Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

DPD Nilai RAPBN 2024 Kontradiktif Antara Optimisme dan Pesimisme

08 September 2023 oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengkritisi penyusunan RAPBN 2024 yang dinilai kontradiktif antara optimisme dan pesimisme. Catatan tersebut dituangkan dalam pertimbangan dan rekomendasi dalam penyusunan RAPBN 2024, sebagai bentuk pengawasan APBN yang berdampak pada otonomi daerah. “RAPBN TA 2024 menggambarkan pesimisme pemerintah dan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki keberanian untuk bekerja lebih keras. Hal ini ditandai dengan target pertumbuhan ekonomi yang hanya 5,2 persen, di bawah capaian tahun 2022 yang sebesar 5,3 persen,” demikian pernyataan DPD dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/9/2023). Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan optimisme pemerintah dalam menaikkan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024. DPD mendukung optimisme tersebut dengan catatan sumber kenaikan pendapatan negara tidak ditargetkan dari kenaikan pajak penghasilan (PPh) dan bea keluar, sehingga tidak memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat dan eksportir UMKM. “Pemerintah dapat mengupayakan kenaikan target pendapatan yang bersumber dari peningkatan tax ratio 12,5 persen, perluasan basis pajak, percepatan implementasi pajak karbon, dan pajak digital,” lanjut keterangan tersebut. Selain itu, DPD juga mendesak agar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bisa seimbang dengan porsi anggaran untuk belanja pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan permasalahan daerah tentang kemiskinan dan kesejahteraan sosial. “Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk bekerja lebih keras dengan segera mewujudkan integrasi data Perlindungan Sosial [Perlinsos] dan realisasi anggaran pendidikan yang tepat sasaran,” tutup keterangan tersebut. Sumber : https://www.msn.com/id-id/berita/other/dpd-nilai-rapbn-2024-kontradiktif-antara-optimisme-dan-pesimisme/ar-AA1gnmRP

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI akan Jembatani Keluhan Warga

07 September 2023 oleh ntb

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan warga dari Bogor, Jakarta, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Jambi di Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Perwakilan warga yang hadir, membawa berbagai macam aspirasi dan aduan yang disampaikan. Perkumpulan Forum Masyarakat Urai bersatu bersatu dari Bengkulu Utara, dalam rapat tersebut menyampaikan terkait lahan HGU perusahaan perkebunan PT PDU dan PTPN VII yang berstatus terlantar. Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat Kecamatan Batik Nau, Kecamatan Air Padang, dan Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Ada juga aspirasi terkait permohonan bantuan mediasi penyelesaian sengketa tanah rakyat melawan PT Sumarecon Tbk di Gunung Geulis, Bogor, dan Kelapa Gading Jakarta Utara. Wakil Ketua BAP DPD RI Muhammad Nuh MSP menyampaikan, BAP mempunyai mekanisme yang diawali dari penyampaian laporan dari daerah, baik langsung atau temuan anggota saat turun ke dapil. Lalu dikaji oleh tim ahli tentang permasalahan tersebut, apakah cukup dimediasi di lapangan, atau perlu dipanggil para pihak untuk menjembatani jalan keluar yang terbaik. “Dari Sumatera Utara pernah masuk masalah lahan masyarakat yang dilalui oleh jaringan listrik bertegangan tinggi (SUTET) di daerah Langkat. Lalu ada juga aduan masyarakat yang sudah dibawa ke rapat BAP dengan pengadu, yaitu dari FKPPN (Forum Komunikasi Purna-karya Perkebunan Nusantara), dimana ribuan pensiunan PTPN 1-14 yang belum mendapatkan JHT/ SHT (Jaminan Hari Tua/Santunan Hari Tua),” beber senator asal Sumut ini. Banyaknya permasalahan di daerah memang tidak mudah menyelesaikannya. Tapi, BAP mengambil peran, menjembatani dan memfasilitasi para pengadu dengan pemerintah yang berkewajiban menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kian hari semakin banyak. “Mudah-mudahan upaya BAP DPD RI yang juga harus bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengambil peran dalam mengurai persoalan rakyat di negeri yang kita cintai,” pungkas Nuh. Sumber : https://www.msn.com/id-id/berita/other/badan-akuntabilitas-publik-dpd-ri-akan-jembatani-keluhan-warga/ar-AA1gksMg

Bupati Toba Sampaikan Aspirasi kepada DPD RI

06 September 2023 oleh ntb

Poltak Sitorus menyambut baik kehadiran Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Toba . Acara kunjungan kerja ini digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Balige, Senin (4/9/2023). Komite II DPD RI yang hadir ada 17 anggota yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, Badikenita Sitepu (Dapil Sumut) dan Bustami Zainudin. Komite II DPD RI ini membidangi pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; dan pekerjaan umum. Dalam awal sambutannya, Poltak Sitorus menyampaikan TOBA merupakan singkatan Tempat Orang Berwisata Asik. ASIK itupun singkatan dari Aman Sejuk, Indah, penuh Kenangan. “Selama disini silakan menikmati alam keindahan Toba,”katanya. Kemudian ia memaparkan potensi dan tantangan Kabupaten Toba.Dimana dulu prioritas bidang pertanian maka seiring dengan ikutnya sebagai salah satu kawasan Danau Toba menjadi Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) maka bidang pariwisata di daerah ini menjadi skala super super prioritas. Dengan meningkatnya pariwisata maka hasil pertanian juga akan ditingkatkan untuk menunjang kebutuhan wisatawan. Sejumlah komoditi unggulan seperti padi ,jagung ,kopi , dan bawang merah sangat potensial dikembangkan apalagi masih banyak lahan tidur. Sesuai data ,lahan sawah 17.117 Ha, Ladang/ lahan kering 24.785 Ha, Perkebunan 11.870 Ha, Padang penggembalaan 4.349 Ha,dan Lahan tidur 29.247 Ha. Poltak Sitorus juga menyampaikan kondisi infrastruktur yang rusak terutama jalan seperti jalan usaha tani, jalan kabupaten dan jalan provinsi yang 61 persen rusak . Kondisi jalan rusak ini terutama di ruas jalan provinsi di daerah Habornas (Kecamatan Habinsaran, Kecamatan Borbor, Kecamatan Nassau) telah meningkatkan inflasi di daerah ini bahkan masyarakat sudah melakukan aksi demonstrasi hingga ke tingkat pusat. Kemudian disampaikan permintaan tambahnya alat mesin pertanian untuk mengolah lahan sawah seluas 17.117 Ha dimana 25 persen atau sekitar 12.000 Ha tidak dapat diolah untuk program dua kali tanam dua kali panen ,guna peningkatan produktivitas, persoalan pupuk dan sosialisasi/pembuatan pupuk organik serta keterbatasan 48 penyuluh pertanian yang melayani 16 kecamatan se-Kabupaten Toba. ” Petani yang berjuang sendiri, harus ditolong.Bibit yang diberikan sebagai bantuan haruslah sesuai dengan kondisi lahan di daerah ini,” kata Poltak Sitorus. Setelah melalui diskusi dan pembahasan bersama instansi mitra kerja, Bustami Zainudin mewakili Komite II DPD RI menyampaikan segala aspirasi dan permasalahan sudah dicatat selanjutnya akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pihak terkait di pusat. Hadir perwakilan Kementerian PUPR ,LHK, Pertanian, ATR BPN ,dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor. Turut hadir sejumlah pejabat Kabupaten Toba diantaranya Asisten Pemerintahan Eston Sihotang, Forum Petani Toba beserta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. Sumber : https://klik7tv.co.id/bupati-toba-sampaikan-aspirasi-kepada-dpd-ri/

