Mendukung Pembangunan Ekonomi Biru Indonesia, Komite II DPD RI Melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Teluknaga, Provinsi Banten

29 Agustus 2026 oleh admin

Teluknaga, dpd.go.id – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan forum diskusi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kecamatan Teluknaga, dan sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat, 28/08/2026 dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (UU Nelayan). Forum diskusi dipimpin oleh Anggota Komite II DPD RI asal Aceh Azhari Cage serta dihadiri oleh jajaran Anggota Komite II DPD RI.

Dalam sambutannya, Azhari Cage, selaku senator asal Aceh, menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui situasi terkini dan perkembangan kedepan dari implementasi perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sebagaimana yang diamanatkan UU Nelayan. “Pengawasan UU Nelayan juga dilakukan untuk memeroleh gambaran yang komprehensif mengenai berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, praktik-praktik baik yang telah berjalan, dan kebutuhan penguatan kebijakan di tingkat nasional dan daerah,” jelasnya.

Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Agus Supriyadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sedang berusaha untuk meningkatkan nilai tukar nelayan agar hasil tangkapan ikan nelayan tidak bernilai terlalu rendah. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ikan di Banten tidak sepenuhnya didedikasikan untuk konsumsi masyarakat Banten. “Hasil ikan di Banten banyak yang langsung dijual ke Muara Angke (Jakarta). Hal ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan ikan di Banten terhambat,” ungkap Agus. Dalam kesempatannya, Camat Teluknaga Kurnia turut menjelaskan bahwa implementasi UU Nelayan di Teluknaga masih dihadapi sejumlah hal yang menghambat implementasinya secara menyeluruh. Salah satunya adalah perizinan pengoperasian kapal berkapasitas kecil yang rumit. “Nelayan kecil yang memiliki kapal berkapasitas kecil, yaitu dua GT (Gross Ton), terpaksa harus tetap berlayar tanpa mengindahkan perizinan kapal kecil ini. Mohon pemerintah dapat fasilitasi,” jelasnya.

Sejumlah perwakilan nelayan dan lembaga nelayan menyampaikan aspirasinya dalam forum diskusi ini. Slamet Riyadi, selaku nelayan, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kapal-kapal nelayan dari ombak laut di Pelabuhan Perikanan sangat diperlukan. “Kami memohon untuk dibangun kolam labuh untuk kapal nelayan berlabuh,” pungkasnya. Perwakilan Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) turut menyampaikan aspirasinya terkait implementasi UU Nelayan. “Nelayan kecil sangat membutuhkan perlindungan. Tidak sekadar bansos (bantuan sosial), tetapi juga jaminan kesehatan, dan lain-lain,” jelasnya. Menyambung dengan aspirasi HMNI, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Banten mengungkapkan bahwa implementasi UU Nelayan belum menyentuh perwujudan akses permodalan bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. “Bagaimana agar (usaha) nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam bisa bankable. Kami harap mereka bisa memiliki akses terhadap permodalan,” ujarnya. Dari sisi budi daya ikan, perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HMNI Tangerang berharap agar dapat dibangun rumah ikan untuk memproduksi bibit-bibit ikan.

Menanggapi aspirasi para perwakilan nelayan dan lembaga nelayan, Ilham, selaku perwakilan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjelaskan bahwa pemerintah pusat sangat peduli dengan nelayan kecil, salah satunya dengan adanya program prioritas presiden berupa Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). “Di Kecamatan Teluknaga, jika ada lahan yang clear and clean, bisa dijadikan lokasi pembangunan KNMP,” jelas Ilham. Terkait permodalan, ia menjelaskan bahwa KKP memfasilitasi kelompok nelayan dan koperasi nelayan yang sudah berkinerja baik untuk dikoneksikan dengan bank-bank dan badan keuangan lainnya guna mendapatkan akses permodalan.

Sejumlah Anggota Komite II DPD RI turut menanggapi aspirasi yang disampaikan tersebut. “Masukan para perwakilan nelayan dan lembaga nelayan menjadi catatan untuk kami. DPD RI siap membantu apa yang diperlukan oleh nelayan. Sekretariat Komite II DPD RI akan mengoordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” tegas Azhari Cage selaku Senator asal Aceh. Menyoroti substansi UU Nelayan, Nono Sampono selaku Senator asal Maluku menjelaskan bahwa UU Nelayan didesain untuk bagaimana nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dapat memeroleh perlindungan dalam melakukan usahanya. “Pada Pasal 21, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan kemudahan bagi nelayan untuk memeroleh sarana usaha perikanan,” tambah Nono. Senator asal Riau Arif Eka Saputra turut memertegas bahwa DPD RI hadir untuk memastikan agar kebijakan pemerintah pada bidang kelautan dan perikanan dapat memberikan dampak langsung terhadap nelayan dan kelompoknya.

Kunjungan kerja ke Teluknaga ini merupakan wujud komitmen DPD RI dalam mengawal upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam di Indonesia. Upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan daerah, terutama kelompok nelayan, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan