Arya Wedakarna, Kajati Bali, Kemkumham Bali Perkuat Sinergi Pengawasan UU Agraria

03 Desember 2025 oleh bali

Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Bali, Shri I Gusti Arya Wedakarna MWS III mengadakan rapat kerja dengan Kajati bali, Kemkumham Bali dan notaris pada Selasa, 11 November 2025.

Rapat yang berlangsung di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali tersebut berfokus pada dua agenda utama: pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta peningkatan peran notaris dalam penegakan hukum agraria.

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh DPD RI Provinsi Bali, Anggota Komite I, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan. Ia menekankan pentingnya integritas profesi notaris untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Kehadiran Kejati Bali dalam rapat kerja ini menunjukkan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait di Bali. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali serta perwakilan dari Bappeda Provinsi Bali dan organisasi notaris.

Kolaborasi ini dipandang krusial untuk memperkuat tata kelola hukum di bidang pertanahan dan agraria. Diskusi dalam rapat tersebut menggali berbagai tantangan dalam implementasi Undang-Undang Pokok Agraria dan pentingnya peran notaris dalam menjamin kepastian hukum atas hak tanah.

Sumber: https://kejati-bali.kejaksaan.go.id/berita/detail/2560