Perkuat Kedaulatan Petani, Komite II DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di UGM

24 Juni 2026 oleh admin

Yogyakarta — Komite II DPD RI menggelar Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Pertanian UGM, Prof. Ir. Jaka Widada, M.P., Ph.D. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan uji sahih rancangan undang-undang diharapkan mewujudkan komitmen DPD RI untul menyusun RUU yang responsif dan visioner atas berbagai tantangan sektor pertanian di Indonesia. Sehubungan rangkaian penyusunan RUU, Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., S.H., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI sekaligus upaya memastikan RUU disusun berdasarkan data empiris, kajian akademik, dan kebutuhan nyata petani di daerah.

Tim Ahli Penyusun RUU, Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D. dan Prof. Dr. Tavi Supriana, M.Si., menguraikan pokok Naskah Akademik dan RUU yang diarahkan untuk memberikan keseimbangan jaminan terhadap lahan pertanian dan kesejahteraan petani. Urgensi perubahan mencakup lemahnya regenerasi dan kualitas sumber daya manusia, ketimpangan penguasaan serta alih fungsi lahan, dan rendahnya akses petani terhadap sarana produksi serta pembiayaan. RUU juga memperkuat jaminan sosial, harga dasar minimum, penyuluhan, digitalisasi pertanian, akses pasar, kelembagaan petani, dan dukungan bagi petani muda.

Pada sesi seminar, beberapa ahli bidang pertanian menyampaikan pandangannya, diantaranya Prof. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec. menekankan bahwa pertanian merupakan usaha berisiko sehingga perlindungan harus difokuskan pada akses lahan, harga, modal, sarana produksi, asuransi, serta keberpihakan kepada petani kecil dan petani yang baru memulai usaha.

Selaras dengan pandangan tersebut, Prof. Dr. Erizal Jamal, M.Si. menyoroti kesenjangan implementasi UU dan perlunya menempatkan petani sebagai subjek pembangunan melalui penguatan organisasi ekonomi petani. Begitu pula pandangan Dr. Ir. Budi Widayanto, M.Si. menggarisbawahi bahwa pentingnya perlindungan hak, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan yang memperhatikan kerentanan ekonomi, sosial, politik, dan kearifan lokal.

Sementara itu, Prof. Dr. Jamhari, S.P., M.P. mendorong perubahan paradigma dari kebijakan berbasis bantuan menuju kebijakan berbasis insentif. Petani harus dipandang sebagai penyedia pangan sekaligus jasa publik yang menjaga tanah, air, lingkungan, dan keberlanjutan wilayah perdesaan.

Perwakilan Petani Milenial, Patrik, juga mengusulkan penguatan hak atas air dan lahan subur, perluasan asuransi, kepastian harga pascapanen, pengendalian impor, serta perlindungan kualitas tanah.

Pada sesi penutup, Ketua Komite II DPD RI Dr. Badikenita BR Sitepu menegaskan bahwa masukan akademisi, praktisi, mahasiswa, dan petani akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar lebih implementatif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua Komite II DPD RI A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M., anggota Komite II, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan perwakilan petani.(*)

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan