Senator Hj. Evi Apita Maya Menegaskan Komitmen DPD RI dalam Mengawasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD)

29 Juni 2026 oleh admin

Sumbawa Barat, dpd.go.id – Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senator Hj. Evi Apita Maya, menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Desa, penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD), serta memastikan Dana Desa tepat sasaran melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan BPKP Perwakilan NTB di Kabupaten Sumbawa Barat (24/06/2026).

"DPD RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan dan anggaran yang dialokasikan kepada desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan terhadap Dana Desa harus dilakukan secara optimal agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Senator Evi Apita Maya.

Dalam pemaparannya, Senator Evi Apita Maya menyoroti alokasi Dana Desa di Nusa Tenggara Barat yang mengalami penurunan pada tahun 2025. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian DPD RI agar efektivitas belanja negara tetap terjaga tanpa mengurangi hak-hak dasar masyarakat desa.

Selain itu, Senator Evi Apita Maya menjelaskan bahwa pengawasan DPD RI juga difokuskan pada implementasi Undang-Undang Desa, mulai dari penguatan kapasitas aparatur desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan BUM Desa, hingga tata kelola Koperasi Desa Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Senator Evi Apita Maya berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu mendorong kemandirian dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan