DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

07 April 2026 oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite III menggelar rapat bersama Kementerian Kebudayaan pada Senin, 6 April 2026 di Kompleks DPD RI, Jakarta, guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal. “Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya. Rapat tersebut juga membahas sinkronisasi antara RUU Bahasa Daerah dengan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi.

Dalam RUU ditegaskan bahwa bahasa daerah harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, dalam kajian akademik disebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan hingga terancam punah.

Dalam rapat yang berlangsung pada 6 April 2026 tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahasa daerah merupakan bagian penting dari ketahanan budaya nasional. Ia menekankan bahasa daerah harus dipandang sebagai living culture yang hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar didokumentasikan.

Pendekatan pelestarian, menurutnya, perlu diarahkan pada revitalisasi aktif, termasuk melalui pendidikan, komunitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

Instrumen Hukum yang Mendesak Sinkronisasi antara RUU dan Naskah Akademik menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan mendesak secara sosial dan budaya.

Melalui rapat ini, DPD RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai langkah konkret menjaga keberagaman bahasa di Indonesia. Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Papua Tengah Wilhemus Pigai berharap RUU Bahaaa Daerah tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memperkuat identitas bangsa serta menjadikan bahasa daerah sebagai aset strategis dalam pembangunan nasional di tengah arus globalisasi.

Sumber Berita : https://www.jpnn.com/news/dpd-ri-dorong-percepatan-ruu-bahasa-daerah-ratusan-bahasa-terancam-punah?page=4