10 Februari 2026 oleh bali
Pulau Bali, destinasi pariwisata unggulan Indonesia, kini menjadi sorotan atas berbagai tantangan investasi dan pembangunan yang kompleks. Sejumlah proyek investasi, mulai dari pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, hingga kompleks PARQ Ubud di Gianyar, dilaporkan tersendat atau bahkan bermasalah di tengah upaya pemerintah menyederhanakan proses perizinan.
Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara ambisi percepatan investasi, batasan lingkungan, dan realitas sosial di tingkat lokal. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti inkonsistensi antara regulasi dan implementasi di lapangan. “Indonesia pandai membuat peraturan, tapi tidak pandai melaksanakan,” ujar Agus kepada CNA Indonesia.
Pemerintah telah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) secara nasional pada tahun 2018 untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. Sistem ini bertujuan mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Bali, Ni Luh Djelantik, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi investasi. Menurutnya, validasi di tingkat lokal bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya melindungi fungsi lahan, sistem irigasi, serta ruang-ruang suci yang kerap tidak terjangkau oleh proses perizinan daring. “Sistem online (OSS) itu tidak akan melihat tempat pembangunan, apakah ada tempat ibadah di sebelahnya, apakah ada sawah dengan saluran irigasi, yang kemungkinan akan tertutup dan kemudian menghambat para petani untuk mengairi sawahnya,” tegas Ni Luh kepada CNA Indonesia.
Namun, kemudahan ini justru memunculkan tantangan baru. Pakar pariwisata dari Universitas Triatma Mulya, I Nengah Subadra, menjelaskan bahwa OSS seringkali tanpa validasi tata ruang dan pengawasan memadai di tingkat provinsi maupun kabupaten. Akibatnya, masyarakat setempat kerap terkejut dan menolak proyek ketika pembangunan sudah berjalan.
Subadra mencontohkan kasus lift kaca di Pantai Kelingking. “Kita tidak tahu bagaimana prosesnya ini kok tiba-tiba kaca sudah berdiri tinggi. Masyarakat baru ribut setelah proyek sudah jalan dan investor sudah mengeluarkan uangnya, padahal pengusaha sudah mengikuti persyaratan perizinannya dan akhirnya izin itu keluar,” katanya.
Gubernur Bali I Wayan Koster sendiri pada November 2025 telah menghentikan pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Proyek senilai Rp200 miliar yang didukung investor China ini diprotes karena dinilai merusak lingkungan, menimbulkan persoalan keselamatan, diduga melanggar izin, serta mengganggu estetika tebing ikonik tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar juga menutup operasi kompleks PARQ Ubud pada Januari 2025 setelah mencatat pelanggaran perizinan dan tata ruang. Kompleks yang bermula dari kafe-bar ini kemudian berkembang pesat menjadi area akomodasi dan fasilitas rekreasi.
Bagi pelaku usaha, selain izin formal, “izin sosial” juga menjadi krusial. Eddy Sunarto, pemilik restoran Dod’s Burger x MeatCraft, menyebutnya sebagai kesepahaman dengan desa adat dan banjar setempat agar bisnis berjalan tanpa gesekan. “Secara hukum (perizinan) mungkin sudah aman, tetapi secara praktik (tanpa izin sosial) bisa tidak nyaman dan dapat mengganggu operasional,” ujarnya.
Catatan Mureks menunjukkan, kondisi alam Bali juga kian menjadi hambatan baru bagi investor. Pada September 2025, banjir bandang terparah dalam satu dekade melanda Bali, menewaskan 18 orang, sebagian besar di Denpasar. Pakar menilai hujan ekstrem ini diperparah oleh tata ruang dan alih fungsi lahan di kawasan padat seperti Denpasar.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melaporkan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi hotel dan akomodasi pariwisata di Bali mencapai 1.254 hektare per tahun. Denpasar mencatat penurunan proporsi lahan sawah tertinggi, menyusut 38,83 persen antara 2019 dan 2024.
Pakar tata ruang, Made Arca Eriawan, mengaitkan kondisi ini dengan ketimpangan pengembangan wilayah. “Bali Selatan terlalu cepat dan dominan berkembang dibanding wilayah lain, sehingga sumber daya tersedot ke sana, sementara arus kendaraan dan orang mampet di sana,” kata Made Arca Eriawan.
Ketimpangan pembangunan ini berdampak pada kualitas hidup warga dan mengikis “ciri khas Bali”. Ni Luh Djelantik menyoroti bahwa keuntungan investasi kerap tidak diikuti perbaikan nyata pada akses air bersih dan kesejahteraan pekerja pariwisata. “Kita membangun hotel begitu cantik, kita membangun vila-vila tanpa kendali, mengambil stok-stok air, sementara rakyat Bali masih banyak yang pakai air mineral untuk cuci muka dan cebok. Apakah itu adil?” tanyanya.
Menanggapi ketimpangan ini, pemerintah menggagas dua proyek besar: Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng dan Bali Urban Subway di kawasan selatan. Namun, pakar pariwisata Subadra mengingatkan bahwa efektivitas bandara baru sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung, mengingat fasilitas pariwisata masih terkonsentrasi di selatan. Sementara itu, sistem transportasi massal seperti subway hanya akan menjadi solusi jika terintegrasi dengan akses permukiman dan kawasan wisata, serta didukung kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Subadra menegaskan, tanpa integrasi tata ruang, infrastruktur, dan pola mobilitas masyarakat, mega proyek justru berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Ia menilai arah investasi pariwisata Bali seharusnya difokuskan pada pariwisata budaya yang berkelanjutan, dengan menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. Prioritas jangka pendek saat ini adalah penanganan persoalan mendasar seperti sampah dan kemacetan melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Sumber:https://mureks.co.id/percepatan-izin-investasi-di-bali-terbentur-legitimasi-lokal-dan-isu-lingkungan