Fadel Muhammad Dialogkan Harmonisasi Regulasi dan Kesiapsiagaan Bencana Bersama BPBD dan Dinsos Gorontalo

20 Oktober 2026 oleh admin

Gorontalo, dpd.go.id – Penguatan regulasi daerah dalam penanggulangan bencana dan perlindungan sosial menjadi fokus pertemuan Anggota DPD RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad, bersama jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial, dan unsur terkait, Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan mengenai kesiapan kelembagaan, koordinasi penanganan bencana, serta keselarasan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Sebagai anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Fadel Muhammad menaruh perhatian pada kualitas regulasi daerah dan pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, kebijakan yang baik perlu didukung landasan hukum yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, serta mekanisme pelaksanaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris BPBD Provinsi Gorontalo, Ismail Bau, bersama Kepala Bidang I dan Kepala Bidang II. Hadir pula Rano Saputra dari Dinas Sosial selaku kepala seksi serta David Mailite, Ketua FKT. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai tantangan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat.

Dalam pembahasan aspek kebencanaan, sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi kesiapan mitigasi, sistem peringatan dini, ketersediaan logistik, kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan anggaran sesuai tingkat risiko. Koordinasi lintas instansi juga diperlukan agar penanganan dapat berjalan terpadu, mulai dari tahap kesiapsiagaan dan tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.

“Regulasi daerah harus selaras dengan ketentuan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah. Kejelasan aturan dan pembagian kewenangan menjadi penting agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Fadel Muhammad.

Selain kesiapsiagaan bencana, dialog juga menyoroti pentingnya keterpaduan layanan sosial bagi masyarakat terdampak. Pendataan korban, koordinasi penyaluran bantuan, kesiapan tempat pengungsian, serta dukungan psikososial perlu menjadi bagian dari perencanaan penanganan bencana. Perhatian khusus juga diperlukan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

Pemulihan pascabencana turut menjadi aspek penting karena dampak bencana tidak berhenti ketika kondisi darurat berakhir. Masyarakat membutuhkan dukungan untuk memulihkan kehidupan sosial dan kembali menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kesinambungan program pemulihan perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, dengan pembagian peran yang jelas antara instansi terkait.

Fadel menilai bahwa efektivitas penanggulangan bencana tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan aturan, tetapi juga oleh kesiapan aparatur, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan menerjemahkan kebijakan menjadi tindakan nyata.

“Kesiapsiagaan bencana harus dibangun sejak sebelum bencana terjadi. Mitigasi, kesiapan sumber daya, dan koordinasi antara BPBD dengan Dinas Sosial perlu berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh perlindungan yang tepat, baik pada saat tanggap darurat maupun dalam proses pemulihan,” tutur Fadel.

Dalam kerangka tugas BULD DPD RI, masukan dari pertemuan tersebut relevan untuk mengidentifikasi persoalan pelaksanaan regulasi di daerah serta kebutuhan penyempurnaan kebijakan. Harmonisasi secara vertikal antara peraturan pusat dan daerah, serta keselarasan antarkebijakan daerah, diperlukan agar pelaksanaan kewenangan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara konsisten.

Evaluasi regulasi juga perlu memperhatikan mekanisme penanganan keadaan darurat, koordinasi antarpemerintah, serta fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peraturan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Melalui pertemuan ini, Fadel Muhammad mendorong agar masukan dari BPBD, Dinas Sosial, dan unsur terkait dapat menjadi bahan kajian dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait diharapkan mampu meningkatkan kesiapan menghadapi bencana sekaligus memastikan layanan perlindungan sosial berjalan lebih terkoordinasi.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara kebutuhan daerah dan proses evaluasi legislasi. Melalui peran BULD DPD RI, berbagai masukan dari Gorontalo diharapkan dapat mendukung kebijakan yang lebih responsif, harmonis, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Sampaikan Aspirasi
Laporkan Pengaduan