Kunker ke Yogyakarta, Komite III DPD RI Pastikan Revisi UU Perlindungan Konsumen Tidak Timbulkan Compliance Cost Tinggi bagi UMKM

03 Februari 2026 oleh ntb

Rombongan Komite III DPD RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kunjungan kerja tersebut diisi dengan Rapat Kerja yang dilaksanakan pada Senin, (2/2/2026), di Kompleks Kantor Gubernur DIY dan Kantor Walikota Yogyakarta.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah OPD Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kadin, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, senator asal Papua Barat, dalam sambutannya di Kantor Gubernur DIY menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif. Konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, masyarakat di daerah terpencil, serta individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa prinsip perlindungan konsumen tidak cukup hanya berorientasi pada equality before the law, tetapi harus berkembang menuju equity serta keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan. "Praktik perlindungan konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 saat ini belum mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. Hal ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI menginisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen," ujar Filep.

Wakil Ketua III Komite III DPD RI Erni Daryanti, senator Kalimantan Tengah, yang juga seorang dokter menegaskan pentingnya keselarasan antara norma UUPK dan regulasi sektoral dalam perlindungan konsumen dengan menerapkan prinsip lex specialis. Seperti antara UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen tetap merujuk pada UUPK.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite III DPD RI Dailami Firdaus, senator DKI Jakarta, yang memimpin delegasi dalam Rapat Kerja bersama jajaran Walikota Yogyakarta berharap praktik-praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta dapat menjadi masukan dalam penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen. "Rapat kerja ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk memastikan RUU yang disusun memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsif, dan adaptif. DPD RI berkomitmen menghadirkan partisipasi bermakna dalam setiap proses legislasi," ujarnya.

Wakil Ketua II Komite III DPD RI Jelita Donal, senator Sumatera Barat, menambahkan bahwa revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak. "UUPK yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech. Kemudahan transaksi digital juga berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data pribadi dan penipuan daring," katanya.

Menutup Rapat Kerja dengan Pemkot Yogyakarta, Senator DIY Ahmad Syauqi Soeratno menekankan pentingnya penguatan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam revisi UU Perlindungan Konsumen.

Menurut Syauqi, karakteristik perekonomian Yogyakarta yang ditopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang mayoritas dijalankan oleh usaha mikro dan kecil, juga perlu menjadi perhatian. "Kewajiban perlindungan konsumen bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, jangan sampai berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi," pungkasnya.

Sumber Berita : https://www.krjogja.com/peristiwa/1247143484/kunker-ke-yogyakarta-komite-iii-dpd-ri-pastikan-revisi-uu-perlindungan-konsumen-tidak-timbulkan-compliance-cost-tinggi-bagi-umkm#google_vignette