| Pimpinan Komite IV Periode 2024 - 2025 |
| Ketua : H. AA. AHMAD NAWARDI, S.AG. B-57 JAWA TIMUR |
| Wakil Ketua 1 : NOVITA ANAKOTTA, S.H., M.H. B-121 MALUKU |
| Wakil Ketua 2 : SINTA ROSMA YENTI, M.A B-89 KALIMANTAN TIMUR |
| Wakil Ketua 3 : DR. HJ. ELVIANA, M.SI. B-17 JAMBI |
| Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas sebagi berikut : |
- Pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN
- Pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara
- Pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
- Pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan anggota BPK.
| Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, secara lebih rinci adalah sebagai berikut : |
- pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN;
- pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara;
- pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK.
Pelaksanaan lingkup tugas Komite IV meliputi bidang:
- APBN;
- pajak dan pungutan lain;
- perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Lembaga keuangan dan perbankan;
- Korperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
- statistik;
- Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan keuangan; dan
- investasi dan penanaman modal.