Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
07 Mei 2026 oleh admin
Jakarta, 5/5/2026 — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi mengesahkan Hasil Monitoring Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengenai Tindak Lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024-2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 yang diselenggarakan pada tanggal 24 April 2026. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut atas proses monitoring komprehensif yang dilakukan BULD DPD RI terhadap respons pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas rekomendasi strategis yang sebelumnya telah disampaikan. Dokumen hasil monitoring tersebut sebelumnya telah dipresentasikan dalam forum kelembagaan DPD RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan konstitusional terhadap harmonisasi legislasi pusat Secara substantif, hasil monitoring menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa masih menghadapi tantangan struktural dan normatif, antara lain berupa disharmoni regulasi, tumpang tindih kebijakan lintas sektor, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan desa. Dalam konteks tersebut, DPD RI melalui BULD menilai bahwa tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi yang telah diberikan menunjukkan perkembangan yang signifikan, khususnya dalam aspek pembentukan regulasi turunan sebagai instrumen operasional implementasi kebijakan desa. Salah satu capaian utama yang disoroti dalam laporan ini adalah percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi pelaksana Undang-Undang Desa. Langkah ini dinilai sebagai respons konkret dari Pemerintah atas rekomendasi DPD RI yang menekankan urgensi penyediaan dasar hukum yang komprehensif guna mengatasi kekosongan hukum dan disharmoni kebijakan. Percepatan tersebut juga menjawab desakan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan asosiasi desa, yang selama ini menghadapi kebingungan akibat tumpang tindih regulasi kementerian.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 pada tanggal 27 Maret 2026 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerangka hukum tata kelola desa secara nasional. Keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan regulasi desa melalui pendekatan harmonisasi lintas sektor. Secara normatif, pengaturan dalam PP tersebut mencakup aspek-aspek krusial, antara lain penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, peningkatan jaminan aparatur desa, serta penyederhanaan regulasi yang sebelumnya tersebar dalam berbagai kebijakan sektoral. Lebih lanjut, proses percepatan ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari penyelesaian draf pada awal tahun 2026, harmonisasi lintas kementerian/lembaga, hingga sosialisasi kepada pemerintah daerah sebelum penetapan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, , tetapi juga implementatif dan responsif terhadap kebutuhan riil pemerintahan desa. Dalam perspektif kelembagaan, DPD RI menegaskan bahwa keberhasilan tindak lanjut ini mencerminkan pentingnya fungsi pengawasan legislasi daerah dalam memastikan bahwa kebijakan nasional selaras dengan kebutuhan daerah dan desa. Hasil monitoring ini juga menegaskan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan ini, DPD RI melalui BULD akan terus melakukan monitoring berkelanjutan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta tetap selaras dengan prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi dasar utama dalam pengaturan desa di Indonesia.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA