AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
24 Desember 2024 oleh ntb
Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pemerintah menunda kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Demikian disampaikan Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin, di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (23/12/2024).
Menurut dia, harus diakui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial ekonomi yang harus diwaspadai. "Karena itu kami mengusulkan sebaiknya kebijakan ini ditunda sampai kondisi pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat pulih," ujarnya.
Di satu sisi, Sultan menilai keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan PPN 12 persen pada 2025 sudah tepat. Dalam menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah sudah melakukan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.
"Jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dijalankan, tentu menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan," ucapnya. Jika masih ada keberatan, Sultan mengimbau segera ajukan judicial review (JR) terhadap undang-undang tersebut.
Menurut dia, pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan solusi konstitusional yang adil. "Sehingga kita nantinya tidak hanya menyalahkan pemerintah," ujarnya.
Sumber : https://rri.co.id/nasional/1210268/dpd-usul-pemerintah-tunda-kebijakan-ppn-12-persen