Informasi Seputar Kegiatan di DPD RI
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
24 Oktober 2026 oleh admin
Jakarta,dpd.go.id — Anggota Komite III DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendorong empat penguatan perlindungan perempuan dan anak di Jakarta. Penguatan tersebut meliputi integrasi layanan pengaduan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perlindungan anak di sekolah, penanganan kekerasan digital, serta pemulihan korban secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Fahira Idris di sela-sela Rapat Kerja bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Kamis (22/10). Raker ini merupakan bagian dari pengawasan Komite III DPD RI terhadap pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya menyediakan tempat pengaduan. Kita perlu memastikan korban merasa aman saat melapor, mendapat pendampingan yang tepat, terlindungi selama penanganan, serta memperoleh kesempatan untuk pulih dan melanjutkan kehidupannya dengan bermartabat,” ujar Fahira Idris.
Senator Jakarta ini mengapresiasi langkah Dinas PPAPP sepanjang 2026 melalui penguatan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA), penyiapan petugas Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA), serta kolaborasi dengan Kementerian PPPA dan UNFPA.
Menurutnya, penguatan berikutnya adalah memastikan seluruh layanan semakin terintegrasi sehingga korban tidak perlu berpindah-pindah tempat atau berulang kali menceritakan pengalaman kekerasannya.
Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan empat penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Pertama, integrasikan layanan pengaduan dan pendampingan korban. PUSPA, Pos SAPA, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) perlu memiliki pembagian peran, penilaian risiko sejak laporan pertama, serta mekanisme rujukan yang jelas. Petugas harus mampu mengenali ancaman keselamatan dan memastikan korban benar-benar terhubung dengan layanan profesional, didukung pendamping atau pengelola kasus agar penanganan tidak terputus.
Kedua, pastikan layanan aksesibel bagi penyandang disabilitas. Penguatan mencakup sarana komunikasi yang sesuai, pendamping atau penerjemah kompeten, fasilitas pemeriksaan aksesibel, serta prosedur berdasarkan kebutuhan korban. Pendamping harus bebas dari benturan kepentingan, sementara keterangan korban perlu didengarkan langsung dengan dukungan komunikasi yang tepat.
Ketiga, tangani kekerasan seksual berbasis digital secara cepat dan terukur. Korban memerlukan pendampingan, perlindungan identitas, pengamanan bukti, serta bantuan pengajuan penghapusan konten melalui mekanisme resmi.
Fahira Idris menyoroti Pasal 33 ayat (3) PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengajuan permintaan penghapusan konten bermuatan seksual paling lama 1 × 24 jam setelah permintaan diterima. Ketentuan ini merupakan batas waktu pengajuan, bukan jaminan konten terhapus dalam 24 jam. Pelaksanaannya memerlukan kesiapan petugas, termasuk di luar jam kerja, serta koordinasi dan pemantauan tindak lanjut lintas instansi.
Keempat, pastikan pemulihan dan pemenuhan hak korban berkelanjutan. Setiap korban memerlukan rencana pemulihan sesuai kebutuhan, meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis dan hukum, keberlanjutan pendidikan, serta dukungan pekerjaan atau penghidupan yang aman.
Pendampingan restitusi juga perlu memantau permohonan, nilai yang diputuskan, hingga pembayaran yang benar-benar diterima korban. Namun, layanan pemulihan tidak boleh menunggu selesainya proses restitusi.
Fahira Idris berharap empat penguatan tersebut ditindaklanjuti melalui pembagian tanggung jawab, target waktu, dan evaluasi lintas instansi yang tetap menjaga kerahasiaan serta keselamatan korban. Hasil Raker juga menjadi masukan pengawasan Komite III DPD RI terkait kebutuhan dukungan pemerintah pusat.
“Saya berharap Jakarta terus memperkuat sistem perlindungan yang membuat perempuan dan anak merasa aman ketika meminta bantuan, memperoleh pertolongan tanpa berbelit, dan mendapat kesempatan untuk pulih. Perlindungan bukan hanya tentang menerima laporan, tetapi memastikan korban tidak berjalan sendirian,” pungkas Fahira Idris.
AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA