49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh, Haji Uma Surati Kemenlu

25 September 2026 oleh admin

Jakarta, dpd.go.id - Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah sebelumnya diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus tersebut mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., setelah menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026).

Salah seorang di antaranya adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar. Ia juga memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).

Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari serta puluhan WNI lainnya yang masih berada dalam penahanan di Madagaskar.

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, kronologi awal yang diterima menyebutkan Wulamsari dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Wulamsari kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute perjalanan Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar. Perjalanan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan, yakni bekerja di Malaysia.

Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Ketika berupaya mengundurkan diri dan keluar dari pekerjaan tersebut, korban justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi kemudian berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 WNI diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Hingga laporan diterima, para WNI tersebut disebut telah berada dalam penahanan selama sekitar 48 hari. Berdasarkan keterangan yang diterima dari keluarga, selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya mengandalkan kiriman dari keluarga masing-masing yang berada di Indonesia.

Menurut Wulan selain dari dirinya Istri Warga Aceh Besar,ada 2 lagi warga Aceh yaitu Rama Ardiansyah asal langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.

Keluarga turut menyampaikan bahwa Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami selama berada dalam penahanan.

"Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak," tegas Haji Uma.

Menurut Haji Uma, pemerintah perlu memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk mendalami indikasi bahwa mereka merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa menjalankan aktivitas ilegal.

"Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Haji Uma.

Haji Uma juga menyoroti kondisi para WNI selama berada dalam penahanan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pendampingan.

"Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan kondisi mereka serta pemenuhan kebutuhan dasar selama proses hukum berlangsung," kata Haji Uma.

Melalui surat resminya kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI, sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Khusus terhadap Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit dan membutuhkan kehadirannya.

"Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia. Karena itu, kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya," kata Haji Uma.

Dalam surat yang disampaikan kepada Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Keluarga berharap pemerintah dapat membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila diperlukan untuk kepulangannya.

Haji Uma berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengantisipasi perubahan modus TPPO yang memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial.

"Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang," pungkas Haji Uma.

Inilah Nama nama WNI yang di tahan:

  1. Wulamsari Medan, Sumut

  2. Dinda Putri Amellia, Jakarta Timur

  3. Andrean, Jakarta Timur

  4. Jelita Juliana Mamahit, Manado, Sulut

  5. Sepia, Sumatera Selatan

  6. Diana Putri Ananda, Medan, Sumut

  7. Imran, Medan, Sumut

  8. Bella Amalia Utomo, Rantau Prapat, Sumut

  9. Luna Artika Ramadani, Muaro, Jambi

  10. Sela Puja Swara, Langkat, Sumut

  11. Harry Ardi Purnomo, Pemalang, Jateng

  12. Sara Intan Nuraini, Aceh Tenggara

  13. Irma Rosanti, Indramayu, Jabar

  14. Kristian Chandra Silaban, Medan, Sumut

  15. Dea Apri Yanti, Muaro, Jambi

  16. Nurul Fitriyani, Banyuwangi, Jatim

  17. Yani Firmandita Ardiansyah, Banyuwangi, Jatim

  18. Fran Alexander Lumban Tobing, Medan, Sumut

  19. Saipul Alam, Batam, Kepri

  20. Muhammad Asri, Medan, Sumut

  21. Indriyani Belawan, Sumut

  22. Aditya Putra Pratama, Langkat, Sumut

  23. Lisa Natalia Sitepu, Batam, Kepri

  24. Nadya Rahmawati, Jember, Jatim

  25. Steve Alfacy, Padang, Sumbar

  26. Muhamad Azmi, Batam, Kepri

  27. Irpandi, Medan, Sumut

  28. Gesti Fatrisia, Kota Jambi

  29. Rama Ardiyansyah, Langsa, Aceh

  30. Sri Wulandari, Pekanlabuhan, Sumut

  31. Tasya Febrieliana, Batam, Kepri

  32. Hapis Aidil Sakti, Batam, Kepri

  33. ⁠Ronaldo Hari Saputra, Padang

  34. ⁠Kamaria Desemberia, Kabanjahe, Sumut

  35. ⁠Jocky Iwan Astrada Sitepu, Kabanjahe, Sumut

  36. ⁠Arif Faiz Hakim, Medan, Sumut

  37. ⁠Zulkifli Siregar, Medan, Sumut

  38. ⁠Fani Swastika, Banda Aceh

  39. ⁠Nanta Pranata Perangin Angin, Kabanjahe, Sumut

  40. ⁠Devi Ramayanti, Binjai, Sumut

  41. ⁠Klaudia Densit Halawa, Medan, Sumut

  42. ⁠Maswi, Pandeglang, Banten

  43. ⁠Debora Grace Claudia Limbong, Balikpapan, Kalimantan

  44. ⁠Dewi Erika, Binjai, Sumut

  45. ⁠Steven, Batam, Kepri

  46. ⁠Niken Dwi Kholilah, Surabaya, Jatim

  47. ⁠Fitria Ningsih, Jakarta

  48. ⁠Evan Sanuputra, Pandeglang, Banten

  49. ⁠Rama Sagita Pratama, Batam, Kepri

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan