KOMITE IV

01 September 2022 oleh Humas DPD RI

| Pimpinan Komite IV Periode 2024 - 2025 | | Ketua : H. AA. AHMAD NAWARDI, S.AG. B-57 JAWA TIMUR | | Wakil Ketua 1 : NOVITA ANAKOTTA, S.H., M.H. B-121 MALUKU | | Wakil Ketua 2 : SINTA ROSMA YENTI, M.A B-89 KALIMANTAN TIMUR | | Wakil Ketua 3 : DR. HJ. ELVIANA, M.SI. B-17 JAMBI |


Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas sebagi berikut :
  1. Pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN
  2. Pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara
  3. Pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
  4. Pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan anggota BPK.

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
  1. pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN;
  2. pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara;
  3. pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan
  4. pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK. Pelaksanaan lingkup tugas Komite IV meliputi bidang:
  5. APBN;
  6. pajak dan pungutan lain;
  7. perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  8. Lembaga keuangan dan perbankan;
  9. Korperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
  10. statistik;
  11. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan keuangan; dan
  12. investasi dan penanaman modal.

I KOMANG MERTA JIWA
(https://www.instagram.com/sejiwaofficiall/)
Anggota Komite IV DPD RI Perwakilan Provinsi Bali

Lampiran :