Mendagri dan DPD RI Sepakat Revisi UU Pemda

05 September 2023 oleh ntb

Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan Menteri dalam negeri. Rapat kerja membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I. Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah, dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9). Rapat Kerja diikuti anggota Komite I DPD RI, dipimpin ketua Komite I Senator Fachrul Razi. Dalam rapat itu, Ketua Komite I mempertanyakan pelaksanaan otonomi daerah. Fachrul Razi mengatakan bahwa Mendagri dan DPD RI Sepakat Untuk Merevisi UU Pemda untuk memperkuat Otonomi Daerah dan Pintu Pemekaran Daerah Otonomi Baru. ”Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah. Kami akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Fachrul Razi. Pada paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang Pemda menempatkan gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP). Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/wali kota dengan gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah. ”Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsional, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya, namun tidak membebani pemerintah pusat karena perizinan yang ditanganinya,” terang Tito. Soal pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan, hingga saat ini terdapat 330 usul. Kebijakan terkait DOB tersebut, menurut dia, berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Mendagri juga sempat menyinggung kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir 2024. ”Ini berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak,” ucap Tito. Terkait Pj tersebut, Tito menegaskan, pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, dia menjelaskan, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah. ”Terkait Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta,” papar Tito. Rapat Kerja yang dimulai pukul 14.00 dan berakhir pada 17.30 WIB itu menghasilkan kesimpulan beberapa kesimpulan. Pertama, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI. Termasuk pemekaran daerah otonom. Kedua, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk memastikan proses penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan dengan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah. Selain itu, mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komite I DPD RI juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi penjabat kepala daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat. Keempat, Komite I DPD RI bersepakat dengan pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj gubernur, bupati, dan wali kota, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan Kemendagri di setiap daerah. Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Sehingga, Januari 2025, telah menghasilkan kepala daerah definitif. Keenam Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun Komite I DPD RI. Ketujuh Komite I DPD RI meminta pemerintah agar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. Fachrul Razi juga menekankan persoalan Aceh. Dirinya menolak masalah 4 pulau di Singkil yang masuk ke Sumatera Utara. Terkait Masalah Dana Lembaga Wali Nanggroe, Dirinya meminta agar anggaran Wali Nanggroe diperbesar. Demikian juga dengan perpanjangan Dana Otsus Aceh. Dalam Rapat Kerja tersebut Fachrul Razi menyinggung masalah bendera Aceh agar cepat selesai. “Saya mendesak Mendagri segera selesaikan masalah bendera Aceh, DPD RI siap memfasilitasi Penyelesaian jalan tengah agar masalah bendera Aceh segera terwujud,” tutup Fachrul Razi. Sumber : https://klikwarta.com/index.php/mendagri-dan-dpd-ri-sepakat-revisi-uu-pemda

Ketua Komite I DPD RI Sindir Otsus Saat RDPU, Fachrul Razi: Otonomi Daerah Hidup tapi Tak Bernyawa

31 Agustus 2023 oleh ntb

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi mengatakan, pasca reformasi 1998 desentralisasi Otda (Otonomi Daerah) telah menghilangkan Otsus dan sebaliknya memperkuat sentralisasi. Ibaratnya, Otda hidup tapi tak bernyawa. "Ini akibat lahirnya UU Ciptaker, UU Minerba dan status IKN, telah memperlemah Otda dan memperkuat sentralisasi,” katanya. “Kewenangan daerah berpindah ke pusat, seperti perizinan," kata Fachrul Razi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan tiga ahli pemerintahan di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta Selasa (29/8/2023). Ketiga ahli tersebut adalah Prof Dr Siti Zuhro, Robert Na Endi Djaweng, SIP, MSi, dan Dr Halilul Khairi. RDPU dipimpin oleh Ketua Komite I, Senator Fachrul Rozi. Pada sambutan pengantar, Fachrul mempertanyakan "apakah otonomi daerah masih ada, atau sekarang kita berada pada kondisi the end of otonomi daerah." Ia mengatakan, saat ini semakin menguatnya kewenangan pemerintah pusat atas urusan daerah terkait rencana tata ruang. Menyebabkan pemda tidak memiliki posisi tawar serta tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mengatakan, konsep dan pemahaman Otda menjadi tidak utuh dan jauh sekali dari konsep Otda itu sendiri. Pelaksanaan desentralisasi/otonomi daerah perlu ditata ulang melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah; dibutuhkan segera Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Otonomi Daerah dan mencabut moratorium bembentukan daerah otonom. Terkait revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, harus memperhatikan secara sungguh-sungguh UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B, serta memperhatikan pandangan DPD RI. Alumni Magister Fisip UI menambahkan, terjadinya sentralisasi anggaran menyebabkan regulasi yang kacau dan mematikan Otda. "Peran DPRD dan Pemda semakin berkurang dan cenderung menjadi agen pemerintah pusat dan lebih loyal kepada pusat ketimbang kepada rakyat,” kritiknya. “Pengekangan terhadap Otda mengakibatkan kekuasaan pusat semakin besar," pungkas Fachrul Rozi. Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2023/08/29/ketua-komite-i-dpd-ri-sindir-otsus-saat-rdpu-fachrul-razi-otonomi-daerah-hidup-tapi-tak-bernyawa.

Ketua DPD RI: Hasil Amandemen UUD Terbukti Telah Meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi

28 Agustus 2023 oleh ntb

Pancasila sebagai identitas konstitusi dan norma hukum tertinggi negara justru semakin ditinggalkan di era reformasi, yang kini sudah memasuki usia 25 tahun. Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mencatat bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen di era reformasi pada 1999 hingga 2002 merupakan bukti nyata Pancasila telah ditinggalkan. "Yang dihasilkan dari amandemen terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas konstitusi Indonesia,” tegasnya dalam Seminar Wawasan Kebangsaan pada rangkaian Festival Indonesia Raya yang digelar Pemerintah Kota Salatiga pada Sabtu (28/6). La Nyalla yang hadir secara virtual menjelaskan, UUD hasil amandemen justru menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme, yang bukan merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia. Selain itu, isi dari pasal-pasal di dalam konstitusi juga sudah mengganti sistem bernegara Indonesia, dari sebelumnya kedaulatan rakyat dijelmakan di dalam lembaga tertinggi negara, yaitu MPR, diubah menjadi partai politik dan presiden terpilih yang menjadi pelaksana kedaulatan rakyat. Akibatnya, kekuasaan dalam menjalankan negara sejak saat itu hanya berada di tangan ketua umum partai dan presiden terpilih. "Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Sehingga yang terjadi, oligarki politik dan oligarki ekonomi semakin membesar dan menguasai negara,” demikian La Nyalla. Sumber : https://politik.rmol.id/read/2023/08/27/586524/ketua-dpd-ri-hasil-amandemen-uud-terbukti-telah-meninggalkan-pancasila-sebagai-identitas-konstitusi

Pansus DPD RI Siap Duduk Bareng MA Guna Percepat Pengembalian Dana Negara di Kasus BLBI

25 Agustus 2023 oleh ntb

Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung menyatakan pihaknya siap duduk bareng dengan Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat penuntasan kasus BLBI. Hal ini ia sampaikan untuk merespons MA melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara Hakim Agung Yulius, yang berkomitmen membantu pengembalian dana negara dana BLBI. "Pengembalian hak negara terkait BLBI memang membutuhkan sinergitas antar lembaga negara karena persoalan ini memang cukup kompleks. Apalagi, kasusnya telah lama mengendap," kata Tamsil, Kamis (24/8/2023). Tamsil mengatakan kerja sama antar lembaga juga menjadi bagian dari pelaksanaan rekomendasi Pansus Jilid I, yakni perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Pansus DPD RI pun bakal mengundang aparat penegak hukum, termasuk MA, dalam rapat-rapat yang digelar guna mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, DPD juga akan datang jika diundang. "Kita akan mengundang mereka dalam rapat-rapat Pansus yang membutuhkan penjelasan dimaksud. Sebaliknya, akan mendatangi bilamana diundang," katanya. Senator perwakilan Sulawesi Selatan ini menyebut, kerja sama dengan MA atau penegak hukum bukan sebatas hanya saling memberi masukan. Tapi juga dalam bingkai kerja yang lebih strategis untuk mencari penyelesaian efektif. "Dengan demikian, arah rekomendasi Pansus akan lebih akurat, mengena, dan solutif," terang dia. Dalam kesempatan itu, Tamsil juga mengapresiasi komitmen Hakim Agung Yulius yang menyatakan kesiapan membantu pengembalian hak negara dana BLBI. Pernyataan itu dinilai sebagai angin segar. "Pernyataan Hakim Agung Yulius adalah angin segar bagi upaya pengembalian uang atau aset negara dalam kasus BLBI. Angin segar ini tidak hanya menjadi penyemangat bagi kerja-kerja Satgas BLBI, tapi juga bagi kami DPD yang tergabung dalam Pansus BLBI," pungkas Tamsil. Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/25/pansus-dpd-ri-siap-duduk-bareng-ma-guna-percepat-pengembalian-dana-negara-di-kasus-blbi.

Pimpinan DPD RI Minta Peran MPR RI Dipertegas

21 Agustus 2023 oleh ntb

Peran MPR RI perlu dipertegas lantaran lembaga ini terdiri dari dua lembaga perwakilan rakyat, DPD RI dan DPR RI. Posisi MPR seharusnya seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, tapi para praktiknya hal tersebut jauh berbeda. Begitu kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menanggapi usulan pembubaran lembaga DPD RI dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga salah satu anggota DPD Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, meski terdapat kesan Trikameral sistem, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD. "Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/8). Posisi MPR pra amandemen konstitusi terbilang kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Sementara DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Akibatnya, sistem bikameral belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan. "Oleh karena itu, selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check,” tutup mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Sumber : https://politik.rmol.id/read/2023/08/20/585731/pimpinan-dpd-ri-minta-peran-mpr-ri-dipertegas

Gedung DPR Bersolek Jelang Sidang Tahunan 2023, Begini Penampakannya

15 Agustus 2023 oleh ntb

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, besok. Gedung DPR bersolek jelang Sidang Tahunan 2023. Pantauan detikcom, Selasa (15/8/2023) pagi, persiapan dekorasi gedung masih berlangsung. Dekorasi tampak mencolok di sekitar Gedung Nusantara II tempat sidang paripurna tahunan digelar. Di bagian lobi luar Gedung Kura-kura itu, masih tampak karangan bunga yang belum rampung dipasang. Terlihat blok tempat karpet merah akan dipasang di sepanjang jalan memasuki lobi yang diapit air mancur. Di lokasi inilah tempat Jokowi dan para pejabat negara akan turun dari mobil untuk masuk ke venue Sidang Tahunan. Sementara, di lobi bagian dalam tampak pula blok penanda karpet merah yang akan dipasang. Di bagian tengah lobi terpasang banner logo HUT ke-78 RI yang dihiasi motif batik berwarna krem. Lampu-lampu gantung menyala terang mempercantik di lobi bagian tengah itu. Sebagian tiang-tiang marmer gedung dibalut hiasan spanduk bergambar tarian daerah dengan nuansa merah dan putih. Sebagian tiang lainnya dibalut kain berwarna merah dan putih. Di dekat eskalator menuju ruang Sidang Tahunan, terlihat meja yang disiapkan untuk akses masuk VVIP. Namun mesin akses masuk khusus para pejabat itu belum dipasang. Sementara, di Gedung Nusantara III, terlihat bagian luar gedung dihias kain merah dan putih. Sebagai informasi, gedung ini merupakan lokasi ruang para pimpinan MPR/DPR/DPD RI. Selain itu, dekorasi di lobi memasuki ruang sidang paripurna juga masih belum rampung. Panitia masih mendekorasi bunga-bunga untuk dipasang di sekitar lobi. Di dalam ruang sidang paripurna, terlihat panitia sedang mengecek ruangan. Lagu-lagu kebangsaan diputar untuk mengecek kesiapan suara di dalam ruangan. Karpet merah di dalam ruang sidang juga belum dipasang. Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6877122/gedung-dpr-bersolek-jelang-sidang-tahunan-2023-begini-penampakannya.

Ketua DPD RI Serap Aspirasi 318 Kepala Desa se Kabupaten Sidoarjo

09 Agustus 2023 oleh ntb

Sedikitnya 318 Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Salah satu aspirasi terpenting yang disampaikan adalah, mengawal perubahan UU 6 tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dan 2 yakni tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun 3 kali masa jabatan menjadi 9 tahun 2 kali masa jabatan. Aspirasi itu disampaikan saat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri agenda Sarasehan dan Serap Aspirasi Kepala Desa se Kabupaten Sidoarjo di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023). Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, mengatakan inilah momentum yang tepat kita sampaikan kepada beliau bapak Ketua DPD RI. "Karena itu wajar sekali banyak aspirasi, memang kepala desa di Sidoarjo menggunakan forum ini dengan baik, sehingga apa yang menjadi permasalahan bisa diperjuangkan beliau yaitu ketua DPD RI," tegasnya. Lebih lanjut Ahmad mengatakan, bahwa sekarang jumlah desa di Sidoarjo menyusut, namun semakin padat. Dulu, Kabupaten Sidoarjo itu jumlah desa dan kelurahannya 351, tetapi karena ada penggabungan 7 desa, jadi menyusut sekarang ada 318 desa. "Kami juga ingin sampaikan komitmen Bupati dan Wakil Bupati beserta Pemkab Sidoarjo terhadap pembangunan desa, kami tidak akan pernah lelah mendukung Desa, dan kami sangat bersyukur pak Nyalla bisa hadir sebagai pengayom kami dan sumber bantuan aspirasi kami terhadap pusat," katanya. Pada kesempatan itu Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo, Budiono, berkesempatan menyampaikan aspirasi dari semua anggotanya. Dalam keterangan tertulis yang dibaca di hadapan LaNyalla, salah satunya berharap agar Ketua DPD RI bisa membantu mengawal perubahan UU 6 tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dan 2, yakni tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun 3 kali masa jabatan menjadi 9 tahun 2 kali masa jabatan. "Karena dengan masa jabatan 9 tahun, Kades bisa menekan stabilitas pasca Pilkades yang ada di desa sehingga kepala desa bisa membangun desa yang lebih baik dan maju," kata Budiono. Menanggapi penyampaian aspirasi itu, LaNyalla menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi aspirasi yang dilontarkan tersebut. Tepatnya pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 yang lalu, dirinya telah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta. "Dalam pertemuan itu, saya sampaikan secara langsung dan tertulis, rekomendasi dari Komite I DPD RI tentang aspirasi para Kepala Desa terhadap perubahan Undang-Undang Desa, yang pada prinsipnya DPD RI mendukung aspirasi para kepala desa se-Indonesia," ujarnya yang disambut tepuk tangan ratusan kepala desa yang hadir. LaNyalla percaya bahwa Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi, tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam dan sumber ketahanan pangan nasional, sejatinya berada di desa. Karena itu, sudah seharusnya Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa yang diperbesar dari tahun ke tahun. “Jangan sampai malah Oligarki menguasai Desa," tegasnya. Oleh karena itu, lanjut LaNyalla, Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia harus memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan tersebut. Termasuk ketahanan di tiga sektor telah disampaikan, yaitu Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat, Ketahanan sosial melalui Pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan Desa yang tepat sasaran. Untuk mewujudkan hal itu, yang paling utama dan yang paling penting adalah orientasi dari pemangku kebijakan di desa, baik itu Kepala Desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh stakeholder lainnya. LaNyalla juga memaparkan, harus ada satu orientasi, yakni mewujudkan kesejahteraan desa, Kemajuan desa, dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi, sekaligus membangun hubungan sinergi dengan desa tetangga yang memiliki potensi yang sama. "Potensi desa harus dipilih dan ditentukan sendiri. Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan di atas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur, menteri atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu sendiri. Sekali lagi bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up. Dan hal ini harus terus diperjuangkan," ujarnya. Karena desa disebutkan memang harus mandiri. Untuk itu, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Yaitu: Pertama, Pengembangan kapasitas aparatur desa. Kedua, Peningkatan kualitas manajemen pemerintah. Ketiga, adalah perencanaan pembangunan desa. Keempat, pengelolaan keuangan desa. Kelima, adalah penyusunan peraturan Desa. Pada kesempatan tersebut, LaNyalla disambut oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Asisten Pemerintah M. Ainur Rohman, Para Camat se Kabupaten Sidoarjo dan Para Kades se Kabupaten Sidoarjo. Sumber : http://kanalsatu.com/id/post/60900/ketua-dpd-ri-serap-aspirasi-318-kepala-desa-se-kabupaten-sidoarjo