AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
DENPASAR – Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali dituntut tidak hanya menjaga kekayaan seni, budaya, dan keindahan alamnya, tetapi juga memastikan lingkungan yang bersih dan bebas sampah. Persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sharing Session Peningkatan Kesadaran Lingkungan melalui Edukasi Pengelolaan Sampah bagi Pelaku UMKM di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (11/8). Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Yayasan Bumi Sasmaya Program Merah Putih Hijau (MPH), komunitas MaluDonk, serta pelaku UMKM, khususnya restoran dan swalayan di sekitar Kantor DPD RI Provinsi Bali. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mengatakan forum tersebut tidak hanya menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi dan mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar langsung persoalan dan kebutuhan pelaku UMKM dalam mengelola sampah. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti oleh Anggota DPD RI, sehingga persoalan yang dihadapi di lapangan dapat menjadi perhatian dalam mendorong solusi pengelolaan sampah di Bali,” ujar Rio. Menurut Rio, pengelolaan sampah telah menjadi isu strategis yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pertumbuhan aktivitas ekonomi, khususnya sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa, turut berpengaruh terhadap meningkatnya timbulan sampah, baik dari rumah tangga maupun kegiatan usaha. Karena itu, upaya pengelolaan sampah perlu dilakukan sejak dari sumbernya. Pelaku usaha, termasuk restoran dan swalayan, memiliki posisi strategis dalam upaya tersebut karena menghasilkan berbagai jenis sampah, mulai dari sampah organik hingga sampah kemasan.“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Perlu ada keterlibatan bersama, terutama dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya,” katanya. Dalam forum tersebut, persoalan kapasitas pengelolaan sampah di tingkat desa turut menjadi perhatian. Ni Kadek Putri Adnyaningsih dari Yayasan Bumi Sasmaya Program Merah Putih Hijau (MPH) menyampaikan bahwa berdasarkan temuan lapangan, terdapat desa yang baru mampu mengelola sekitar 45 persen dari sampah yang dihasilkan. Sementara sisanya masih harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara sampah yang dihasilkan dengan kemampuan pengelolaannya di tingkat sumber. Padahal, pengelolaan berbasis sumber menjadi salah satu kunci untuk mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA. Putri menekankan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat. Edukasi pengelolaan sampah perlu diarahkan pada perubahan kebiasaan, mulai dari mengurangi sampah, memilah, hingga mengolah sampah sedini mungkin. “Perlu perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, penguatan sistem dan fasilitas, serta integrasi pengelolaan sampah di tingkat desa,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan memiliki kaitan erat dengan keberlanjutan pariwisata Bali. Wisatawan yang datang ke Bali tidak hanya menikmati seni dan budaya, tetapi juga membutuhkan lingkungan yang bersih, asri, dan bebas dari sampah. “Turis datang ke Bali selain tertarik dengan budaya, juga wajib menyediakan lingkungan yang bersih. Bebas sampah,” ujarnya. Dalam konteks tersebut, pelaku UMKM didorong untuk menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), sekaligus memperkuat pengelolaan sampah organik dan memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai ekonomi. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi sirkular sehingga tidak seluruh sampah berakhir di TPA. Melalui forum tersebut, Kantor DPD RI Provinsi Bali mendorong agar persoalan pengelolaan sampah dapat dilihat secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi penanganan sampah setelah dihasilkan, tetapi juga dari upaya mengurangi timbulan, memperkuat pengelolaan di tingkat sumber, serta membangun kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Dengan demikian, aspirasi yang muncul dari tingkat masyarakat dan pelaku usaha dapat menjadi bagian dari proses penguatan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (ast)
Upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan warga yang mengatasnamakan Desa Adat Tamblingan dan Desa Adat Munduk memasuki babak baru. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Senin (3/8/2026), dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Bupati Buleleng dalam hal ini ditugaskan kepada Camat Banjar. RDP yang dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, telah menegaskan kembali penguatan Desa Adat di Bali. RDP tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Perbekel Munduk, Tim 9 Catur Desa Adat Tamblingan, Kelian Adat Munduk, tokoh masyarakat Tamblingan. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan dialog dan semangat kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Dalam RDP tersebut, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan. Salah satu poin utama yang dihasilkan adalah rekomendasi agar warga Tamblingan yang dulunya bertahan dan emperjuangka pemekaran desa adat Munduk, kembali bergabung dengan Desa Adat Munduk. Sementara itu, terkait keberadaan pura maupun pelinggih yang menjadi bagian dari persoalan, disepakati agar tidak dilakukan pembongkaran. Pembahasan mengenai keberadaan pura tersebut akan kembali dirembukkan melalui musyawarah bersama pada kesempatan berikutnya. DPD RI juga menegaskan pentingnya rekonsiliasi sebagai jalan penyelesaian yang mengedepankan persatuan dan keharmonisan masyarakat adat. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa kewibawaan Desa Adat Munduk harus tetap terjaga, sekaligus menghormati kedudukan desa adat di Bali sebagai lembaga otonom sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati bahwa proses penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada saat Purnama bulan depan di Desa Adat Munduk, dengan harapan seluruh rekomendasi dapat diwujudkan melalui musyawarah mufakat. Dikonfirmasi di tempat terpisah, Camat Banjar Putu Widiawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP yang telah menghadirkan seluruh unsur terkait dalam satu forum dialog. "Kami mengapresiasi langkah DPD RI yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat ini sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Pemerintah Kecamatan Banjar mendukung penuh penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, mengedepankan semangat rekonsiliasi, serta tetap menghormati keberadaan dan kewibawaan desa adat sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga situasi tetap kondusif, harmonis, dan mampu mempererat persaudaraan di tengah masyarakat." Camat Banjar juga berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama terhadap hasil pertemuan tersebut, sehingga proses penyelesaian yang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Sumber: https://banjar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/90_dpd-ri-laksanakan-rdp-terkait-aduan-masyarakat-hasilkan-kesepakatan-rekonsiliasi
Anggota DPD RI Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.WS III, S.E., (M.Tru), M.Si, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali diterima dan didampingi oleh Bapak Camat Kuta Utara, I Nyoman Tirtayasa, S.Sos. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Camat Kuta Utara, membahas pengawasan penyelenggaraan kegiatan lari di kawasan Canggu terkait komunitas Entourage Run Club, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Rapat ini menjadi wadah koordinasi dan penyampaian masukan dari berbagai pihak guna mendukung penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat terwujud tata kelola penyelenggaraan kegiatan publik yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu aktivitas serta mobilitas di kawasan Kuta Utara. Kecamatan Kuta Utara berkomitmen untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan. Sumber: https://kutautara.badungkab.go.id/berita-vaksinasi-kantor-camat-kuta-utara/73774--bapak-camat-kuta-utara-menerima-dan-mendampingi-kunjungan-kerja-dpd-ri-dalam-rapat-dengar-pendapat-
Anggota DPD RI Bali Dr. Arya Wedakarna M.W. S III bersinergi dengan BI dan OJK gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Aset Keuangan Digital dan Penegakan Kewajiban Penggunaan Rupiah serta Persiapan Bali Menuju Pusat Keuangan Internasional berbasis blue, green & Gold ekonomi bertempat di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali di Denpasar, Jumat (31/7). Arya Wedakarna mengatakan, keberhasilan Bali menjadi pusat keuangan Internasional yang inklusif dan berkelanjutan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, industri keuangan, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat. DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis ini agar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Mari bersama mewujudkan" Bali Emas" melalui gold ekonomi untuk masa depan Baki yang sejahtera, adil dan berdaulat," ujar Arya Wedakarna. Jelas Wedakarna adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi Ini antara lain meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset keuangan digital dan inovasi sektor keuangan. Memahami kebijakan BI dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengawasan aset digital. Menegaskan kewajiban penggunaan rupiah, memperkuat kepatuhan pelaku usaha di Bali terhadap ketentuan sistem pembayaran yang sesuai hukum. Mendukung visi Bali sebagai pusat keuangan internasional berbasis blue, green & economy. Mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem keuangan yang aman dan inklusif. Serta melindungi masyarakat dari resiko investasi ilegal penipuan digital dan kejahatan keuangan. Acara yang dihadiri pimpinan BI dan OJK di Bali, Wedakarna juga memaparkan, tentang peran strategis BI dan OJK di Bali. Adapun peran strategis BI yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah, mengembangkan sistem pembayaran sigital yang aman dan efisien. Mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital. Memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat mendorong pendalaman pasar uang dan pasar keuangan, mengembangkan UMKM dan ekonomi daerah serta bersinergi dengan Otoritas dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali sebagai pusat keuangan Internasional. Sedangkan peran strategis OJK yakni mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan secara terintegrasi. Melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Mendorong inklusi keuangan dan literasi keuangan di Bali dan sekitarnya. Mendukung pengembangan sektor keuangan digital, fintech dan inovasi keuangan berkelanjutan. Memperkuat industri keuangan yang sehat stabil dan berdaya saing global. Serta bersinergi dengan BI, LPS, Pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan Bali sebagai Indonesia Financial Center. Wedarkarna juga mengatakan pentingnya peran masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan pemangku kepentingan dalam mendukung gold economy Bali. Sementara peran dari DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memiliki fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk mengajukan usul, memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Dalam acara sosialisasi tersebut juga hadir pejabat OJK pusat melalui zoom Manda Khairatul Aulia sebagai Pengawasan Aset dan Keuangan Kripto Jelas Manda, sejak beralih ke pengawasan OJK, aset Kripto dikatagorikan sebagai Aset Keuangan Digital (AKD). Sehingga pendekatan pengaturannya menjadi lebih komprehensif antara lain mencakup stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen dan integritas pasar. Aset Keuangan Digital yaitu aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan dalam bentuk digital termasuk aset kripto. Sedangkan aset keripto sendiri representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan di transfer menggunakan tehnologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksi. Sumber : https://atnews.id/portal/news/32707/
Upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan warga yang mengatasnamakan Desa Adat Tamblingan dan Desa Adat Munduk memasuki babak baru. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Senin (3/8/2026), dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Bupati Buleleng dalam hal ini ditugaskan kepada Camat Banjar. RDP yang dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, telah menegaskan kembali penguatan Desa Adat di Bali. RDP tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Perbekel Munduk, Tim 9 Catur Desa Adat Tamblingan, Kelian Adat Munduk, tokoh masyarakat Tamblingan. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan dialog dan semangat kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Dalam RDP tersebut, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan. Salah satu poin utama yang dihasilkan adalah rekomendasi agar warga Tamblingan yang dulunya bertahan dan emperjuangka pemekaran desa adat Munduk, kembali bergabung dengan Desa Adat Munduk. Sementara itu, terkait keberadaan pura maupun pelinggih yang menjadi bagian dari persoalan, disepakati agar tidak dilakukan pembongkaran. Pembahasan mengenai keberadaan pura tersebut akan kembali dirembukkan melalui musyawarah bersama pada kesempatan berikutnya. DPD RI juga menegaskan pentingnya rekonsiliasi sebagai jalan penyelesaian yang mengedepankan persatuan dan keharmonisan masyarakat adat. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa kewibawaan Desa Adat Munduk harus tetap terjaga, sekaligus menghormati kedudukan desa adat di Bali sebagai lembaga otonom sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati bahwa proses penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada saat Purnama bulan depan di Desa Adat Munduk, dengan harapan seluruh rekomendasi dapat diwujudkan melalui musyawarah mufakat. Dikonfirmasi di tempat terpisah, Camat Banjar Putu Widiawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP yang telah menghadirkan seluruh unsur terkait dalam satu forum dialog. "Kami mengapresiasi langkah DPD RI yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat ini sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Pemerintah Kecamatan Banjar mendukung penuh penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, mengedepankan semangat rekonsiliasi, serta tetap menghormati keberadaan dan kewibawaan desa adat sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga situasi tetap kondusif, harmonis, dan mampu mempererat persaudaraan di tengah masyarakat." Camat Banjar juga berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama terhadap hasil pertemuan tersebut, sehingga proses penyelesaian yang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Sumber: https://banjar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/90_dpd-ri-laksanakan-rdp-terkait-aduan-masyarakat-hasilkan-kesepakatan-rekonsiliasi
Anggota DPD RI Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.WS III, S.E., (M.Tru), M.Si, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali diterima dan didampingi oleh Bapak Camat Kuta Utara, I Nyoman Tirtayasa, S.Sos. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Camat Kuta Utara, membahas pengawasan penyelenggaraan kegiatan lari di kawasan Canggu terkait komunitas Entourage Run Club, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Rapat ini menjadi wadah koordinasi dan penyampaian masukan dari berbagai pihak guna mendukung penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat terwujud tata kelola penyelenggaraan kegiatan publik yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu aktivitas serta mobilitas di kawasan Kuta Utara. Kecamatan Kuta Utara berkomitmen untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan. Sumber: https://kutautara.badungkab.go.id/berita-vaksinasi-kantor-camat-kuta-utara/73774--bapak-camat-kuta-utara-menerima-dan-mendampingi-kunjungan-kerja-dpd-ri-dalam-rapat-dengar-pendapat-
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-20 yang diterima DPD RI secara berturut-turut sejak tahun 2006. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Isma Yatun kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Pemberian opini WTP ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK RI untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta prinsip good governance di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal menegaskan bahwa prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen jajarannya dalam mengelola keuangan negara secara tertib dan taat aturan. "Alhamdulillah, capaian opini WTP yang ke-20 secara berturut-turut ini menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI dalam menjaga pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," ujar Iqbal. Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK RI akan selalu dijadikan instrumen evaluasi konstruktif untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi serta efektivitas pelayanan DPD RI. Iqbal juga memastikan pihak Kesekretariatan Jenderal DPD RI siap menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tepat waktu dan konsisten. "Melalui sinergi yang erat dengan BPK RI, kami berharap pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," pungkasnya. Sumber : https://rmol.id/politik/read/2026/08/04/717100/dpd-ri-raih-opini-wtp-ke-20-berturut-turut-dari-bpk-ri
Anggota DPD RI Bali Dr. Arya Wedakarna M.W. S III bersinergi dengan BI dan OJK gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Aset Keuangan Digital dan Penegakan Kewajiban Penggunaan Rupiah serta Persiapan Bali Menuju Pusat Keuangan Internasional berbasis blue, green & Gold ekonomi bertempat di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali di Denpasar, Jumat (31/7). Arya Wedakarna mengatakan, keberhasilan Bali menjadi pusat keuangan Internasional yang inklusif dan berkelanjutan membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, industri keuangan, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat. DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis ini agar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Mari bersama mewujudkan" Bali Emas" melalui gold ekonomi untuk masa depan Baki yang sejahtera, adil dan berdaulat," ujar Arya Wedakarna. Jelas Wedakarna adapun tujuan dilaksanakannya sosialisasi Ini antara lain meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset keuangan digital dan inovasi sektor keuangan. Memahami kebijakan BI dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengawasan aset digital. Menegaskan kewajiban penggunaan rupiah, memperkuat kepatuhan pelaku usaha di Bali terhadap ketentuan sistem pembayaran yang sesuai hukum. Mendukung visi Bali sebagai pusat keuangan internasional berbasis blue, green & economy. Mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem keuangan yang aman dan inklusif. Serta melindungi masyarakat dari resiko investasi ilegal penipuan digital dan kejahatan keuangan. Acara yang dihadiri pimpinan BI dan OJK di Bali, Wedakarna juga memaparkan, tentang peran strategis BI dan OJK di Bali. Adapun peran strategis BI yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah, mengembangkan sistem pembayaran sigital yang aman dan efisien. Mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital. Memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat mendorong pendalaman pasar uang dan pasar keuangan, mengembangkan UMKM dan ekonomi daerah serta bersinergi dengan Otoritas dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali sebagai pusat keuangan Internasional. Sedangkan peran strategis OJK yakni mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan secara terintegrasi. Melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Mendorong inklusi keuangan dan literasi keuangan di Bali dan sekitarnya. Mendukung pengembangan sektor keuangan digital, fintech dan inovasi keuangan berkelanjutan. Memperkuat industri keuangan yang sehat stabil dan berdaya saing global. Serta bersinergi dengan BI, LPS, Pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan Bali sebagai Indonesia Financial Center. Wedarkarna juga mengatakan pentingnya peran masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan pemangku kepentingan dalam mendukung gold economy Bali. Sementara peran dari DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memiliki fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk mengajukan usul, memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Dalam acara sosialisasi tersebut juga hadir pejabat OJK pusat melalui zoom Manda Khairatul Aulia sebagai Pengawasan Aset dan Keuangan Kripto Jelas Manda, sejak beralih ke pengawasan OJK, aset Kripto dikatagorikan sebagai Aset Keuangan Digital (AKD). Sehingga pendekatan pengaturannya menjadi lebih komprehensif antara lain mencakup stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen dan integritas pasar. Aset Keuangan Digital yaitu aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan dalam bentuk digital termasuk aset kripto. Sedangkan aset keripto sendiri representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan di transfer menggunakan tehnologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksi. Sumber : https://atnews.id/portal/news/32707/
Upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan warga yang mengatasnamakan Desa Adat Tamblingan dan Desa Adat Munduk memasuki babak baru. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Banjar, Senin (3/8/2026), dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Bupati Buleleng dalam hal ini ditugaskan kepada Camat Banjar. RDP yang dihadiri oleh Anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, telah menegaskan kembali penguatan Desa Adat di Bali. RDP tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Perbekel Munduk, Tim 9 Catur Desa Adat Tamblingan, Kelian Adat Munduk, tokoh masyarakat Tamblingan. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan dialog dan semangat kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Dalam RDP tersebut, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan. Salah satu poin utama yang dihasilkan adalah rekomendasi agar warga Tamblingan yang dulunya bertahan dan emperjuangka pemekaran desa adat Munduk, kembali bergabung dengan Desa Adat Munduk. Sementara itu, terkait keberadaan pura maupun pelinggih yang menjadi bagian dari persoalan, disepakati agar tidak dilakukan pembongkaran. Pembahasan mengenai keberadaan pura tersebut akan kembali dirembukkan melalui musyawarah bersama pada kesempatan berikutnya. DPD RI juga menegaskan pentingnya rekonsiliasi sebagai jalan penyelesaian yang mengedepankan persatuan dan keharmonisan masyarakat adat. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa kewibawaan Desa Adat Munduk harus tetap terjaga, sekaligus menghormati kedudukan desa adat di Bali sebagai lembaga otonom sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati bahwa proses penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada saat Purnama bulan depan di Desa Adat Munduk, dengan harapan seluruh rekomendasi dapat diwujudkan melalui musyawarah mufakat. Dikonfirmasi di tempat terpisah, Camat Banjar Putu Widiawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP yang telah menghadirkan seluruh unsur terkait dalam satu forum dialog. "Kami mengapresiasi langkah DPD RI yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat ini sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Pemerintah Kecamatan Banjar mendukung penuh penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, mengedepankan semangat rekonsiliasi, serta tetap menghormati keberadaan dan kewibawaan desa adat sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga situasi tetap kondusif, harmonis, dan mampu mempererat persaudaraan di tengah masyarakat." Camat Banjar juga berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama terhadap hasil pertemuan tersebut, sehingga proses penyelesaian yang akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. Sumber: https://banjar.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/90_dpd-ri-laksanakan-rdp-terkait-aduan-masyarakat-hasilkan-kesepakatan-rekonsiliasi
Anggota DPD RI Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.WS III, S.E., (M.Tru), M.Si, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali diterima dan didampingi oleh Bapak Camat Kuta Utara, I Nyoman Tirtayasa, S.Sos. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Camat Kuta Utara, membahas pengawasan penyelenggaraan kegiatan lari di kawasan Canggu terkait komunitas Entourage Run Club, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara. Rapat ini menjadi wadah koordinasi dan penyampaian masukan dari berbagai pihak guna mendukung penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat terwujud tata kelola penyelenggaraan kegiatan publik yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu aktivitas serta mobilitas di kawasan Kuta Utara. Kecamatan Kuta Utara berkomitmen untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan. Sumber: https://kutautara.badungkab.go.id/berita-vaksinasi-kantor-camat-kuta-utara/73774--bapak-camat-kuta-utara-menerima-dan-mendampingi-kunjungan-kerja-dpd-ri-dalam-rapat-dengar-pendapat-
LAPOR SENATOR
Lapor Senator Masyarakan Daerah
Ayo sampaikan aspirasi Anda secara langsung untuk memperjuangkan kepentiangan daerah Anda.
WEBSITE SATELIT DPD RI