Rai Mantra: Minta Seluruh Stakeholder di Provinsi Bali Integrasikan DTSEN Akurat dan Valid agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

oleh bali

Senator DPD RI, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si (Rai Mantra) melakukan serap aspirasi terkait tidak sinkronnya data peserta BPJS Kesehatan dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) serta Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bersama Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, dan Stakeholder terkait di Kantor DPD RI Provinsi Bali , Rabu (18/2)

Rai Mantra mendukung upaya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan pelaksanaan Ground Check melalui pengusulan variabel, pelatihan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), verifikasi dan validasi, pemeringkatan ulang hasil verifikasi lapangan, serta monitoring dan evaluasi. Menurut BPS Provinsi Bali yang hadir kala itu, DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan gabungan dari 3 data besar, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data ini merupakan data tunggal untuk keluarga-keluarga yang membutuhkan. DTSEN diupdate dari banyak data yang tersedia, BPS menerima data dari berbagai lembaga. Secara berkala, 3 bulan sekali data yang dimutakhirkan dari BPS diserahkan pada Menko PM, Bappenas, dan Kemensos. Adapun hambatan yang terjadi pada pengumpulan data karena banyaknya sumber berbeda.

Ketidakterhubungan langsung antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turut menjadi kendala dalam pelaksanaan dan koordinasi ground check di lapangan. Idealnya, sensus dan pemutakhiran data dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah agar validitas dan akurasi data lebih terjamin. Namun hingga saat ini, di Provinsi Bali, baru Kabupaten Gianyar yang menunjukkan komitmen untuk melaksanakan sensus secara komprehensif. Kondisi ini mencerminkan perlunya penguatan sinergi dan komitmen antar pemangku kepentingan guna memastikan ketepatan sasaran bantuan pemerintah.

“Jumlah PKH tidak sesuai dengan standar, umumnya 1 PKH mendampingi 350 keluarga penerima manfaat, namun saat ini 1 PKH dapat mendampingi 8 desa sekaligus” ucap perwakilan Dinsos Kabupaten Bangli. Dinsos Kabupaten Bangli menambahkan DTSEN merupakan nyawa bansos, maka jangan menunggu groundcheck lagi. Jika pemerintah pusat ingin data ini bagus, maka dilakukan sensus saja. “ BPJS Kesehatan, kenyataannya harus ada surat keterangan dari faskes dan verifikasi dari kelurahan/desa. Sehingga reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila warga sakit, karena harus ada diagnosis dari dokter.” tambah Dinsos Kabupaten Bangli.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 67.650 jiwa peserta PBPU pemerintah daerah aktif yang beralih ke segmen PBI JK. Dengan perpindahan tersebut, kuota yang tersedia pada segmen PBPU dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk peserta PBI JK APBN yang dinonaktifkan. Terungkap kendala dalam proses reaktivasi yakni alur penambahan dan penghapusan PBI JK membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hambatan dalam pengintegrasian DTSEN adalah karakteristik data yang dipadupadankan berbeda-beda. Ground check reguler dilakukan oleh aparatur desa/kelurahan, sementara pendamping PKH melakukan ground check berdasarkan usulan mandiri melalui Cek Bansos.

“Kendala yang dialami dalam proses ground check yakni capaian pendataan yang masih rendah, dukungan Dinas Sosial yang belum maksimal, ketidakterhubungan langsung antara BPS dan pendamping PKH, serta keterbatasan pendamping PKH di lapangan. Tidak maksimalnya capaian pendataan disebabkan karena waktu yang terbatas, sementara data terus bertambah setiap harinya” ungkap BPS Provinsi Bali. Hambatan utama dalam pengintegrasian DTSEN yakni kolaborasi yang telah terbangun dengan baik di tingkat pusat belum selalu berjalan optimal hingga ke tingkat daerah. Selama tiga bulan masa transisi, PKH dan aparat desa/kelurahan diharapkan proaktif untuk melakukan pengusulan data serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses pengusulan data secara mandiri.

Rai Mantra menambahkan, terkait layanan kesehatan, hal tersebut merupakan salah satu tanggung jawab negara kepada warganya sebagaimana amanat konstitusi. Dalam konteks ini, prinsip No One Left Behind perlu dikedepankan bahwa tidak ada satupun warga negara yang terlewat dari perlindungan negara. ’’Saya mendorong pemerintah pusat untuk menyesuaikan alokasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan jumlah penduduk dalam setiap kelompok desil secara proporsional serta dapat memperhatikan kemampuan fiskal tiap-tiap daerah’’. tambahnya (ast)