Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
06 April 2026 oleh admin
dpd.go.id Banyaknya aspirasi yang diterima terkait berbagai persoalan dan dinamika dalam bidang kemigrasian saat ini menginisiasi Komite I DPD RI untuk melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024. Sebagai tindak lanjut berbagai aspirasi tersebut, Komite I meninjau langsung persoalan-persoalan keimigrasian yang muncul di Provinsi Bali melalui kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali.
Dalam kunjungan ini, para Senator yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Ketua Komite I Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Carel Simon Petrus, Wakil Ketua III Dr. Muhdi dan Senator Tuan Rumah Arya Wedakarna (AWK) disambut langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Felucia Sengky Ratna. Sementara para Senator lainnya yang hadir adalah Hj. Leni Haryati John Latief, H. Achmad Azran, Aanya Rina Casmayanti, H. MZ Amirul Tamim, Ian Ali Baal Masdar, Paul Finsen Mayor, Haji Uma Sudirman, Sopater, Fritz Tobo Wakasu, Syarif Mbuinga, Penrad Siagian, Muhammad Mursyid, M. Sum Indra, Jialyka Maharani, Abdul Hakim, Ismeth Abdullah, Kondang Kusumaning, Ade Yuliasih, TGH. Ibnu Halil, Abraham Lyanto, Maria Goreti, Muhammad Hidayattollah, Hasan Basri, Cherish Harriette, MZ Amirul Tamim, A. Ian Ali Ba al Masdar, Bisri As Shiddiq, Sultan Hidayat dan Paul Finsen Mayor.
Senator Tuan Rumah Arya Wedakarna yang pertama didaulat memberikan sambutan, menegaskan kondisi Bali saat ini sebenarnya masih belum pulih sepenuhnya terkait dengan angka pariwisata. Namun demikian, Bali masih mampu menyumbangkan sekitar 7 (tujuh) juta wisatawan setiap tahunnya dan berperan besar dalam menambah devisa negara. Kedatangan Komite I karenanya menjadi sangat strategis untuk membahas aneka masalah dalam bidang keimigrasian, yang salah satunya adalah kebutuhan akan infrastruktur. Gedung yang ada saat ini masih menjadi satu dari tiga Kanwil yang ada. Bali membutuhkan Kantor Imigrasi yang menjadi prototipe secara internasional termasuk pula penguatan sumber daya manusianya. Oleh sebab itu perlu kita dukung bersama pembangunan kantor-kantor baru seperti di Kabupaten Gianyar dan di Nusa Penida.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung yang juga turut memberikan sambutan, menyampaikan bahwa DPD RI mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasan tersebut ke DPR untuk ditindaklanjuti. Dalam kesempatan ini DPD RI melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Keimigrasian. Dalam kaitan itu, DPD RI menerima berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan keimigrasian dan aspirasi ini menjadi menjadi bahan bagi kita sekalian dalam pertemuan ini. Aspirasi tersebut menunjukkan adanya berbagai masalah dan tantangan dalam bidang imigrasi. Karena itu, DPD RI mencoba untuk ikut berperan memberikan dukungan dan penguatan agar keimigrasian dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel. Dalam pertemuan ini kami juga ingin mendapatkan gambaran yang utuh dari Kanwil mengenai pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah Bali sekaligus ingin mendengar masalah dan hambatan dari para pemangku kepentingan daerah, dan para Senator diharapkan dapat memberikan feedback positif atas masalah yang ada.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Felucia sangat menyambut baik kedatangan para Senator ke kantornya dan mengharapkan adanya dukungan dan masukan-masukan yang positif yang dapat menunjang peningkatan Kinerja Kantor Keimigrasian. Dalam paparannya Kepala Kanwil menyampaikan peta kerawanan di daerah Kantor Imigrasi Ngurai Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, data orang asing yang masuk ke Bali. Sejauh ini, Paspor yang sudah diterbitkan sebanyak 29 ribu paspor lebih. Pihaknya juga berkomitmen untuk melayani sebaik-baiknya pengurusan izin tinggal dan penghapusan biaya overstay. Selain itu, “layanan di Bandara Ngurah Rai juga sudah diusahakan lebih baik dengan adanya pemanfaatan sistem pemeriksaaan keimigrasian otomatis berbasis biometrik yang disebut autogate dan sistem ini berhasil memangkas antrean Panjang di bandara”, tegasnya. Pemanfaatan Passanger Analysis Unit (PAU) juga dioptimalisasi untuk meningkatkan pemeriksaan, pengamanan dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian terkait proses keluar masuknya orang asing, sekaligus pembentukan unit reaksi cepat, patroli keimigrasian yang humanis sebagai unsur penunjangnya. Felucia melanjutkan, Kantor Imigrasi juga berkolaborasi dengan desa untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membentuk desa binaan dan pengukuhan Petugas Imigasi Pembina Desa (PIMPASA). Diharapkan program ini mampu mencegah TPPO melalui pendekatan berbasis komunitas. “Sementara itu upaya digitalisasi juga terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang sebaik-baiknya kepada masyarakat”, pungkasnya.
Dalam kegiatan ini beberapa Senator juga menyampaikan pandangan dan masukannya. Sultan Hidayat misalnya, menanyakan bagaimana imigrasi Bali dalam menangani para turis, mengingat banyak juga kasus yang dilakukan para turis yang tidak etis dan bahkan tidak menghargai aparat penegak hukum. Sultan juga sangat menghargai pelestarian dan penegakan hukum dan masyarakat adat dalam berbagai bidang kehidupan termasuk di dalam bidang keimigrasian. Tapi hal ini juga menurutnya harus pula dibarengi dengan upaya penegakan hukum negara (nasional) yang tegas terhadap para turis yang melanggar.
Dilain pihak, Senator Jiyalika Maharani menyoroti fenomena salah satu talenta Bali yang Bernama Norman Karmelita yang menjadi artis idol K-Pop. Norman ini memegang paspor hijau (Indonesia). Tapi muncul indikasi seperti kurang menghargai paspor tersebut. “Bagaimana agar kita dapat memberikan penguatan terhadap ranking paspor Indonesia”, katanya. Sementara itu, Senator Abraham Liyanto mempertanyakan bagaimana upaya imigrasi Bali untuk menyesuaikan diri dengan kondisi geopolitik sekarang ini dikaitkan dengan pelayanan keimigrasian yang cepat, aman, tertib dan transparan namun juga ketat yang mampu mencegah penyelundupan narkoba. Kemudian, Senator Carel Simon Petrus menanyakan lebih lanjut paparan dari Kakanwil mengenai pembebasan biaya overstay, bagaimana teknis pembebasan ini?
Senator Dr. Muhdi menambahkan mengenai perlunya penambahan kewenangan dari Imigrasi karena memang bidang kerjanya yang begitu luas. Dengan demikian, imigrasi dapat lebih efektif di dalam menjalankan tugasnya. Sebagai perbandingan misalnya, di Amerika bahkan ada yang disebut immigration court. Kenapa imigrasi kita juga tidak diberikan juga kewenangan seperti itu untuk mengadili kasus-kasus keimigrasian sebagaimana halnya pengadilan pajak yang menangani kasus pajak. Selanjutnya, Senator KH Mursyid lebih menyoroti menurunnya tingkat kebersihan dan juga pola pembayaran biaya masuk turis asing ke Bali yang dipungut sebesar 150 ribu. Mursyid mengingatkan agar pembayaran tersebut terintegrasi dan tidak manual.
Dalam perspektif yang lain lagi, Senator Penrad Siagian menyoroti masih adanya pungli atau celah-celah korupsi dalam ruang-ruang keimigrasian, seperti misalnya kondisi overstay yang dapat dijadikan ajang korupsi/pungli oleh pihak imigrasi. Bagaimana mengantisipasi hal tersebut? Selain itu, aktivitas lembaga pemberi jasa tenaga kerja asing juga agar diperketat oleh imigrasi dan memberikan izin-izin terkait. Terakhir, Senator Amirul Tamim menanyakan terkait pajak-pajak WNA itu apa saja yang dapat dikontribusikan bagi daerah, dan bagaimana pula kemitraan strategis antara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan Kantor Imigrasi, hal ini penting untuk percepatan pembangunan infrastruktur seperti kantor baru, rumah dinas baru dan sebagainya.
Terkait dengan respon para Senator, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menyampaikan bahwa beberapa WNA yang masih ada di rumah detensi, mereka memang tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Pihak imigrasi sudah berkomunikasi dengan negaranya dan dijawab WNA tersebut melakukan perbuatan yang sudah berada di luar tanggung jawab negara asal. Adapula WNA yang tidak bisa kembali (dideportasi) karena negara asalnya sedang konflik. Isu ini sudah kami sampaikan ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan Langkah strategis untuk mencapai kepastian hukum. Perihal Tindakan tegas terhadap para turis WNA sejauh ini sudah dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan iklim investasi dan juga pertimbangan kebijakan Pemprov Bali. Terkait dengan memperkuat ranking paspor RI, pihaknya juga sudah melakukan upaya untuk meningkatkan paspor Indonesia di tingkat internasional dengan memperkuat fitur-fitur security-nya. Dalam desain paspor yang baru sudah ditingkatkan berbagai aspek pengamanan, tapi kebijakan ini kemudian terbentur oleh efisiensi anggaran oleh pemerintah. Terkait dengan pengetatan masuknya orang asing juga sudah dilakukan berbagai penguatan melalui optimalisasi autogate di area bandara dengan tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi orang asing yang mau masuk. Pembebasan biaya overstay dilakukan hanya sementara karena adanya konflik di timur tengah. Pembebasan ini juga harus dilengkapi dengan berbagai syarat administrasi, jadi tidak serta merta dapat diberikan. Untuk usulan penambahan kewenangan imigrasi, sebaiknya penguatan lebih dipusatkan pada daerah-daerah perbatasan tradisional, karena daerah ini menjadi jalur keluar masuknya WNA-WNI sehingga memang seharusnya lebih banyak mendapatkan perhatian pengamanan. Dengan demikian, penguatan kewenangan imigrasi di wilayah perbatasan yang idealnya dilakukan. Mengenai adanya pungli di dalam keimigrasian, pihaknya berjanji untuk melakukan pembenahan. Sejauh ini, upaya-upaya penindakan tegas juga sudah mulai dilakukan seperti pencabutan semua fasilitas negara hingga usulan pemecatan terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran.
Kegiatan Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Provinsi Bali ini dimulai pukul 11:00 WITA dan selesai pada 13:00 WITA.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA