Rahmijati Jahja Usulkan Dana Abadi Pertanian, Pastikan Aspirasi Daerah Masuk Dalam Revisi UU Petani

09 Juli 2026 oleh admin

Jakarta, dpd.go.id – Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo, Rahmijati Jahja, mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pertanian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Usulan tersebut disampaikannya saat mengikuti proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU di lingkungan DPD RI, Rabu (8/7/2026).

Rahmijati menjelaskan, Dana Abadi Pertanian diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi petani, khususnya petani kecil, melalui penyediaan jaminan pembiayaan yang berkelanjutan. Menurutnya, skema tersebut dapat melindungi petani dari risiko gagal bayar kredit akibat bencana alam maupun perubahan iklim.

"Tujuannya memberikan jaminan kredit bagi petani kecil sehingga risiko gagal bayar akibat faktor alam ditanggung negara, bukan dibebankan kepada petani dengan menyita aset pribadi mereka," jelas Rahmijati.

Ia mengatakan usulan tersebut lahir dari berbagai aspirasi yang diserap selama melakukan kunjungan kerja di Gorontalo. Sebagai salah satu daerah yang mengandalkan sektor pertanian sebagai penopang perekonomian, petani Gorontalo masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi harga komoditas, keterbatasan akses pembiayaan, ketersediaan pupuk, hingga dampak perubahan iklim yang memengaruhi produktivitas pertanian. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang tidak hanya memberikan bantuan saat terjadi gagal panen, tetapi juga menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan.

"Saya berusaha datang lebih awal pada setiap finalisasi agar dapat berdiskusi dengan tim ahli penyusun undang-undang. Penting bagi saya memastikan suara dari daerah dan berbagai persoalan yang dihadapi petani dapat terakomodasi dalam revisi undang-undang ini," ujar Rahmijati. Menurutnya, revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian nasional. Filosofi perlindungan terhadap petani tidak lagi cukup berorientasi pada bantuan sosial, tetapi harus menjamin kedaulatan ekonomi petani melalui sistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

"Filosofi revisi undang-undang ini harus bergeser. Perlindungan terhadap petani tidak cukup hanya dalam bentuk bantuan sosial, tetapi harus mampu menghadirkan kedaulatan ekonomi dan perlindungan yang menyeluruh bagi petani," tegasnya.

Rahmijati berharap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi petani di daerah, termasuk di Gorontalo. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus memberikan kepastian usaha, memperluas akses pembiayaan, memperkuat perlindungan terhadap risiko usaha tani, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan