Rapat Kerja dengan Kemensos RI dan BPS RI, Komite III DPD RI Desak Pemerintah Terapkan Periode Transisi Pemutakhiran DTSEN

15 September 2026 oleh admin

Jakarta, dpd.go.id - Proses pembaruan/pemuktahiran desil DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) kembali menuai polemik di masyarakat, yang dipicu oleh adanya keluhan masyarakat terkait perubahan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi yang sebenarnya. Polemik tersebut dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan Kementerian Sosial RI dan Badan Pusat Statistik RI yang berlangsung pada Senin (14/09/26) di Gedung DPD RI.

Ahmad Syauqi Soeratno, Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga senator DI Yogyakarta, saat memimpin Raker menegaskan tujuan pemerintah membangun DTSEN sebagai basis data tunggal untuk berbagai program perlindungan sosial merupakan langkah yang baik. Dengan adanya satu basis data, Kementerian/lembaga tidak lagi berjalan dengan data masing-masing yang berpotensi menimbulkan bias dan ketidaktepatan sasaran. Dengan data tunggal, jaring pengaman sosial bisa lebih terukur, lebih komprehensif, dan bantuan lebih tepat sasaran.

‘’Polemik pembaruan desil DTSEN bukan terletak pada gagasan pembentukan basis data tunggal, melainkan pada formulasi pendataan, mekanisme implementasi dan pengelolaan transisinya yang tidak disiapkan secara baik oleh Pemerintah,’’ sambung Syauqi.

Forum Raker dimanfaatkan oleh anggota Komite III DPD RI yang hadir untuk menyampaikan aspirasi daerah terkait polemik pembaruan DTSEN dan dampaknnya pada program Sekolah Rakyat. Oleh karena itu Komite III DPD RI mendorong Kemensos RI menerapkan prinsip no sudden discontinuation (tidak ada penghentian secara mendadak) dalam pemberian dan penyaluran jaminan sosial kepada penduduk dalam hal terjadinya perubahan DTSEN.

Komite III DPD RI meminta adanya masa transisi (gradual tapering) selama 3-6 bulan bagi penerima manfaat agar tetap memperoleh jaminan sosial (PBI-JKN), sementara validitas kondisi ekonomi secara riil dilakukan verifikasi ulang. Pada saat yang bersamaan Kemensos juga harus memperkuat sistem dan memperpendek rentang waktu verifikasi dan pemutakhiran data bagi setiap usul sanggah yang dilakukan penerima manfaat, yang dilakukan melalui berbagai fitur yang telah disediakan. Begitu pula dengan sosialisasi program dengan melibatkan semua stakeholder (Pemerintah dan Publik) secara terukur dan sistematis harus dilakukan, ujar Syauqi lebih lanjut, dan semua pihak yang hadir menyepakati permintaan Komite III DPD RI tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui persoalan ketepatan sasaran selama ini menjadi salah satu alasan penting pemerintah membangun DTSEN. Ia menyebut Data Ekonomi Nasional (DEN) pada akhir 2024 menunjukkan indikasi lebih dari 40 persen bantuan sosial tidak tepat sasaran. Persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah subsidi sosial lainnya.

“Semua sepakat, selama ini ada masalah dengan data, sehingga bantuan sosial sebagian tidak diterima oleh mereka yang berhak, pemutakhiran data terus dilakukan dengan melibatkan berbagai sumber dan partisipasi masyarakat. Salah satunya pelibatan Komite III DPD RI melalui sinergi dan kerja sama,” kata Saifullah.

Komite III DPD RI mendorong Kemensos RI untuk memastikan keberlanjutan pendidikan bagi seluruh siswa program Sekolah Rakyat di setiap akhir jenjang, termasuk memberi ruang bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem agar tetap diterima meskipun tidak memenuhi kriteria akibat dinamika perubahan data desil DTSEN. Untuk mendukung kelancaran program ini, koordinasi serta kolaborasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan secara sinergis dan saling menunjang tanpa mengabaikan perhatian terhadap sekolah-sekolah umum (SD/SMP/SMA/SMK) yang sudah ada.

Di luar Raker dengan Kemensos RI, Komite III juga akan mengundang Kementerian terkait lainnya untuk menyampaikan update kebijakannya sehubungan dengan penyusunan DTSEN ini, dan BPS RI tetap akan diundang hadir untuk memastikan bahwa kemanfaatan layanan publik bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan tetap dapat dirasakan selama masa transisi pemaduan data menjadi DTSEN sebagai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan