapat menjadi pendorong dan penggerak perekonomian di daerah.

Pada sesi diskusi, FGD tersebut membahas pengaturan yang memperjelas batas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk fungsi pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah) untuk orientasi komersial. Adapun, pembentukan BPI BUMD menjadi lembaga pendukung yang bertugas memfasilitasi investasi, mengelola pembiayaan, dan memperkuat struktur permodalan BUMD potensial.

Penerapan sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi (fit and proper test), pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Komite Audit. Masukan komprehensif dari Bank BPD Bali diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan norma RUU BUMD.

Sumber: https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8677882/serap-masukan-untuk-ruu-bumd-dpd-ri-pilih-bank-bpd-bali-jadi-role-model?page=2