DPD RI Dorong Percepatan Penerbitan Dokumen Kapal dan Penguatan Perlindungan Nelayan di Kalimantan Timur

22 Juli 2026 oleh admin

Samarinda, dpd.go.id – Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si., menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Reses Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan Komite II DPD RI terhadap penyelenggaraan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam sambutannya, Senator asal Kalimantan Timur tersebut menegaskan bahwa RDP merupakan sarana untuk menyerap aspirasi sekaligus memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi sektor kelautan dan perikanan di daerah sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI.

"Rapat Dengar Pendapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI untuk memastikan berbagai kebijakan di bidang kelautan dan perikanan benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta pembudi daya ikan. Kami ingin mendengar secara langsung berbagai tantangan yang dihadapi di daerah agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional di tingkat pusat. Harapan kami, berbagai hambatan yang dihadapi masyarakat pesisir dapat segera memperoleh solusi melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tegasnya.

Dalam paparannya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi nelayan saat ini adalah masih terbatasnya penerbitan dokumen kapal berupa Pas Kecil dan Pas Besar yang menjadi persyaratan utama untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Keterbatasan jumlah tenaga ukur kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyebabkan proses penerbitan dokumen berjalan lambat sehingga ribuan kapal nelayan belum dapat memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

"Saat ini terdapat sekitar 22.400 kapal perikanan di Kalimantan Timur, namun baru sekitar 7.265 kapal yang telah memiliki dokumen lengkap. Hambatan utama kami adalah keterbatasan tenaga ukur kapal dan kewenangan penerbitan Pas Kecil maupun Pas Besar yang masih berada di KSOP. Padahal dokumen tersebut menjadi syarat utama bagi nelayan untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Oleh karena itu, kami berharap adanya penguatan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pelayanan kepada nelayan dapat dipercepat," jelas Petrijansyah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur juga memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudi daya ikan, antara lain melalui fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penyuluhan kepada nelayan, bantuan sarana produksi perikanan, pelatihan teknis, hingga pendampingan dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan serangan penyakit ikan. Pemerintah daerah juga terus melakukan pengujian kualitas air dan sampel ikan pada sejumlah lokasi budidaya sebagai langkah menjaga produktivitas sektor perikanan.

"Pemerintah Provinsi terus berupaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan nelayan maupun pembudi daya ikan melalui pembinaan, penyuluhan, serta berbagai program bantuan sesuai kewenangan daerah. Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan dokumen kapal, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga peningkatan kapasitas usaha budidaya agar sektor perikanan di Kalimantan Timur semakin produktif dan berdaya saing," imbuhnya.

Selain persoalan administrasi nelayan, dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai tantangan yang dihadapi sektor budidaya perikanan, termasuk dampak perubahan iklim terhadap kualitas air, serangan penyakit ikan, serta perlunya penguatan pengawasan terhadap kualitas lingkungan perairan yang menjadi lokasi usaha masyarakat. DPD RI menilai berbagai persoalan tersebut memerlukan perhatian serius melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Mengakhiri pertemuan, Dr. Yulianus Henock Sumual menegaskan komitmen DPD RI untuk terus mengawal berbagai aspirasi yang disampaikan dalam rapat, termasuk penyederhanaan regulasi, percepatan pelayanan administrasi bagi nelayan, penguatan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan, serta peningkatan perlindungan terhadap nelayan dan pembudi daya ikan di Kalimantan Timur.

"DPD RI melalui Komite II akan terus mengawal berbagai persoalan yang disampaikan dalam rapat ini, termasuk penyederhanaan regulasi yang masih menjadi hambatan bagi nelayan, penguatan koordinasi antar kementerian, serta peningkatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Harapan kami, sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Timur dapat berkembang semakin maju, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan