BK DPD RI gelar FGD untuk Penyempurnaan Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2021

oleh bali

Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengapresiasi penjelasan komprehensif dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali dalam acara Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan akademik guna menyempurnakan Peraturan DPD No. 1 Tahun 2021 agar tata beracara BK lebih efektif, dinamis, berkeadilan, serta mampu menjaga martabat serta kredibilitas DPD RI yang di gelar di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Senin (9/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI beserta Anggota BK DPD RI, pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Narasumber, Moderator serta Mahasiswa Magister Hukum Universitas Udayana.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI Drs. Ismeth Abdullah menekankan peran fundamental Badan Kehormatan (BK) sebagai instrumen penegakan etika dan integritas anggota. “Tata beracara harus menjadi pedoman yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan”, jelasnya

Dr. Jimmy Z. Usufuan. S.H., M.H sebagai narasumber menekankan bahwa DPD sebagai representasi langsung rakyat, dimana kedaulatan rakyat ke DPD memiliki mandat bebas, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kode etik agar tidak berkembang menjadi perilaku yang melampaui batas.

“Diperlukan evaluasi terhadap ketentuan umum dan definisi kelembagaan, khususnya terkait penyebutan anggota DPD RI sebagai “wakil provinsi”. Istilah tersebut dinilai berpotensi menurunkan marwah dan kedudukan anggota sebagai representasi politik rakyat di daerah”, jelas dosen Udayana Fakultas Hukum tersebut.

Focus Group Discussion (FGD) juga menyoroti pentingnya pembatasan ruang lingkup perkara yang ditangani BK agar tidak melebar ke ranah di luar kepentingan daerah atau konflik personal. “Ketiadaan mekanisme banding administratif menjadi catatan penting karena berpotensi menimbulkan ketidakseragaman sanksi serta persoalan keadilan antaranggota. Adapaun sejumlah masukan teknis yang disampaikan, antara lain; terkait definisi pengaduan (tertulis maupun lisan), definisi alat bukti dalam sidang etik, mekanisme pengambilan keputusan apabila suara berimbang, serta model surat peringatan untuk pelanggaran kedisiplinan” ungkap Emmanuel Josafat selaku Narasumber dari tim ahli perlengkapan DPR RI Komisi XIII. Mahasiswa Magister Fakultas Hukum mengusulkan terkait tata beracara BK dalam pasal 11 ayat 7 agar tidak dibatasi secara geografis dan bersifat universal serta agar tidak membatasi hak partisipasi pengaduan publik tidak dibatasi secara luas. Badan Kehormatan (BK) menegaskan bahwa sidang etik bukan bertujuan untuk menghakimi atau menjatuhkan anggota. (Ast)