BULD DPD RI Mengesahkan Pemantauan Ranperda dan Perda Terkait Pemberdayaan Koperasi

07 Mei 2026 oleh admin

Jakarta, 5/5/2026 - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) secara resmi telah mengesahkan Keputusan Dewan Daerah Republik Indonesia Nomor _/DPD RI/IV/2025-2026 Tentang Hasil Pemantuan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi dalam Dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Hasil pemantauan tersebut menegaskan bahwa koperasi tetap memiliki posisi strategis sebagai pilar ekonomi nasional yang berakar pada prinsip konstitusional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, dalam praktik implementasinya di daerah, pemberdayaan koperasi masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan yuridis, terutama terkait dengan ketidaksinkronan regulasi dan lemahnya integrasi kebijakan lintas sektor. Hal ini sebagaimana tercermin dalam dokumen resmi hasil pemantauan DPD RI yang menunjukkan bahwa persoalan koperasi tidak lagi bersifat teknis-operasional semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik dalam tata kelola regulasi. Dalam konteks kebijakan nasional, munculnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai inisiatif percepatan ekonomi kerakyatan membawa dinamika baru dalam ekosistem perkoperasian. Di satu sisi, program ini diharapkan menjadi stimulus bagi penguatan ekonomi desa, namun di sisi lain memunculkan berbagai persoalan hukum yang signifikan BULD DPD RI mencermati adanya potensi disharmoni antara berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, hingga berbagai peraturan teknis seperti Permenkop, Permendes, dan Permenkeu yang mengatur aspek kelembagaan, pembinaan, serta pendanaan koperasi. Disharmoni tersebut tidak hanya berdampak pada tataran normatif, tetapi juga berimplikasi langsung pada praktik di daerah. Hasil pemantauan menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan koperasi, ketidakjelasan relasi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kompleksitas dalam pengelolaan sumber pembiayaan yang melibatkan dana desa dan instrumen fiskal negara. Dalam beberapa kasus, daerah menghadapi kesulitan dalam menyusun Perda yang adaptif karena perubahan regulasi di tingkat pusat berlangsung secara cepat namun tidak diikuti dengan pedoman implementasi yang memadai. Lebih lanjut, BULD DPD RI menyoroti adanya potensi risiko hukum yang dihadapi oleh aparatur daerah, khususnya kepala desa, dalam implementasi kebijakan koperasi. Keterlibatan kepala desa dalam pembentukan dan penguatan koperasi, termasuk dalam aspek pembiayaan, menempatkan mereka pada posisi yang rentan secara hukum. Ketidakjelasan batas antara tanggung jawab administratif, tanggung jawab kelembagaan koperasi, dan potensi implikasi hukum pidana berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi terhadap sejatinya administratif kebijakan yang atau berbasis diskresi pembangunan. Temuan di berbagai daerah juga menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa program Koperasi Merah Putih dapat menimbulkan fragmentasi kebijakan jika tidak diintegrasikan secara tepat dengan koperasi yang telah ada. Selain itu, terdapat indikasi bahwa skema pendanaan yang melibatkan instrumen fiskal negara justru meningkatkan kompleksitas pengelolaan keuangan desa, yang pada akhirnya dapat menghambat efektivitas program pemberdayaan koperasi itu sendiri. BULD DPD RI menegaskan bahwa kondisi ini memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih integratif dan berbasis pada harmonisasi regulasi. Pemberdayaan koperasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus didukung oleh keselarasan norma hukum secara vertikal antara pusat dan daerah, serta secara horizontal antar sektor kebijakan. Tanpa adanya harmonisasi tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan inefisiensi kebijakan di tingkat implementasi. Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai berikut:

  1. Mendorong penguatan dasar hukum program Koperasi Merah Putih melalui pembentukan regulasi yang memiliki daya ikat lebih kuat, guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi di daerah;
  2. Melakukan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan pelaksana di tingkat kementerian dan pemerintah daerah;
  3. Menegaskan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kelembagaan koperasi;
  4. Menyusun pedoman teknis yang terintegrasi sebagai acuan imnlementasi kehiiakan di daerah termasuk dalam aspek implementasi kebijakan di daerah, termasuk dalam aspek pembiayaan dan pengawasan;
  5. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di daerah guna mendukung transformasi koperasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern. DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses harmonisasi regulasi pusat dan daerah sebagai bagian dari fungsi representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan. Dengan pendekatan yang konstruktif dan berbasis pada kebutuhan daerah, diharapkan koperasi dapat kembali menjadi instrumen utama dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan