Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Transformasi Asta Kosala Kosali di Era Kekinian, Jawaban atas Tantangan Lahan Sempit di Bali

03 Februari 2026 oleh bali

Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra (Rai Mantra) menghadiri seminar reflektif dan solutif bertajuk “Transformasi Asta Kosala Kosali di Masa Kekinian” yang dilaksanakan pada Jumat (23/1/2026) di Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD), Denpasar. Kegiatan tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi, praktisi arsitektur, budayawan, hingga pemangku kebijakan. Seminar dimoderatori oleh Dr. I Gede Sedana Suci, SE, M.Ag., dengan menghadirkan pembicara, yakni akademisi Universitas Udayana Dr. Ir. I Nyoman Susanta, ST, M.Erg., IPU. Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting dalam membahas keberlanjutan penerapan Asta Kosala Kosali, konsep arsitektur tradisional Bali di tengah tantangan modernisasi. Dari sisi kebijakan dan kebudayaan, Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menilai seminar ini sangat strategis. Ia menyebut Asta Kosala Kosali sebagai bagian integral dari semangat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yang bertujuan menjaga “jiwa” dan napas kebudayaan Nusantara sebagai modal dan aset budaya bangsa. Ia mengingatkan adanya “jebakan modernisasi” yang berpotensi mendistorsi nilai-nilai budaya jika tidak diimbangi kesiapan sosial, budaya, dan institusional. “Jika identitas ini hilang, kita akan kehilangan diferensiasi dan daya saing. Karena itu, diskursus seperti ini penting untuk membangun opini publik dan mengembalikan identitas budaya sebagai kekuatan,” pungkasnya. Ketua Panitia Seminar, Dwi Mahendra Putra, SS., S.Pd., M.Hum., M.Pd., menyampaikan bahwa seminar ini berangkat dari asas kepedulian terhadap fenomena sosial yang kini dihadapi masyarakat Bali, khususnya di wilayah perkotaan seperti Denpasar. Menurutnya, keterbatasan lahan menjadi tantangan besar dalam menerapkan Asta Kosala Kosali secara utuh sebagaimana tertuang dalam sumber-sumber sastra klasik. “Lahan yang semakin sempit membuat penerapan Asta Kosala Kosali menjadi sulit jika dipahami secara kaku. Karena itu, kami mendorong transformasi dengan mengambil hakikat dan esensinya, sehingga para undagi, arsitek, maupun pengembang tetap bisa menerapkannya, khususnya pada lahan-lahan terbatas,” ujarnya. Ia menegaskan, keharmonisan hidup masyarakat Bali dapat terwujud melalui bangunan yang selaras dengan nilai-nilai kosmologis, yakni hubungan hirarkis antara buana alit dan buana agung. Dengan transformasi yang tepat, bangunan modern tetap bisa mencerminkan nilai sastra dan kaidah tradisi yang berlaku. Sementara itu, narasumber I Nyoman Susanta mengungkapkan bahwa Asta Kosala Kosali di era kekinian menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan lahan, anggaran, material, hingga masuknya fungsi-fungsi baru dalam arsitektur modern. Kondisi ini menuntut adanya proses adaptasi dan transformasi tanpa menghilangkan nilai filosofis dasarnya. “Transformasi itu dimulai dari pemahaman filosofinya, tata caranya, etikanya, hingga bagaimana konsep tersebut dilogikakan dan diterapkan dalam berbagai kasus. Fenomena ini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga merambah pedesaan akibat masuknya fungsi-fungsi baru,” jelasnya. Ia menambahkan, pemahaman yang tepat menjadi kunci utama. Bahkan dengan lahan terbatas dan anggaran minim, Asta Kosala Kosali tetap dapat diterapkan secara selektif. “Misalnya pekarangan seluas 60 meter persegi, tetap bisa mengadopsi prinsip Asta Kosala Kosali pada bagian-bagian tertentu. Yang penting adalah pemahaman dan ketepatan penerapannya,” imbuhnya. Pembina Yayasan Taman Bukit Pengajaran Pasraman Ghanta Yoga, Ida Pedanda Putu Dwija Ghanta Mandara, turut menegaskan pentingnya seminar ini sebagai sarana masyarakat mencari gambaran dan pemahaman di tengah realitas keterbatasan lahan hunian. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diyakini tetap mampu hidup harmonis meski membangun rumah di lahan sempit. Melalui seminar ini, diharapkan lahir pemahaman baru dan pendekatan adaptif agar Asta Kosala Kosali tetap hidup, relevan, dan menjadi fondasi harmoni masyarakat Bali di tengah arus modernisasi. Sumber: https://kabarbalihits.com/2026/01/23/transformasi-asta-kosala-kosali-di-era-kekinian-jawaban-atas-tantangan-lahan-sempit-di-bali/

RESES DPD RI: NI LUH DJELANTIK KUNJUNGI DESA SULANGAI

22 Januari 2026 oleh bali

Senator RI, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Ni Luh Djelantik) berkesempatan mengunjungi masyarakat Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung pada (21/12/25). Acara reses bertajuk simakrama (silaturahmi) dan Serap Aspirasi Masyarakat Daerah ini juga merupakan Program Jemput bola yang dilaksanakan oleh Ni luh Djelantik sebagai upaya untuk menjangkau aspirasi masyarakat hingga ke pelosok Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah Badung Utara, dengan fokus pada tiga pilar Utama yaitu: ekonomi kreatif, perlindungan hak masyarakat, dan pengembangan potensi lokal. Ni Luh Djelantik dalam kesempatan ini menegaskan fungsinya sebagai "penyambung lidah" di tingkat pusat (Jakarta) untuk memastikan kebijakan nasional tidak merugikan kepentingan masyarakat adat dan desa di Bali. Sumber: https://sulangai.desa.id/berita/kunjungan-reses-dpd-ri-ni-luh-djelantik-di-desa-sulangai

DPD RI – BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

22 Januari 2026 oleh bali

Penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ritual keagamaan, tetapi juga merupakan tugas nasional yang menuntut tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan ibadah haji adalah amanat konstitusional dan tanggung jawab negara. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Erni Daryanti dalam rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji secara menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga kepulangan ke Indonesia. Dalam konteks tersebut, Erni menekankan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Berdasarkan data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah reguler tahun 2026, besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, antara lain Aceh sekitar Rp78,3 juta, Medan Rp79,4 juta, Batam Rp87,3 juta, Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) Rp91,8 juta, Surabaya Rp93,9 juta, serta Yogyakarta sekitar Rp86,2 juta per jamaah. “Dana haji yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan BPIH ini merupakan dana umat, sehingga harus dikelola secara aman dan optimal untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji lintas generasi. Kami menilai BPKH memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian,” jelasnya. Erni menambahkan DPD RI dan BPKH perlu bekerja sama secara sinergis agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M memberikan dampak positif bagi jamaah. Ia menjelaskan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah berkisar antara Rp45–60 juta tergantung embarkasi, sementara sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan investasi BPKH. “Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dana haji, kami berharap skema ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meringankan beban biaya yang dibayar langsung oleh jamaah, dengan besaran BPIH yang bervariasi antar embarkasi,” tukasnya. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan. “Pada tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar Rp89,4 juta. Penurunan ini sebelumnya disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada 29 Oktober 2025,” pungkasnya. Sumber: https://www.waspada.id/nusantara/dpd-ri-bpkh-bahas-penguatan-tata-kelola-keuangan-haji-1447-h-2026-m/#:~:text=DPD%20RI%20%2D%20BPKH%20Bahas%20Penguatan,Haji%201447%20H/2026%20M

Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Peringatkan Risiko Hukum Koperasi di Daerah

22 Januari 2026 oleh bali

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan daerah, BULD mendorong harmonisasi regulasi agar Peraturan Daerah tidak terjebak dalam konflik norma serta kebijakan koperasi benar-benar berpihak pada kebutuhan dan karakteristik daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, bertempat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, menyampaikan bahwa berbagai kebijakan koperasi di daerah masih dihadapkan pada disharmoni regulasi, mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal. “Kami melihat masih ada disharmoni regulasi terutama adanya disharmoni regulasi antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal,” jelasnya. BULD menilai sejumlah kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Koperasi, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menekankan asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, serta pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih memerlukan penyesuaian serius dengan keragaman kondisi daerah. “Terkait koperasi Merah Putih, kami menilai perlu penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan koperasi ini perlu transparansi agar lebih jelas status identitas koperasi sebagai badan hukum privat dan tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” pungkas Stefanus. Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI menilai penarikan Dana Desa dan kewenangan administratif ke dalam pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi aparatur desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa apabila terjadi kegagalan usaha koperasi. RDPU ini menghadirkan Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, Ketua Harian DEKOPIN Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis terkait tata kelola koperasi, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta urgensi harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya. Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik. “Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya. Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum. BULD DPD RI menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum. Melalui RDPU ini, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan awal yang berbasis data, kebutuhan daerah, dan prinsip perkoperasian. Rekomendasi tersebut akan menjadi landasan bagi DPD RI dalam memastikan kebijakan dan Perda pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sumber: https://beritabuana.co/2026/01/21/regulasi-tumpang-tindih-buld-dpd-ri-peringatkan-risiko-hukum-koperasi-di-daerah/#:~:text=Regulasi%20Tumpang%20Tindih%2C%20BULD%20DPD,Hukum%20Koperasi%20di%20Daerah%20%E2%80%93%20Beritabuanaco

Bali Hadapi Risiko Bencana Banjir dan Longsor, Komite II DPD RI Soroti Berkurangnya Luasan Hutan

19 Januari 2026 oleh bali

Persoalan sampah dan bencana banjir yang belum terselesaikan di Bali menjadi perhatian serius. Komite II DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Kantor DPD RI Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H., M.Si. (Badikenita), Sabtu (17/1/2026). Badikenita yang didampingi Anggota Komite II DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau yang akrab disapa Ni Luh Djelantik. Dalam kesempatan tersebut Badikenita menyampaikan, berdasarkan hasil rakor, luas hutan di Bali terus berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan. Komite II DPD RI telah meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengirimkan 10.000 bibit pohon ke Bali. Pernyataan itu disampaikan oleh Ni Luh Djelantik dalam rakor tersebut. "Atas seizin pimpinan ketua, nanti saya minta tanda tangan ibu untuk mengajukan permintaan sekitar 10.000 bibit pohon dulu. Kita mulai dari 10.000 pohon dulu," ujar Ni Luh Djelantik. Ia menyerahkan kepada pemerintah daerah se-Bali untuk bibit pohon apa saja yang akan ditanam di wilayah hutan di Bali. Yang penting pohon yang dapat mengikat air. "Jadi jenis pohon apapun yang tersedia dulu, apa yang ada dalam daftar permintaan kalian," sambungnya. Rakor tersebut juga tak luput membahas masalah sampah, Badikenita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik. Namun, permasalahannya adalah ketidak konsistenan, karena di depo dan pengangkutan, sampah yang sudah dipilah sering dicampur kembali. Terlebih, antrean truk sampah di depan TPA jadi sorotan yang menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran. "Bali dikenal karena keindahannya, keamanan, dan kenyamanannya. Jika sampah menumpuk dan menyebabkan banjir, hal ini tentu berdampak pada pendapatan masyarakat,” ujarnya. Ia menyarankan, agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan literasi serta mitigasi bencana, termasuk menanam pohon kembali di kawasan hutan untuk menjaga sumber air bersih. DPD RI akan mengevaluasi rencana tata ruang secara detail, termasuk memetakan hutan lindung, hutan sosial, dan lahan yang digunakan masyarakat. "Kami akan membuat peta terbaru dan menindaklanjutinya. Nanti akan ada rapat bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta BPN ATR,” tambahnya. [image]badi2.JPG[/image] Adapun kesimpulan yang di dapat dari rapat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bencana banjir di Provinsi Bali merupakan bencana sistemik dan multidimensional, yang disebabkan oleh pertemuan antara ancaman iklim berupa curah hujan ekstrem dengan kerentanan wilayah, meliputi alih fungsi lahan di hulu, tata ruang permukiman yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak memadai, serta lemahnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sektor usaha. 2. Dampak bencana telah meluas ke aspek sosial, kemanusiaan, dan ekonomi, sehingga penanganan bencana dan pengelolaan lingkungan harus diposisikan sebagai isu strategis daerah dan nasional. 3. Permasalahan banjir di wilayah hilir merupakan refleksi dari kegagalan pengelolaan wilayah hulu, sehingga penyelesaiannya menuntut pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir melalui rehabilitasi hutan, pengendalian tata ruang, normalisasi sungai, dan pembenahan sistem drainase. 4. Kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah masih terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun sarana dan prasarana, sehingga memerlukan penguatan peran BPBD hingga tingkat desa/kelurahan serta peningkatan koordinasi lintas sektor. 5. Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama dan berkelanjutan, dengan menekankan pada pencegahan, pengurangan risiko, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta penguatan regulasi dan kebijakan lingkungan dalam menghadapi krisis iklim. Dari diskusi rakor tersebut didapatkan beberapa point yang disarankan agar Bali lebih siap dalam hal penanggulangan bencana dan mitigasi risiko bencana, diantaranya sebagai berikut: 1. Mendorong percepatan dukungan pendanaan darurat dan operasional kebencanaan, termasuk penyederhanaan mekanisme pencairan Dana Siap Pakai serta peningkatan alokasi anggaran pusat dan daerah untuk mendukung kesiapsiagaan dan respons cepat bencana. 2. Memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan desa, melalui kewajiban pemilahan sampah rumah tangga, pengadaan sarana komposter dan teknologi pengolahan di TPS3R, serta penegakan prinsip polluter pays terhadap sektor usaha pariwisata dan komersial. 3. Melaksanakan rehabilitasi lingkungan dan pengendalian tata ruang secara tegas, meliputi penanaman kembali kawasan hulu dengan vegetasi bernilai ekonomi, audit dan penertiban perizinan di kawasan resapan air, serta moratorium pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. 4. Meningkatkan kapasitas dan jangkauan BPBD hingga tingkat desa/kelurahan, dengan pembentukan unit atau satgas kebencanaan lokal, penguatan peran Linmas, peningkatan kompetensi SDM, serta pengembangan pusat kendali dan sistem peringatan dini berbasis teknologi. 5. Mendorong kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan jangka panjang, termasuk sinergi pemerintah pusat, daerah, desa adat, dunia usaha, dan masyarakat, serta dukungan terhadap pembentukan regulasi nasional terkait pengelolaan perubahan iklim sebagai payung hukum perlindungan daerah. Sumber: https://radarbali.jawapos.com/bali/707082308/bali-hadapi-risiko-bencana-banjir-dan-longsor-komite-ii-dpd-ri-soroti-berkurangnya-luasan-hutan Data Rapat Komite II DPD RI tanggal 17 Januari 2025

DPD RI Gelar Sidang Paripurna ke-6

15 Januari 2026 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 melalui penyelenggaraan Sidang Paripurna ke-6 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/01/2026). Sidang dibuka melalui agenda Pembukaan Masa Sidang yang menggarisbawahi sejumlah isu strategis terkait arah kebijakan nasional dan kepentingan daerah. Dalam pengantarnya, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan pentingnya penguatan ketahanan daerah dalam menghadapi krisis iklim yang memberikan dampak signifikan terhadap wilayah pesisir dan daerah rawan bencana. Sultan juga menyoroti pentingnya penguatan posisi strategis Indonesia pada pasar global melalui keanggotaan BRICS dan OECD. “Keanggotaan Indonesia dalam BRICS dan OECD harus didukung melalui percepatan hilirisasi daerah, perluasan pasar ekspor, serta penguatan kapasitas UMKM berbasis digital agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh daerah,” ujarnya. Dalam forum yang sama, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga untuk memastikan proses perumusan kebijakan nasional berjalan secara terintegrasi, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Sultan menegaskan, “Kolaborasi antara pusat dan daerah perlu diperkuat agar kebijakan nasional benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya Pada sesi laporan hasil penyerapan aspirasi , anggota DPD RI asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, S.Ikom menyampaikan laporan dari seluruh daerah pemilihan. “Laporan tersebut memperlihatkan adanya kesamaan prioritas di berbagai daerah terkait isu ketahanan daerah, tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberpihakan kebijakan ekonomi nasional terhadap kepentingan daerah. Kesamaan tersebut mencerminkan adanya harapan agar pemerintah pusat memberikan afirmasi yang lebih kuat kepada daerah dalam proses perumusan kebijakan nasional”, ujarnya Berbagai isu yang mengemuka antara lain penguatan pelayanan publik melalui reformasi layanan keimigrasian dan penataan wilayah kerja, percepatan administrasi kependudukan terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penguatan regulasi digital melalui implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Di saat yang bersamaan, isu pemasyarakatan dan perlindungan sosial turut menjadi perhatian, khususnya terkait persoalan overkapasitas lapas, keterbatasan layanan kesehatan, serta kebutuhan penguatan pembinaan dan sistem reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mampu beradaptasi kembali ke masyarakat. Laporan daerah juga menyoroti urgensi penguatan mitigasi bencana, pemulihan lingkungan hidup, serta penegakan hukum kehutanan dalam merespons meningkatnya risiko bencana alam dan krisis ekologis. Pada sektor ekonomi daerah, laporan menekankan pentingnya afirmasi UMKM dalam pasar digital, penguatan keadilan fiskal, serta konsistensi kebijakan investasi agar sejalan dengan perlindungan ekologis dan kepentingan daerah. Sektor kebudayaan memperoleh perhatian melalui isu pelestarian bahasa daerah, yang dinilai membutuhkan dukungan regulasi, pendanaan, dokumentasi, serta penguatan kelembagaan sebagai bagian dari pelindungan identitas dan kekayaan budaya nasional. Seluruh laporan hasil reses daerah pemilihan menyampaikan rekomendasi strategis yang relatif selaras meliputi penguatan koordinasi lintas sektor dan pusat–daerah, penataan kelembagaan dan layanan publik, penguatan literasi digital dan kependudukan, integrasi mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan hidup, afirmasi ekonomi daerah dan UMKM, serta pelindungan kebudayaan dan bahasa daerah melalui instrumen hukum dan skema pembiayaan yang memadai. Keselarasan rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa isu-isu daerah memiliki irisan kuat dan dapat dijadikan basis konsolidasi bagi penyusunan agenda kebijakan nasional ke depan. Senator asal Aceh Sudirman Haji Uma menyoroti efektivitas Satgas Bencana yang dibentuk melalui Peraturan Presiden. dirinya menilai keberadaan satgas tersebut kurang optimal karena tidak adanya dukungan anggaran yang memadai. “Saya mendorong pimpinan dan lembaga untuk bersikap lebih tegas terhadap keberadaan Satgas Bencana, karena tanpa kewenangan eksekusi dan dukungan anggaran yang memadai, satgas tidak dapat menjalankan fungsi secara optimal,” ujarnya. Menanggapi pandangan tersebut, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan bahwa Satgas Bencana berada dalam ranah kewenangan DPR, khususnya terkait aspek anggaran. “Satgas tersebut dibentuk oleh DPR dan berada dalam lingkup kewenangan DPR, khususnya terkait aspek anggaran. Karena itu kita tidak perlu melakukan intervensi terhadap fungsi tersebut. Yang terpenting adalah membaca kembali ketentuan undang-undang, karena DPD memiliki instrumen pengawasan konstitusional yang menjadi mandat utama lembaga,” ujarnya. Sultan menekankan perlunya fungsi pengawasan DPD RI dijalankan secara lebih substantif. “Selama ini fungsi pengawasan mungkin berjalan secara normatif, sebatas turun ke daerah dan kembali tanpa pendalaman yang memadai. Namun demikian, tidak boleh ada pihak yang mengintervensi anggota DPD dalam menjalankan tugas pengawasan,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut penanganan bencana, Sultan menilai bahwa revisi undang-undang dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat kerangka penanganan dan pemulihan secara komprehensif. Melalui Sidang Paripurna ini, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan perlunya perencanaan nasional yang lebih menyeluruh, berimbang, dan berbasis aspirasi daerah sebagai dasar konsolidasi kebijakan nasional ke depan. “Keberhasilan pembangunan nasional harus berangkat dari pemetaan kebutuhan dan kepentingan daerah, sehingga proses pengambilan kebijakan dapat lebih adaptif, inklusif, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat” ujarnya. Sumber: https://okjakarta.com/2026/01/dpd-ri-gelar-sidang-paripurna-ke-6/

Upaya RJ DPD RI Terkait Kasepekang Desa Adat Telaga Diapresiasi, PH Korban: Proses Hukum Tetap Berjalan

15 Januari 2026 oleh bali

Gopta Law Office selaku Tim Kuasa Hukum keluarga INS, korban dugaan kesewenang-wenangan oknum prajuru (perangkat) desa adat dalam kasus Kasepekang berujung Kanorayang yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, mengapresiasi langkah strategis Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Arya Weda Karna (AWK), mendorong upaya Restorative Justice (RJ) atau mediasi kepada kedua belah pihak sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kegiatan audensi bersama beberapa waktu lalu, dikutip Rabu, 14 Januari 2026. Mewakili Tim Hukum Keluarga I Nyoman Sumantra (INS) dan I Made Kurniawan dari kantor Hukum Gopta Law Firm, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., mengungkapkan mengapresiasi langkah berani dan strategis dari anggota DPD RI, AWK, mendorong kedua belah pihak melakukan upaya mediasi sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. Tetapi, setelah pertemuan tersebut pihak Keluarga menyatakan kepada kami untuk memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum bandesa, dan prajuru desa adat, yang menyebabkan I Nyoman Sumantra dan I Made Kurniawan diusir dari tanah milik sendiri yang ber SHM, dan mengakibatkan meninggalnya korban I Putu Cahyadi (PC) karena sakit hati (kakak Krama Desa Tianyar) berdasarkan surat nomor : SPDP/145/RES.1.24/2025/Ditreskrimum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali tetap berjalan. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pernyataan dari Bandesa dan Prajuru mengakui ada kesalahan prosedur tetepi justru ada indikasi Pihak Desa Adat menerima kembali Keluarga I Nyoman Sumantra dan I Made Kurniawan untuk menjadi krama desa adat Telaga, namun I Nyoman Sumantra menolak dan justru telah resmi mepamit di sana serta telah resmi menjadi krama adat Tianyar. “Pada intinya kami mengapresiasi langkah strategis Senator RI untuk mendorong kedua belah pihak melakukan mediasi. Tetapi, kami tim hukum keluarga juga memastikan bahwa proses hukum di Polda Bali tetap berjalan. Semua kembali lagi, kami juga melihat dari pihak desa adat pun tidak ada menyatakan sebuah penyesalan, melakukan kesewenang-wenangan dengan menjatuhkan sanksi adat sepihak, hingga berdampak terhadap kondisi psikis korban yang pada akhirnya membuat korban pun meninggal dunia. Inilah titik awal mengapa pihak keluarga merasa proses hukum tetap harus berjalan,” ungkap pria yang akrab disapa Ngurah Alit tersebut kepada wartawan Bali Politika, Rabu, 14 Januari 2026. Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan maksud dan tujuan dari pihak desa adat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang seolah-olah “mengancam” untuk melakukan pelaporan balik pihak keluarga korban ke Polisi, di sisi lain diketahui bahwa PC, penerima sanksi adat Kasepekang dan Kanorayang telah meninggal dunia, karena kondisi psikisnya yang terus menurun karena tekanan dari desa adat. “Ya yang kami pertanyakan adanya pernyataan dari pihak LBH, karena sekarang desa adat katanya memakai jasa LBH, pernyataannya seolah-olah mengancam keluarga klien kami, katanya akan melaporkan balik. Pertanyaannya, siapa yang akan dilaporkan? Alamarhum I Putu Cahyadi? kan beliau sudah meninggal apa bisa dilaporkan? Ini yang perlu digaris bawahi oleh masyarakat, agar tidak menjadi plot twist (memutar balik fakta, red), bahwasanya kalau memang para terlapor merasa tidak bersalah atas kasus ini, silahkan penuhi panggilan Polda Bali. Belum lama ini 6 orang prajuru adat dipanggil penyidik untuk jadi saksi saja tidak hadir, buktikan dengan keterangan-keterangan yang memang bisa menyatakan kalian, para terlapor ini tidak bersalah, sehingga langkah RJ bisa kita tempuh selanjutnya. Kami kuasa hukum dan keluarga tidak ada niat melawan hukum dan Desa Adat tetapi tindakan pengusiran ini unprosedural tidak sesuai dengan Awig-awig dan Hukum adat yang berlaku. Bahkan melampaui hukum Nasional dan Konstitusi RI, sentil Ngurah Alit. Sementara, dihubungi diwaktu yang berbeda melalui sambungan telepon, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Arya Weda Karna (AWK), meminta kedua belah pihak untuk mengambil jalan tengah dengan melakukan mediasi untuk mencari win-win solution dalam perjalanan kasus ini. “Ya jadi itu kan masalahnya sudah masuk ke ranah hukum, pihak desa dan pihak keluarga yang di kasepekang kan juga sudah sama-sama melapor, kalau ini sudah ada laporan ke Polda Bali kan proses hukumnya akan berjalan, jadi ya kita dudukan kembali permasalahannya agar kedua belah pihak ini bisa saling berdamai. Biar tidak menang jadi arang dan kalah jadi abu lah, jadi saya juga tidak ingin bandesa ini dipenjara dari masyarakat kasepekang juga saya tidak mau kena lagi masalah hukum. Jadi satu-satunya cara adalah RJ,” ungkap AWK. Sumber: https://balipolitika.com/2026/01/14/upaya-rj-dpd-ri-terkait-kasepekang-desa-adat-telaga-diapresiasi-ph-korban-proses-hukum-tetap-berjalan/

