Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Rai Mantra: Minta Seluruh Stakeholder di Provinsi Bali Integrasikan DTSEN Akurat dan Valid agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

oleh bali

Senator DPD RI, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si (Rai Mantra) melakukan serap aspirasi terkait tidak sinkronnya data peserta BPJS Kesehatan dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) serta Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bersama Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, dan Stakeholder terkait di Kantor DPD RI Provinsi Bali , Rabu (18/2) Rai Mantra mendukung upaya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan pelaksanaan Ground Check melalui pengusulan variabel, pelatihan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), verifikasi dan validasi, pemeringkatan ulang hasil verifikasi lapangan, serta monitoring dan evaluasi. Menurut BPS Provinsi Bali yang hadir kala itu, DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan gabungan dari 3 data besar, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data ini merupakan data tunggal untuk keluarga-keluarga yang membutuhkan. DTSEN diupdate dari banyak data yang tersedia, BPS menerima data dari berbagai lembaga. Secara berkala, 3 bulan sekali data yang dimutakhirkan dari BPS diserahkan pada Menko PM, Bappenas, dan Kemensos. Adapun hambatan yang terjadi pada pengumpulan data karena banyaknya sumber berbeda. Ketidakterhubungan langsung antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turut menjadi kendala dalam pelaksanaan dan koordinasi ground check di lapangan. Idealnya, sensus dan pemutakhiran data dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah agar validitas dan akurasi data lebih terjamin. Namun hingga saat ini, di Provinsi Bali, baru Kabupaten Gianyar yang menunjukkan komitmen untuk melaksanakan sensus secara komprehensif. Kondisi ini mencerminkan perlunya penguatan sinergi dan komitmen antar pemangku kepentingan guna memastikan ketepatan sasaran bantuan pemerintah. “Jumlah PKH tidak sesuai dengan standar, umumnya 1 PKH mendampingi 350 keluarga penerima manfaat, namun saat ini 1 PKH dapat mendampingi 8 desa sekaligus” ucap perwakilan Dinsos Kabupaten Bangli. Dinsos Kabupaten Bangli menambahkan DTSEN merupakan nyawa bansos, maka jangan menunggu groundcheck lagi. Jika pemerintah pusat ingin data ini bagus, maka dilakukan sensus saja. “ BPJS Kesehatan, kenyataannya harus ada surat keterangan dari faskes dan verifikasi dari kelurahan/desa. Sehingga reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila warga sakit, karena harus ada diagnosis dari dokter.” tambah Dinsos Kabupaten Bangli. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 67.650 jiwa peserta PBPU pemerintah daerah aktif yang beralih ke segmen PBI JK. Dengan perpindahan tersebut, kuota yang tersedia pada segmen PBPU dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk peserta PBI JK APBN yang dinonaktifkan. Terungkap kendala dalam proses reaktivasi yakni alur penambahan dan penghapusan PBI JK membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hambatan dalam pengintegrasian DTSEN adalah karakteristik data yang dipadupadankan berbeda-beda. Ground check reguler dilakukan oleh aparatur desa/kelurahan, sementara pendamping PKH melakukan ground check berdasarkan usulan mandiri melalui Cek Bansos. “Kendala yang dialami dalam proses ground check yakni capaian pendataan yang masih rendah, dukungan Dinas Sosial yang belum maksimal, ketidakterhubungan langsung antara BPS dan pendamping PKH, serta keterbatasan pendamping PKH di lapangan. Tidak maksimalnya capaian pendataan disebabkan karena waktu yang terbatas, sementara data terus bertambah setiap harinya” ungkap BPS Provinsi Bali. Hambatan utama dalam pengintegrasian DTSEN yakni kolaborasi yang telah terbangun dengan baik di tingkat pusat belum selalu berjalan optimal hingga ke tingkat daerah. Selama tiga bulan masa transisi, PKH dan aparat desa/kelurahan diharapkan proaktif untuk melakukan pengusulan data serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses pengusulan data secara mandiri. Rai Mantra menambahkan, terkait layanan kesehatan, hal tersebut merupakan salah satu tanggung jawab negara kepada warganya sebagaimana amanat konstitusi. Dalam konteks ini, prinsip No One Left Behind perlu dikedepankan bahwa tidak ada satupun warga negara yang terlewat dari perlindungan negara. ’’Saya mendorong pemerintah pusat untuk menyesuaikan alokasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan jumlah penduduk dalam setiap kelompok desil secara proporsional serta dapat memperhatikan kemampuan fiskal tiap-tiap daerah’’. tambahnya (ast)

Pastikan PIP Tepat Sasaran, Rai Mantra Tinjau Dua Sekolah di Bangli

12 Februari 2026 oleh bali

Anggota Komite III DPD RI, IB Rai Dharmawijaya Mantra, meninjau proses penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Kawan dan SMAN 1 Susut, Bangli, Selasa (10/2/2026). Peninjauan dilakukan guna memastikan pelayanan administrasi berjalan baik, dan beasiswa tersalurkan langsung kepada penerima yang bersangkutan. Di SDN 1 Kawan, kedatangan Rai Mantra diterima Kepala SDN 1 Kawan, I Wayan Pageh, bersama para guru dan orangtua siswa. Di sekolah ini terdapat 20 siswa penerima manfaat PIP, salah satu jumlah terbanyak untuk tahun 2026. Beasiswa dipastikan tersalurkan ke siswa, dan sekolah aktif membantu proses aktivasi. “Tim selalu proaktif mengingatkan sekolah maupun orangtua, serta menindaklanjuti kendala yang dialami dalam proses pencairan,” ujar Rai Mantra. Selain masalah beasiswa, dia juga menyerap aspirasi terkait kendala rehabilitasi gedung sekolah. SDN 1 Kawan yang berdiri sejak 1910 ini, rencananya dijadikan sekolah cagar budaya, tapi hingga kini SK dari Balai Cagar Budaya Provinsi belum turun. Menanggapi hal itu, Rai Mantra berjanji memanggil dinas terkait untuk mengklarifikasi sejauh mana proses tersebut berjalan. “Kami juga akan menyampaikan masalah ini dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Kebudayaan nanti,” janjinya. Dalam kesempatan itu, dia juga menanyakan manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dijawab positif oleh para orangtua siswa yang hadir. Saat mengunjungi SMAN 1 Susut di Desa Sulahan, Rai Mantra mengadakan dialog interaktif dengan para siswa mengenai Empat Pilar Kebangsaan. Siswa diajak memahami UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI melalui sesi tanya jawab berhadiah. Dia menekankan pentingnya pemahaman nilai-nilai tersebut sebagai benteng pertahanan bangsa bagi generasi muda. Peninjauan ini merupakan bentuk komitmen DPD RI untuk memastikan program pendidikan tepat sasaran, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Bali. Dia berharap koordinasi antara pusat dan daerah terus terjaga agar kendala teknis di lapangan, baik soal beasiswa maupun fasilitas sekolah, dapat segera teratasi. Sumber:https://posmerdeka.com/pastikan-pip-tepat-sasaran-rai-mantra-tinjau-dua-sekolah-di-bangli/

BK DPD RI gelar FGD untuk Penyempurnaan Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021

oleh bali

Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengapresiasi penjelasan komprehensif dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali dalam acara Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan akademik guna menyempurnakan Peraturan DPD No. 1 Tahun 2021 agar tata beracara BK lebih efektif, dinamis, berkeadilan, serta mampu menjaga martabat serta kredibilitas DPD RI yang di gelar di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI beserta Anggota BK DPD RI, pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Narasumber, Moderator serta Mahasiswa Magister Hukum Universitas Udayana. Ketua Badan Kehormatan DPD RI Drs. Ismeth Abdullah menekankan peran fundamental Badan Kehormatan (BK) sebagai instrumen penegakan etika dan integritas anggota. “Tata beracara harus menjadi pedoman yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan”, jelasnya Dr. Jimmy Z. Usufuan. S.H., M.H sebagai narasumber menekankan bahwa DPD sebagai representasi langsung rakyat, dimana kedaulatan rakyat ke DPD memiliki mandat bebas, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kode etik agar tidak berkembang menjadi perilaku yang melampaui batas. “Diperlukan evaluasi terhadap ketentuan umum dan definisi kelembagaan, khususnya terkait penyebutan anggota DPD RI sebagai “wakil provinsi”. Istilah tersebut dinilai berpotensi menurunkan marwah dan kedudukan anggota sebagai representasi politik rakyat di daerah”, jelas dosen Udayana Fakultas Hukum tersebut. Focus Group Discussion (FGD) juga menyoroti pentingnya pembatasan ruang lingkup perkara yang ditangani BK agar tidak melebar ke ranah di luar kepentingan daerah atau konflik personal. “Ketiadaan mekanisme banding administratif menjadi catatan penting karena berpotensi menimbulkan ketidakseragaman sanksi serta persoalan keadilan antaranggota. Adapaun sejumlah masukan teknis yang disampaikan, antara lain; terkait definisi pengaduan (tertulis maupun lisan), definisi alat bukti dalam sidang etik, mekanisme pengambilan keputusan apabila suara berimbang, serta model surat peringatan untuk pelanggaran kedisiplinan” ungkap Emmanuel Josafat selaku Narasumber dari tim ahli perlengkapan DPR RI Komisi XIII. Mahasiswa Magister Fakultas Hukum mengusulkan terkait tata beracara BK dalam pasal 11 ayat 7 agar tidak dibatasi secara geografis dan bersifat universal serta agar tidak membatasi hak partisipasi pengaduan publik tidak dibatasi secara luas. Badan Kehormatan (BK) menegaskan bahwa sidang etik bukan bertujuan untuk menghakimi atau menjatuhkan anggota. (Ast)

Percepatan Izin Investasi di Bali Terbentur Legitimasi Lokal dan Isu Lingkungan

10 Februari 2026 oleh bali

Pulau Bali, destinasi pariwisata unggulan Indonesia, kini menjadi sorotan atas berbagai tantangan investasi dan pembangunan yang kompleks. Sejumlah proyek investasi, mulai dari pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, hingga kompleks PARQ Ubud di Gianyar, dilaporkan tersendat atau bahkan bermasalah di tengah upaya pemerintah menyederhanakan proses perizinan. Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara ambisi percepatan investasi, batasan lingkungan, dan realitas sosial di tingkat lokal. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti inkonsistensi antara regulasi dan implementasi di lapangan. “Indonesia pandai membuat peraturan, tapi tidak pandai melaksanakan,” ujar Agus kepada CNA Indonesia. Pemerintah telah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) secara nasional pada tahun 2018 untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. Sistem ini bertujuan mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Bali, Ni Luh Djelantik, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi investasi. Menurutnya, validasi di tingkat lokal bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya melindungi fungsi lahan, sistem irigasi, serta ruang-ruang suci yang kerap tidak terjangkau oleh proses perizinan daring. “Sistem online (OSS) itu tidak akan melihat tempat pembangunan, apakah ada tempat ibadah di sebelahnya, apakah ada sawah dengan saluran irigasi, yang kemungkinan akan tertutup dan kemudian menghambat para petani untuk mengairi sawahnya,” tegas Ni Luh kepada CNA Indonesia. Namun, kemudahan ini justru memunculkan tantangan baru. Pakar pariwisata dari Universitas Triatma Mulya, I Nengah Subadra, menjelaskan bahwa OSS seringkali tanpa validasi tata ruang dan pengawasan memadai di tingkat provinsi maupun kabupaten. Akibatnya, masyarakat setempat kerap terkejut dan menolak proyek ketika pembangunan sudah berjalan. Subadra mencontohkan kasus lift kaca di Pantai Kelingking. “Kita tidak tahu bagaimana prosesnya ini kok tiba-tiba kaca sudah berdiri tinggi. Masyarakat baru ribut setelah proyek sudah jalan dan investor sudah mengeluarkan uangnya, padahal pengusaha sudah mengikuti persyaratan perizinannya dan akhirnya izin itu keluar,” katanya. Gubernur Bali I Wayan Koster sendiri pada November 2025 telah menghentikan pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Proyek senilai Rp200 miliar yang didukung investor China ini diprotes karena dinilai merusak lingkungan, menimbulkan persoalan keselamatan, diduga melanggar izin, serta mengganggu estetika tebing ikonik tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar juga menutup operasi kompleks PARQ Ubud pada Januari 2025 setelah mencatat pelanggaran perizinan dan tata ruang. Kompleks yang bermula dari kafe-bar ini kemudian berkembang pesat menjadi area akomodasi dan fasilitas rekreasi. Bagi pelaku usaha, selain izin formal, “izin sosial” juga menjadi krusial. Eddy Sunarto, pemilik restoran Dod’s Burger x MeatCraft, menyebutnya sebagai kesepahaman dengan desa adat dan banjar setempat agar bisnis berjalan tanpa gesekan. “Secara hukum (perizinan) mungkin sudah aman, tetapi secara praktik (tanpa izin sosial) bisa tidak nyaman dan dapat mengganggu operasional,” ujarnya. Catatan Mureks menunjukkan, kondisi alam Bali juga kian menjadi hambatan baru bagi investor. Pada September 2025, banjir bandang terparah dalam satu dekade melanda Bali, menewaskan 18 orang, sebagian besar di Denpasar. Pakar menilai hujan ekstrem ini diperparah oleh tata ruang dan alih fungsi lahan di kawasan padat seperti Denpasar. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melaporkan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi hotel dan akomodasi pariwisata di Bali mencapai 1.254 hektare per tahun. Denpasar mencatat penurunan proporsi lahan sawah tertinggi, menyusut 38,83 persen antara 2019 dan 2024. Pakar tata ruang, Made Arca Eriawan, mengaitkan kondisi ini dengan ketimpangan pengembangan wilayah. “Bali Selatan terlalu cepat dan dominan berkembang dibanding wilayah lain, sehingga sumber daya tersedot ke sana, sementara arus kendaraan dan orang mampet di sana,” kata Made Arca Eriawan. Ketimpangan pembangunan ini berdampak pada kualitas hidup warga dan mengikis “ciri khas Bali”. Ni Luh Djelantik menyoroti bahwa keuntungan investasi kerap tidak diikuti perbaikan nyata pada akses air bersih dan kesejahteraan pekerja pariwisata. “Kita membangun hotel begitu cantik, kita membangun vila-vila tanpa kendali, mengambil stok-stok air, sementara rakyat Bali masih banyak yang pakai air mineral untuk cuci muka dan cebok. Apakah itu adil?” tanyanya. Menanggapi ketimpangan ini, pemerintah menggagas dua proyek besar: Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng dan Bali Urban Subway di kawasan selatan. Namun, pakar pariwisata Subadra mengingatkan bahwa efektivitas bandara baru sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung, mengingat fasilitas pariwisata masih terkonsentrasi di selatan. Sementara itu, sistem transportasi massal seperti subway hanya akan menjadi solusi jika terintegrasi dengan akses permukiman dan kawasan wisata, serta didukung kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Subadra menegaskan, tanpa integrasi tata ruang, infrastruktur, dan pola mobilitas masyarakat, mega proyek justru berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Ia menilai arah investasi pariwisata Bali seharusnya difokuskan pada pariwisata budaya yang berkelanjutan, dengan menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. Prioritas jangka pendek saat ini adalah penanganan persoalan mendasar seperti sampah dan kemacetan melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Sumber:https://mureks.co.id/percepatan-izin-investasi-di-bali-terbentur-legitimasi-lokal-dan-isu-lingkungan

Komite III DPD RI Serap Masalah Pendidikan di Bali

10 Februari 2026 oleh bali

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerap berbagai persoalan pendidikan di Provinsi Bali dalam kunjungan kerja yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/2/2026). Sejumlah isu utama yang disorot meliputi sertifikasi guru, revitalisasi sekolah, tata kelola SMK, hingga status kelembagaan perguruan tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Bali, pihak Rektor Universitas Udayana, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMP, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Ombudsman RI, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, didampingi Wakil Ketua I Prof Dr H Dailami Firdaus, Wakil Ketua III dr Hj Erni Daryanti, Anggota DPD RI Dapil Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, serta Kepala Bagian Sekretariat Komite III Samekto Ambinouso. Filep Wamafma mengatakan, Bali dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai sebagai salah satu indikator pendidikan modern di Indonesia. Kunjungan tersebut juga menjadi tindak lanjut pertemuan Komite III DPD RI dengan Menteri Pendidikan pada 27 Januari lalu. “Kami ingin melihat langsung kesiapan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan kementerian. Dari hasil pertemuan, kami melihat masih ada sejumlah problem yang perlu dibenahi,” ujarnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah program revitalisasi sekolah yang dinilai belum sepenuhnya berbasis data kebutuhan riil. Menurutnya, bantuan revitalisasi seharusnya diprioritaskan bagi sekolah yang benar-benar membutuhkan. “Revitalisasi harus berbasis data kebutuhan. Jangan sampai sekolah yang sudah mampu justru mendapat bantuan, sementara yang kurang mampu terlewat,” tegasnya. Komite III juga menyoroti persoalan sertifikasi guru yang hingga kini belum tuntas. Filep menyebut masih ada guru yang telah mengurus sertifikasi selama bertahun-tahun namun belum terealisasi. “Ada yang sudah puluhan tahun sejak undang-undang pendidikan lahir belum mendapat sertifikasi. Kami minta datanya dan akan dorong pemerintah untuk merealisasikannya,” katanya. Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menambahkan, berbagai persoalan pendidikan di Bali pada dasarnya juga mencerminkan kondisi nasional, mulai dari sertifikasi guru, kekurangan tenaga pendidik, persoalan SMK, hingga isu kekerasan di lingkungan sekolah. “Kalau Bali mengalami, daerah lain juga kemungkinan sama. Ini perlu harmonisasi kebijakan kementerian dan lembaga di pusat,” ujarnya. Menurut Rai Mantra, Pemprov Bali dinilai telah lebih siap dalam penanganan kekerasan di sekolah melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali IB Wesnawa Punia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite III DPD RI. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan menjadi kunci kemajuan daerah dan selaras dengan visi pembangunan SDM Bali Unggul. “Kami berharap hasil kunjungan ini dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah,” ujarnya. Sumber: https://www.nusabali.com/berita/212639/komite-iii-dpd-ri-serap-masalah-pendidikan-di-bali

Transformasi Asta Kosala Kosali di Era Kekinian, Jawaban atas Tantangan Lahan Sempit di Bali

03 Februari 2026 oleh bali

Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra (Rai Mantra) menghadiri seminar reflektif dan solutif bertajuk “Transformasi Asta Kosala Kosali di Masa Kekinian” yang dilaksanakan pada Jumat (23/1/2026) di Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD), Denpasar. Kegiatan tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi, praktisi arsitektur, budayawan, hingga pemangku kebijakan. Seminar dimoderatori oleh Dr. I Gede Sedana Suci, SE, M.Ag., dengan menghadirkan pembicara, yakni akademisi Universitas Udayana Dr. Ir. I Nyoman Susanta, ST, M.Erg., IPU. Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting dalam membahas keberlanjutan penerapan Asta Kosala Kosali, konsep arsitektur tradisional Bali di tengah tantangan modernisasi. Dari sisi kebijakan dan kebudayaan, Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menilai seminar ini sangat strategis. Ia menyebut Asta Kosala Kosali sebagai bagian integral dari semangat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yang bertujuan menjaga “jiwa” dan napas kebudayaan Nusantara sebagai modal dan aset budaya bangsa. Ia mengingatkan adanya “jebakan modernisasi” yang berpotensi mendistorsi nilai-nilai budaya jika tidak diimbangi kesiapan sosial, budaya, dan institusional. “Jika identitas ini hilang, kita akan kehilangan diferensiasi dan daya saing. Karena itu, diskursus seperti ini penting untuk membangun opini publik dan mengembalikan identitas budaya sebagai kekuatan,” pungkasnya. Ketua Panitia Seminar, Dwi Mahendra Putra, SS., S.Pd., M.Hum., M.Pd., menyampaikan bahwa seminar ini berangkat dari asas kepedulian terhadap fenomena sosial yang kini dihadapi masyarakat Bali, khususnya di wilayah perkotaan seperti Denpasar. Menurutnya, keterbatasan lahan menjadi tantangan besar dalam menerapkan Asta Kosala Kosali secara utuh sebagaimana tertuang dalam sumber-sumber sastra klasik. “Lahan yang semakin sempit membuat penerapan Asta Kosala Kosali menjadi sulit jika dipahami secara kaku. Karena itu, kami mendorong transformasi dengan mengambil hakikat dan esensinya, sehingga para undagi, arsitek, maupun pengembang tetap bisa menerapkannya, khususnya pada lahan-lahan terbatas,” ujarnya. Ia menegaskan, keharmonisan hidup masyarakat Bali dapat terwujud melalui bangunan yang selaras dengan nilai-nilai kosmologis, yakni hubungan hirarkis antara buana alit dan buana agung. Dengan transformasi yang tepat, bangunan modern tetap bisa mencerminkan nilai sastra dan kaidah tradisi yang berlaku. Sementara itu, narasumber I Nyoman Susanta mengungkapkan bahwa Asta Kosala Kosali di era kekinian menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan lahan, anggaran, material, hingga masuknya fungsi-fungsi baru dalam arsitektur modern. Kondisi ini menuntut adanya proses adaptasi dan transformasi tanpa menghilangkan nilai filosofis dasarnya. “Transformasi itu dimulai dari pemahaman filosofinya, tata caranya, etikanya, hingga bagaimana konsep tersebut dilogikakan dan diterapkan dalam berbagai kasus. Fenomena ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga merambah pedesaan akibat masuknya fungsi-fungsi baru,” jelasnya. Ia menambahkan, pemahaman yang tepat menjadi kunci utama. Bahkan dengan lahan terbatas dan anggaran minim, Asta Kosala Kosali tetap dapat diterapkan secara selektif. “Misalnya pekarangan seluas 60 meter persegi, tetap bisa mengadopsi prinsip Asta Kosala Kosali pada bagian-bagian tertentu. Yang penting adalah pemahaman dan ketepatan penerapannya,” imbuhnya. Pembina Yayasan Taman Bukit Pengajaran Pasraman Ghanta Yoga, Ida Pedanda Putu Dwija Ghanta Mandara, turut menegaskan pentingnya seminar ini sebagai sarana masyarakat mencari gambaran dan pemahaman di tengah realitas keterbatasan lahan hunian. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diyakini tetap mampu hidup harmonis meski membangun rumah di lahan sempit. Melalui seminar ini, diharapkan lahir pemahaman baru dan pendekatan adaptif agar Asta Kosala Kosali tetap hidup, relevan, dan menjadi fondasi harmoni masyarakat Bali di tengah arus modernisasi. Sumber: https://kabarbalihits.com/2026/01/23/transformasi-asta-kosala-kosali-di-era-kekinian-jawaban-atas-tantangan-lahan-sempit-di-bali/

RESES DPD RI: NI LUH DJELANTIK KUNJUNGI DESA SULANGAI

22 Januari 2026 oleh bali

Senator RI, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Ni Luh Djelantik) berkesempatan mengunjungi masyarakat Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung pada (21/12/25). Acara reses bertajuk simakrama (silaturahmi) dan Serap Aspirasi Masyarakat Daerah ini juga merupakan Program Jemput bola yang dilaksanakan oleh Ni luh Djelantik sebagai upaya untuk menjangkau aspirasi masyarakat hingga ke pelosok Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah Badung Utara, dengan fokus pada tiga pilar Utama yaitu: ekonomi kreatif, perlindungan hak masyarakat, dan pengembangan potensi lokal. Ni Luh Djelantik dalam kesempatan ini menegaskan fungsinya sebagai "penyambung lidah" di tingkat pusat (Jakarta) untuk memastikan kebijakan nasional tidak merugikan kepentingan masyarakat adat dan desa di Bali. Sumber: https://sulangai.desa.id/berita/kunjungan-reses-dpd-ri-ni-luh-djelantik-di-desa-sulangai

DPD RI – BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

22 Januari 2026 oleh bali

Penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ritual keagamaan, tetapi juga merupakan tugas nasional yang menuntut tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan ibadah haji adalah amanat konstitusional dan tanggung jawab negara. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Erni Daryanti dalam rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji secara menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga kepulangan ke Indonesia. Dalam konteks tersebut, Erni menekankan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Berdasarkan data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah reguler tahun 2026, besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, antara lain Aceh sekitar Rp78,3 juta, Medan Rp79,4 juta, Batam Rp87,3 juta, Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) Rp91,8 juta, Surabaya Rp93,9 juta, serta Yogyakarta sekitar Rp86,2 juta per jamaah. “Dana haji yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan BPIH ini merupakan dana umat, sehingga harus dikelola secara aman dan optimal untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji lintas generasi. Kami menilai BPKH memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian,” jelasnya. Erni menambahkan DPD RI dan BPKH perlu bekerja sama secara sinergis agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M memberikan dampak positif bagi jamaah. Ia menjelaskan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah berkisar antara Rp45–60 juta tergantung embarkasi, sementara sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan investasi BPKH. “Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dana haji, kami berharap skema ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meringankan beban biaya yang dibayar langsung oleh jamaah, dengan besaran BPIH yang bervariasi antar embarkasi,” tukasnya. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan. “Pada tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar Rp89,4 juta. Penurunan ini sebelumnya disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada 29 Oktober 2025,” pungkasnya. Sumber: https://www.waspada.id/nusantara/dpd-ri-bpkh-bahas-penguatan-tata-kelola-keuangan-haji-1447-h-2026-m/#:~:text=DPD%20RI%20%2D%20BPKH%20Bahas%20Penguatan,Haji%201447%20H/2026%20M

Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Peringatkan Risiko Hukum Koperasi di Daerah

22 Januari 2026 oleh bali

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan daerah, BULD mendorong harmonisasi regulasi agar Peraturan Daerah tidak terjebak dalam konflik norma serta kebijakan koperasi benar-benar berpihak pada kebutuhan dan karakteristik daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, bertempat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, menyampaikan bahwa berbagai kebijakan koperasi di daerah masih dihadapkan pada disharmoni regulasi, mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal. “Kami melihat masih ada disharmoni regulasi terutama adanya disharmoni regulasi antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal,” jelasnya. BULD menilai sejumlah kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Koperasi, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menekankan asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, serta pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih memerlukan penyesuaian serius dengan keragaman kondisi daerah. “Terkait koperasi Merah Putih, kami menilai perlu penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan koperasi ini perlu transparansi agar lebih jelas status identitas koperasi sebagai badan hukum privat dan tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” pungkas Stefanus. Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI menilai penarikan Dana Desa dan kewenangan administratif ke dalam pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi aparatur desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa apabila terjadi kegagalan usaha koperasi. RDPU ini menghadirkan Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, Ketua Harian DEKOPIN Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis terkait tata kelola koperasi, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta urgensi harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya. Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik. “Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya. Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum. BULD DPD RI menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum. Melalui RDPU ini, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan awal yang berbasis data, kebutuhan daerah, dan prinsip perkoperasian. Rekomendasi tersebut akan menjadi landasan bagi DPD RI dalam memastikan kebijakan dan Perda pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sumber: https://beritabuana.co/2026/01/21/regulasi-tumpang-tindih-buld-dpd-ri-peringatkan-risiko-hukum-koperasi-di-daerah/#:~:text=Regulasi%20Tumpang%20Tindih%2C%20BULD%20DPD,Hukum%20Koperasi%20di%20Daerah%20%E2%80%93%20Beritabuanaco

Bali Hadapi Risiko Bencana Banjir dan Longsor, Komite II DPD RI Soroti Berkurangnya Luasan Hutan

19 Januari 2026 oleh bali

Persoalan sampah dan bencana banjir yang belum terselesaikan di Bali menjadi perhatian serius. Komite II DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Kantor DPD RI Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H., M.Si. (Badikenita), Sabtu (17/1/2026). Badikenita yang didampingi Anggota Komite II DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau yang akrab disapa Ni Luh Djelantik. Dalam kesempatan tersebut Badikenita menyampaikan, berdasarkan hasil rakor, luas hutan di Bali terus berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan. Komite II DPD RI telah meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengirimkan 10.000 bibit pohon ke Bali. Pernyataan itu disampaikan oleh Ni Luh Djelantik dalam rakor tersebut. "Atas seizin pimpinan ketua, nanti saya minta tanda tangan ibu untuk mengajukan permintaan sekitar 10.000 bibit pohon dulu. Kita mulai dari 10.000 pohon dulu," ujar Ni Luh Djelantik. Ia menyerahkan kepada pemerintah daerah se-Bali untuk bibit pohon apa saja yang akan ditanam di wilayah hutan di Bali. Yang penting pohon yang dapat mengikat air. "Jadi jenis pohon apapun yang tersedia dulu, apa yang ada dalam daftar permintaan kalian," sambungnya. Rakor tersebut juga tak luput membahas masalah sampah, Badikenita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik. Namun, permasalahannya adalah ketidak konsistenan, karena di depo dan pengangkutan, sampah yang sudah dipilah sering dicampur kembali. Terlebih, antrean truk sampah di depan TPA jadi sorotan yang menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran. "Bali dikenal karena keindahannya, keamanan, dan kenyamanannya. Jika sampah menumpuk dan menyebabkan banjir, hal ini tentu berdampak pada pendapatan masyarakat,” ujarnya. Ia menyarankan, agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan literasi serta mitigasi bencana, termasuk menanam pohon kembali di kawasan hutan untuk menjaga sumber air bersih. DPD RI akan mengevaluasi rencana tata ruang secara detail, termasuk memetakan hutan lindung, hutan sosial, dan lahan yang digunakan masyarakat. "Kami akan membuat peta terbaru dan menindaklanjutinya. Nanti akan ada rapat bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta BPN ATR,” tambahnya. [image]badi2.JPG[/image] Adapun kesimpulan yang di dapat dari rapat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bencana banjir di Provinsi Bali merupakan bencana sistemik dan multidimensional, yang disebabkan oleh pertemuan antara ancaman iklim berupa curah hujan ekstrem dengan kerentanan wilayah, meliputi alih fungsi lahan di hulu, tata ruang permukiman yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak memadai, serta lemahnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sektor usaha. 2. Dampak bencana telah meluas ke aspek sosial, kemanusiaan, dan ekonomi, sehingga penanganan bencana dan pengelolaan lingkungan harus diposisikan sebagai isu strategis daerah dan nasional. 3. Permasalahan banjir di wilayah hilir merupakan refleksi dari kegagalan pengelolaan wilayah hulu, sehingga penyelesaiannya menuntut pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir melalui rehabilitasi hutan, pengendalian tata ruang, normalisasi sungai, dan pembenahan sistem drainase. 4. Kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah masih terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun sarana dan prasarana, sehingga memerlukan penguatan peran BPBD hingga tingkat desa/kelurahan serta peningkatan koordinasi lintas sektor. 5. Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama dan berkelanjutan, dengan menekankan pada pencegahan, pengurangan risiko, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta penguatan regulasi dan kebijakan lingkungan dalam menghadapi krisis iklim. Dari diskusi rakor tersebut didapatkan beberapa point yang disarankan agar Bali lebih siap dalam hal penanggulangan bencana dan mitigasi risiko bencana, diantaranya sebagai berikut: 1. Mendorong percepatan dukungan pendanaan darurat dan operasional kebencanaan, termasuk penyederhanaan mekanisme pencairan Dana Siap Pakai serta peningkatan alokasi anggaran pusat dan daerah untuk mendukung kesiapsiagaan dan respons cepat bencana. 2. Memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan desa, melalui kewajiban pemilahan sampah rumah tangga, pengadaan sarana komposter dan teknologi pengolahan di TPS3R, serta penegakan prinsip polluter pays terhadap sektor usaha pariwisata dan komersial. 3. Melaksanakan rehabilitasi lingkungan dan pengendalian tata ruang secara tegas, meliputi penanaman kembali kawasan hulu dengan vegetasi bernilai ekonomi, audit dan penertiban perizinan di kawasan resapan air, serta moratorium pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. 4. Meningkatkan kapasitas dan jangkauan BPBD hingga tingkat desa/kelurahan, dengan pembentukan unit atau satgas kebencanaan lokal, penguatan peran Linmas, peningkatan kompetensi SDM, serta pengembangan pusat kendali dan sistem peringatan dini berbasis teknologi. 5. Mendorong kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan jangka panjang, termasuk sinergi pemerintah pusat, daerah, desa adat, dunia usaha, dan masyarakat, serta dukungan terhadap pembentukan regulasi nasional terkait pengelolaan perubahan iklim sebagai payung hukum perlindungan daerah. Sumber: https://radarbali.jawapos.com/bali/707082308/bali-hadapi-risiko-bencana-banjir-dan-longsor-komite-ii-dpd-ri-soroti-berkurangnya-luasan-hutan Data Rapat Komite II DPD RI tanggal 17 Januari 2025