Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

BULD DPD RI Gelar Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2025-2045 Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Derah dan Peraturan Derah Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa

06 Februari 2026 oleh ntb

Masa depan desa tak bisa diserahkan pada kebijakan tambal sulam dan ego sektoral antar kementerian. Desa membutuhkan regulasi yang selaras, berpihak, dan berpijak pada realitas lapangan. Pesan tegas itu mengemuka dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026). Forum ini menjadi panggung strategis bagi DPD RI untuk membeberkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, sekaligus memperingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap problem struktural yang terus menjerat desa. Ketua DPD RI, Sultan Baktia r Najamudin, menegaskan bahwa fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui BULD bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan instrumen membaca arah zaman dan menyiapkan desa menghadapi tantangan masa depan. “Regulasi harus menjadi kompas kebijakan. Tanpa itu, pembangunan daerah akan kehilangan arah. Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” tegas Sultan. Senator asal Bengkulu itu mengingatkan bahwa desa hingga kini masih bergulat dengan persoalan mendasar, mulai dari buruknya sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Ia menekankan, regulasi yang baik tidak akan bermakna tanpa aparatur desa yang berpikir jangka panjang. “Regulasi yang baik tanpa aparatur yang sadar lingkungan dan berpikir strategis hanya akan berhenti sebagai teks,” ujarnya. Dalam konteks tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak semata mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup. Sejalan dengan visi itu, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2026 menginisiasi program Green Village, sebagai upaya mendorong desa produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis. Sultan berharap hasil evaluasi DPD RI tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi rujukan nyata bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan. Nada kritis juga disampaikan Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ia menegaskan bahwa kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan desa sebagai fondasi pembangunan nasional. “Desa adalah jantung peradaban kita, sumber mata air kepemimpinan, dan benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujar GKR Hemas. Namun, menurutnya, desa masih terhambat oleh tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan pasca revisi Undang-Undang Desa, serta lemahnya kapasitas aparatur dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa yang membuka celah penyalahgunaan dana desa. Hilirisasi ekonomi desa pun dinilai belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia. Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, GKR Hemas menegaskan DPD RI mendesak pemerintah pusat segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian untuk mengakhiri ego sektoral yang justru merugikan desa. “Sudah saatnya kita meninggalkan mentalitas sentralistik dan mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, kuat secara politik, serta berkepribadian secara kebudayaan,” tegasnya. Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menekankan bahwa rekomendasi DPD RI bukanlah akhir tugas konstitusional, melainkan awal dari proses pengawalan kebijakan secara berkelanjutan. Ia mengungkapkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan desa masih dihadapkan pada tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan, hingga ketidakjelasan kewenangan antar level pemerintahan. “Rekomendasi ini harus terus dimonitor agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah,” pungkas Stefanus. Diseminasi ini diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, kepala daerah se-Indonesia, hingga asosiasi pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Sumber Berita : https://lampuhijau.co.id/baca-berita/political-news/26462/buld-dpd-ri-bongkar-masalah-desa-regulasi-tak-selaras-hingga-aparatur-lemah

Komite IV DPD RI Kunker ke Bogor, Bahas Masalah Perdagangan, Perindustrian, UMKM dan Sistem Perizinan Usaha

04 Februari 2026 oleh ntb

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, Senin (2/2/2026) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Bogor dan membahas terkait perdagangan, perindustrian, UMKM dan Sistem Perizinan Usaha. Perubahan paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA belum sepenuhnya dipahami secara seragam oleh seluruh perangkat daerah. Di sejumlah daerah, masih ditemukan praktik perizinan konvensional yang berjalan paralel dengan sistem OSS, sehingga 4 menimbulkan kebingungan, ketidakpastian hukum, serta beban administratif tambahan bagi pelaku usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi di tingkat pusat belum sepenuhnya diikuti oleh penyederhanaan prosedur dan perubahan pola kerja birokrasi di tingkat daerah. Permasalahan berikutnya muncul dalam konteks sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perizinan usaha, penataan ruang, pertanahan dan lingkungan hidup, dinilai menggeser sebagian kewenangan strategis daerah ke pemerintah pusat. Dalam praktiknya, pergeseran kewenangan ini memunculkan resistensi, kebingungan koordinasi, serta keterlambatan pengambilan keputusan di daerah. Pemerintah daerah berada pada posisi dilematis antara kewajiban melaksanakan kebijakan nasional dan kebutuhan menjaga kepentingan serta karakteristik lokal, termasuk perlindungan terhadap pelaku usaha daerah dan keberlanjutan lingkungan. Kabupaten Bogor sendiri merupakan wilayah yang memiliki sektor pertambangan non logam seperti batuan, kerikil, dan tanah liat. Dalam hal ini penting untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah daerah dalam pemberian serta pembekuan/penghentian izin bagi pertambangan-pertambangan di sektor batuan kerikil dan tanah liat pasca lahirnya UU Cipta Kerja dan sistem perizinan usaha OSS RBA. Selain itu penting juga untuk mengetahui bagaimana peran yang dapat dimainkan oleh pemerintah daerah dalam perizinan sektor usaha lainnya yang memiliki dampak di masyarakat pasca diberlakukannya sistem OSS RBA. Di sektor ketenagakerjaan, implementasi UU Cipta Kerja menimbulkan permasalahan yang cukup sensitif dan berdampak langsung pada stabilitas sosial. Perubahan pengaturan mengenai hubungan kerja, sistem kontrak, upah minimum, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja memunculkan persepsi berkurangnya perlindungan bagi pekerja. Di sejumlah daerah, hal ini berpotensi meningkatkan ketegangan hubungan industrial, menurunkan rasa aman pekerja, serta memperbesar jarak kepentingan antara pengusaha dan tenaga kerja. Lemahnya mekanisme dialog sosial dan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah semakin memperbesar risiko konflik industrial yang berlarut-larut. Permasalahan juga terlihat pada sektor UMKM, yang meskipun menjadi kelompok paling besar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha, belum sepenuhnya merasakan manfaat lanjutan dari formalitas usaha tersebut. Banyak pelaku usaha mikro yang telah memiliki NIB, namun masih menghadapi 5 keterbatasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, serta integrasi dengan rantai pasok dan pasar yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa kemudahan perizinan belum secara otomatis diikuti oleh penguatan ekosistem UMKM, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur ekonomi dan kelembagaan pendukung. Dalam bidang lingkungan hidup dan tata ruang, penyederhanaan perizinan dan penyesuaian mekanisme persetujuan lingkungan menimbulkan kekhawatiran terkait melemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan dampak lingkungan. Di tingkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia dan teknis dalam melakukan pengawasan berpotensi menyebabkan meningkatnya risiko degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta ketidakselarasan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan. Permasalahan ini menjadi krusial mengingat daerah merupakan wilayah yang paling terdampak langsung oleh aktivitas ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, keterbatasan data terintegrasi dan sistem monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja di daerah juga menjadi permasalahan mendasar. Belum tersedianya basis data yang komprehensif dan mudah diakses mengenai dampak kebijakan terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, UMKM, serta kondisi sosial dan lingkungan menyulitkan pemerintah daerah dan lembaga pengawasan dalam melakukan evaluasi berbasis bukti. Akibatnya, pengambilan kebijakan korektif sering kali bersifat reaktif dan tidak berbasis pada analisis yang mendalam. Keseluruhan permasalahan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak hanya terletak pada substansi regulasi, tetapi juga pada aspek implementasi, pengawasan, dan keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang intensif dan konstruktif untuk memastikan bahwa tujuan UU Cipta Kerja sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dapat berjalan seimbang dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan otonomi daerah. Maksud dilakukannya Kunker ini Adalah dalam rangka melakukan pengawasan UU Cipta Kerja yang meliputi pengawasan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di daerah secara menyeluruh, objektif dan berbasis kondisi factual di lapangan Selanjutnya untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kesesuaian antara norma, kebijakan dan peraturan turunan UU Cipta Kerja dengan praktik implementasinya oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Kemudian menilai efektivitas penerapan UU Cipta Kerja lintas sektor, meliputi perizinan berusaha, investasi, ketenagakerjaan, UMKM, lingkungan hidup, pertanahan, tata ruang dan pelayanan publik daerah. Mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan yang berkaitan dengan kesiapan kelembagaan pemerintah daerah, kapasitas sumber daya manusia, serta sinkronisasi kewenangan dan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Menghimpun aspirasi, masukan, dan pengalaman pemerintah daerah, pelaku usaha, pekerja, serta masyarakat mengenai dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari implementasi UU Cipta Kerja. Menilai kontribusi kebijakan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi terhadap penciptaan lapangan kerja yang layak, penguatan dan keberlanjutan UMKM, serta pemerataan pembangunan antarwilayah. Menyusun rekomendasi kebijakan yang argumentatif, aplikatif dan berbasis temuan lapangan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyempurnaan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Mendorong terwujudnya pelaksanaan UU Cipta Kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah secara nyata. Sumber Berita : https://beritamanado.com/komite-iv-dpd-ri-kunker-ke-bogor-bahas-masalah-perdagangan-perindustrian-umkm-dan-sistem-perizinan-usaha/#google_vignette

Dinilai Lebih Sentralistik, DPD RI Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

04 Februari 2026 oleh ntb

Perubahan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata meninggalkan banyak masalah. UU Ciptaker telah membawa penataan ruang terasa lebih sentralistik. Hal ini tampak pada ketentuan dalam UU Ciptaker yang menyatakan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, banyak terjadi pem-bypass-an peranan pemerintah daerah oleh pusat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Oleh sebab itu, Komite I DPD RI akan mengajukan RUU inisiatif perubahan UU Penataan Ruang pada Masa Sidang Tahun 2026 ini sebagai upaya penguatan desentralisasi. Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (3/2/2026) menyebutkan sebagai proses awal, Komite I melakukan perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui Kunjungan Kerja Ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat. Dalam kunjungan kali ini, para Senator yang dipimpin oleh Ketua Komite I Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua II Carel Simon Petrus dan Senator Tuan Rumah Aanya Risma Casmayanti disambut oleh Assisten Daerah (Asda) Asep Sukmana, Sementara Gubernur Deddy Mulyadi berhalangan hadir karena sedang memenuhi panggilan Presiden. Adapun Senator yang hadir adalah Hj. Leni Haryati John Latief, H. Achmad Azran, H. Irman Gusman, Sopater Sam, Bisri AS Shiddiq Latuconsina, TGH Ibnu Halil, Muhammad Hidayattollah, Ismeth Abdullah, Arya Wedhakarna, Jajaran stakeholders yang diundang diantaranya jajaran perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam sambutan di awal acara, Assisten Daerah Asep Sukmana mengharapkan kegiatan ini akan menghasilkan diskusi yang produktif dan menghasilkan masukan-masukan penting. Senator Aanya Risma Casmayanti yang juga didaulat untuk menyampaikan pengantar menyampaikan bahwa dalam rangka perubahan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka Komite I melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat. “Hasil kunjungan ini diharapkan akan menghasilkan kontribusi pemikiran sebagai amunisi dalam revisi undang-undang yang sedang digodok oleh para Senator dan Tim Ahli,” sebut Senator Aanya. Selanjutnya, Ketua Komite I DPD RI Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam yang memimpin acara dalam pengantarnya menyebutkan bahwa Komite I membutuhkan banyak masukan yang banyak dalam rangka revisi UU Penataan Ruang yang diinisiasi oleh Komite I saat ini. Menurut Andi, penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Selama ini UU No. 26 Tahun 2007 menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. “Namun, UU Cipta Kerja yang mengubah UU Penataan Ruang menimbulkan dinamika berupa kekhawatiran dalam efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang, potensi konflik agraria, kompleksitas dokumen perencanaan, ketimpangan kewenangan pusat daerah dan sebagainya,” ucap Andi. Komite I juga memandang bahwa dalam perubahan UU Penataan Ruang ini harus memperhatikan tata ruang laut, karena UUD Tahun 1945 mengamanatkan “Indonesia merupakan negara yang bercirikan kepulauan”. Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Bhisma Aji Nugraha, menyampaikan tentang kegamangan pemerintah daerah dalam bidang penataan ruang. UU No. 26 Tahun 2007 mendapat perubahan yang sangat mendasar melalui UU Cipta Kerja. UU yang disebut terakhir ini sangat mengubah sistem kerja penataan ruang di tingkat daerah baik yang dijalankan oleh Dinas Tata Ruang maupun Dinas PMPTSP. “Awalnya kami mengira yang akan direvisi adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tapi setelah kami menyimak video RDPU Komite I dengan para pakar terkait penataan ruang, maka kami menyadari ternyata memang diperlukan perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 2007,” ungkap Bhisma. Di lain pihak, perubahan penataan ruang melalui UU Cipta Kerja juga berimplikasi terhadap beberapa hal seperti penyederhanaan izin, fokus pada RDTR berbasis digital dan sinkronisasi pusat-daerah. Namun ternyata perubahan tersebut menimbulkan permasalahan seperti menyangkut kewenangan daerah di bidang perizinan, sinkronisasi program penataan ruang dan pengendalian ruang. Bhisma melanjutkan, pasca UU Ciptaker, perubahan terhadap UU Penataan Ruang dapat difokuskan pada beberapa isu strategis seperti menyangkut RTRW Provinsi, RTRW Kab/Kota, RDTR prosedur peninjauan kembali RTR dan persetujuan substansi (persub), alih fungsi lahan, pengawasan dan pengendalian, kesesuaian pemanfaatan ruang dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan dan sebagainya. Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rieke, menambahkan pula, Kanwil ATR/BPN merupakan mitra kerja dari perangkat daerah di bidang penataan ruang. Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penataan ruang diantaranya dalam bidang perizinan pemanfaatan ruang, alih fungsi lahan dan sebagainya. Kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan DIM perubahan atas UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dipimpin bersama-sama oleh Ketua Komite I Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua II Carel Simon Petrus, beserta Assisten Daerah. Acara dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai pada 12:00 WIB. Sumber Berita : https://www.balipuspanews.com/dinilai-lebih-sentralistik-dpd-ri-inisiasi-revisi-uu-penataan-ruang.html