Serap 1.143 Aspirasi Daerah, DPD RI Matangkan Agenda Prioritas Sub Wilayah Barat II

15 Januari 2026 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengawali Masa Sidang III dengan mematangkan hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) melalui Rapat Sub Wilayah Barat II, sebagai bagian dari penguatan fungsi representasi dan pengawasan DPD RI terhadap isu-isu strategis daerah. Rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan dihadiri oleh Anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II, Kepala Kantor DPD RI Sub Wilayah Barat II, serta Tim Pendukung Sub Wilayah Barat II. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/01/2026). Dalam sambutannya, GKR Hemas mengapresiasi komitmen para anggota DPD RI dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Ia menegaskan bahwa rapat sub wilayah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi representasi DPD RI. “Rapat sub wilayah sebagai bentuk perwujudan menyuarakan aspirasi masyarakat dan daerah di dapilnya guna disampaikan pada sidang paripurna DPD RI” ujar Hemas. Pada kesempatan tersebut, GKR Hemas menjelaskan bahwa Sub Wilayah Barat II telah menghimpun sebanyak 1.143 aspirasi yang terdiri atas 679 aspirasi bidang tugas alat kelengkapan dan 464 aspirasi agenda prioritas. Berdasarkan pemetaan isu, aspirasi bidang tugas alat kelengkapan terbanyak berada pada bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia dengan total 93 aspirasi. Sementara itu, agenda prioritas tertinggi berkaitan dengan pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan jumlah 77 aspirasi. Dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat tersebut, ditetapkan 12 agenda prioritas yang terbagi ke dalam alat kelengkapan DPD RI, yakni Komite I sebanyak 4 agenda prioritas, Komite II sebanyak 2 agenda prioritas, Komite III sebanyak 3 agenda prioritas, Komite IV sebanyak 2 agenda prioritas, serta Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebanyak 1 agenda prioritas. Rapat juga menyepakati penentuan perwakilan provinsi yang akan membacakan hasil Asmasda pada Sidang Paripurna DPD RI. Berdasarkan kesepakatan Rapat Sub Wilayah Barat II yang digelar pada 14 April, perwakilan yang akan menyampaikan laporan pada Sidang Paripurna tanggal 14 Januari berasal dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan diwakili oleh Ahmad Syauqi Soeratno, sementara Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Lia Istifhama. Menutup rapat, GKR Hemas menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum peningkatan kinerja DPD RI dalam memastikan aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti dalam agenda kelembagaan. “Tahun 2026 adalah tahun peningkatan kinerja, diharapkan kita dapat lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja bukan hanya untuk kepentingan lembaga, melainkan kepentingan yang lebih luas yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat yang telah memilih dan mempercayakan suara untuk kita perjuangkan.” pungkas Hemas. Sumber: https://www.dpd.go.id/daftar-berita/serap-1-143-aspirasi-daerah-dpd-ri-matangkan-agenda-prioritas-sub-wilayah-barat-ii

Simakrama Senator RI Ibu Niluh Djelantik di Kantor Perbekel Desa Kuwum

07 Januari 2026 oleh bali

Hari Rabu, 7 Januari 2026 bertempat di Ruang pertemuan Tirta Gosana Kantor Perbekel Kuwum. Senator RI, Ibu Niluh Putu Ary Pertami Djelantik ( Niluh Djelantik ) melaksanakan kegiatan Simakrama dan Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Kuwum. Turut hadir Perangkat Desa beserta Staff, Ketua BPD Kuwum beserta Anggota, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat dan tokoh masyarakat lainnya. Banyak Aspirasi yang masuk kepada Ibu Niluh Djelantik terkait Pengembangan Desa Wisata, UMKM berkelas dan Pengelolaan Sampah. Dengan tujuan mengembangkan Desa Kuwum menjadi lebih maju . Sumber: https://desakuwum.badungkab.go.id/berita/68445-simakrama-senator-ri-ibu-niluh-djelantik-di-kantor-perbekel-desa-kuwum

Pemprov Diminta Koordinasi ke Pusat Wacana Cek Saldo Wisman untuk Pariwisata Bali Berkualitas

07 Januari 2026 oleh bali

Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memasukkan mekanisme pengecekan kemampuan finansial wisatawan mancanegara dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Dia meminta Pemprov untuk tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, sebelum rencana itu direalisasikan, maka sebaiknya melakukan koordinasi ke pusat. Rai Mantra menyampaikan, pemeriksaan saldo rekening warga negara asing pada prinsipnya merupakan ranah pemerintah pusat. Karena itu, setiap kebijakan daerah yang menyentuh aspek tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Menurut mantan Walikota Denpasar ini, arah pengembangan pariwisata berkualitas sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, sebagai hasil revisi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur pariwisata secara menyeluruh, tidak secara parsial. “Memang ada berbagai cara untuk memahami tindak lanjut dari undang-undang kepariwisataan yang baru. Undang-undang ini mengatur secara holistik atau menyeluruh, bukan parsial,” ujar anggota Komite III yang membidangi kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan ini di Denpasar, Minggu (4/1). Ia menegaskan, meskipun wisatawan merupakan salah satu elemen penting dalam sektor pariwisata, modal utama Bali tetap terletak pada kebudayaan. Kualitas wisatawan, lanjutnya, sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola, pelayanan publik, serta ketersediaan sarana dan prasarana kepariwisataan. Terkait rencana pengecekan saldo wisman selama tiga bulan terakhir, Rai Mantra menyebut kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas). Ia meragukan apakah mekanisme tersebut dapat dijalankan langsung oleh pemerintah daerah. Kata Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) ini, urusan tersebut termasuk dalam kewenangan luar negeri yang tidak dilimpahkan ke daerah. Ia menyebut pengecekan saldo wisman merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat, dan hingga kini belum diketahui adanya kesepakatan khusus yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan fungsi tersebut. “Termasuk urusan luar negeri yang tidak dilimpahkan ke daerah. Ini menjadi salah satu dari lima kewenangan pemerintah pusat termasuk kewenangan mengecek saldo wisman itu sepengetahuan proses yang ada. Masalah pengecekan saldo wisma di daerah ini apakah kemungkinan ada kesepakatan khusus yang mengatur antara Menko dengan Pemda itu belum kami ketahui secara jelas,” jelas Rai Mantra. Meski begitu, ia tidak menampik bahwa pengecekan kemampuan finansial merupakan salah satu cara yang lazim dilakukan banyak negara untuk menjaring wisatawan berkualitas. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia di sisi lain menerapkan kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara. “Mengingat juga pemerintah banyak memberlakukan bebas visa. Undang-undang pariwisata yang baru tidak mengatur wisatawan secara khusus, tetapi memberikan arah kebijakan pariwisata secara kualitas,” tandasnya. Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyatakan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas kini sudah hampir rampung. Ia optimistis pembahasan di DPRD Provinsi Bali tidak akan berlangsung lama. “Sedang dirancang perda agar wisatawan yang datang ke Bali betul-betul menghormati aturan dan budaya Bali, cinta Bali, dan punya uang yang cukup. Jangan sampai dananya hanya cukup untuk seminggu, tetapi tinggal hingga tiga minggu, akhirnya telantar dan melakukan kriminal,” kata Koster dalam wawancara, Sabtu (3/1). Koster menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar wisman tinggal lebih lama dan membelanjakan uangnya di Bali, sehingga memberi dampak langsung bagi penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam draf Ranperda, tidak diatur besaran nominal tabungan secara spesifik, melainkan pemantauan saldo tiga untuk memastikan kemampuan finansial selama berlibur. “Draf sudah hampir selesai dan segera diserahkan ke DPRD. Saya kira tidak lama, bisa diberlakukan tahun ini,” pungkas Koster. Sumber:https://www.nusabali.com/berita/209638/pemprov-diminta-koordinasi-ke-pusat