Syarif Mbuinga Dorong Program “Jaksa Jaga Guru” untuk Perkuat Perlindungan Hukum Tenaga Pendidik

27 Juli 2026 oleh admin

Gorontalo, dpd.go.id – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Syarif Mbuinga, menginisiasi konsolidasi Program "Jaksa Jaga Guru" bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pohuwato dalam forum diskusi yang digelar di SMK Negeri 1 Popayato, Kabupaten Pohuwato, Kamis (23/07). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal membangun sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

"Guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, negara harus memastikan para guru dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan rasa aman melalui edukasi hukum dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Syarif Mbuinga.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Syarif Mbuinga dalam rangka pelaksanaan fungsi BULD DPD RI terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang layanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Syarif menjelaskan bahwa Program "Jaksa Jaga Guru" lahir sebagai respons atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, tidak sedikit guru yang menghadapi laporan hukum akibat tindakan disiplin maupun proses pembelajaran yang sesungguhnya dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya.

Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif melalui edukasi hukum agar para guru memahami batasan kewenangan, hak, dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik.

Syarif menegaskan bahwa Program "Jaksa Jaga Guru" bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik, melainkan membangun pemahaman hukum, memperkuat mekanisme pencegahan, serta menciptakan ruang komunikasi yang konstruktif antara guru dan aparat penegak hukum.

"Program ini bertujuan membangun pemahaman hukum sejak dini sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional. Guru harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, namun pada saat yang sama hak-hak peserta didik juga harus tetap terlindungi," tegasnya.

Syarif berharap sinergi antara PGRI, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan Kejaksaan dapat memperkuat ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan kondusif. Menurutnya, kepastian hukum bagi tenaga pendidik merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Melalui forum diskusi tersebut, berbagai masukan dari para guru akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, khususnya terkait penyempurnaan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan