AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
25 Mei 2026 oleh bali
Senator RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE (M.Tru), M.Si (AWK) hadir dalam acara Kuliah Umum & Penghargaan Dies Natalis Universitas Mahendradata ke-63 yang diselenggarakan di The Sukarno Center Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada Jumat, 22/5/2026.
Dalam kesempatan tersebut AWK menegaskan bahwa Bali membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan keimigrasian demi melindungi masyarakat lokal, menjaga kelestarian budaya, serta mengantisipasi meningkatnya jumlah warga negara asing yang tinggal menetap di Pulau Dewata. Menurut Anggota DPD RI Dapil Bali tersebut, amandemen Undang-Undang Keimigrasian menjadi penting agar pengawasan terhadap keberadaan WNA dapat berjalan lebih optimal seiring dengan perkembangan pariwisata dan investasi di Bali.
AWK juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, seperti penerapan autogate paspor elektronik yang berhasil mengurai antrean bandara serta pengembangan kantor imigrasi yang lebih maju di Klungkung dan Tabanan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mahasiswa Universitas Mahendradatta, akademisi, unsur TNI, Polri, dan tokoh masyarakat Bali sebagai upaya memperkuat sinergi menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika keimigrasian.
Dalam materinya yang bertajuk “Peran Imigrasi Dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik”, Silmy Karim menyoroti bahwa Bali sebagai tolok ukur kinerja imigrasi tidak bisa disamakan dengan daerah lain, sebab penyeragaman kebijakan berpotensi membahayakan kelestarian alam dan budaya setempat.
Ia mengungkapkan, meski jumlah Warga Negara Asing (WNA) secara nasional masih dibawah satu persen dari total populasi, proporsi WNA di Bali jauh melampaui rata-rata nasional tersebut. Untuk itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan selective policy guna menarik wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi, sekaligus mencegah masuknya turis yang berpotensi membawa dampak buruk dari sisi kriminalitas, narkoba, benturan budaya, maupun terorisme. Meski aturan ini diperketat, pertumbuhan pariwisata Bali tercatat tetap tinggi.
Guna memperkuat pengawasan dan pelayanan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi langsung dengan Kepolisian, BIN, serta Kementerian Pariwisata.
Langkah tersebut dibarengi dengan berbagai revolusi layanan, termasuk pengajuan visa yang kini dapat dibayar dari luar negeri menggunakan kartu kredit dan langsung masuk ke kas negara.
Di samping itu, Silmy juga mensosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu guna mewadahi diaspora Indonesia agar dapat keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau KITAS, serta berkontribusi langsung pada ekonomi dan investasi nasional.
Secara keseluruhan, agenda ini menyimpulkan bahwa Bali membutuhkan penanganan keimigrasian yang bersifat khusus dan tidak diseragamkan dengan daerah lain guna menjaga keunikan budaya serta merespons tingginya jumlah WNA yang menetap.
Langkah mendesak yang harus segera dilakukan mencakup penguatan pengawasan orang asing melalui APOA serta pembenahan kebijakan visa. Di tengah pusaran tantangan ini, generasi muda Bali dituntut untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi persaingan global yang kian nyata di tanah sendiri.
Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi erat antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan sangat krusial untuk merumuskan kebijakan komprehensif yang mampu melindungi dan memberdayakan masyarakat lokal.
Sumber artikel : https://filesatu.co.id/sinergi-wamen-imipas-dan-dpd-ri-bali-dorong-kebijakan-imigrasi-dan-perlindungan-masyarakat-bali/