Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

DPD RI Siap Selenggarakan Sidang Bersama 2023

12 Juli 2023 oleh bali

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menyatakan kesiapan DPD RI sebagai penyelenggara sidang bersama DPR-DPD RI 17 Agustus 2023 mendatang. Hal ini diungkapkan LaNyalla pada rapat persiapan sidang tahunan dan sidang bersama di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/07/2023). “Sidang bersama seperti pada tahun-tahun sebelumnya diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian. Dan sesuai dengan urutan pelaksanaan sidang bersama, maka untuk tahun 2023 ini DPD RI yang akan menjadi penyelenggaranya. Untuk kami dari DPD RI menyatakan siap untuk mensukseskan terselenggaranya acara sidang bersama DPR-DPD RI,” tutur LaNyalla. LaNyalla menambahkan, pelaksanaan sidang bersama antara DPR dan DPD telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 228 dan Pasal 293 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyatakan sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden. “Pelaksanaan sidang bersama selama ini sudah berjalan sejak tahun 2015, namun ketika terjadi pandemi Covid-19 mulai tahun 2020-2022 pelaksanaannya digabungkan dengan Sidang tahunan MPR dan Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN beserta nota keuangannya oleh Presiden,” sambung Senator asal Jawa Timur tersebut. Terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada 21 Juni 2023 lalu, LaNyalla menegaskan bahwa DPD RI telah sepakat agar sidang bersama dan sidang lainnya dikembalikan seperti semula. “Sehubungan dengan pencabutan status pandemi Covid-19. Maka, kami DPD RI sepakat supaya sidang bersama dan sidang lainnya pada bulan Agustus nanti bisa dikembalikan seperti semula dan dilaksanakan masing-masing atau tidak lagi digabungkan dengan sidang tahun,” tutupnya. Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan DPD RI, Pimpinan MPR RI dan Sekretariat Jenderal MPR RI dan DPD RI beserta jajaran. Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-siap-selenggarakan-sidang-bersama-2023

Mengenal Fungsi DPD beserta Tugas dan Wewenangnya

07 Juli 2023 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan. DPD memiliki tugas dan wewenang yang spesifik dalam menjalankan fungsi DPD sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional. Untuk memahami peran DPD dengan baik, maka perlu mengenal fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga ini. Dengan begitu, maka masyarakat Indonesia bisa mengetahui seberapa penting keberadaan DPD dalam pemerintahan. Fungsi DPD, Tugas, dan Wewenangnya Mengutip dari buku Peran Strategis DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia karya Muhammad Natsir, DPD mewakili kepentingan dan aspirasi daerah, memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat pusat. Untuk itu, berikut adalah fungsi DPD, tugas, beserta wewenangnya. 1. Fungsi DPD Fungsi utama DPD adalah sebagai perwakilan daerah yang mewakili kepentingan dan aspirasi daerah dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional. DPD menjadi wadah bagi perwakilan daerah untuk berpartisipasi dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan pemerintah. 2. Tugas DPD Tugas DPD meliputi beberapa aspek yang penting. Pertama, DPD berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam hal pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah. DPD juga memiliki tugas dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan nasional yang berkaitan dengan daerah. Selain itu, DPD memiliki tugas dalam melakukan pengajuan usulan, pertimbangan, dan pendapat terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat atau usulan perubahan terhadap RUU yang dianggap memiliki dampak signifikan bagi daerah. 3. Wewenang DPD Wewenang DPD mencakup beberapa hal. Pertama, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan inisiatif RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan daerah lainnya. DPD juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RUU yang berdampak signifikan terhadap daerah. Selain itu, DPD memiliki wewenang untuk mengadakan penyelidikan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan daerah, baik yang diajukan oleh anggota DPD sendiri maupun oleh pemerintah. DPD juga dapat memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang berdampak terhadap daerah. DPD memiliki peran yang penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui fungsi, tugas, dan wewenang yang dimilikinya, DPD mewakili kepentingan dan aspirasi daerah dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional. DPD berperan dalam pengawasan, pengajuan usulan, dan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah. Dengan pemahaman yang baik tentang fungsi DPD, tugas, dan wewenangnya, maka dapat mengapresiasi peran lembaga ini dalam menjaga dan mewujudkan kesejahteraan daerah di Indonesia Sumber: https://kumparan.com/ragam-info/mengenal-fungsi-dpd-beserta-tugas-dan-wewenangnya-20jslzM1cYl/full

Komite IV DPD RI : “Dorong Kenaikan Anggaran TKD untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Kemandirian Fiskal Daerah”

05 Juli 2023 oleh bali

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Undang-Undang, Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja pada Senin 26 Juni 2023. Kunjungan kerja di Provinsi Bali adalah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 yang difokuskan pada Transfer Ke Daerah (TKD). Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si. yang mewakili Gubernur Wayan Koster sangat mengapresiasi kegiatan kunjungan kerja Komite IV di bali hari ini. “Terima kasih atas kunjungan Komite IV di Bali dalam rangka pengawasan UU APBN 2023 hari ini, dan perlu kami sampaikan bahwa Dana TKD yang belum terealisasi sampai dengan Juni 2023, antara lain DAK Fisik Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, serta DAK Fisik Bidang Kesehatan, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian kontrak sebagai salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik, sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) diperkirakan akan terealisasi Bulan Juli 2023,” ungkap Wagub Bali. “Beberapa kendala yang masih dihadapi terkait belum tersalurkannya dana TKD, antara lain keterlambatan penerbitan petunjuk teknis penggunaan DAK setelah penetapan APBD, selain itu dalam proses pengadaan barang/jasa masih banyak jenis barang yang belum tersedia/tayang di e-catalog dan belum memenuhi unsur TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), tambah Tjokorda. Hadir dalam kunjungan kerja ini Wakil Ketua DPD RI Sultan.B.Najamudin, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 sebagai bahan evaluasi bagi pihak terkait di dalam menyusun program/kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD). “Beberapa permasalahan yang kami analisis dari hasil aspirasi daerah terkait dengan TKD diantaranya bahwa dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditutup pada tahun 2024, Daerah mengharapkan dana Transfer Ke Daerah (TKD) tidak mengalami stagnasi dan di prioritaskan untuk pencapaian target tersebut. Dana TKD tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan di Daerah yang beraneka ragam dan Daerah juga berharap agar kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mampu menciptakan kemandirian di daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah” ungkap Sultan dalam sambutan pembukaannya. Anggota Komite IV dari Bali selaku koordinator tim kunjungan, I Made Mangku Pastika dalam sambutannya menanggapi apa yang disampaikan oleh Wagub Tjokorda terkait tingkat kemiskinan di Bali. “Angka kemiskinan di Bali Tahun 2022, 4,53% dibawah rata-rata nasional 9,57%, angka ini tergolong tinggi bagi Provinsi Bali meskipun dibawah angka nasional karena tingkat kemiskinan di Bali pernah di angka 3%, jadi masih ada waktu beberapa bulan bagi Bali untuk menurunkan lagi tingkat kemisikinannya” kata Made Mangku. “Bali memiliki banyak SDM yang dikelola, uang ada, peluang ada, maka Bali harus Makmur dengan apa yang dimiliki ini, dan Bali perlu memaksimalkan TKD yang belum terealisasi secara optimal guna peningkatan kesejahteraan daerah”, tambah Made Mangku Pastika. “DPD RI sebagai representasi masyarakat dan daerah telah banyak menerima aspirasi, pengaduan, dan masukan khususnya dari Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan APBN 2023, terutama terkait Transfer Ke Daerah (TKD), oleh karena itu kami melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat” kata Sukiryanto, S.Ag dalam sambutannya selaku Ketua Komite IV. “Tingkat realisasi TKD yang masih rendah yakni baru mencapai sekitar 36% juga menjadi perhatian Komite IV mengingat sekarang sudah memasuki akhir Semester I” tambah Senator dari Kalimantan Barat ini. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho dalam paparannya menyampaikan bahwa pada bulan Mei penyaluran TKD provinsi Bali merupakan nomor satu secara nasional , namun pada bulan Juni ini penyaluran TKD Bali nomor 2 setelah Yogyakarta. “Perlu kami sampaikan bahwa secara nasional, penyaluran TKD Bali sd 16 Juni 2023 menempati urutan ke-2 presentase penyaluran TKD terbesar. setelah Provinsi Yogyakarta, namun demikian tingkat penyaluran Dana Desa di Provinsi Bali merupakan yang tertinggi secara Nasional, bahkan sudah ada desa yang mengajukan Dana Desa untuk tahap 3” kata Teguh dalam paparannya. “Kami berharap dengan percepatan penyaluran Dana Desa ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Bali” tambah Teguh. Banyak hal yang ingin didalami oleh Komite IV dalam kegiatan kunjungan kerja di Bali termasuk oleh Wakil ketua Komite IV, KH. Ir Abdul Hakim. “Saya sangat mengapresiasi capaian Pemda Bali, khsususnya terkait dengan PAD yang mencapai hampir 70% APBD, jika seperti ini maka bisa dikatakan Bali ini termasuk daerah yang mandiri” kata Abdul Hakim. “Kami ingin mengetahui beberapa hal terkait implementasi UU HKPD di Bali yakni mengenai DAK, apakah Pemda diberi kesempatan untuk menghitung ulang DAK, melakukan exercise atas DAK dan kemudian apakah daerah bisa menagih haknya jika alokasi DAK kurang? lalu bagaimana sinergitas pembangunan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN dan APBD, apakah UU HKPD ini telah diimplementaasi dengan baik di Provinsi Bali? Tanya Abdul Hakim. Senada dengan Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite IV dari Maluku, Novita Anakotta juga mempertanyakan tentang implementasi UU HKPD serta kinerja pelaksanaan TKD di Bali. “Terjadi tren penurunan rasio alokasi TKDD karena pemerintah pusat menganggap bahwa pemda tidak mampu melakukan penyerapan yang optimal, namun disisi lain disampaikan adanya kendala keterlambatan penerbitan juknis TKD, bagaimana tentang hal ini? Lalu pertanyaan untik Pemda Bali, terkait dengan implementasi UU HKPD dimana salah satu tujuan UU HKPD adalah belanja daerah yang berkualitas, tapi rata-rata belanja daerah habis untuk belanja pegawai sementara UU HKPD membatasi hanya maksimal 30% untuk belanja pegawai, bagaimana pemda Bali menyikapi ini? Tanya Novita. Turut meramaikan acara diskusi, senator Sulawesi Utara, Maya Rumantir juga banyak sekali menyoroti tentang kebijakan TKD. “Bagaimana implementasi TKD di Bali, dan bagaimana dengan penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa di Bali, karena sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan terkait Dana Desa selama ini diatur oleh 3 Kementerian yakni Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan” tanya Maya Rumantir. Tjokorda dalam tanggapannya menyampaikan bahwa terkait DAK memang tidak ada hitungan atau formula secara khusus dan pada masa Covid-19 beberapa anggaran TKD mengalami refocusing.”Terkait dengan DBH SDA, di Bali memang tidak ada karena tidak memiliki tambang, dan tidak ada kerusakan akibat pertambangan, namun demikian Bali memiliki pariwisata, jadi kerusakan di Bali ini lebih banyak karena Pariwisata, dan ini yang sedang kami upayakan untuk penanggulangannya” Tambah Wagub Bali di akhir diskusi. Menutup kegiatan kunjungan kerja, Ketua Komite IV berharap bahwa hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan terkait Hubungan Pusat dan Daerah. Sukiryanto juga menegaskan bahwa “TKD seharusnya menjadi sarana bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian Fiskal dan juga kesejahteraan masyarakat daerah. Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/komite-iv-dpd-ri-dorong-kenaikan-anggaran-tkd-untuk-peningkatan-kesejahteraan-dan-kemandirian-fiskal-daerah

Di Udayana Bali, Ketua DPD RI Tegaskan Utusan Daerah di MPR Harus Berbasis Pemilik Wilayah

05 Juli 2023 oleh bali

DENPASAR, dpd.go.id - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR diisi oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya. "Berbicara tentang Utusan Daerah, kita harus membaca sejarah keberadaan wilayah di Nusantara ini," kata LaNyalla dalam FGD "Siapakah Utusan Daerah MPR? Membedah Siapa Saja Utusan Daerah di MPR dan Bagaimana Pengisiannya, di Universitas Udayana, Bali, Selasa (20/6/2023). Mereka inilah yang mengalami secara langsung penjajahan oleh VOC dengan Tentara Belandanya. Sehingga sejarah mencatat beberapa perlawanan terhadap Belanda telah terjadi di era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Puncaknya, lanjut LaNyalla, para Raja dan Sultan Nusantara memberi dukungan moril dan materiil yang konkrit bagi lahirnya negara ini, berupa penyerahan Wilayah-Wilayah mereka untuk menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia. "Sikap Legowo dari para Raja dan Sultan Nusantara itu sekaligus bukti bahwa sudah seharusnya para Raja dan Sultan Nusantara ini adalah bagian dari Pemegang Saham Utama negara ini," ujarnya. Tetapi fakta yang terjadi, imbuhnya, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta Kelompok Masyarakat Adat yang dulu menghuni Hutan atau Wilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari, sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki saluran langsung dalam menentukan wajah dan Arah Perjalanan bangsa ini. "Perlu kita ingat, ada empat syarat untuk berdirinya suatu negara. Pertama, adanya Rakyat. Kedua, adanya Wilayah. Ketiga, terbentuknya pemerintahan. Dan keempat, adanya pengakuan internasional," papar dia. Sebelum Indonesia lahir, dikatakan LaNyalla, wilayah di Nusantara terbagi dalam dua zona. Yang pertama adalah Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yang sejatinya dikuasai Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Yang kedua, adalah Volks Gemeen Schappen atau wilayah yang dihuni dan dimiliki kelompok Masyarakat Adat, yang berbasis Suku, Marga, Nagari, dan sebagainya. Kemudian Belanda menciptakan daerah-daerah baru, yaitu daerah Otonom dan daerah Administratif Pemerintahan Hindia Belanda di Nusantara. "Jadi, para pendiri bangsa, saat menyusun tentang Utusan Daerah, sudah memikirkan bahwa seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR dihuni oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini," ungkap Senator asal Jawa Timur itu. Namun katanya, rumusan Utusan Daerah yang didisain para Pendiri Bangsa, belum pernah dilakukan secara benar, baik di era Orde Lama, maupun Orde Baru. Pada masa Orde Lama, dari tahun 1945 hingga tahun 1965, MPR RI belum dapat dibentuk secara utuh dan konsisten, karena situasi saat itu yang tidak mendukung, akibat beberapa perubahan Model Konstitusi dan gejolak militer akibat Agresi Militer Belanda serta beberapa pemberontakan di dalam negeri. "Di era Orde Baru, dari tahun 1966 hingga 1998, Utusan Daerah justru diisi oleh unsur Eksekutif yang ada di daerah. Mulai dari Gubernur, Panglima Kodam, Kepala Kepolisian Daerah, Rektor Universitas Negeri, dan lain sebagainya. Pemilihan tersebut juga diserahkan kepada DPRD Provinsi. Sehingga Utusan Daerah banyak yang berafiliasi kepada Golongan Karya, yang mendominasi kursi di DPRD Provinsi," katanya. Diperparah lagi, dengan adanya Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, bangsa ini telah mengubur Sistem Bernegara yang dirumuskan para Pendiri Bangsa tersebut. "Untuk itu, saya menawarkan kepada kita semua, untuk kita sepakati lahirnya Konsensus Nasional kembali kepada Demokrasi Pancasila. Kembali kepada Sistem Bernegara rumusan Pendiri Bangsa. Dan mengisi Utusan Daerah dengan benar, yakni mereka-mereka pemilik wilayah asal usul Negara ini. Yaitu para Raja dan Sultan Nusantara serta Tokoh Masyarakat Adat," ucapnya. Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Udayana Prof.Dr.Ir I Nyoman Gede Antara. M.Eng.IPU mengatakan, sudah saatnya daerah kembali memiliki utusan daerah di MPR. "Utusan Daerah jika harus diaktifkan kembali adalah bagian dari upaya serius merawat memori kolektif bangsa dalam sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Utusan Daerah harus dihuni oleh utusan yang tepat untuk tujuan tersebut," kata Rektor dalam sambutan resminya. Narasumber acara tersebut, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja. SH. M.Hum dari Universitas Udayana, mengatakan pemilik wilayah yang dimaksud bisa juga para Raja yang sudah punya kerajaan dan masyarakat adat, termasuk pemangku desa adat. "Contohnya seperti desa adat di Bali. Hal ini pun sangat layak untuk menjawab Siapakah utusan daerah sesuai dengan tema kita ini," katanya. Hal senada diungkapkan oleh narasumber yang lain Mohammad Novrizal SH. LI M dari Universitas Indonesia. Kata dia, kewajiban perlindungan negara bukan hanya diberikan pada orang, melainkan juga pada ruang. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, setiap daerah, baik padat ataupun jarang penduduknya harus memiliki kesetaraan hak perwakilan atau territorial rights," katanya. Hal yang tegas diungkapkan oleh Raja Sidenreng Sulawesi Selatan PYM Adatuang Sidenreng XXV Ir. H. Andi Faisal Sapada. Kata dia, hal ini membutuhkan kesepakatan atau konsensus nasional untuk mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah asli. "Supaya kedaulatan rakyat ini betul-betul dijamin sesuai dengan harapan pendiri bangsa. Ini membutuhkan perjuangan, konsekuensi dan sebagainya. Kalau ini lebih baik untuk rakyat, kenapa tidak kita perjuangkan. Kami sangat berharap demikian karena pemilik wilayah secara adat, bukan secara pemerintahan, adalah Raja-Raja dan Sultan se Nusantara. Kita sudah menyumbang banyak untuk negara ini," kata Raja Andi yang juga diamini Raja Klungkung PYM Ida Dalem Semara Putra. LaNyalla hadir didampingi Anggota DPD RI dari Bali yakni Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna, Drs. Made Mangku Pastika M.M, H. Bambang Santoso M.A. Selain itu juga hadir Anggota DPD RI Provinsi Banten, Drs. K.H Habib Ali Alwi, Anggota DPD RI Provinsi Sulbar H. Almalik Pababari, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabiro Setpim DPD RI Sanherif Hutagaol, dan Kapusperjakum DPD RI Andi Erham. Sementara tuan rumah hadir Rektor Universitas Udayana Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gede Antara. M.Eng.IPU dan para wakil rektor. Sedangkan nara sumber acara tersebut adalah Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja. SH. M.Hum dari Universitas Udayana dan Mohammad Novrizal SH. LI M dari Universitas Indonesia. Sementara penanggap FGD tersebut adalah Raja Klungkung PYM Ida Dalem Semara Putra, Raja Sidenreng Sulsel PYM Adatuang Sidenreng XXV Ir. H. Andi Faisal Sapada dan Prof. Dr. Drs. I Gusti Bagus Suka Arjawa dari Udayana Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/di-udayana-bali-ketua-dpd-ri-tegaskan-utusan-daerah-di-mpr-harus-berbasis-pemilik-wilayah

Senator Arya Wedakarna isi seminar Universitas Terbuka Denpasar

14 Juni 2023 oleh bali

Universitas Terbuka kembali mengelar Seminar Wisuda. Seminar tersebut digelar pada Senin, 12 Juni 2023 tepat sehari sebelum Wisuda akan diselenggaran. Yang mana diketahui seminar ini selalu dilakukan dan sudah menjdi tradisi dari Universitas Terbuka. Terhitung kurang lebih sebanyak 844 mahasiswa dan mahasiswi calon wisudawan yang mengikuti seminar tersebut. Para mahasiswa tersebut berasal dari Prodi Magister Matematika 1 orang, Prodi Ilmu Perpustakaan 8 orang, Prodi Ilmu Hukum 43 orang, Prodi Ilmu Administrasi Negara 19 orang, Prodi Ilmu Pemerintahan 5 orang, Prodi Ilmu Komunikasi 18 orang. Lanjut Prodi Inggris Bidang Minat Penerjemahan 21 orang, Prodi Administrasi Bisnis 5 orang, Prodi Sosiologi 2 orang, Prodi Kearsipan 2 orang dan Prodi perpajakan 23 orang Ada pula mahasiswa dari Agribisnis Bidang Minat Prodi Penyuluhan Dan Komunikasi Perikanan 1 orang, Prodi Manajemen 338 orang, Prodi Akuntansi 132 orang, Prodi Ekonomi Pembangunan 1 orang, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris 1 orang. Dan Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) 160 orang juga Prodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) sebanyak 64 orang. Seminar kali ini bertema “Mewujudkan Generasi Emas yang Sukses, Unggul dan Berbudaya, berlandaskan Tri Hita Karana di era digital 5.0”. Dimana ratusan calon wisudawan tersebut dibekali dengan isu-isu keilmuan yang mutakhir dan relevan dengan kebutuhannya serta pengembangan profesionalitas diri. Dengan upaya tersebut, diharapakan para calon wisudawan dapat memiliki arah perilaku yang lebih positif dan membanggakan. Sebelum seminar dimulai, acara nampak diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Universitas Terbuka, dan Berdoa bersama. Seminar tersebut pun diisi oleh narasumber yang handal dan berkualitas. Yakni Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa yang merupakan Anggota DPD RI Provinsi Bali dan Prof.Dr. Maximus Gorky Sembiring, M.Sc sebagai Guru besar FKIP Universitas Terbuka. Para calon wisudawan pun nampak sangat antusias dengan setiap seminar yang disampaikan oleh kedua moderator. Dalam kesempatan tersebut Prof.Dr. Maximus Gorky Sembiring, M.Sc. “Kualitas hidup yang sejati pada naluriah. Maka dari itu kita harus memiliki 4 kecerdasan dalam menjalani hidup." "4 kecerdasan itu ialah cerdas secara spiritual, cerdas secara intelektual, cerdas emosional, dan cerdas secara fisikal," paparnya. Lanjut dalam kesempatan itu pula Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa nampak memberikan apresiasi pada kampus Universitas Terbuka. Baginya Universitas Terbuka merupakan tempat atau rahim yang melahirkan lulusan-lulusan yang cerdas dan berkualitas. Tak hanya itu, ia juga menghimbau bahwa sebagai calon wisudawan yang cerdas, para mahasiswa tersebut harus memiliki jiwa Tri Sakti Bung Karno. “Sebagai generasi emas yang akan lulus dari Universitas Terbuka, hendaknya memiliki rasa atau jiwa Tri Sakti Bung Karno." "Yang mana terdiri dari Berdaulat dalam bidang politik yang disimbolkan dengan Dewi Sataswati, Berdikari dalam bidang ekonomi disimbolkan dengan Dewi Laksmi dan Berkpribadian dalam bidang budaya yang disimbolkan dengan Dewi Durga,” jelasnya. Selanjutnya selama kurang lebih 15 menit para calon wisudawan pun diberi kesempatan untuk bertanya. Diakhir kegiatan seminar pun diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada para Narasumber. Sumber: https://bali.tribunnews.com/2023/06/12/universitas-terbuka-gelar-tradisi-seminar-akademik-sebelum-hari-wisuda-dihadiri-844-calon-wisudawan

Komite II DPD RI Lakukan Uji Sahih di Fakultas Perikanan, Udayana

08 Juni 2023 oleh bali

Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI ( DPD RI) bekerjasama dengan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana (Bali) menyelenggarakan Seminar "Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Tentang Perikanan" bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud Kampus Jimbaran, Senin (5/6/2023). Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si., dengan menghadirkan empat orang narasumber yakni Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. (Tim Ahli RUU Perikanan), Ir. Putu Sumardiana, MP (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali); I Wayan Gede Astawa Karang, S.Si., M.Si., Ph.D (FKP Unud); dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D (FH Unud). Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen, SE mengatakan kegiatan Uji Sahih ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Pasal 5 serta Pasal 7 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. RUU Perikanan ini merupakan RUU yang berada di dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 atau biasa disebut Long List. Uji Sahih merupakan salah satu tahapan proses penyusunan RUU di DPD. Pada tahapan ini, Komite II melaksanakan Uji Sahih secara paralel di 3 (tiga) Perguruan Tinggi yakni: Universitas Udayana (Unud), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Setelah pelaksanaan Uji Sahih ini, Tim Ahli akan menyempurnakan draf RUU berdasarkan masukan-masukan dari Uji Sahih dan selanjutnya Komite II akan melaksanakan Finalisasi Draf RUU dimaksud. Tahapan berikutnya adalah harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap RUU. Keseluruhan Tahapan ini berujung pada pengambilan putusan pada sidang Paripurna DPD RI. Lukky Semen berharap melalui pelaksanaan Uji Sahih di Universitas akan mendapatkan banyak masukan dari para akademisi, Pemerintah, praktisi perikanan, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga harapan kita semua Draf RUU ini dapat semakin sempurna. Dr Wahyu Yun Santoso, sebagai tim ahli penyusun ruu perikanan yang dibentuk Komite II DPD RI memaparkan 3 (tiga) alasan mengapa UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan perlu di ubah atau bahkan diganti yakni pertama, perlu nya penataan atas ketidakseimbangan sektor perikanan akibat rendahnya muatan teknologi, lemahnya pengelolaan dan kurangnya dukungan ekonomi politik; kedua, perspektif produksi tidak hanya pada management tapi pada governance atau tata kelola untuk keberlanjutan perikanan; dan ketiga, dengan setidaknya10 bagian dari Undang-Undang Nomor 31/2004 yang dikaji dan diusulkan untuk diubah, maka dipandang perlu untuk mengganti seluruhnya. Sementara itu Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia adalah negara besar, 2/3 negara kita terdiri dari laut dengan panjang pantai terluas kedua setelah Kanada. Indonesia memiliki kekayaan laut yang luar biasa termasuk ikan di dalamnya. Untuk optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan dan untuk peningkatan perekonomian pusat dan daerah serta peningkatan taraf hidup pelaku usaha perikanan, perlu adanya regulasi untuk mengatur semua itu. Pembuatan regulasi tidak bisa dibuat sekali langsung jadi. Dengan adanya berbagai dinamika dan perubahan baik secara alami maupun oleh manusia dan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan UU perikanan. UU perikanan mengalami beberapa kali perubahan diantaranya UU No. 9 Tahun 1985, UU No 31 Tahun 2004, UU No 45 Tahun 2009, adanya DKP, Penegakan hukum, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sektor Kelautan dan Perikanan, dan RUU yang sedang dilakukan uji sahih pada hari ini. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi seperti akademisi, birokrat, LSM, dan seluruh komponen masyarakat di bidang perikanan, hendaknya ikut berkontribusi terhadap lahirnya UU Perikanan yang baru dengan memberikan saran dan masukan, dan juga ikut berpartisipasi memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat apabila RUU telah ditetapkan untuk diundangkan agar tidak terjadi bias dan salah persepsi terhadap UU tersebut. Dekan FKP berharap, dengan adanya RUU perikanan yang baru ini, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan bisa meningkatkan perekonomian pusat dan daerah serta meningkatkan taraf hidup pelaku usaha perikanan dan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Ahli Hukum Unud, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D, menuntaskan tanggapannya dengan menyatakan bahwa materi ruu perikanan yang disusun oleh Komite II DPD RI, telah sahih menurut ketentuan prosedur tata urutan penyusunan perundang-undangan yang berlaku formal. Sumber: https://bali.tribunnews.com/2023/06/06/penyempurnaan-ruu-perikanan-komite-ii-dpd-ri-lakukan-uji-sahih-di-universitas-udayana

AA Gde Agung: Kerajaan-kerajaan nusantara riil kontribusinya kepada pemerintah dalam mendirikan NKRI

08 Juni 2023 oleh bali

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara berada di rel positif. Hal itu tampak dalam agenda serap aspirasi Komite III DPD RI di Universitas Warmadewa Denpasar, Senin (5/6/2023). Untuk memperoleh masukan komprehensif digelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka uji sahih RUU tersebut dengan menghadirkan 5 narasumber. Yakni staf ahli DPD RI Prof. Yahya Ahmad Zein, Majelis Kebudayaan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Semarasara, Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra, Akademisi Universitas Warmadewa Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, dan I Wayan Rideng. Acara seminar dibuka secara resmi oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dan dihadiri Wakil Ketua Komite III DPD RI Anak Agung Gde Agung, anggota Komisi III DPD RI, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali dan Rektor Unwar, Dekan FISIP Unwar, dosen, serta mahasiswa. Hasan Basri mengatakan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara merupakan inisiasi dari DPD RI, khususnya dari Komite III. Menurutnya keberadaan budaya adat kerajaan nusantara perlu mendapat perlindungan hukum yang jelas sehingga budaya kerajaan ini bisa dilestarikan dan tetap dalam bingkai NKRI. “Saya harap dukungan dari semua pihak khususnya akademisi, tokoh puri atau keraton, dan mahasiswa serta masyarakat Bali pada umumnya. Mudah-mudahan RUU ini bisa rampung dan nantinya RUU ini akan diserahkan ke DPR RI. Mudah-mudahan semua dilancarkan” ujarnya. Sementara itu, Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Anak Agung Gde Agung mengatakan cepatnya proses penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara tidak terlepas dari aspirasi masyarakat. “Kita semua harus menyadari bahwa kerajaan-kerajaan nusantara riil kontribusinya kepada pemerintah dalam mendirikan NKRI. Sekarang kita sadar dan mesti berpikir apa kontribusi pemerintah terhadap kerajaan-kerajaan ini. Ini aspirasi masyarakat sepenuhnya,” tegas Bupati Badung 2 periode masa bakti 2005-2015 itu. AA Gde Agung juga menekankan bahwa infiltrasi budaya luar kepada eksistensi kerajaan-kerajaan nusantara semakin kuat. “Bisa dari barat, bisa dari timur dan untuk mencegah infiltrasi itu diperlukan UU. Kerajaan merupakan episentrum dari budaya. Semua perjuangan kami orientasinya adalah nusantara, tidak hanya Bali. Banyak negara yang kuat karena pengakuan terhadap eksistensi kerajaannya, yakni Belgia, Jepang, dan lain-lain. Di Belgia khususnya, pemerintah sangat mendukung eksistensi kerajaan setempat sehingga eksis sampai saat ini. Di lain pihak, kerajaan ini tidak menjalankan fungsi politik yang membuat mereka bisa menjadi kanan atau kiri, serta lainnya. Posisi kerajaan di sini netral,” tegas tokoh kharismatik yang masih enerjik di usia 74 tahun itu. Di sisi lain, Rektor Unwar Prof. I Gde Suranaya Pandit, mengaku sangat senang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara Seminar Uji Sahih Komite III DPD RI dalam rangka penyusunan RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara. Pasalnya keberadaan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dianggap belum memenuhi kebutuhan tentang pengaturan serta posisi kerajaan atau kesultanan dalam upaya melindungi dan melestarikan budaya dan adat istiadat warisan para leluhur nusantara. Sumber: https://radarbali.jawapos.com/politika/05/06/2023/komite-iii-dpd-ri-gelar-fgd-di-unwar-denpasar/

Dr. Mangku Pastika, M.M. di Agrowisata Usadha Puri Damai Ubud, Penting Menjaga Orisinalitas Produk

07 Juni 2023 oleh bali

Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. mengatakan pengobatan tradisional Bali sebagai salah satu kearifan lokal yang sudah dikenal turun temurun memiliki manfaat yang besar dalam membantu kesehatan masyarakat. Karena itu produk kesehatan dari tanaman obat ini perlu dikembangkan secara profesional agar memenuhi standar baik sisi ilmiah maupun secara usadha. “Yang penting tetap dijaga orisinalitas (keaslian) produk sehingga bisa memberi manfaat yang maksimal,” ujar Mangku Pastika saat acara Reses di Agrowisata Usadha Puri Damai Ubud, Selasa (25/4). Reses dengan tema “Pemberdayaan Ekonomi Rakyat” dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja, dihadiri Owner Agrowisata Usadha Puri Damai Ir. Ida Ayu Rusmarini,MP dan Tim. Dalam paparannya Rusmarini mengatakan usaha yang digelutinya sejak tahun 1993 di atas lahan 1,3 hektar memang berjalan lambat. Meski demikian usaha ini terus tumbuh dan eksis sampai sekarang. Selain mengembangkan tanaman obat dan mengolahnya menjadi produk kesehatan, di Agrowisata Usadha Puri Damai juga dirintis pendidikan untuk anak TK. “Peminatnya sangat banyak. Namun karena daya tampung terbatas sehingga dari sekitar 90 anak yang datang hanya 70 yang diterima,” jelas pensiunan di Dinas LH ini. Sekolah TK alam yang dirintisnya ini memberikan pendidikan kepada anak di alam terbuka dan langsung praktik. Rusmarini mengatakan semangat mengembangkan usadha karena khawatir punah akibat majunya pengobatan modern. Padahal usadha ini sangat membantu mengatasi masalah penyakit degeneratif dan kesehatan lainnya. “Kita ada di Ubud yang artinya ubad (obat). Saya melihat banyak penyakit yang tidak bisa disembuhkan secara medis, namun bisa diatasi dengan usadha ini,” jelasnya. Karena itu ia kini fokus mengembangkan obat tradisional ini. “Kuncinya kita kembali ke alam dan manfaatkan potensi alam itu dengan tepat,” tambah Rusmarini. Dengan ketekunannya, Agrowisata Usadha Puri Damai mendapat respons berbagai pihak termasuk Menteri Nadiem Makarim sempat mengunjungi tempatnya. Di lokasi yang sangat alami dan sejuk tersebut, Rusmarini bersama tim berhasil mengembangkan sedikitnya 32 jenis produk kesehatan di antaranya untuk mengatasi gangguan mata, rematik, kanker, kegemukan hingga parfum dan produk penumbuh rambut. “Bahan produk kita ambil dari pengembangan lahan di sini. Untuk pasarnya hampir seluruh Tanah Air dan ada yang ke Belanda,” pungkasnya. Mendengar penjelasan tersebut, Mangku Pastika mengatakan apa-apa yang diambil dari alam akan jauh lebih sehat. “Saya salut dengan usaha ini yang selaras dengan alam. Karena hidup yang selaras dengan alam itu akan memberi rasa damai dan happiness. Apalagi lokasinya tak jauh dari kota sehingga mudah dikunjungi,” tambah mantan Gubernur Bali dua periode ini. Di sisi lain, Mangku Pastika menjelaskan nama Bali sudah sangat mendunia. Branding (Bali) ini bisa dimanfaatkan dengan baik khususnya dari sisi pemasaran “Karena ini produk untuk kesehatan maka penting tetap dijaga kualitas dan keaslian produknya,” tambahnya. Sumber: https://www.baliekbis.com/reses-dr-mangku-pastika-m-m-di-agrowisata-usadha-puri-damai-ubud-penting-menjaga-orisinalitas-produk/

Mangku Pastika minta cendekiawan Bali beri contoh baik di Pemilu 2024

29 Mei 2023 oleh bali

Anggota MPR RI sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Made Mangku Pastika meminta para cendekiawan di Bali agar memberikan contoh yang baik dalam perhelatan demokrasi Pemilu 2024. "Para senior dan kaum cendekiawan kita jangan sampai melacurkan intelektualitasnya sedemikian rupa hanya karena kepentingan politik," kata Pastika dalam agenda penyerapan aspirasi di Denpasar, Jumat. Penyerapan aspirasi dalam rangkaian kegiatan kunjungan daerah pemilihan itu mengangkat tajuk "Menjaring Calon Legislatif Provinsi Bali 2024-2029" yang diikuti para akademisi, tokoh, masyarakat, dan mahasiswa. Diskusi yang berlangsung sekitar tiga jam itu menghadirkan narasumber akademisi Dr I Dewa Gede Palguna, Dr Ni Made Ras Amanda Gelgel, Drs I Nyoman Wiratmaja MSi, dan Ketua Yayasan Bali Tresna Sujati Dewa Nyoman Budiasa. Pastika berharap para cendekiawan Bali dapat menjadi teladan bagi generasi muda sehingga akan bisa terlahir para wakil rakyat yang berkualitas dan membawa Bali ke arah yang lebih baik. Menurut dia, sejumlah permasalahan yang terjadi di Bali tidak terlepas karena para wakil rakyat tidak menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara baik. Selain itu media cenderung bungkam. "Oleh karena itu, pemilu ke depan ini jangan cari wakil rakyat yang 'sontoloyo'. Mudah-mudahan bisa bergulir terus dari diskusi kecil seperti ini dan kita mencoba dapat membuat perubahan," katanya. Pastika mengatakan perubahan itu dapat terjadi ketika ada orang pemberani, dikawal orang yang pintar, dan dituntaskan orang tulus ikhlas. Ia mengajak senior-senior di Bali untuk melakukan koreksi dan memberikan ruang pada generasi muda. Jangan salahkan generasi muda jika skeptis terhadap pemilu karena memang dibuat situasinya selama ini seperti itu. "Bali ini permata, kalau kita salah bertindak dalam pemilu maka permata ini bisa menjadi air mata," katanya pada acara yang berlangsung di Agro Learning Center Denpasar itu. Sementara itu pengamat sekaligus akademisi Universitas Udayana Dr I Dewa Gede Palguna mengatakan untuk Bali yang lebih baik itu yang terpenting calon anggota legislatif dapat memahami persoalan yang dihadapi, mampu mencarikan solusi, dan kebijakan yang harus diambil. Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perbedaan politik tak boleh jadi sumbu perpecahan Baca juga: Mahfud MD dorong politik inspiratif untuk Pemilu 2024 "Contohnya persoalan kondisi air di Bali hingga cara untuk mengatasi kemiskinan absolut di Bali. Kita memerlukan figur yang cukup pintar menyelesaikan itu dan yang tulus melaksanakan," katanya. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap generasi muda dapat menjadi penggerak dalam perubahan. Menurut dia, kalau pemilih tetap berpikir pragmatis dan hanya mengutamakan uang, maka pemilu akan tetap membuat pilu," ucapnya. Akademisi Dr Ni Made Ras Amanda Gelgel mengatakan pihaknya tidak bisa menutup mata dengan fenomena masyarakat saat ini ketika berhubungan dengan caleg yang selalu berkaitan dengan uang dan bansos. "Jumlah pemilih dari generasi muda itu 40 persen dari total pemilih. Jadi kini saatnya generasi muda punya jiwa keberanian dan ketulusan 'nggak' karena mereka itu menentukan," ucapnya. Selain itu, kata dia, permasalahannya apakah anak muda bisa mengakses sumber informasi politik yang tepat. Sementara itu, akademisi I Nyoman Wiratmaja mengkritisi demokrasi yang selama ini sering terjebak pada kuantitas sehingga bukan memilih orang yang baik dan pintar, namun orang yang banyak pendukungnya. "Jadilah pemilih yang cerdas dan mahasiswa harus menjadi pemilih yang kritis," ucapnya. Narasumber lain, Dewa Nyoman Budiasa berpandangan apatisnya generasi muda dalam politik karena memang kurang pendampingan. "Namun kita tidak boleh membiarkan demokrasi layu dan tidak berkembang. Namun harus dapat memberikan ruh dalam demokrasi," paparnya. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3557802/mangku-pastika-minta-cendekiawan-bali-beri-contoh-baik-di-pemilu-2024

Arya Wedakarna hadir dan memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

26 Mei 2023 oleh bali

Dalam menjamin kepastian hukum dan perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, I Gede Adi Saputra dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bertempat di Ruang Tirta Gangga, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bali, Kamis (25/5/2023). Kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2001 merupakan bentuk tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Komite I Bidang Hukum, Keamanan dan Pertahanan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi Bali dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungli. Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III selaku anggota Komite I Bidang Hukum, Keamanan dan Pertahanan DPD RI utusan Provinsi Bali, perwakilan dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali, NTB dan NTT, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bali beserta perwakilan unsur akademisi di Provinsi Bali. Kegiatan diawali dengan sambutan selamat datang oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali yang diwakili oleh Asral Mashuri selaku Deputi Direktur BI Perwakilan Bali. Asral menyambut baik kegiatan ini dalam upaya untuk meningkatkan integritas pada individu & pejabat publik. Dalam individu integritas adalah hal yang sangat penting dalam bermasyarakat. "Nilai-nilai anti korupsi harus dipegang dan ditanamkan dalam diri setiap individu. Jujur, disiplin, tanggung jawab, bersikap adil, peduli dan berani serta mandiri, sederhana, dan kerja keras menjadi perwujudan sikap yang harus dibangun", terang Asral. Selanjutnya, Anggota DPD Republik Indonesia Utusan Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena Provinsi Bali menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi & saber pungli di negara ini. Selain itu Bali menjadi tolak ukur penegakan hukum & kinerja instansi vertikal pemerintahan. “Para Narasumber merupakan contoh teladan integritas yang mampu menenangkan masyarakat dari berbagai kasus yang telah terjadi belakangan ini” ujar Wedakarna. Selepas sambutan oleh Arya Wedakarna, Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber kegiatan, salah satunya dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali yakni I Gede Adi Saputra selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda. Dalam paparannya, Adi menyampaikan bahwa dalam menunjang kinerja, Kanwil Kemenkumham Bali memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari UPT Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), dan UPT Keimigrasian (Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi). Adi juga menerangkan keseluruhan UPT yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Bali beberpa diantaranya sudah menyandang predikat Zona Intergritas WBK dan WBBM, hal ini membuktikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah ikut turut andil dalam penanggulangan pungutan liar dan budaya anti korupsi. “Saat ini para hadirin yang berada diruangan ini telah sepakat untuk melawan korupsi, benahi intergritas mulai dari diri sendiri, lingkungan kerja dan masyarakat secara luas. Tingkatkan pelayanan khususnya kepada lembaga yang memiliki pelayanan langsung ke masyarakat, dan diawasi intergritasnya”, tutup Adi. Sumber: https://bali.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5529-bahas-implementasi-pencegahan-korupsi-dan-pungli-kanwil-kemenkumham-bali-turut-berpartisipasi-dalam-sosialisasi-uu-nomor-20-tahun-2001