AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
19 Mei 2026 oleh bali
Keberlangsungan subak di Bali kembali menjadi sorotan. Di tengah derasnya investasi pariwisata dan alih fungsi lahan, sistem pertanian tradisional yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO itu dinilai menghadapi ancaman serius.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terkait Pelestarian Aset Kebudayaan dan Warisan Budaya Dunia yang digelar anggota DPD RI perwakilan Bali, IB Rai Dharmawijaya Mantra, di Kantor DPD RI Bali, Senin (18/5/2026).
FGD tersebut membahas sejumlah isu strategis kebudayaan, mulai dari rencana penelitian Gunung Tapak Bedugul, keberlanjutan subak sebagai warisan UNESCO, hingga peringatan 100 tahun relokasi Batur.
Dalam forum itu, Rai Mantra menegaskan subak saat ini menghadapi tantangan kompleks, mulai dari regenerasi petani yang melemah, infrastruktur pertanian yang belum memadai, persoalan irigasi dan jalan usaha tani, hingga alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Menurutnya, petani sebagai penjaga utama eksistensi subak juga belum memperoleh keadilan sosial dan ekonomi yang memadai.
“Selama ini lahan pertanian lebih banyak dipandang sebagai komoditas, sementara perlindungan terhadap petani belum maksimal. Regulasi sebenarnya banyak, namun implementasinya masih lemah,” ujar Rai Mantra.
Ia menilai perlu adanya dukungan nyata berupa insentif dan jaminan kesejahteraan bagi petani agar keberlangsungan subak tetap terjaga.
Selain itu, perkembangan teknologi dan aturan administrasi juga dinilai menjadi kendala baru. Salah satunya, kelompok subak diwajibkan memiliki akta notaris untuk mengusulkan perbaikan irigasi, sementara banyak anggota subak belum memahami prosedur tersebut.
Rai Mantra mengingatkan, jika berbagai persoalan itu tidak segera ditangani, status warisan budaya dunia yang disandang subak bisa terancam dicabut UNESCO.
Karena itu, ia mendorong pembentukan kelompok kerja atau pokja lintas sektor di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk memperkuat perlindungan subak secara kolaboratif.
“Yang sudah bagus seperti Geopark Batur bisa menjadi contoh pengelolaan kolaboratif, meskipun bidangnya berbeda,” katanya.
Sementara itu, peneliti BRIN, I Made Geria, mengungkapkan sejumlah pura subak kini bahkan beralih status menjadi Dang Kahyangan karena lahan pertanian di sekitarnya sudah hilang.
Ia menilai kondisi keberlanjutan subak secara umum berada dalam situasi lemah, terutama dari sisi ekonomi dan ekologi, meski secara budaya masih tetap kuat dan hidup di masyarakat.
“Perlu ada rekayasa ekologi, penguatan kebijakan, kolaborasi multidisiplin, hingga keterlibatan swasta dan masyarakat untuk menjaga subak tetap bertahan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Rektor II UNHI, I Gusti Agung Paramita. Ia menyoroti lemahnya pendataan aset budaya di Bali serta minimnya insentif pelestarian kebudayaan.
Menurutnya, ancaman terbesar bukan hanya alih fungsi lahan, melainkan memudarnya kesadaran budaya di masyarakat. “Yang paling berbahaya bukan sekadar alih fungsi, tetapi hilangnya rasa sadar budaya,” tegasnya.