Hasil Survei Kepuasan Masyarakat di Kantor DPD RI Provinsi Bali

28 Juli 2026 oleh bali

Denpasar, 28 Juli 2026 – Kantor DPD RI Provinsi Bali merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap dua layanan, yaitu Penerimaan Delegasi dan Pelayanan Magang. Hasil survei menunjukkan bahwa kedua layanan memperoleh penilaian positif dari para pengguna.

Pada layanan Penerimaan Delegasi, diperoleh nilai 85,26 dengan kategori "Baik". Sementara itu, layanan Pelayanan Magang memperoleh nilai 92,76 dengan kategori "Sangat Baik".

Survei yang dilaksanakan selama bulan Juli 2026 ini melibatkan masyarakat yang pernah menerima layanan di Kantor DPD RI Provinsi Bali, baik sebagai tamu, delegasi yang berkunjung maupun mahasiswa yang mengikuti program magang. Responden berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari SMP hingga S2, dengan rentang usia 18 hingga 63 tahun.

Pelaksanaan survei bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik, khususnya pada layanan penerimaan delegasi dan pelayanan magang di lingkungan Kantor DPD RI Provinsi Bali.

Selain itu, hasil survei ini juga menjadi salah satu instrumen dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) sesuai Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025. Melalui pelaksanaan PEKPP, diharapkan tercipta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, bersih dan berorientasi pada terwujudnya pelayanan yang berkelanjutan untuk Indonesia Maju.

Pada tahun 2026, Kantor DPD RI Provinsi Bali menjadi salah satu dari 12 Kantor DPD RI di daerah yang melaksanakan PEKPP, bersama Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Tahun ini juga menjadi tahun pertama bagi Kantor DPD RI Provinsi Bali mengikuti pelaksanaan PEKPP sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.

Penilaian dilakukan terhadap berbagai unsur pelayanan, meliputi persyaratan, prosedur, kompetensi petugas, kecepatan pelayanan, sarana dan prasarana, kemudahan memperoleh informasi, kesesuaian layanan yang diterima, keramahan petugas, kemudahan menyampaikan pengaduan, hingga penerapan pelayanan yang bebas diskriminasi, bebas pungutan liar, dan bebas percaloan.

Kantor DPD RI Provinsi Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh responden yang telah berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat.

Setiap masukan dan penilaian dari masyarakat akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas. (ich)