AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
19 September 2025 oleh ntb
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berlangsung di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI, Oni Choirudin.
Dalam sambutannya, Oni menekankan bahwa sosialisasi bukan sekadar agenda formal, melainkan proses komunikasi penting untuk menyebarluaskan berbagai informasi hukum, kebijakan, hingga program kelembagaan kepada aparat maupun masyarakat luas.
“Isi informasi yang disebarluaskan tentu beragam, tergantung tujuan program. Yang jelas, penyebarluasan informasi adalah bagian dari komunikasi agar publik lebih paham dan bisa terlibat,” ujar Oni.
Oni menjelaskan, Setjen DPD RI melalui Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) telah membentuk Bagian Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum.
Unit ini berfungsi menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, tepat, lengkap, dan akurat, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen hukum.
Tak hanya itu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat di era digital, DPD RI juga telah meluncurkan aplikasi JDIH DPD RI yang bisa diakses melalui perangkat Android maupun iOS.
“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mencari, mengetahui, hingga mempelajari produk-produk hukum DPD RI secara lebih mudah. Inilah bagian dari komitmen kami agar lembaga perwakilan benar-benar menjadi tumpuan aspirasi masyarakat dan daerah,” ungkap Oni.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang turut hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulsel, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini.
Menurutnya, keberadaan JDIH sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengambilan keputusan berbasis hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini, kapasitas pengelolaan JDIH di daerah semakin kuat. Setiap dokumen hukum bisa terdokumentasi dengan baik, tersaji sistematis, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Jufri.
Dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah, diharapkan JDIH dapat menjadi jembatan informasi hukum yang tidak hanya mendukung kinerja pemerintahan, tetapi juga menumbuhkan budaya hukum yang inklusif di masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat Pemprov Sulsel, perwakilan lembaga daerah, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum.
Melalui sosialisasi ini, Setjen DPD RI ingin memastikan bahwa produk hukum tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga benar-benar bermanfaat, mudah dipahami, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.