Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite I Minta Pemerintah Pastikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Tepat Waktu

oleh bali

| | | -------- | | Komite I DPD RI sepakat mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepat waktu dan tepat anggaran. Disamping itu, Pemerintah juga diminta untuk memastikan dukungan penuh bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu, melalui: 1) dukungan Sumber Daya Manusia; 2) penyelesaian batas dan moratorium pemekaran Kecamatan/Desa/Kelurahan; 3) data kependudukan; 4) pendidikan politik; dan 5) perkembangan politik daerah. | | Hal ini merupakan salah satu dari 5 (lima) kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI berkaitan dengan Agenda Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pengisian Penjabat (PJ) Kepala Daerah, 3 (tiga) Provinsi Pemerkaran di Papua, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Rapat Kerja ini berlangsung di Ruang Rapat Mataram Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Selasa (30/08). | | Rapat Kerja ini dipimpin oleh Andiara Aprilia Hikmat (Ketua Komite I), didampingi oleh Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Wakil Ketua I), Filep Wamafma (Wakil Ketua II) dan Darmansyah Husein (Wakil Ketua III). Rapat Kerja yang diselenggarakan secara dihadri oleh sejumlah anggota antara lain: Hilmy Muhammad (DIY); Ahmad Bastian (Lampung); Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Otopipanus P. Tebay (Papua); Ajieb Padindang (Sulawesi Selatan), Muhamad Nuh (Sumut); Misharti (Riau); Andi Nirwana S. (Sultra), Jialyka Maharani (Sumsel); Abraham Liyanto (NTT); Cherish Harriette Mokoagow (Sulut); dan Ajbar (Sulbar). | | Sedangkan dari Kemendagri RI dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo, sejumlah Dirjen Kemendagri, Sekjen Kemendagri, beserta jajarannya. | Sumber: [DPD RI official akun](https://m.facebook.com/photo.php?fbid=456487189857683&id=100064892161792&set=a.232507058922365&source=57)

Komite IV DPD RI : APBN 2023 Harus Tetap Pro Daerah di Tengah Transisi ke Defisit 3 Persen

oleh bali

| | | -------- | | Jakarta. Pada tanggal 25/08/2022 di Jakarta, Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Tim Anggaran Komite I, II, dan III DPD RI dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian PPN/Bappenas. Rapat kerja membahas RUU APBN 2023 dan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI Elviana didampingi oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Abdul Hakim dan Novita Annakota. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. | | Dalam sambutannya, Elviana mengungkapkan terdapat beberapa fokus yang ingin digali dalam rapat kerja siang ini. Pertama RAPBN 2023 merupakan transisi dari defisit di atas 3 persen menuju defisit maksimal 3 persen. “Transisi ini mengharuskan pemerintah pusat untuk fokus pada balancing antara penerimaan dan belanja APBN di tengah ketidakpastian global” ungkap Elviana. | | Kedua, Potensi stagflasi yang disebabkan oleh lonjakan inflasi global akibat supply disruption dan perlambatan perekonomian sebagai dampak tensi geopolitik. Pembayaran bunga utang pada RAPBN 2023 meningkat menjadi Rp441,4 triliun. Angka ini lebih tinggi dari APBN 2019 (LKPP) sebesar Rp275,5 triliun atau naik 60 persen dalam tiga tahun. Kemudian, dana bagi hasil pada RAPBN 2023 yang turun dibandingkan APBN 2022. Pada outlook APBN 2022 disebutkan dana bagi hasil sebesar Rp142,1 triliun, turun menjadi Rp136,3 triliun (RAPBN 2023). | | “Dana Otsus pada RAPBN 2023 lebih rendah dibandingkan dengan APBN 2023. Penurunan dana otsus ini disebabkan turunnya dana otsus Provinsi Aceh dari Rp7,6 triliun (2022) menjadi Rp4 triliun. Penurunan dana otsus Provinsi Aceh dikhawatirkan akan mengganggu agenda pembangunan daerah di Provinsi Aceh, ” ungkap Elviana terkait Dana Otsus Papua. | | Kemudian, terkait dengan UU tentang HKPD, Elviana mengungkapkan perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada pemerintah daerah. “Terkait dengan implementasi UU HKPD, hasil kunjungan ke daerah dan aspirasi yang diterima oleh Komite IV DPD RI mengungkapkan bahwa daerah sangat membutuhkan sosialisasi UU HKPD dan pendampingan implementasi undang-undang baru tersebut. Hal ini penting mengingat kapasitas ASN di daerah tidak seragam,” papar Elviana. | | Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021 mendapatkan predikat WTP. “BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2021 yang keenam kalinya secara berturut-turut atau sejak LKPP Tahun 2016”, jelas Sri Mulyani. Sri Mulyani menambahkan dengan opini WTP atas LKPP Tahun 2021 ini, diharapkan semakin memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN telah dikelola secara prudent, efisien, transparan dan akuntabel. | | Terkait dengan RAPBN 2023, Sri Mulyani mengungkapkan risiko ketidakpastian masih tinggi. “RAPBN 2023 masih menghadapi risiko ketidakpastian yang masih tinggi,” ungkap Sri Mulyani. Risiko tersebut antara lain pertama, scarring effect inflasi yang tinggi, berpotensi memicu stagflasi Perlambatan ekonomi global memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi domestic, kedua perang di Ukraina menyebabkan gangguan sisi suplai (harga komoditas tinggi); dan ketiga pengetatan kebijakan moneter secara agresif (cost of fund tinggi, tekanan terhadap nilai tukar). | | Destry Dayanti, Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia mengungkapkan kebijakan moneter saat ini fokus pada upaya menjaga stabilitas. “Kebijakan moneter saat ini fokus pada upaya menjaga stabilitas. Sementara 4 (empat) instrumen lainnya - makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar keuangan, & ekonomi keuangan hijau & inklusif –untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, berkoordinasi erat dengan Pemerintah dan KSSK,” papar Destry. | | Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, Deputi Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas dalam paparannya mengungkapkan arah Rencana Kerja Pemerintah 2023 terkait dengan penguatan Dana Alokasi Khusus 2023. “pada 2023, kami mendesain penguatan DAK. Desain ini mencakup pertama, mempertajam lokasi prioritas dan menu sehingga DAK lebih efektif, kedua mempertajam integrasi untuk isu spesifik dan ketiga memperkuat peran serta pemerintah daerah”, papar Scenaider. | | Menanggapi mitra kerja Komite IV tersebut, Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa Senator Provinsi Sumatera Barat memberikan tanggapan dan menyoroti mengenai inflasi 2022 dimana per Juli 2022 sudah melampaui target asumsi APBN 2022. “APBN berada dalam kondisi defisit sudah biasa. Saya ingin menyoroti soal tingkat inflasi tahun 2022 berjalan yang sudah melampaui target asumsi makro tahun 2022,” papar Leonardy. Senator Sumatera Barat ini mengharapkan dengan kontributor utama inflasi berasal dari bahan pangan, secara khusus cabe, Bank Indonesia dan pemerintah perlu meningkatkan koordinasi untuk menjaga harga agar tetap terjangkau oleh masyarakat | | Sudirman Senator Aceh mempertanyakan peran APBN dalam mengurangi angka kemiskinan di Aceh.”Aceh mmerupakan provinsi termiskin di Pulau sumatera. Bagaimana APBN mampu menyelesaikan persoalan tersebut?”, ungkap Sudirman. | | Dharmansyah dari Tim Anggaran Komite 1 DPD RI mendorong agar TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) lebih efektif untuk mengendalikan inflasi daerah. Senator Bangka Belitung ini mengusulkan agar kinerja TPID harus dimonitor oleh Komite IV DPD RI. Selain itu terkait dengan UU HKPD, Senator Dharmansyan mengungkapkan daerah masih banyak yang kurang paham isinya. “Daerah masih banyak mempertanyakan UU HKPD,” ungkap Pak Dar, sapaan akrab Dharmansyah Husein. | | Jimly Asshiddiqie Senator Provinsi DKI Jakarta mempertanyakan masalah quality of spending APBN. “Apakah kita punya data anggaran yang mencakup kebutuhan anggaran seluruh instansi nasional dan daerah serta sesuai dengan haluan normatif? Persoalan selama ini banyak membahas quality of spending, belum banyak membahas quality of planning”, tanya Jimmly | | Eni Sumarni Senator Provinsi Jawa Barat dan Novita Annakota, Senator Maluku mengungkapkan permasalahan PEN “Dana PEN sangat meningkat namun belum bisa dirasakan oleh masyarakat kelas menengah-bawah” ungkap Eni. Sedangkan Novita, mempertanyakan kesiapan pemerintah di tahun 2023 ketika dana PEN tidak ada. “Bagaimana upaya pemulihan ekonomi nasional setelah tidak ada dana PEN?,” tanya Novita. | | Abdul Hakim, Senator asal Lampung mengungkapkan beberapa poin yang menjadi konsennya. Pertama ikhtiar menjaga inflasi melalui penjagaan terhadap harga-harga komoditas. Kedua, penuntasan Satu Data Indonesia dan akselerasi revisi UU Statistik. Ketiga, sinergi dan kolaborasi antara K/L dengan Pemerintah daerah dan terakhir perbaikan tata kelola program strategis nasional. “Sinergi dan kolaborasi antara K/L dengan Pemerintah daerah sangat penting dalam rangka mengoptimalkan proses pembangunan nasional. | | Elviana, Senator Provinsi Jambi mengungkapkan capaian inflasi sudah tidak sesuai dengan target inflasi karena tingginya harga pangan. Hal ini terkait juga dengan kinerja TPID (Tim Pemantau Inflasi Daerah). “Siapa yang mengevaluasi TPID?,” ungkap Elviana. Selain itu Elviana menyoroti NTP (Nilai Tukar Petani) yang masih berada rentang target pemerintah, namun Indeks yang dibayar petani sudah tinggi karena tingginya harga pupuk dan bibit. “Mohon ditinjau kebijakan pencabutan subsidi pupuk, khususnya untuk perkebunan rakyat,” jelas Elviana. | | Hilda Manafe Senator Provinsi NTT mengusulkan pengelolaan dana desa ada SKB Menteri. “Dana Desa terkait dengan 3 K/L. Hal tersebut menyulitkan perangkat desa dalam implementasinya karena surat juknis muncul secara parsial. Kami mengusulkan agar hanya ada satu SKB,” usul Hilda. | ----- Sumber: [DPD RI Official Facebook](https://www.facebook.com/100064892161792/posts/pfbid024g57z25ahq7z2h8e121k1SY2N7N2byJ1BtVh6PMVpkW2LSwn98S4iTWc48tHtirgl/?d=n)

DPD RI Minta DPR RI dan Pemerintah Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan

oleh bali

| | | -------- | | JAKARTA,SumselPost.co.id – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022 segera dilakukan pembahasan. RUU tentang Daerah Kepulauan dinilai sebagai harapan seluruh daerah kepulauan yang telah lama menunggu. “RUU ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, mengingat secara geografis Indonesia merupakan negara dengan bentuk kepulauan terbesar di dunia dan sudah semestinya pula di penghujung periode pemerintahan ini RUU tentang Daerah Kepulauan ini dapat segera dilakukan pembahas di DPR,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI M Afnan Hadi Kusumo saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2022). | | Senator asal DI Yogyakarta ini telah menerima dengan berbesar hati karena RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada rapat kerja Baleg awal Januari 2022 tidak dilanjutkan pembahasannya. Dimana Kementerian Desa bersepakat untuk memasukkan sejumlah materi muatan dalam RUU ke dalam perubahan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes. “Pada rapat kerja Januari lalu, hasil kesepakatan tersebut PPUU DPD RI dapat menerima dengan besar hati,” terangnya. Afnan berharap dalam kesempatan ini untuk dapat diperoleh kesepakatan atas tindak lanjut RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut. “Mengingat inilah satu-satunya RUU DPD RI yang tersisa dalam daftar RUU Prolegnas saat ini. Kami meminta agar RUU ini bisa ditindaklanjuti,” harapnya. | | Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, dari 40 RUU dari Prolegnas. DPR RI telah menyiapkan 26 RUU Prioritas Tahun 2022, 12 RUU disiapkan dari Pemerintah, dan dua dari DPD RI. “Walaupun ada 12 RUU yang disahkan menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, sebenarnya RUU yang telah diselesaikan secara keseluruhan ada 23 RUU. Dimana 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka,” kata Willy. | | Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah mendorong dan mendukung pengusulan RUU Kesehatan sebagai prakarsa DPR RI, serta RUU Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diprakarsai DPD RI. “Kami mendorong agar dua RUU ini bisa dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 Perubahan,” paparnya. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan pada daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Dimana 17 RUU yang diusulkan untuk dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. “Kami juga ada perubahan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Maka kami mengusulkan 17 RUU yang telah disampaikan untuk dihapus,” pungkasnya. | ----- Sumber: [Sumsel Post](https://sumselpost.co.id/2022/08/24/dpd-ri-minta-dpr-ri-dan-pemerintah-segera-bahas-ruu-daerah-kepulauan/)

Sidang Paripurna, DPD RI Sepakat Perkuat Peran dan Fungsi Kelembagaan

oleh bali

| | | -------- | | JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memimpin Sidang Paripurna ke-3 DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Senin (22/8/2022). Dalam sidang yang menetapkan alat kelengkapan (alkel) DPD RI itu, disepakati untuk memperkuat peran dan fungsi kelembagaan DPD RI. Penguatan peran dan fungsi DPD RI datang dari jajaran anggota. Seperti Senator asal Bali, I Made Mangku Pastika, yang menilai peran dan fungsi DPD RI terlalu kecil. Dalam hal perumusan anggaran, DPD RI sama sekali tak memiliki peran yang berarti. | | "Sehingga kita tak bisa mengoreksi, karena semua sudah ditetapkan tanpa melibatkan peran DPD RI. Dana perimbangan pusat dan daerah sebesar Rp800 triliun, itu saya kira sangat sedikit. Semestinya Rp1.500 triliun, baru daerah itu bisa berkembang," kata Mangku Pastika. Namun, DPD RI tak memiliki peran dan fungsi dalam hal perumusan anggaran sejak awal. Oleh karenanya, Mangku Pastika mengusulkan agar peran dan fungsi DPD RI diperkuat. | | "Kalau kita mau besar, maka kita juga harus berpikir besar. PURT itu kan sifatnya ad hoc karena hanya panitia. Pun halnya hanya mengurusi rumah tangga internal saja. Mengapa kita tidak buat Badan Anggaran (Banggar) agar kita bisa ikut merumuskan anggaran kepentingan daerah," kata Mangku Pastika. Senator asal Aceh, Abdullah Puteh, menyatakan hal senada. Dalam hal perumusan kebijakan berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan daerah, amat minim sekali yang menjadi prioritas untuk dibahas. Pada sisi lain, penguatan peran dan fungsi DPD RI mendapat dukungan publik. | | "Hal itu terungkap dari hasil kunjungan kerja Pak Ketua DPD RI berkeliling Indonesia, publik mendukung penguatan peran dan fungsi DPD RI. Oleh karenanya, hal ini sekiranya perlu dirumuskan, agar bagaimana ke depan peran dan fungsi DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah dapat terus diperkuat," katanya. Senator asal Maluku, Anna Latuconsina, berharap Rapat Koordinasi (Rakor) antara Presiden dan DPD RI dapat dihidupkan kembali. "Di periode lalu kita punya yang namanya Rapat Koordinasi antara Presiden dan DPD RI agar persoalan di daerah mendapat atensi langsung dari pemerintah. Saya meminta kepada pimpinan agar hal ini dapat dilakukan kembali," kata Anna. Pimpinan Sidang, Nono Sampono sependapat dengan hal tersebut. Seluruh aspirasi dari anggota akan ditampung dan diperjuangkan agar bagaimana peran dan fungsi DPD RI dapat terus dimaksimalkan. | | "Kita tentu sependapat bagaimana peran dan fungsi ini dapat diperkuat. Kita tampung aspirasi, usulan dan pendapatnya, untuk dapat dirumuskan penguatan peran dan fungsi kita sebagai wakil rakyat di daerah," kata Nono. Hal senada diungkapkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, apa yang dilakukannya selama ini adalah untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan, termasuk di dalamnya memperkuat peran dan fungsi DPD RI. | | "Upaya-upaya itu terus kita lakukan agar DPD RI ini memiliki peran dan fungsi yang cukup kuat, tak hanya sebagai penampung aspirasi dan pengawasan belaka. Tetapi bagaimana agar DPD RI ini dapat ikut menentukan arah perjalanan bangsa ke depan," tutur LaNyalla. "Sebagai wakil daerah, DPD RI harus berpikir next generation, bukan next election. Mari kita resonansikan peta jalan untuk memperbaiki bangsa ini, agar perjalanan arah bangsa kita kembali kepada seperti apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa," tutur LaNyalla. | **Berikut daftar pimpinan alat kelengkapan DPD RI :** | | Komite I | Komite II | Komite III | Komite IV | | -------- | -------- | -------- | -------- | -------- | | Ketua | Andiara Aprilia Hikmat | Yorrys Raweyai |Hasan Basri | Elviana | | Wakil Ketua I| Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim | Abdullah Puteh | Evi Apita Maya | Sukiryanto | | Wakil Ketua II | Filep Wamafma | Bustami Zainuddin | Habib Ali Alwi | Novita Anakotta | | Wakil Ketua III | Darmansyah Husein | Lukky Semen. | Muslim M Yatim | Abdul Hakim | | | PPUU | PURT | BAP | BKSP | | ------- | -------- | -------- | -------- | -------- | | Ketua | Dedi Iskandar Batubara | Ahmad Nawardi | Ajiep Padindang | Sylviana Murni | | Wakil Ketua I | Muhammad Afnan Hadikusumo | Sudirman | Bambang Sutrisno | Gusti Farid Hasan | | Wakil Ketua II | Aji Mirni Mawarni | Andri Prayoga | Mirati Dewaningsih | Emma Yohanna | | Wakil Ketua III | Asyera Respati A Wundalero | Matheus Stefi Pasimanjeku | Arbiza Nilawati | Maya Rumantir | | | Badan Urusan Legislasi | Badan Kehormatan | | ------- | -------- | -------- | | Ketua | Stefanus BAN Liow | Leonardy Harmainy | | Wakil Ketua I | Ahmad Kanedi | Made Mangku Pastika | | Wakil Ketua II | Amang Syafrudin | Eni Sumarni | | Wakil Ketua III | Abdurrahman Abubakar Bahmid | Marthin Billa. | ----- Sumber: [Okezone](https://nasional.okezone.com/read/2022/08/22/337/2652260/sidang-paripurna-dpd-ri-sepakat-perkuat-peran-dan-fungsi-kelembagaan?page=3)

DPD RI Gelar Sidang Paripurna Pembukaan Usai Sidang Bersama DPR-DPD RI 2022

oleh bali

JAKARTA, (otonominews) - DPD RI langsung gelar Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 usai pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2022 serta mendengarkan Pidato Presiden RI Dalam Rangka HUT Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memimpin langsung sidang paripurna pembukaan yang mengagendakan Pembukaan Tahun Sidang 2022- 2023 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Pidato Pembukaan Pada Awal Masa Sidang I DPD RI Tahun Sidang 2022- 2023, dan Penyerahan Laporan Dukungan Pelaksanaan Tugas dalam bentuk Kompilasi Pelaksanaan Tugas Kelembagaan DPD RI Tahun Sidang 2021-2022. "Mengawali Tahun Sidang 2022-2023 kami mengharapkan seluruh alat kelengkapan dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai kewenangan konstitusionalnya," tukas LaNyalla saat memimpin sidang tersebut didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/8/22). Pada Masa Sidang 2022-2023, Alat Kelengkapan Komite I akan memperhatikan isu-isu terkait pemerintahan daerah khususnya efektifitas penyelenggaran pemerintahan daerah oleh penjabat kepala daerah menjelang pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Sedangkan Komite II perlu concern terhadap persoalan ketahanan pangan dan ketahanan energi. Selanjutnya Komite III perlu menyoroti pelaksanaan Undang-Undang tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa, di samping pelaksanaan tugas rutin untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta pelindungan pekerja migran Indonesia. “Selain itu, Komite IV fokus untuk memberikan penguatan bagi kemandirian fiskal daerah melalui fungsi pertimbangan yang diberikan terhadap RUU APBN dan RUU Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,” jelasnya. Pada Sidang paripurna ini, Pimpinan dan Anggota DPD RI mengapresiasi Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai supporting system telah melaksanakan dukungan dengan baik dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 (enam belas) kali secara berturut-turut. “Kepada Sekretariat Jenderal, kami atas nama seluruh anggota menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan, kerja keras dan dedikasinya dalam memberikan dukungan kepada lembaga dengan penuh tanggung jawab,” lanjut senator Jawa Timur tersebut. Menutup Sidang Paripurna, Pimpinan Sidang mengingatkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022, akan melaksanakan pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2022-2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. “Pimpinan menghimbau agar lebih efektifnya proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan, akan didahului dengan rapat sub-wilayah pada hari yang sama untuk menentukan Calon Pimpinan dari masing-masing sub-wilayah,” pungkasnya. Sumber: (https://www.askara.co/read/2022/08/16/30354/dpd-ri-gelar-sidang-paripurna-pembukaan-usai-sidang-bersama-dpr-dpd-ri-2022?preview=1)

Sidang Paripurna, Senator AA Gde Agung Minta Percepat Pengesahan RUU Provinsi Bali

oleh bali

| Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA Gde Agung berbicara di atas podium Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Merdeka, Senayan, Jakarta, Senin (15/8). | | -------- | | Senator asal Bali tersebut kembali meminta dukungan pimpinan DPD RI agar membantu percepatan pengesahan Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali menjadi undang-undang. | | Sebab, hingga saat ini, posisi pemerintah Provinsi Bali masih diatur bersama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. | | “Saya mengapresiasi dukungan pimpinan (DPD RI) terhadap RUU Provinsi Bali yang kami lakukan bersama Gubernur Bali. Tapi mohon atensi kembali agar proses pengesahannya lebih cepat,” harapnya. Mantan Bupati Badung dua periode itu menilai, bahwa pembentukan UU Provinsi Bali sangatlah penting. | | “Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini,” tegas Panglingsir Puri Ageng Mengwi ini. Sehingga perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan ke depan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada. “Karena itulah, Pak Gubernur Bali bersama kami mengajukan RUU tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yang lama,” imbuhnya. | | Ia mengingatkan, seandainya RUU sudah disahkan oleh DPR menjadi UU tentang Provinsi Bali, bukan berarti Bali menjadi daerah istimewa. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali dengan satu payung hukum yang mandiri. Selain menyampaikan aspirasi tentang RUU Provinsi Bali, AA Gde Agung juga melaporkan hasil resesnya selama di Bali. Misalnya menyangkut perhatian pemerintah terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih minim. | | Ia mengusulkan di setiap daerah, khususnya Bali dibentuk panti laras untuk eks ODGJ. Karena kenyataan di lapangan, ODGJ yang telah keluar dari rumah sakit jiwa tidak serta-merta bisa diterima oleh masyarakat. Mereka dikhawatirkan kambuh kemudian mengganggu kenyamanan masyarakat. “Nah ini lah pentingnya panti laras. Jadi mereka tinggal di sana setelah keluar (RSJ),” sarannya. | | Seiring situasi Pandemi Covid-19, kata AA Gde Agung, angka gangguan jiwa penduduk Indonesia melonjak. Di Bali sendiri, meskipun gemerlap dengan hingar bingar pariwisata, namun sering ditemukan orang asing menderita ODGJ. | | “Jadi jangan salah, di Bali itu banyak juga bule ODGJ. Ada yang beneran, mungkin karena sudah stres dari negaranya, atau kehabisan bekal di Bali lalu pura-pura gila. Entahlah,” katanya disambut tawa peserta sidang. (Gde) | (Sumber : [https://fajarbali.com/sidang-paripurna-senator-aa-gde-agung-minta-percepat-pengesahan-ruu-provinsi-bali/](https://fajarbali.com/sidang-paripurna-senator-aa-gde-agung-minta-percepat-pengesahan-ruu-provinsi-bali/)) | | | | | -------- | -------- | -------- | | [image]AA Gde Agung/180822_1.jpg[/image] | | [image]AA Gde Agung/180822_2.jpg[/image] |

Gelar Sidang Paripurna DPD RI, Senator Sampaikan Aspirasi Daerah Untuk Ditindaklanjuti

oleh bali

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna Ke-13 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Senin (15/8). Dalam sidang paripurna tersebut, perwakilan anggota DPD RI dari masing-masing provinsi menyampaikan laporan penyerapan aspirasi yang dilakukan selama di daerah. Dalam penyampaian laporan di bidang Komite I, para anggota DPD RI yang menyampaikan laporan penyerapan aspirasi terkait wacana penghapusan tenaga honorer. Dari beberapa laporan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah masih sangat membutuhkan tenaga honorer dalam melaksanakan pekerjaan teknis terkait pelayanan kepada masyarakat. Menurut Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah, penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu aktivitas di lingkungan pemerintahan daerah. "Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Karena pemerintah daerah sangat membutuhkan tenaga honorer untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya. Sedangkan untuk bidang Komite II DPD RI, sebagian besar anggota DPD RI menyampaikan laporan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dialami oleh berbagai peternak di daerah. Keberadaan PMK dinilai mengganggu rantai pasokan daging di masyarakat dan juga merugikan para peternak di daerah. "Para peternak yang terdampak meminta kerja sama dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Perdagangan untuk menyediakan vaksin PMK," ucap Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni. Untuk bidang Komite III DPD RI, laporan-laporan penyerapan aspirasi anggota DPD RI di daerah dilakukan terkait UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Laporan-laporan yang disampaikan masih diwarnai mengenai keterbatasan dalam penyediaan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. "Di Kalimantan Utara belum memiliki tempat seperti rumah sakit khusus jiwa. Diharapkan ke depan dapat segera memilikinya," ucap Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara Hasan Basri. Sedangkan untuk bidang Komite IV, para anggota DPD RI memfokuskan pada pengawasan atas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN dan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Terkait pengawasan UU OJK, Anggota DPD RI dari DI Yogyakarta Hilmy Muhammad mengatakan bahwa pelaksanaan UU tersebut sudah baik di provinsinya. Namun tetap dibutuhkan adanya pengawasan terhadap lembaga keuangan non bank oleh OJK. "Terutama lembaga keuangan non bank yang turun sampai ke masyarakat desa, seperti pinjaman online melalui handphone atau aplikasi," imbuhnya. DPD RI selanjutnya akan segera menindaklanjuti setiap aspirasi yang terkumpul oleh anggota DPD RI dari masing-masing provinsi untuk segera diperjuangkan di tingkat pusat. Setiap aspirasi tersebut akan diteruskan ke masing-masing alat kelengkapan yang membidangi. "Setiap aspirasi yang diserap dan diterima oleh anggota DPD RI, baik pada masa reses maupun masa sidang, adalah data empiris terkini yang harus ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan untuk menjadi produk lembaga yang akan ditetapkan atau diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI untuk ditindaklanjuti," ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. [Sumber: instagram resmi DPD RI](https://www.instagram.com/p/ChTO6wRvifk/)

Korban Investasi Ilegal DOK Temui Senator AWK, Polda Bali Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

oleh bali

Baliberkarya.com-Denpasar. Ratusan warga yang menjadi korban investasi bodong di PT DOK (Dana Oil Konsorsium) pada Kamis (5/8) mendatangi Senator Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Renon Denpasar. Mereka diantar kuasa hukumnya Dewa Nyoman Wiesdya Dana Brata Parsana,SE,SH. dan diterima langsung Senator Arya Wedakarna yang akrab disapa AWK bersama staf ahli. Kuasa hukum ratusan korban investasi ilegal DOK yakni Dewa Wiesdya Dana Brata Parsana,SE,SH. menyampaikan kedatangan kliennya untuk memohon kepada AWK yang membidangi masalah hukum di DPD RI ini agar membantu mempercepat menyelesaikan masalah dana mereka di PT DOK yang sampai kini tak bisa ditarik. Dalam pertemuan itu terungkap ada sekitar 5 ribu investor yang uangnya tertanam di DOK. “Klien yang saya tangani sesuai yang dilaporkan ke Polda baru 392 dengan nilai Rp22,6 miliar. Kalau ditotal ada 400-an yang saya tangani,” jelas Dewa Wiesya Danubrata Parsana. Kuasa hukum yang dikenal anak dari mantan Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjend Pol (purn) Dewa Parsana tersebut mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polda Bali beberapa bulan lalu. Bahkan sudah sampai ke Kajati dan sudah ada gelar perkara pada pertengahan Juli lalu namun anehnya sampai sekarang belum ada tersangkanya. Kuasa Hukum ratusan korban DOK, Dewa Nyoman Wiesdya Dana Brata Parsana, SE, SH. mengaku para korban yang menamakan wadahnya Forum DOK berjumlah 392 orang dengan nilai kerugian 22.625.000.000 tersebut mengeluhkan lambatnya aparat penyidik Polda Bali untuk menangkap NTD yang sudah memiliki bukti kuat untuk dijadikan status tersangka agar bisa segera dilakukan 'Asset Tracing'. Menurut para korban, NTD hingga kini masih kerap melakukan kebiasaan 'norak' nya memamerkan foto dirinya bersama dengan beberapa petinggi aparat, seolah menunjukkan betapa intimnya hubungan dia dengan para pejabat yang seolah menjadi bentuk intimidasi dan 'psywar' buat para korban yang berhasil ditipunya. Mengingat Pasal 18 Perkap no. 14 tahun 2012 telah terpenuhi dan kasus yang pihaknya ajukan dikategorikan sebagai Perkara Mudah akan tetapi berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilakukan pihak Wasidik menyatakan perlu digali untuk mendapatkan keterangan yang lebih mendalam lagi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tentang surat dari Satgas OJK yang menyatakan bahwa PT. DOK melakukan usaha illegal. Sepengetahuannya, bahwa untuk penanganan kasus serupa di Kepolisian Republik Indonesia penanganannya sangat cepat dan langsung adanya penetapan tersangka dan penahanan. Sementara kasus yang dilaporkannya dari tanggal 29 Desember 2021 lalu anehnya sampai sekarang belum juga adanya penetapan tersangka, padahal semua bukti-bukti sudah sangat banyak dan semua saksi-saksi dan terlapor telah diperiksa. "Untuk apa dibutuhkan lagi surat keterangan dari BAPPEPTI kalau sudah ada surat dari Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) OJK yang menyatakan bahwa PT. DOK melakukan usaha illegal," sentil Dewa Nyoman Wiesdya Dana Brata. Pihaknya mengambil contoh kasus yang hampir serupa yaitu terkait masalah bos investasi goldcoin. Seperti diketahui, saat itu ketika di Polresta terlapor di tetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 12 jam. Setelah itu baru penyidik meminta saksi ahli ke jakarta untuk ke SWI. Janggalnya lagi, penanganan kasus DOK sangat berbeda, padahal kasusnya mirip. Bahkan, pasal-pasalnya juga mirip. 372 Jo 378 KUHP dan TPPU. Malah kasus Dok, penyidik sudah ada kesaksian dari OJK pusat bahkan penyidiknya sudah ke Jakarta terkait masalah surat SWI tersebut. "Akan tetapi mengapa didalam kasus DOK ini malah belum ada penetapan status tersangka? Padahal kasus investasi ilegal Goldcoin terjadi belakangan kasusnya namun prosesnya bisa lebih cepat," tanyanya keheranan. Sementara kelompok lainnya yang tergabung dalam Korban Forum DOK berjumlah 236 orang dengan nilai investasi Rp14 miliar juga mengaku sampai sekarang tak jelas nasibnya. Dalam pertemuan terungkap korban investasi bodong ini terdiri dari berbagai kalangan baik termasuk ada jro mangku, aparat bahkan pengacara yang umumnya mereka mau berinvestasi karena dijanjikan nol resiko serta bunga yang tinggi. “Kami sudah lapor polisi beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, dimana tersangkanya Nyoman Tri sampai sekarang masih bebas. Kami takut tersangkanya kabur dan nasib dana kami makin tak jelas. Apalagi dia sering umbar foto bersama pejabat penting,” teriak para korban silih berganti. Secara bergantian para korban menceritakan awalnya investasi yang ditaruh di DOK berjalan lancar dimana investor mendapat bunga setiap minggunya rata-rata 2 persen, bahkan bisa sampai 2,5 persen. Namun tak berselang beberapa bulan, mereka sudah tak menerima bunga lagi, bahkan sulit menagih uang yang diinvestasikan. “Kami tertarik investasi karena dibilang resikonya nol selain imbalan bunganya menjanjikan,” tutur Yong Sagita bersama Ketut Suardika dan Nyoman Sumber yang diamini para korban lainnya. Nyoman Sumber mengungkapkan pihak DOK menjanjikan akan mengembalikan uangnya, namun sampai sekarang tidak ada apa-apanya. “Dana saya ada Rp900 juta, sebagian dari pinjam di bank,” ungkap Nyoman Sumber seraya berharap kepada AWK bisa membantu sehingga uangnya kembali. Hal serupa juga disampaikan korban DOK lainnya yang bernama Ketut Suardika bersama Arik Bego yang menaruh uangnya ratusan juta. “Kami intinya berharap uang bisa kembali,” pinta Ketut Suardika bersama Arik Bego. Terkait harapan para korban ini, AWK mengatakan setelah laporan dan dokumen lengkap, pihaknya akan menindaklanjutinya ke pusat. Untuk mempercepat proses kepada kuasa hukum korban diminta segera mengirim berkas laporan. “Nanti saya akan sampaikan langsung ke Kapolri masalah ini bisa lebih cepat diatensi. Bagi para korban yang belum didampingi kuasa hukum, silakan datang ke DPD, kami akan dirikan posko pengaduan,” tegas AWK seraya menyebut sudah menunjuk staf untuk menangani laporan para korban. Sumber: [Instagram Pribadi Senator Arya Wedakarna](https://www.instagram.com/aryawedakarna/) dan https://www.baliberkarya.com/read/202208050002/polda-bali-dinilai-lamban-tetapkan-tersangka-kuasa-hukum-korban-dok-perkara-mudah-saksi-dan-alat-bukti-cukup.html

Senator Anak Agung Gde Agung Reses tentang Kesehatan Jiwa

oleh bali

Senator Anak Agung Gde Agung, Anggota DPD RI Perwakilan Bali dalam kerangka tugas konstitusional melanjutkan melakukan reses tentang pengawasan atas pelaksanaan UU 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Kali ini yang disasar adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Provinsi Bali dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Bali. Dalam serap aspirasi dengan PDSKJI Provinsi Bali dan HIMPSI Provinsi Bali yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Bali dihadiri oleh Ketua PDSKJI Provinsi Bali, Ketua PDSKJI Kota Denpasar besarta anggotanya dan Ketua HIMPSI Provinsi Bali beserta anggotanya (01/08). Berbagai permasalahan dikemukakan oleh ketua maupun anggota perhimpunan tersebut. UU Kesehatan Jiwa diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi pelayanan masyarakat khsuusnya yang menderita gangguan jiwa atau gangguan kejiwaan, selain itupula perlu disadari bahwa pandemi Covid-19 memiliki pengaruh dalam peningkatan jumlah masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan. Hal yang patut kita sadari pula bahwa era globalisasi juga dituntut dalam adaptasi perubahan trend pelayanan berbasis global untuk mengatasi gangguan jiwa. Harapan dari kedua perhimpunan ini masyarakat harus mampu menghilangkan stigma ODGJ sehingga psikologi penderita ODGJ semakin tidak baik, serta dipandang bagaimana cara membangun pendidikan karekter mental sejak dini (Taman Kanak-Kanak) agar terhindari dari difabel atau disabilitas mental sehingga mampu menciptakan generasi emas.Permasalahan yang muncul pula rendahnya tingkat komitmen rumah sakit umum dalam memberikan ruang pelayanan kepada pasien ODGJ seperti tidak tersedianya ruang rawat inap di RSU bagi pasien ODGJ. Anak Agung Gde Agung Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali yang duduk di Komite III menyadari bahwa terkait kesehatan jiwa sangat pelik permasalahannya, seperti akhir-akhir ini kita amati dari berita berbagai media baik cetak maupun online terkait permasalahan kesehatan jiwa. Pada kesempatan ini pula Anak Agung Gde yang juga Penglisir Puri Ageng Mengwi memberikan berbagai masukan, terkait apa yang disampaikan kepada kedua perhimpuan tersebut, diantaranya kita sangat mengapresiasi komitmen pemerintah provinsi Bali dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar, cuma penting dilakukan evaluasi pelaksanaannya terkait Pergub tersebut. Selain itu pula kehadiran undang-undang dipandang ada turunan aturan dan petunjuk teknis yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa untuk masyarakat. Dalam menghadapi berbagai masalah SDM agar lebih meningkatkan kegiatan pelatihan bagi dokter dan perawat untuk dapat melakukan deteksi dini, penegakkan diagnosis, dan sebagainya. Secara undang undang sebenarnya sudah dijelaskan RSU wajib menyediakan pelayanan bagi pasien ODGJ seperti rawat inap atau emergency, serta mendorong pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mengakomodir Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dipandang terlibat secara teknis atau operasinal dalam implementasi UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Sumber: [Website Pribadi Anak Agung Gde Agung](https://aagdeagung.id/berita/kabar-senator/permasalahan-sakit-jiwa-semakin-pelik/)

Anak Agung Gde Agung Serap Aspirasi terkait dengan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ke Museum Provinsi Bali.

oleh bali

Anak Agung Gde Agung melakukan kunjungan kerja dalam rangka serap aspirasi di Museum Bali diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali beserta pejabat struktural di lingkungan Museum Provinsi Bali, belum lama ini. Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kebudayaan beserta pejabat di lingkungan Museum Provinsi Bali menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapinya mulai dari terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki seperti tenaga register maupun curator pada museum, selain itupula dipandang perlu ada kejelasan terkait benda-benda hasil curian seperti pretima dan sebagainya yang dititipkan pada museum sehingga bisa dilakukan penataan benda-benda tersebut. Selain itupula terbatasnya anggaran pemeliharaan atau pelestarian benda-benda di museum juga menjadi masalah mengingat pendapatan museum dari para pengunjung melalui retribusi kunjungan telah masuk ke kas daerah. Serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat lokal untuk mengenal museum bali lebih dekat dimana dalam museum tersebut tempat pajangan benda yang memiliki nilai sejarah lokal. Adapun tanggapan dari Anak Agung Gde Agung Anggota DPD RI Perwakilan Bali yang duduk di Komite III dipandang penting adanya regulasi yang khusus mengatur pelestarian cagar budaya di Bali dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pelestarian Cagar Budaya sebagai bentuk komitmen ataupun keseriusan pemerintah daerah dalam melestarian ataupun menjaga cagar budaya di Bali. Selain itupula dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya segalanya bisa diatur di dalam peraturan tersebut, termasuk permasalahan sumber daya manusia atau penganggarannya lebih jelas. Pihak museum Bali didorong untuk melakukan kerjasama dengan Lembaga pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi sebagai bentuk edukasi bagi generasi penerus bangsa khususnya terhadap museum ataupun benda-benda bersejarah yang berada di museum dan edukasi sejak dini bagi generasi muda tentang museum akan meningkatkan kepedualiannya untuk menjaga ataupun melestarian museum di Bali. Terkait benda-benda sitaan atau sebagai barang bukti sebaiknya pihak Museum Bali melakukan komunikasi dengan Pihak Kepolisian agar benda-benda titipan tersebut dihibahkan sehingga dapat dipajang dan dilengkapi dengan narasi benda tersebut pada museum Bali. Diakhir serap aspirasi Anak Agung Gde Agung yang juga Penglisir Puri Ageng Mengwi menyarankan kepada pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk memberikan penghargaan atau reward terhadap masyarakat yang telah memiliki kepedulian akan pelestarian cagar budaya dengan menentukan tolak ukur atau indikator penilaiannya agar tingkat kesadaran maupun partisipasi masyarakat meningkat dalam melakukan pelestarian cagar budaya di Bali. Sumber: [Website Pribadi Anak Agung Gde Agung](https://aagdeagung.id/uncategorized/senator-aa-gde-agung-kunjungi-museum-bali-dan-fib-udayana/ )