Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
04 Oktober 2026 oleh admin
Medan, dpd.go.id — Komite II DPD RI menyerap berbagai masukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bahan penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang telah disusun oleh DPR RI, sebagaimana amanah Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai keikutsertaan DPD RI dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI tersebut berlangsung di Sumatera Utara pada 2 Oktober 2026 di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br. Sitepu dan Wakil Ketua II, A. Abdul Waris Halid, S.S., M.M, serta anggota Komite II DPD RI. Kegiatan ini bertujuan memperoleh data empiris, pengalaman penyelenggaraan, serta aspirasi daerah mengenai berbagai persoalan lalu lintas dan angkutan jalan yang perlu mendapatkan penguatan dalam perubahan UU LLAJ.
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br. Sitepu mengatakan, Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah strategis dalam sistem transportasi nasional karena memiliki pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan aglomerasi Medan–Binjai–Deli Serdang, jalur distribusi logistik, serta kawasan pariwisata seperti Berastagi, Samosir, dan Parapat. “Bagi Komite II DPD RI, hal yang sangat penting adalah mengetahui materi muatan apa saja dalam UU LLAJ yang telah berusia 15 tahun belum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, serta bagaimana perubahan undang-undang tidak hanya menyelesaikan persoalan normatif pada tingkat pusat, tetapi juga memberikan ruang dan instrumen yang memadai bagi daerah,” ujar Badikenita.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa dinamika transportasi di daerah berkembang secara signifikan. Sekretaris Dinas Perhubungan Sumatera Utara Rochani Litiloly menyampaikan bahwa Sumatera Utara telah berkembang sebagai salah satu simpul perekonomian terbesar di Pulau Sumatera sehingga menghadapi tekanan transportasi yang semakin kompleks.
Menurutnya, salah satu kebutuhan mendesak adalah kepastian hukum terhadap transportasi berbasis digital. Pertumbuhan ojek dan taksi daring menimbulkan kebutuhan pengaturan yang lebih jelas, termasuk mengenai jumlah armada, batas tarif, wilayah operasional, serta penataan ruang parkir dan pangkalan. “Revisi undang-undang ini diharapkan dapat mengatur tegas status hukum angkutan berbasis aplikasi sekaligus memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah, batas tarif, dan pengawasan operasional,” kata Rochani.
Persoalan lain yang menjadi perhatian utama adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Pemerintah daerah menilai persoalan ODOL tidak hanya berdampak terhadap kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan membebani anggaran pemeliharaan infrastruktur.
Dosen Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Ridwan Anas menilai ketentuan sanksi terhadap ODOL perlu diperkuat. “Sanksi dalam UU LLAJ saat ini terhadap kendaraan ODOL hanya dikenakan kepada pengemudi. Kalau dilihat dari permasalahannya, seharusnya dapat dikenakan juga kepada pemiliknya atau perusahaannya. Sanksinya di UU LLAJ masih sangat ringan,” ujarnya. Ridwan Anas menyebut terdapat sekitar 300 titik perlintasan sebidang di Sumatera Utara yang belum memiliki palang pintu dan membutuhkan perhatian dari pemerintah.
Hal senada disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara yang menilai penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Penindakan tidak cukup hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga perlu menyentuh pihak yang memproduksi atau memodifikasi kendaraan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.
Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa jaringan jalan nasional di Sumatera Utara mencapai 2.619 kilometer dengan tingkat kemantapan sekitar 95%. Agung Setyawan dari BBPJN Sumatera Utara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kelas jalan dan ketentuan muatan sumbu terberat (MST), serta pemberian insentif bagi operator yang mematuhi ketentuan. Selain ODOL dan transportasi daring, peserta juga menyampaikan persoalan keselamatan pada perlintasan sebidang.
Dinas Perhubungan Kota Medan turut menyampaikan perkembangan transportasi massal dan kendaraan listrik. Saat ini terdapat bus massal listrik di Medan. Namun, pengembangan transportasi massal masih menghadapi tantangan berupa kemacetan, polusi, integrasi antarmoda, serta kebutuhan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
Komite II DPD RI juga menerima masukan mengenai perlunya harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pembagian kewenangan tersebut dinilai penting dalam pengaturan trayek, pengujian kendaraan, penegakan hukum, pengelolaan jalan, serta penyelenggaraan transportasi pada kawasan aglomerasi dan wilayah perbatasan.Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengusulkan penguatan dukungan pendanaan bagi penyelenggaraan transportasi daerah, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penerangan dan marka jalan, serta subsidi angkutan umum. Usulan tersebut menjadi salah satu masukan yang akan dikaji dalam penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI.
Komite II DPD RI menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan pandangan DPD RI terhadap RUU LLAJ, khususnya agar perubahan regulasi mampu menjawab perkembangan transportasi, memperkuat keselamatan, memberikan kepastian hukum terhadap transportasi berbasis teknologi, mengatasi persoalan ODOL, serta memperjelas pembagian kewenangan dan dukungan pendanaan bagi daerah.
Kunjungan kerja ini sekaligus menegaskan fungsi DPD RI sebagai representasi daerah dalam memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan daerah dalam proses pembentukan undang-undang, sehingga pembaruan UU LLAJ dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan penyelenggaraan transportasi di daerah.(*)
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA