Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ketua Yayasan STAI Al-Islahiyah Binjai dan Senator DPD RI Lepas Mahasiswa KKN Regional dan Nasional 2023

08 Agustus 2023 oleh ntb

Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM, STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al-Islahiyah Binjai menggelar acara pelepasan mahasiswa yang akan melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Regional dan Nasional, Tahun 2023 di Kampus Biru, Kamis (3/08/2023). Acara ini dilakukan secara serentak di Kotamadya Binjai dan juga di Pemkab Aceh Tamiang. Pelepasan Mahasiswa KKN Angkatan 2023 dilakukanKetua Yayasan Hj.Putri Susi Meilani Daulay,SE didampingi oleh Senator DPD RI H. Faisal Amri, M.Ag, Ketua STAI Junaidi SS.,S.Pd.,M.Si, Wakil Ketua 1 Dr. Elida Elfi BArus.MA, Ketua LPPM Dr. Khairul Mufti Rambe, M.Hi bersama seluruh Dosen pembimbing lapangan KKN. Sebagai salah satu bentuk pengabdian masyarakat, STAI Al-Ishlahiyah BInjai pada periode ini melepas 700 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Regional di Kabupaten Langkat Sumut dan 62 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nasional di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Ketua Yayasan Al-Ishlahiyah dalam prosesi pelepasan berpesan untuk mahasiswa dapat menjalankan tugas program kerja KKN secara serius agar menjadi pengalaman yang baik, tentunya sebagai wadah untuk pengaplikasian ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan. “Walauapun hanya diwakili oleh sebagian mahasiswa pada saat pelepasan, muda mudahan bisa membawa nama besar kampus dengan baik. Ananda harus serius gunakan pengalaman ini dengan sebaik mungkin karena KKN ini hanya dilakukan sekali selama Anda kuliah di S1,” ungkap Ibu Hj. Putri Susi Meilani Daulay, SE. Ia juga berharap apa yang dilakukan mahasiswa semua dapat menjadi kesuksesan yang akan mengantar kepada kebaikan di masa depan. "Bersama-sama kita jaga nama baik kampus, bersama-sama kita menjadi akademisi yang membantu masyarakat dalam menangani permasalahan yang ada di masyarakat, bantu masyarakat sesuai bidang ilmu Ananda dan jaga nama baik kampus,” tambahnya. Sumber : https://analisadaily.com/berita/baca/2023/08/07/1045079/ketua-yayasan-stai-al-islahiyah-binjai-dan-senator-dpd-ri-lepas-mahasiswa-kkn-regional-dan-nasional-2023/

Anggota DPD RI Minta KPI Beri Sanksi Tegas Stasiun TV yang Kampanyekan LGBT

07 Agustus 2023 oleh ntb

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi tegas stasiun televisi swasta yang menyiarkan program sarat muatan kampanye LGBT. Hal itu disampaikan senator yang akrab disapa Haji Uma oleh masyarakat Aceh ini, menyikapi pemanggilan jajaran salah satu stasiun TV Kamis (3/8/2023) terkait penayangan program yang diduga menghadirkan pasangan sesama jenis. "Apa yang dilakukan dengan program itu sangat tidak dapat ditolerir. Disengaja atau tidak, ini telah ikut mengkampanyekan LGBT yang ditentang oleh mayoritas rakyat dan semua agama di Indonesia", ujar Haji Uma, Sabtu (5/8/2023). Menurut Haji Uma, KPI harus memberi sanksi tegas. Bahkan dia meminta agar KPI mencabut izin tayang program tersebut. Mengingat, penayangan pasangannya itu dilakukan berulang atau lebih dari sekali. Sementara KPI sendiri telah memberi teguran lebih dari sekali, namun teguran KPI sama sekali tidak digubris. Bahkan, ada kesan memperolok teguran KPI tersebut. "Tidak cukup hanya dengan teguran. KPI harus sanksi tegas, cabut izin tayang program. Agar teguran-teguran itu tidak dianggap angin lalu," kata Haji Uma. Haji Uma menilai, stasiun itu tidak mampu mengangkat marwah bangsa dan kultur budaya Indonesia dalam menerapkan nilai pembangunan pancasila dan nilai moral agama di Indonesia. Dia menilai stasiun televisi tersebut selama ini seperti kekurangan ide dan gagasan yang inovatif dalam program siarannya. Terbukti beberapa kali menyajikan program yang sama tentang kampanye LGBT. "Karena itu, sekali lagi KPI dalam hal ini harus mengambil sikap tegas sesuai dengan semangat pembentukannya melalui UU No 32 tahun 2022 yang mengatur regulator penyiaran," pungkasnya. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anggota DPD RI Minta KPI Beri Sanksi Tegas Stasiun TV yang Kampanyekan LGBT, https://aceh.tribunnews.com/2023/08/05/anggota-dpd-ri-minta-kpi-beri-sanksi-tegas-stasiun-tv-yang-kampanyekan-lgbt.

Tak Seperti Perancis, Sylviana Murni Akui Peran DPD RI dan DPR Belum Seimbang

03 Agustus 2023 oleh ntb

Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sylviana Murni menyampaikan, terdapat kesamaan antara pemerintah Indonesia dengan Perancis, yakni sama-sama memiliki lembaga senat atau DPD. Hal ini disampaikan Sylviana Murni usai pertemuan antara DPD RI dengan Duta Besar Perancis Untuk Indonesia Fabian Fenone, di Kediaman Duta Besar Prancis, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8) kemarin. Menurutnya, meski memiliki kesamaan dalam memperjuangkan aspirasi daerah, namun faktanya peran DPD RI tidak seperti Senat Prancis. "Maka perlu adanya kerja sama dengan Parlemen Prancis sehingga bisa terciptanya check and balances," ujar Sylviana Murni dikutip Kamis (3/8/2023). Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini pun menilai hubungan bilateral Indonesia dan Perancis penting dijalin lantaran dirinya merasa kedua negara ini memiliki kedekatan. Sehingga, lanjutnya, bukan hanya sebagai pertukaran pandangan mengenai sistem bikameral di Prancis, melainkan lebih luas lagi ke segala sektor. "Indonesia dan Prancis memiliki kesamaan lembaga yang mewakili daerah yaitu DPD RI dan Senat Prancis. Kita juga akan mengenalkan bagaimana adat, budaya, pariwisata dan sebagainya yang bangsa kita miliki ini," sebutnya. Sylviana menambahkan, lahirnya DPD RI pasca amandemen ketiga UUD 1945 ini tergolong usia yang masih muda. Maka BKSP DPD RI ingin mengetahui lebih jauh kedudukan dan kewenangan Senat Prancis dalam menyusun sebuah Udang-Undang (UU). "DPD RI tergolong muda maka kami ingin mengetahui sejauh mana Senat Prancis memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah seperti anggaran, program pembangunan, dan otonomi daerah," kata mantan Walikota Jakarta Pusat ini. Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut Sylviana Murni didampingi oleh Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo Fadel Muhammad, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Abraham Liyanto, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Darmansyah Husein. Anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo Fadel Muhammad mengatakan bahwa DPD RI sangat minim kewenangan ketimbang Senat Prancis. Menurutnya, sistem di sana lebih bagus dan sudah lama, sehingga fungsi check and balances berjalan semestinya. "Untuk itu kami ingin melakukan kerja sama jangka panjang, bagaimana penguatan DPD RI," kata Fadel Muhammad. Sementara itu, Duta Besar Perancis Untuk Indonesia Fabian Fenone menilai peran DPD RI sangat penting mengingat luasnya wilayah di Indonesia. Menurutnya, besarnya wilayah otomatis persoalan yang muncul akan beragam. "Tentunya, dengan wilayah yang luas itu maka banyak persoalan yang muncul maka akan terjadi kurangnya pemerataan pembangunan. Walaupun wilayah Prancis lebih kecil, namun negaranya juga memiliki permasalahan yaitu keberagaman," kata Fabian. Fabian Fenone menambahkan bahwa dalam UU Prancis telah menyebutkan Senat Prancis mewakili pemerintah dan daerah-daerah. Sedangkan Senat Prancis dan DPR bersama-sama membuat UU, mengesahkan, dan melakukan pengawasan. "Untuk pembuatan dan mengesahkan UU harus bersama Senat Prancis dan DPR. Jika tidak menemukan titik temu, maka akan dilakukan kajian ulang," pungkasnya. Sumber : https://kosadata.com/read/tak-seperti-perancis-sylviana-murni-akui-peran-dpd-ri-dan-dpr-belum-seimbang?page=2

Ketua DPD RI: Sangat Ironis Pembuatan Undang-Undang 'Diserahkan' Pada 9 Ketua Umum Partai

02 Agustus 2023 oleh ntb

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mnwgaskan DPR RI merupakan pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, juga kekuasaan atas anggaran Pemerintah dan hak lainnya. Penegasan itu disampaikan saat memberi Wawasan Kebangsaan bagi Calon Anggota Legislatif Kader Pemuda Pancasila Malang Raya, di Malang, Senin (31/7/2023). Alasannya, karena kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR RI sangat besar. "Melalui Undang-undang, DPR RI dapat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia untuk taat terhadap keputusan Undang-Undang yang mereka bentuk. Sementara di satu sisi, mereka bekerja atas perintah Ketua Umum Partai. Dengan kata lain, sangat ironis jika pembentukan Undang-Undang di Indonesia saat ini sejatinya diserahkan kepada 9 orang Ketua Umum Partai," tegasnya. Juga dalam mencari pemimpin nasional, Presiden dan Wakil Presiden, kata dia bangsa ini menyerahkan kepada 9 Ketua Umum Partai. Setelah mereka bersepakat, barulah diserahkan kepada rakyat untuk memilih pilihan mereka. "Inilah tantangan sesungguhnya bagi para Kader Pemuda Pancasila setelah nanti duduk di lembaga legislatif," katanya. Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan kecelakaan perubahan Konstitusi di era Reformasi, kata dia, harus diakhiri. Sudah waktunya bangsa ini kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila. Sistem yang terdapat di dalam UUD 1945 berikut Penjelasannya. Tentu, UUD 1945 18 Agustus 1945 tersebut perlu disempurnakan. Yaitu melakukan Amandemen dengan teknik Adendum. Sehingga tidak mengganti konstruksi sistem bernegara asli Indonesia. "Gagasan tersebut harus kita gaungkan untuk menjadi kesadaran kolektif bangsa. Seperti juga telah disuarakan oleh Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila dan elemen-elemen bangsa yang lain," katanya. Sementara itu, Sekretaris MPW PP Jatim, M. Diah Agus Muslim, yang hadir bersama Ketua Bidang P2C-III MPW Jatim, Indra Setiyadi, menambahkan kader Pemuda Pancasila harus mampu memberikan kemanfaatan untuk rakyat, bangsa dan negara melalui profesinya masing-masing. "Terutama mampu menjaga ideologi Pancasila dari rongrongan ideologi transnasional," ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, salah satu kader PP yang menjadi Caleg Partai Golkar DPRD Kabupaten Malang meminta agar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) kembali masuk ke dalam kurikulum pendidikan. "Kita meminta bagaimana caranya Kementerian Pendidikan kembali memasukkan Penataran P4 seperti waktu lalu ke kurikulum sekolah-sekolah. Ini perlu bagi kita, terutama anak-anak muda untuk mengingatkan pentingnya menjunjung nilai luhur Pancasila mulai dari diri sendiri dan menerapkannya di masyarakat," ujar Diah Agus. Kristian dari PAC Sukorejo, Kabupaten Pasuruan menyoroti regulasi saat ini yang sangat memberi kemudahan investasi bagi asing. Hal itu mwnurut dia, ditandai dengan banyaknya penguasaan Sumber Daya Alam oleh pihak asing. "Pak LaNyalla sebagai Ketua DPD RI kiranya bisa mendorong perubahan regulasi dengan memberi pembatasan tertentu, untuk mengantisipasi penguasaan sumber daya alam oleh pihak asing. Artinya harus ada keberpihakan Pemerintah dalam mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya. Sumber : http://kanalsatu.com/id/post/60837/ketua-dpd-ri--sangat-ironis-pembuatan-undang-undang--diserahkan--pada-9-ketua-umum-partai/ketua-dpd-ri--sangat-ironis-pembuatan-undang-undang--diserahkan--pada-9-ketua-umum-partai

Kunjungan DPD RI ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng: Menyerap Aspirasi Masyarakat

25 Juli 2023 oleh ntb

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menerima kunjungan dari rombongan anggota DPD RI Komite I pada Senin (24/07/2023). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Arjuna dan bertujuan utama untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan sinergi, serta meningkatkan kerja sama antara kedua instansi. Rombongan dari DPD RI Komite I yang terdiri dari Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Abdul Kholik, dan Kepala Kantor DPD RI Jawa Tengah, Fahri, beserta jajaran, diterima dengan hangat oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Hantor Situmorang, beserta para Kepala Divisi, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi, Budi Yuliarno, Kepala Bagian Program Humas, Toni Sugiarto, dan para jajaran lainnya. Kunjungan ini tidak sekadar menjadi pertemuan formal, tetapi juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan daerah. Plt. Kepala Kantor Wilayah, Hantor Situmorang, menyambut baik niat baik dari DPD RI Komite I. Sebagai awal pembicaraan, Hantor memaparkan gambaran umum tentang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. "Hingga saat ini, terdapat 71 Unit Pelaksana Teknis di Jawa Tengah, dengan total 46 Unit Pelaksana Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan), namun kondisi overkapasitas di Jawa Tengah mencapai 66,16%," ungkap Hantor. "Meskipun menghadapi kendala overkapasitas, pelayanan pada unit pemasyarakatan kami masih berjalan dengan baik. Salah satu upaya kami untuk menangani masalah ini adalah melalui asimilasi rumah yang diberlakukan saat masa pandemi beberapa waktu lalu, dan saat ini kami terus berupaya untuk memberikan pembinaan kemandirian secara maksimal," tambahnya. Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPD RI Komite I memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang meskipun dihadapkan pada kendala, tetap dapat memberikan hasil kinerja yang maksimal. "Setelah berdiskusi mengenai tata kelola dan pembinaan di lapas dan rutan, sejauh ini pengelolaannya di Jawa Tengah sangat baik, meskipun menghadapi overkapasitas, namun tetap berjalan dengan baik. Bahkan, beberapa lapas sudah berhasil membina dengan menghasilkan produk unggulan yang dapat dipasarkan hingga diekspor," ungkap Abdul Kholik. Tidak hanya itu, Anggota DPD RI Komite I juga berencana untuk menyampaikan dan berkoordinasi mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kepada pihak-pihak terkait, seperti permasalahan kurangnya sumber daya manusia, terutama tenaga medis, serta penggunaan lahan di Pulau Nusa Kambangan oleh warga Kampung Kali. Sumber : https://www.pekalongan-news.com/2023/07/kunjungan-dpd-ri-ke-kantor-wilayah.html

Peran DPD RI Dalam Kebijakan Pemerintah Terkait Desa

20 Juli 2023 oleh ntb

Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa/Kalurahan Tingkat Regional DIY Tahun 2023 di Aula Samsat Sleman, Selasa (18/7/2023). Workshop mendatangkan langsung Anggota DPR RI yaitu Afnan Hadikusumo yang menyampaikan materi Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan UU APBN dan Kebijakan Pemerintah Terkait Desa. “Dalam upaya memaksimalkan peran pembangunan desa, DPD RI turut mendorong kebijakan stimulus fiskal dalam pengurangan angka kemiskinan di desa, mengawal realisasi anggaran tepat sasaran sampai ke desa, serta mengawal percepatan penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Afnan. Afnan menuturkan, dalam konteks pengawasan atas pelaksanaan UU APBN, DPD RI menemukan beberapa hal yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa di beberapa desa di Indonesia, yakni pertama bahwa aspek perencanaan di beberapa Desa dikatakan belum siap karena partisipasi masyarakat cenderung kurang dalam forum Musrenbangdes. Kedua, dari segi penatausahaan beberapa desa belum siap karena perangkat belum melakukan penatausahaan dengan baik, seperti tidak ada pencatatan, penerimaan dan pengeluaran karena tidak ada buku kas umum, buku kas pembantu pajak maupun buku bank. Ketiga, dari segi pelaporan pertanggungjawaban dana desa belum siap, seperti pelaporan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat belum menyediakan fasilitas papan pengumuman atau media sejenisnya untuk mengetahui alokasi dana desa dipergunakan untuk apa saja. Keempat,peran BPD sebagai perwakilan masyarakat desa masih belum optimal, karena aturan yang berlaku memposisikan BPD sebagai mitra kerja dari Pemerintah Desa dibandingkan sebagai pengawas pelaksanaan program pemerintah desa. Sumber : https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/760369/peran-dpd-ri-dalam-kebijakan-pemerintah-terkait-desa

Setjen DPD RI Berharap Persiapan Penyelenggaraan Sidang Tahunan 16 Agustus Segera Dimatangkan

18 Juli 2023 oleh ntb

Dalam rangka mematangkan persiapan penyelenggaraan sidang tahunan pada 16 Agustus 2023, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar rapat koordinasi. Rapat koordinasi Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI diselenggarakan di Ruang Majapahit DPD RI, Senin (17/07/2023). Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir berharap agar segala kebutuhan terkait penyelenggaraan kedua agenda tersebut dapat segera dimatangkan, seperti berbagai kebutuhan teknis serta penyiapan kebutuhan pelayanan bagi anggota MPR RI, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI yang akan mengikuti kedua agenda tersebut. “Dalam tataran teknis, tinggal kita matangkan lagi, karena sisa waktu sudah sangat terbatas. Finalisasi atas keputusan akhir paling tidak menunggu hasil rapat dengan Istana Negara. Sehingga skenario ini sudah kita susun dan pembagian tugas sudah kita matangkan,” ucap Lalu dalam rapat yang juga dihadiri oleh jajaran pejabat dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI ini. Lalu Niqman pun menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023, akan terdapat tiga agenda. Pertama, Sidang Tahunan MPR RI. Kedua adalah Sidang Bersama DPR RI - DPD RI. Dan ketiga adalah Rapat Paripurna DPR dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun 2024. "Ketiga sidang tersebut merupakan agenda-agenda yang akan diselenggarakan tanggal 16 Agustus 2023 nanti. Oleh karena itu, masing-masing harus berkoordinasi antar instansi. Persiapan akan kita teruskan sesuai dengan yang kita putuskan hari ini," imbuhnya. Sebagai informasi, setelah dilakukan di masa pandemi dengan protokol kesehatan yang ketat di tahun 2021 dan 2022, di Sidang Tahunan 16 Agustus 2023, para teladan dari berbagai profesi akan diundang kembali untuk dapat menyaksikan penyelenggaraan sidang tahunan tersebut. Rencananya akan terdapat 500 orang teladan yang diundang untuk dapat menyaksikan sidang tahunan tersebut di lingkungan Kompleks MPR/DPR/DPD RI. Sumber : https://m.tribunnews.com/dpd-ri/2023/07/17/setjen-dpd-ri-berharap-persiapan-penyelenggaraan-sidang-tahunan-16-agustus-segera-dimatangkan

Rapat Komite IV DPD RI dengan Bappenas dan BPS, Haji Uma Minta Perhatian Khusus untuk TKI

13 Juli 2023 oleh ntb

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) asal Aceh H.Sudirman atau yang akrab di sapa Haji Uma meminta pemerintah memberi perhatian terhadap Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) Aceh yang bekerja di luar negeri saat ini. Rapat tersebut dilaksanakan di Jakarta pada, Senin (10/7/2023), dihadir oleh sejumlah Anggota Komite IV DPD RI dari berbagai Provinsi, juga turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso, dan Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardianto. Haji Uma menerangkan bahwa, saat ini terdapat 4,5 juta TKI asal Indonesia yang bekerja di Malaysia, dengan 650 ribu di antaranya berasal dari Aceh. Hampir setiap hari, TKI asal Aceh kehilangan nyawa di sana, dan setiap korban meninggal menghabiskan biaya sebesar Rp 18.000.000 per individu. "Mengapa fenomena seperti ini terjadi? Banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri, saat ini 6,50 ribu warga Aceh bekerja di Malaysia. Ini terjadi karena kesenjangan ekonomi. Mereka pergi ke luar negeri bukan karena keinginan, tetapi karena keterpaksaan. Kita tidak dapat menghalangi mereka untuk tidak bekerja di luar negeri, sementara lapangan kerja tidak tersedia di dalam negeri," ujarnya. Ia melanjutkan banyaknya masyarakat yang bekerja keluar negeri menimbulkan permasalahan sosial lain, seperti perdagangan manusia, dan perdagangan narkoba. Menurut data tahun 2021 perdagangan narkoba di Indonesia mencapai 4,1 juta ton. Sementara data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) 83 ribu jiwa penduduk Aceh pecandu narkoba. Pentingnya memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan ini harus mempertimbangkan pengadaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi, dan sumber daya manusia agar masalah yang telah terjadi dapat diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua TKI. Saya telah terlibat dalam pemulangan TKI sejak tahun 2015 hingga saat ini. Berdasarkan data yang saya miliki, pada tahun 2020 terdapat 2.000 orang masyarakat Aceh yang dipenjara di Malaysia, dan tidak ada yang menjemput mereka," tambahnya. Lebih lanjut, Haji Uma berharap pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada TKI dan mencari jalan serta solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. "Semoga hal ini menjadi perhatian dari Bappenas dan BPS dalam pengumpulan data, khususnya bagi TKI Aceh agar mereka mendapatkan solusi dan pekerjaan yang baik," ungkap Haji Uma dalam rapat tersebut. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rapat Komite IV DPD RI dengan Bappenas dan BPS, Haji Uma Minta Perhatian Khusus untuk TKI, https://aceh.tribunnews.com/2023/07/12/rapat-komite-iv-dpd-ri-dengan-bappenas-dan-bps-haji-uma-minta-perhatian-khusus-untuk-tki.

Pansus DPD BLBI Dorong Pemberian Sanksi Berat Kepada Pengemplang Uang Negara

12 Juli 2023 oleh ntb

Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI karena tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI. Sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut. Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia. "Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kami sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023). Turut hadir dalam RDP ini adalah Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Provinsi Sulawesi Selatan), Fahira Idris, S.E., M.H. (Provinsi DKI Jakarta), dan Evi Apita Maya, SH., M.Kn. (Provinsi Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI. Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI. Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut. Menurut Bustami, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023 nanti. "Oleh karena itu, penyelesaian hak tagih atas dana BLBI belum juga berhasil secara optimal, sementara satgas BLBI hanya bertugas hingga akhir tahun ini, maka DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI,” terangnya. Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp 30.470.191.881.577,90 (Rp 30,47 triliun) per 31 Desember 2022. Sementara piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp 38.900.044.590.177,30 (Rp 38,90 triliun) dan USD 4.545.685.360,74 (USD 4,54 miliar). “Mengingat bahwa penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun 2023 maka Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir,” katanya. “Kami berpendapat untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” ujar Bustami yang juga Senator asal Lampung ini. Di tempat yang sama, anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris mendukung agar Satgas BLBI ini dapat diperpanjang masa tugasnya agar dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI. “Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI dan juga bagaimana implementasi mengenai ancaman satgas BLBI yang akan memblokir akses keuangan obligor/debitur pada kasus BLBI ini,” imbuhnya. Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus lainnya yang merupakan Senator NTB Evi Apita Maya juga ingin agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI ini dapat segera terselesaikan melalui Satgas BLBI. “Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita. Anggota Pansus dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung berharap keberlanjutan Satgas BLBI dipertahankan. “Sebab rakyat ini menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI untuk bisa mengembalikan uang negara sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil. Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI Hardjuno Wiwoho menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara. “Saya kira, komitmen (menagih utang) sudah pasti, selama negara ini masih ada. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah dan berkuasa kelak,” pungkas Hardjuno Wiwoho. Sumber : https://m.jpnn.com/amp/news/pansus-dpd-blbi-dorong-pemberian-sanksi-berat-kepada-pengemplang-uang-negara

DPD RI Siap Selenggarakan Sidang Bersama 2023

11 Juli 2023 oleh ntb

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menyatakan kesiapan DPD RI sebagai penyelenggara sidang bersama DPR-DPD RI 17 Agustus 2023 mendatang. Hal ini diungkapkan LaNyalla pada rapat persiapan sidang tahunan dan sidang bersama di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/07/2023). “Sidang bersama seperti pada tahun-tahun sebelumnya diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian. Dan sesuai dengan urutan pelaksanaan sidang bersama, maka untuk tahun 2023 ini DPD RI yang akan menjadi penyelenggaranya. Untuk kami dari DPD RI menyatakan siap untuk mensukseskan terselenggaranya acara sidang bersama DPR-DPD RI,” tutur LaNyalla. LaNyalla menambahkan, pelaksanaan sidang bersama antara DPR dan DPD telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 228 dan Pasal 293 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyatakan sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden. “Pelaksanaan sidang bersama selama ini sudah berjalan sejak tahun 2015, namun ketika terjadi pandemi Covid-19 mulai tahun 2020-2022 pelaksanaannya digabungkan dengan Sidang tahunan MPR dan Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN beserta nota keuangannya oleh Presiden,” sambung Senator asal Jawa Timur tersebut. Terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia pada 21 Juni 2023 lalu, LaNyalla menegaskan bahwa DPD RI telah sepakat agar sidang bersama dan sidang lainnya dikembalikan seperti semula. “Sehubungan dengan pencabutan status pandemi Covid-19. Maka, kami DPD RI sepakat supaya sidang bersama dan sidang lainnya pada bulan Agustus nanti bisa dikembalikan seperti semula dan dilaksanakan masing-masing atau tidak lagi digabungkan dengan sidang tahun,” tutupnya. Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan DPD RI, Pimpinan MPR RI dan Sekretariat Jenderal MPR RI dan DPD RI beserta jajaran. Sumber : https://timesindonesia.co.id/indonesia-positif/460827/dpd-ri-siap-selenggarakan-sidang-bersama-2023