Optimalkan 38 Kantor Daerah, BKSP DPD RI Fasilitasi UMKM Tembus Pasar Australia

03 Februari 2026 oleh ntb

Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI menyambut baik penguatan kemitraan strategis Indonesia-Australia sebagai momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi kedua negara memiliki sejarah panjang sejak masa perjuangan kemerdekaan sebagai anggota Komite Tiga Negara (KTN) pada tahun 1947 sehingga menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah. “Hubungan tersebut kini telah berkembang menjadi kemitraan strategis komprehensif serta landasan ekonomi IA-CEPA yang saling menguntungkan,” ucap Wakil Ketua BKSP DPD RI Mirah Midadan Fahmid saat menerima delegasi Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (29/01/2026). Senator asal Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan bahwa dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Artinya, BKSP DPD RI memandang adanya peluang besar untuk memperkuat investasi, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi daerah. “Kami memandang pentingnya peran DPD RI dan Senat Australia sebagai enabler kerja sama yang dinamis,” tukasnya. Di sisi lain, Mirah menegaskan upaya mendorong dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal, BKSP DPD RI juga mengusulkan pengembangan kerja sama subkawasan yang melibatkan wilayah Indonesia yang berbatasan atau dekat dengan Australia seperti kawasan Nusa Tenggara-Bali, Maluku Selatan, dan Papua. “Hal ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan ekonomi di wilayah tersebut sebagaimana pola kerja sama IMT-GT dan BIMP-EAGA yang telah berjalan,” paparnya. Di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan, lanjutnya, BKSP DPD RI melihat peluang besar dalam implementasi IA-CEPA dan CSP, terutama pada bidang STEM. Untuk mendukung hal tersebut, DPD RI siap mengoptimalkan 38 kantor daerah di setiap ibu kota provinsi. “Kami secara khusus memberikan perhatian pada peningkatan kapasitas pelaku UMKM daerah agar mampu menembus pasar Australia melalui asistensi pemahaman regulasi, standardisasi produk, dan strategi pemasaran,” terang Mirah. Sementara itu, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath menyampaikan bahwa kerja sama bilateral Indonesia-Australia bertujuan untuk mempromosikan kemakmuran kawasan Asia Pasifik, memperkuat ketahanan pangan, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta memperkuat kapasitas organisasi dan masyarakat. “Tujuan utama kerja sama Indonesia dan Australia adalah mempromosikan kemakmuran bagi kawasan Asia Pasifik, memperkuat ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta kerja sama pembangunan yang telah disepakati dalam kerangka kemitraan kedua negara,” ujar Gita. Gita menjelaskan bahwa IA-CEPA yang ditandatangani pada 4 Maret 2019 menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan ekonomi kedua negara. Sejak perjanjian IA-CEPA berlaku, nilai perdagangan antara Indonesia dan Australia meningkat hingga tiga kali lipat. “Ini merupakan salah satu perjanjian perdagangan bebas paling komprehensif bagi Indonesia dan telah mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk melalui ekspor gandum Australia ke Indonesia sebagai salah satu contoh kerja sama yang saling menguntungkan,” jelas Gita. Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/optimalkan-38-kantor-daerah-bksp-dpd-ri-fasilitasi-umkm-tembus-pasar-australia/

Kunker ke Yogyakarta, Komite III DPD RI Pastikan Revisi UU Perlindungan Konsumen Tidak Timbulkan Compliance Cost Tinggi bagi UMKM

03 Februari 2026 oleh ntb

Rombongan Komite III DPD RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kunjungan kerja tersebut diisi dengan Rapat Kerja yang dilaksanakan pada Senin, (2/2/2026), di Kompleks Kantor Gubernur DIY dan Kantor Walikota Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah OPD Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kadin, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, senator asal Papua Barat, dalam sambutannya di Kantor Gubernur DIY menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif. Konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, masyarakat di daerah terpencil, serta individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip perlindungan konsumen tidak cukup hanya berorientasi pada equality before the law, tetapi harus berkembang menuju equity serta keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan. "Praktik perlindungan konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 saat ini belum mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. Hal ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI menginisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen," ujar Filep. Wakil Ketua III Komite III DPD RI Erni Daryanti, senator Kalimantan Tengah, yang juga seorang dokter menegaskan pentingnya keselarasan antara norma UUPK dan regulasi sektoral dalam perlindungan konsumen dengan menerapkan prinsip lex specialis. Seperti antara UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen tetap merujuk pada UUPK. Sementara itu, Wakil Ketua I Komite III DPD RI Dailami Firdaus, senator DKI Jakarta, yang memimpin delegasi dalam Rapat Kerja bersama jajaran Walikota Yogyakarta berharap praktik-praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta dapat menjadi masukan dalam penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen. "Rapat kerja ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk memastikan RUU yang disusun memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsif, dan adaptif. DPD RI berkomitmen menghadirkan partisipasi bermakna dalam setiap proses legislasi," ujarnya. Wakil Ketua II Komite III DPD RI Jelita Donal, senator Sumatera Barat, menambahkan bahwa revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak. "UUPK yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech. Kemudahan transaksi digital juga berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data pribadi dan penipuan daring," katanya. Menutup Rapat Kerja dengan Pemkot Yogyakarta, Senator DIY Ahmad Syauqi Soeratno menekankan pentingnya penguatan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam revisi UU Perlindungan Konsumen. Menurut Syauqi, karakteristik perekonomian Yogyakarta yang ditopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang mayoritas dijalankan oleh usaha mikro dan kecil, juga perlu menjadi perhatian. "Kewajiban perlindungan konsumen bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, jangan sampai berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi," pungkasnya. Sumber Berita : https://www.krjogja.com/peristiwa/1247143484/kunker-ke-yogyakarta-komite-iii-dpd-ri-pastikan-revisi-uu-perlindungan-konsumen-tidak-timbulkan-compliance-cost-tinggi-bagi-umkm#google_vignette

DLH dan DPMPTSP Jelaskan Perizinan Serta Dampak Lingkungan PT SAS ke DPD RI

02 Februari 2026 oleh ntb

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi membeberkan soal izin dan dampak lingkungan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kepada DPD RI. Penjelasan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan warga BPR, PT SAS dan pemerintah daerah, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/1/2026). Dua hal itu dipertanyakan juga oleh warga anggota BPR yang menolak keberadaan PT SAS. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Linda, mengatakan kekhawatiran terkait potensi pencemaran sumber air akibat rencana pembangunan stockpile batubara PT SAS telah dibahas secara rinci dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut Linda, secara konsep ilmu lingkungan dan hukum alam, sumber air baku PDAM berada di bagian hulu, sementara lokasi stockpile PT SAS berada di bagian hilir. Makanya, aliran air secara alami mengalir dari hulu ke hilir dan tidak akan mengalir balik ke atas. “Secara hukum alam, air itu mengalir dari hulu ke hilir. Intake PDAM berada di hulu, sementara stockpile berada di hilir. Insyaallah air tidak akan mengalir balik ke atas,” ujar Linda. Terkait potensi pencemaran air, Linda menjelaskan bahwa dokumen AMDAL telah mengatur langkah-langkah mitigasi secara detail. Salah satunya melalui pembangunan kolam pengendap dan penampungan air asam tambang (AAT). “Di dalam AMDAL sudah dibahas secara rinci bagaimana mitigasi terhadap sumber air. Ada beberapa kolam, minimal empat kolam, untuk menampung seluruh air asam tambang. Selain itu, ada juga kegiatan pengenceran sebagai bagian dari upaya mitigasi,” jelasnya. Linda juga menyampaikan izin lingkungan PT SAS telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan perizinan juga dilakukan sebelum kegiatan fisik pembangunan dilaksanakan. Dia menjelaskan setiap kegiatan pembangunan infrastruktur memiliki tahapan, mulai dari pra-konstruksi (perizinan), konstruksi, operasional, hingga pasca-operasional. Pada tahap konstruksi, perubahan bentang alam memang tidak dapat dihindari. “Dalam setiap pembangunan, termasuk pembangunan rumah sekalipun, pasti ada dampak pada tahap konstruksi. Yang penting adalah bagaimana dampak itu dikelola dan diperkecil. Itu telah kami minta kepada PT SAS,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Agus Rendra, menjelaskan perizinan yang dimiliki PT SAS telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Perizinan PT SAS sudah sesuai dengan PP 28 Tahun 2005. Ada tahapan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, mulai dari persyaratan dasar, izin lokasi, hingga izin lingkungan atau AMDAL,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa izin lokasi PT SAS tidak diterbitkan pemerintah daerah namun diterbitkan oleh kementerian ATR/BPN, sebab termasuk dalam kategori perusahaan yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat. Sumber Berita : https://imcnews.id/read/2026/01/30/26420/dlh-dan-dpmptsp-jelaskan-perizinan-pt-sas-ke-dpd-ri-dan-soal-dampak-lingkungan-/

BULD DPD RI Dorong Perda Koperasi Adaptif dengan Potensi Daerah

02 Februari 2026 oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menegaskan pentingnya pembenahan regulasi daerah terkait pemberdayaan koperasi. Pemantauan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) menunjukkan masih banyak kebijakan yang belum selaras, bahkan saling tumpang tindih, sehingga berpotensi menghambat koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat di daerah. Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, dalam rapat BULD DPD RI menekankan bahwa koperasi hanya akan benar-benar menjadi soko guru perekonomian jika didukung kebijakan yang harmonis, baik secara vertikal maupun horizontal. Menurutnya, regulasi yang terlalu restriktif dan tidak fasilitatif justru memperlambat akselerasi ekonomi masyarakat daerah. “Koperasi tidak bisa tumbuh optimal jika regulasinya saling bertabrakan. Masih kita temukan irisan dan tumpang tindih aturan, mulai dari aspek keuangan, substansi teknis, hingga kewenangan lintas sektor. Ini harus segera dibenahi,” tegas GKR Hemas, pada rapat dengar pendapat BULD dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Dalam Negeri membahas Pemberdayaan Koperasi, di Gedung DPD RI, Kompeks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/1/2026). GKR Hemas juga menyoroti tiga fokus utama yang perlu segera diselaraskan, yakni harmonisasi regulasi pusat dan daerah, penguatan prinsip otonomi daerah serta kualitas perda, dan sinergi serta koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan. Senada dengan itu, Ketua BULD DPD RI Stevanus BAN Liow mengungkapkan bahwa hasil pemantauan BULD melalui anggota DPD RI di 38 provinsi menemukan fakta tidak semua daerah memiliki perda khusus sebagai dasar hukum pemberdayaan koperasi. Kondisi ini dinilai berisiko melemahkan peran koperasi di daerah. “Pemerintah perlu mematangkan tata kelola dan sistem sebelum menerbitkan kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP). Skema pembiayaannya harus jelas, termasuk pembagian peran antar kementerian, dan Dana Desa sebaiknya tidak dialokasikan untuk KMP,” ujar Stevanus. BULD DPD RI juga mencatat sejumlah problematika serius, antara lain disharmoni Undang-Undang Perkoperasian dengan berbagai regulasi turunan, seperti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, Permendagri Nomor 13 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025, hingga Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025. Penyeragaman model KMP dinilai belum tentu sesuai dengan potensi dan karakteristik tiap daerah, bahkan berisiko melemahkan prinsip dasar koperasi, termasuk peran rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pada forum yang sama, sejumlah senator juga menyoroti agar kebijakan Koperasi Merah Putih (KMP) tidak tumpang tindih dengan BUMDes dan mampu memberikan nilai tambah nyata bagi desa. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi gerai sembako, tetapi mampu menciptakan multiplier effect bagi ekonomi masyarakat setempat. Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus mencatat semua masukan dari DPD RI dari temuan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa ide KMP bertujuan untuk mengurangi kemiskinan meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja baru di desa. Ia menambahkan, Koperasi diharapkan bisa meningkatkan kemampuan produksi lokal mencapai kemandirian dan ketahanan pangan, dan menjawab problematika distribusi logistik yang faktual menjadi tantangan hari ini secara geografis. “Pemerintah melakukan intervensi strategis melalui program ini dan melibatkan banyak kementerian untuk menyelesaikan problematika pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di semua daerah di Indonesia yang sangat kompleks ini,” ujar Panel. Pada forum rapat ini, BULD DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal harmonisasi regulasi agar koperasi benar-benar menjadi kekuatan ekonomi daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/buld-dpd-ri-dorong-perda-koperasi-adaptif-dengan-potensi-daerah/

Komite III mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah RI bahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M

02 Februari 2026 oleh ntb

Komite III mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah RI bahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M dan Kolaborasi Program Kerja Kementerian Haji dan Umrah RI dengan Komite III DPD RI. 27/1. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf Hasyim dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak beserta Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI. Laporan Pengawasan Komite III DPD RI Tahun 2025 atas pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, terdapat sejumlah capaian positif, antara lain meningkatnya efisiensi pelayanan visa dan transportasi, penggunaan sistem digitalisasi e-Hajj, serta perbaikan fasilitas akomodasi di Makkah dan Madinah. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah secara menyeluruh sejak pendaftaran hingga kepulangan ke tanah air. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keamanan, kenyamanan, serta peningkatan kualitas layanan kepada jemaah. Sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga terkait, serta dukungan yang berkelanjutan dari Pimpinan dan Anggota Komite III DPR RI merupakan pilar utama dalam memastikan seluruh rangkaian persiapan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DUA5qIlDyw4/?utm_source=ig_web_button_share_sheet&igsh=ZDNlZDc0MzIxNw==

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

oleh ntb

Komite IV DPD RI menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diposisikan sebagai investasi strategis jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi daerah. Dengan skala anggaran yang besar, program ini dinilai memerlukan perencanaan yang matang, pengawasan ketat, serta desain kebijakan yang berkeadilan antarwilayah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah. Komite IV DPD RI menilai bahwa pendekatan terhadap Program MBG tidak boleh semata-mata dipahami sebagai bantuan sosial. Program ini harus dilihat sebagai fondasi transformasi kualitas manusia Indonesia yang akan menentukan produktivitas dan daya saing ekonomi nasional dalam jangka panjang. Program MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan harus dipahami sebagai investasi transformasional jangka panjang dalam rangka memperbaiki kualitas SDM Indonesia. “Keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada kualitas perencanaan, pengalokasian, dan desain belanja dalam APBN 2026. Ia menekankan bahwa skala anggaran yang besar menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan inefisiensi fiskal maupun ketimpangan antarwilayah,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di DPD RI, Selasa (27/1/2026). Selain berdampak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, Komite IV DPD RI juga memandang belanja di sektor gizi memiliki efek berganda yang signifikan terhadap perekonomian daerah. Keterlibatan petani, nelayan, peternak, serta UMKM pangan lokal menjadi kunci agar Program MBG tidak hanya meningkatkan gizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah. “Adanya belanja negara di sektor gizi memiliki dampak langsung terhadap produktivitas ekonomi daerah. Program MBG berpotensi menciptakan efek berganda yang besar karena menggerakkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta UMKM pangan lokal di berbagai daerah,“ imbuhnya. Komite IV DPD RI, lanjut Nawardi, menilai bahwa efektivitas belanja BGN tidak dapat hanya dinilai dari realisasi anggaran, tetapi harus dilihat sejak tahap perencanaan. Hal ini akan sangat menentukan efektivitas belanja negara, baik dari sisi hasil pembangunan manusia maupun dari sisi dampak ekonomi daerah. Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPD RI perlu diperkuat secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan program di daerah. Menurutnya, untuk mewujudkan belanja anggaran BGN melalui program MBG, pengawasan DPD RI tidak cukup dilakukan secara ex-post terhadap realisasi anggaran, tetapi harus diperkuat melalui pengawasan ex-ante dan on-going terhadap kualitas perencanaan dan alokasi anggaran Dalam rapat kerja tersebut, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Hilda Manafe menyoroti pentingnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG, terutama di daerah terpencil dan kepulauan. Ia juga menekankan perlunya pengawasan independen untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan serta dampak nyata program terhadap kesehatan dan ekonomi daerah. “Program MBG merupakan program nasional yang menyentuh hak dasar anak Indonesia dan SDM ke depan. Program ini harus dijalankan secara adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu baik di tingkat pusat atau daerah,” ucap Hilda Manafe. Sementara itu, Anggota DPD RI dari NTB Evi Apita Maya mendorong sinergi Program MBG dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi lokal berbasis pertanian. Tujuannya agar setiap hasil pertanian desa dapat tertampung melalui program MBG. Dalam rapat kerja tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memaparkan capaian dan arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi fokus pengawasan Komite IV DPD RI. Ia menjelaskan bahwa program MBG telah berkembang pesat sejak dimulai awal 2025, baik dari sisi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun cakupan penerima manfaat secara nasional. “Hingga akhir Januari 2026, implementasi MBG telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat dengan dukungan ribuan SPPG yang tersebar di seluruh provinsi,” jelasnya. Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa pada tahun 2026, fokus kebijakan BGN tidak hanya pada perluasan cakupan, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan pemerataan antarwilayah, termasuk daerah terpencil dan kepulauan. Mulai dari penguatan kualitas SPPG dan kesiapan layanan di daerah. Sumber Berita : https://beritabuana.co/2026/01/27/komite-iv-dpd-ri-program-mbg-harus-jadi-investasi-sdm-dan-penggerak-ekonomi-daerah/

Komite I DPD RI gelar Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia

02 Februari 2026 oleh ntb

Komite I DPD RI gelar Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Ruang Rapat Sriwijaya, Komplek Parlemen, Jakarta (26/01). Agenda pada rapat membahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni,Ph.D; Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi,M.H. beserta jajarannya. Pada rapat tersebut, Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Kehutanan RI segera melakukan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di daerah, menghentikan alih fungsi lahan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan dan melindungi kepentingan masyarakat di daerah. Selain itu Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Kehutanan RI segera melakukan percepatan pengakuan (Kementerian Kehutanan RI) dan penerbitan sertifikat (Kementerian ATR/BPN RI) bagi masyarakat hukum adat di daerah serta menjadikan kebijakan 1 (satu) peta (One Map Policy dan One Spatial Planning Policy) sebagai rujukan dalam berbagai kebijakan terkait penataan ruang dan pertanahan di Kawasan kehutanan; penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria; dan pembinaan dan pengawasan kepada daerah. Pada akhir rapat, Komite I DPD RI bersepakat dengan Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Kehutanan Rl membentuk desk atau kelompok kerja (Pokja) bersama dalam rangka menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan dan area penggunaan lainnya. Sumber Berita : https://www.instagram.com/reel/DT_7qpMj1qx/?utm_source=ig_web_button_share_sheet&igsh=ZDNlZDc0MzIxNw==