Komite II DPD RI Menginventarisasi masalah di Daerah Untuk Perubahan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak garam di Provinsi Lampung

06 September 2026 oleh admin

Bandar Lampung, dpd.go.id – Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Kegiatan yang berlangsung di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Universitas Saburai) tersebut menjadi forum untuk menyerap masukan dari pemerintah, akademisi, organisasi nelayan, pelaku usaha, serta masyarakat. Komite II DPD RI menilai perubahan UU Nomor 7 Tahun 2016 diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya belum memberikan manfaat secara optimal bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Dalam diskusi, sejumlah persoalan strategis mengemuka, antara lain belum optimalnya pelaksanaan asuransi nelayan, keterbatasan kuota BBM bersubsidi, panjangnya proses administrasi dan perizinan, lemahnya tata niaga hasil perikanan, keterbatasan akses pembiayaan, serta dampak perubahan iklim terhadap keberlanjutan mata pencaharian nelayan.

Ifan Ridlo selaku Ditjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyampaikan dukungan terhadap perubahan UU Nomor 7 Tahun 2016. Perubahan regulasi dinilai perlu pula memperkuat aspek regenerasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan serta memberikan perhatian yang lebih proporsional terhadap perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Provinsi Lampung, juga menyoroti kebutuhan penyederhanaan perizinan. Pengurusan dokumen dinilai masih membutuhkan waktu yang panjang sehingga diharapkan dapat dilaksanakan melalui mekanisme pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan dekat dengan wilayah aktivitas nelayan.

Selain menggelar diskusi, Komite II DPD RI melakukan kunjungan lapangan ke kawasan nelayan Pulau Pasaran, Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan dengan masyarakat, kembali mengemuka persoalan keterbatasan BBM bersubsidi, perizinan kapal, akses distribusi, pengemasan dan pemasaran produk, serta kebutuhan penguatan identitas produk perikanan Lampung.

Ketua Komite II DPD RI, Badikenita BR. Sitepu, menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian awal dari rangkaian penyusunan RUU. Berbagai catatan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang agar perubahan regulasi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat pesisir. Melalui penyusunan RUU ini, Komite II DPD RI mendorong hadirnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, memberikan kepastian perlindungan, memperkuat pemberdayaan dan akses usaha, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.(*)

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan