Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

ASN Terjerat Narkoba, Ketua DPD RI Minta Ada Pemeriksaan Secara Rutin

31 Maret 2023 oleh ntb

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhangat adalah Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Menyikapi peristiwa yang mencoreng instansi pemerintah itu, Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta untuk dilakukan pengawasan rutin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pemeriksaan narkoba. "Penting kiranya untuk dilakukan pemeriksaan secara berkala kepada ASN. Rutin harus dilakukan, utamanya pemeriksaan terkait narkoba," kata La Nyalla, Kamis (30/3/2023). Senator asal Jawa Timur itu menilai kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN bukan hal yang baru. Hanya saja, hal itu jarang terungkap ke publik. "Hal ini sebenarnya memprihatinkan. Selain menurunkan kinerja dan melawan hukum, kasus ASN yang terlibat narkoba juga menjadi preseden buruk terkait integritas ASN," katanya. "Saya mendukung penuh langkah awal yang diambil bagi ASN yang terlibat narkoba adalah dinonaktifkan, hingga menunggu keputusan hukum tetap atas kasusnya," tutur La Nyalla. La Nyalla mendorong penegakan hukum dengan hukuman yang berat, sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku. "Harus ada efek jera, agar ASN tak lagi terjebak dalam persoalan yang sama. ASN harus bebas dari narkoba," tutur La Nyalla. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah menonaktifkan sementara Kepala Bappeda inisial AA yang positif narkoba jenis sabu. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, membeberkan, kasus Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya positif sabu usai mantan sopirnya ditangkap membawa 3 paket sabu. Selain pimpinannya, polisi memeriksa 3 ASN di kantor yang sama dan diketahui positif narkoba jenis sabu. Kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasusnya secara terang benderang. Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5247937/asn-terjerat-narkoba-ketua-dpd-ri-minta-ada-pemeriksaan-secara-rutin

WAKETUM APKASI SAMPAIKAN ASPIRASI SOAL ATURAN PAJAK DAERAH KE DPD RI

31 Maret 2023 oleh ntb

Jakarta - Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri undangan dialog dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia menghadiri agenda ini sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI terkait Pemberlakuan Kebijakan Baru Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, Dadang menyampaikan beberapa persoalan dalam implementasi UU tersebut tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dadang menyampaikan harapan Apkasi soal perda yang sudah tersusun dan akan diberlakukan pada Januari 2024 nanti dapat menopang dan mendukung kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Pria yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Apkasi ini menjabarkan sejumlah masalah. Salah satunya penambahan jenis pajak berupa opsen sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UUHKPD yang menjadi penerimaan kabupaten/kota agar dapat meningkatkan penerimaan PAD sepanjang kabupaten/kota mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemerintah provinsi, sebaliknya untuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan memerlukan pemerintah provinsi dalam pemberian perizinan, pembinaan dan pengawasan penerima perizinan pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, ada perbedaan dalam UU Nomor 1 ini, terutama di pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut UU itu akan berpihak kepada daerah, tapi ada beberapa yang dicabut pendapatannya ke pusat, terutama dalam hal tower sehingga diperlukan kajian terlebih dahulu. "Namun walau bagaimanapun undang-undang ini sudah terbit ya, artinya kita sedang dan siap mengamankan. Tapi ke depan kalau ada evaluasi, sebaiknya ada informasi atau semacam dengar pendapat lebih awal sehingga ada penyeimbang," jelas Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023). Diketahui, dalam kesempatan ini Pimpinan BULD Stefanus B.A.N Liow tidak hanya mengundang Apkasi tapi juga mengundang Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Ia mengatakan dialog ini bertujuan menyikapi berbagai keluhan pemerintah daerah yang memiliki kendala dalam penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan mengundang seluruh asosiasi tersebut, harapannya mereka bisa mendapatkan masukan yang komprehensif mengenai kebijakan baru pajak dan retribusi daerah tersebut. Stefanus menanggapi usulan dan keluhan dari asosiasi yang hadir dengan mengatakan masalah pajak merupakan masalah negara dan warga negara. Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami materi yang disampaikan lalu mengkoordinasikannya dengan sejumlah kementerian. "Untuk kemudian dibuat aturan pajak yang baru, yang adil buat warga negara dan juga menguntungkan negara," pungkasnya. Baca artikel detikjabar, "Waketum Apkasi Sampaikan Aspirasi soal Aturan Pajak Daerah ke DPD RI" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-6644719/waketum-apkasi-sampaikan-aspirasi-soal-aturan-pajak-daerah-ke-dpd-ri.

Pamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut

28 Maret 2023 oleh ntb

Merdeka.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara soal hasil jajak pendapat Kompas yang menunjukkan anjloknya citra atau pamor lembaga DPD RI hingga ke level 52,0 persen. "Fluktuasi citra lembaga negara tentu selalu terjadi seiring perkembangan sosial politik dan peristiwa hukum penting yang menyertai keberadaan lembaga. Khusus lembaga DPD, keterbatasan kewenangan politiknya sebagai lembaga perwakilan adalah faktor yang menurut kami paling menentukan citra lembaga selama ini", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (27/03). Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengakui bahwa keberadaan DPD RI sejauh ini belum mampu bekerja maksimal terutama dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Fungsi legislasi yang menjadi roh lembaga legislatif seperti DPD hanya diberikan secara sangat terbatas oleh Konstitusi dan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Kami tidak pernah berkecil hati dengan citra lembaga yang jauh tertinggal daripada lembaga negara lainnya. Semangat kami tak pernah surut dalam menjaga dan mengemban amanah konstitusi", ujar Sultan. Meski demikian, senator asal Bengkulu itu, mengatakan bahwa demi perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan yang kuat, dibutuhkan proses evaluasi dan penguatan kewenangan lembaga DPD RI. DPD RI adalah lembaga pemersatu negara bangsa yang tidak hanya berkepentingan menjaga dan memperjuangkan aspirasi civil society daerah, tapi juga menjadi jembatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi. "Bagi kami, harapan membangun demokrasi Indonesia yang kuat dan mensejahterakan hanya bisa dilakukan dengan upaya menata ulang sistem ketatanegaraan. Dan kami berkeyakinan bahwa penguatan kewenangan DPD akan positif mempengaruhi sistem politik Nasional yang sehat dan berdampak signifikan pada pembangunan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan", tutupnya. Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/pamor-dpd-ri-anjlok-sultan-keterbatasan-wewenang-tak-membuat-semangat-kami-surut.html

Pertemuan DPD RI dengan Diaspora dan Friends of Indonesia di Cape Town.

24 Maret 2023 oleh ntb

​​Pada 18 Maret 2023 bertempat di KJRI Cape Town, dilakukan diskusi antara Anggota DPD RI yang dengan kelompok diaspora dan Friends of Indonesia. Diskusi tersebut merupakan bagian dari studi referensi sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Dalam diskusi dibahas hal-hal terkait peluang usaha di Cape Town yang antara lain meliputi persyaratan memulai usaha, pinjaman usaha, juga pemanfaatan e-commerce dan market place dalam menjalankan usaha di Cape Town. Di samping itu juga disinggung mengenai kesulitan yang dihadapi WNI yang menikah dengan WN setempat dalam pengurusan ijin tinggal di Afrika Selatan. Setelah pertemuan KJRI Cape Town juga melakukan silaturahmi dan ramah-tamah dalam rangka pembinaan kelompok diaspora dan Friends of Indonesia.​ Sumber : https://kemlu.go.id/capetown/id/news/23871/pertemuan-dpd-ri-dengan-diaspora-dan-friends-of-indonesia-di-cape-town

Memahami Fungsi DPR dan DPD RI dalam Kacamata Pelajar

21 Maret 2023 oleh ntb

Seperti yang teman-teman tau kualitas pendidikan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Guru sebagai penunjang atau saran dalam mendapatkan ilmu pada jenjang Sekolah Dasar, Menengah, dan saat perguruan tinggi.  Namun bukan berarti bila kita tidak bersekolah lagi kita tidak dapat mendapatkan ilmu, justru dengan ilmu yang telah kita dapatkan sebelumnya di masa sekolah kita dapat mengembangkannya kembali di dunia yang lebih luas dan selalu berubah-ubah.  Sama dengan DPR dan DPD yang selalu belajar dari setiap undang-undang yang dibuatnya, walau ada yang berfikir "belajar dari mananya? Kayaknya undang-undangnya ga sesuai sama rakyat". Namun kenyataannya DPR dan DPD RI terus berinovasi dalam menyusun maupun menetapkan Undang-Undang yang ada walau tidak sempurna. Karena dari ketidaktepatan itu akan timbul inovasi baru. Dengan adanya Undang-Undang yang telah diperbaiki itu diharapkan sesuai dengan yang ada di masyarakat. Undang-undang yang dibuat dilihat dari berbagai macam aspek. Sehingga dibutuhkan perhitungan yang matang dalam perencanaannya., karena salah langkah bukan hanya 1 atau 2 orang yang akan terimbas namun seluruh masyarakat Indonesia yang akan merasakan dampaknya.  Dikutip dari Detik.com DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang sebanyak 32 UU dalam rentang 1 tahun yaitu dari tahun 2021-2022. Sama seperti seorang pelajar yang dimana dalam 1 tahun ia memutuskan berbagai macam hal di dalam keseharian, dikarenakan ia terus berusaha belajar dan berinovasi dari hari-harinya. Dikutip dari DPR.go.id DPR RI memiliki Fungsi dan Wewenang yang diantaranya: 1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)  3. Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah 4. Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU Salah satu bentuk nyata dari Fungsi dan Wewenang nya itu dapat kita lihat pada Penetapan UU Omnibus Law yang sempat ramai dan dijadikan pertentangan bagi beberapa orang sehingga menyebabkan kericuhan. Padahal maksud dibalik UU Omnibus Law adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Dalam aksi demo ini banyak di ikuti oleh mahasiswa maupun pelajar yang tidak mengetahui maksud dan tujuan dibuatnya UU ini. Sehingga sebagai seorang pelajar kita harus mencerna dan memahami terlebih dahulu informasi yang didapat. DPD RI DPD RI tidak jauh berbeda dengan DPR RI.  Dilansir dari website DPD RI, Tugas dan Kewenangan DPD RI diantaranya 1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR 2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang 5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda) DPD RI terkait pembahasan RUU Omnibus Law, DPD RI sudah terlibat pada fase pertama. Selain itu, DPD RI juga telah mengajukan beberapa masukan serta beberapa kajian serta pembahasan daftar inventarisasi masalah. Namun banyak pelajar atau mahasiswa yang mengartikan bahwa Omnibus Law ini merugikan. Sebagai Penerus bangsa hendaknya kita tidak asal dalam bertindak, sebaiknya kita pikirkan terlebih dahulu terkait untung dan kerugiannya.  Dari aksi yang kita lakukan dan maksud tujuan UU ini dibuat (dalam kasus ini merupakan UU) karena jika kita sebagai pelajar yang akan meneruskan bangsa ini, mau jadi apa?? kalo 1 UU aja dibikin ribut gimana nanti kalo ada masalah yang besar.  Situ ga malu sama negara lain yang udah mikirin cara hidup di masa depan sedangkan kita masih mikirin UU yang dibuat harus disetujui masyarakat luas atau enggak. Padahal lama kelamaan masyarakat juga menerima dan tetap berlaku di Indonesia. Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Memahami Fungsi DPR dan DPD RI dalam Kacamata Pelajar", Klik untuk baca: https://www.kompasiana.com/michaelarvelkristiansusilo6693/6418786c08a8b5641a785d13/memahami-fungsi-dpr-dan-dpd-ri-dalam-kaca-mata-pelajar?page=3&page_images=1 Kreator: Michael Arvel Kristian Susilo

Wakil Ketua DPD Dorong Pemerintah Lakukan Pemetaan Kawasan Pertanian

20 Maret 2023 oleh ntb

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan upaya pemetaan kawasan pertanian di daerah dengan sistem zonasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Sultan menyusul meningkatnya ancaman konversi Lahan Pertanian menjadi kawasan pemukiman dan industri di hampir semua daerah saat ini. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. Konversi lahan pertanian itu menjadi salah satu ancaman terhadap sektor pertanian dalam meningkatkan produktivitas pangan Nasional. "Karena sistem pertanian kita belum sepenuhnya dilakukan dengan pendekatan mekanisasi pertanian yang efisien dan presisi," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (20/3/2023). Zonasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata Sultan, justru akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam penerapan mekanisasi pertanian. Karena setiap komoditi membutuhkan alat dan mesin pertanian yang berbeda-beda. "Jenis komoditi yang yang terkonsentrasi dalam suatu kawasan akan sangat efisien bagi alat dan mesin pertanian secara kolektif. Hal ini tentu akan mempercepat peningkatan level mekanisasi pertanian Indonesia yang ditargetkan hingga 3,5 hp pada 2024. Tahun 2021 lalu indeks mekanisasi kita baru tercatat mencapai 2,1 house power (hp) per hektare (ha)," ungkapnya. Oleh karenanya, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melanjutkan, pihaknya berharap pemerintah daerah untuk aktif mengidentifikasi dan menginventarisasi lahan pertanian pangan eksisting di daerahnya masingmasing. Kemudian melakukan pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) sesuai petunjuk teknis dari kementerian pertanian. "Pemerintah daerah dan desa harus melibatkan masyarakat dalam membangun skenario zonasi guna menemukan zonasi LP2B dan LCP2B dengan berbagai tingkat keterancaman dari alih fungsi dan yang dapat dikelola secara optimal sesuai jenis komoditi unggulan di daerahnya. Dengan demikian sistem zonasi lahan pertanian juga akan berdampak pada spesifikasi komoditas unggulan di setiap daerah," kata Sultan. Sumber : https://news.republika.co.id/berita/rrsxxr463/wakil-ketua-dpd-dorong-pemerintah-lakukan-pemetaan-kawasan-pertanian

Pemprov NTB: Tidak Ada yang Boleh Menjual Lahan Gili Trawangan

20 Maret 2023 oleh ntb

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menegaskan tidak ada aset Pemerintah di Gili Trawangan yang diperjualbelikan. Rudy mengatakan aset pemerintah seluas 75 hektare di Gili Trawangan itu hanya bisa dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain. "Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah," kata Rudy dalam keterangan resminya kepada JPNN.com. Terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing, Rudy memastikan kabar itu tidak benar. Menurut dia, Pemprov NTB sebenarnya melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing. "Yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," tuturnya. Selain itu, sejauh ini warga yang mendapatkan kontrak kerja sama dari Pemprov NTB adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing. "Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGU) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun," ujar Rudy. HGU tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan. "Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan," sebut Rudy. Dengan begitu, Tim Satgas pun mengikuti langsung arahan yang diberikan oleh KPK dan Kejati NTB. "Sehingga perjanjian kerja sama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat," paparnya. Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, rencananya akan dicarikan solusi dalam bentuk formula yang tidak melanggar ketentuan hukum. "Agar Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB," terangnya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Kepala UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pemprov NTB: Tidak Ada yang Boleh Menjual Lahan Gili Trawangan", https://ntb.jpnn.com/ntb-terkini/4491/pemprov-ntb-tidak-ada-yang-boleh-menjual-lahan-gili-trawangan?page=2

BI Perketat Aturan Devisa Parkir, Ketua DPD RI: Harus Antisipasi Pola Counter Trade

24 Februari 2023 oleh ntb

SuaraJakarta.id - Polemik soal banyaknya eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, belakangan menjadi perbincangan hangat. Bahkan tidak sedikit yang menyebut bumi Indonesia hanya dikeruk, tapi dolarnya di luar negeri. Karena itu, mulai tahun 2022, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap penguatan cadangan devisa (cadev). Namun Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melihat, aturan tersebut belum bisa menjawab pola counter trade (sistem ijon) yang kerap ditempuh oleh para eksportir di Indonesia. Demikian dikatakan LaNyalla, Jakarta, Kamis (23/2/2023). “Pertama, masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon. Mereka menarik pinjaman luar negeri untuk eksploitasi tambang, kebun dan lain lain, yang pembayarannya lewat hasil produksi. Jadi wajar saja, setiap ekspor hanya dicatat dalam pembukuan, tapi tidak masuk ke dalam negeri. Itu devisa dikuasai oleh lender,” tukasnya. Kedua, lanjut Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu, mereka kadang menggunakan lembaga keuangan sebagai S/A (special assignee) di luar negeri, dengan skema non-arbitrase. “Artinya jaminannya ya hasil tambang itu sendiri. Jadi wajar kalau semua hasil ekspor masuk ke rekening lembaga keuangan. Pengusaha hanya mencatat saja dalam pembukuan, yang konsekuensinya bayar pajak,” tandasnya. Yang berbahaya, timpalnya, adalah sikap tersebut ditempuh sebagai pilihan karena mereka tidak tidak percaya kepada stabilitas politik dan kinerja pemerintah, sehingga kalau terjadi chaos, tinggal angkat koper terbang ke luar negeri. Apalagi uangnya sudah di sana. “Ini mentalitas pengusaha yang tidak punya nasionalisme. Karena mungkin mereka tidak merasa Indonesia tanah airnya. Dan memang tidak pernah dididik wawasan kebangsaan dan nasionalisme,” imbuhnya. LaNyalla juga menyinggung bagaimana pemerintah China sangat ketat menjaga moneter mereka. Selain melakukan due diligence sumber dana investasi asing, mereka juga memeriksa skema investasi itu terindikasi cross settlement dengan account lender di luar negeri. Sumber : https://jakarta.suara.com/read/2023/02/24/091704/bi-perketat-aturan-devisa-parkir-ketua-dpd-ri-harus-antisipasi-pola-counter-trade

Angka Pengangguran Tinggi, LaNyalla: Perlu Treatment Khusus Tingkatkan Ekonomi dan Serapan SDM

23 Februari 2023 oleh ntb

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan perlunya treatment khusus untuk meningkatkan geliat ekonomi dan serapan Sumber Daya Manusia (SDM). LaNyalla menyampaikan hal tersebut merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang melansir tingginya angka pengangguran di Indonesia. "Harus ada cara-cara dan upaya yang luar biasa untuk menekan angka pengangguran. Yang artinya, kita perlu mendorong pergerakan ekonomi semakin progresif. Di sisi lain, SDM juga perlu terus-menerus ditingkatkan," kata LaNyalla di sela kegiatannya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/2/2023). BPS melansir jika angka pengangguran di Indonesia mencapai 8,42 juta orang pada Agustus 2022. Dari data itu, Jawa Barat menjadi provinsi paling banyak penyumbang pengangguran dengan angka 8,31 persen, di susul Kepulauan Riau (8,23 persen) dan Banten (8,09 persen) "Angka ini akan bertambah pada setiap tahunnya. Apalagi, tahun 2023 akan disumbang dengan kelulusan sekolah, perguruan tinggi dan juga potensi terjadi pemutusan hubungan kerja yang disebabkan ancaman resesi global," papar LaNyalla. Di sisi lain, anggota DPD RI asal Jawa Timur itu menilai fakta tingginya angka pengangguran ternyata bertolak belakang dengan klaim pemerintah, bahwa terjadi serapan tenaga kerja yang signifikan imbas dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen di tahun 2022. Fakta lainnya adalah, jumlah kelulusan SMK menjadi penyumbang terbesar terhadap pengangguran di Indonesia. "Menurut saya, perlu ada upaya yang lebih besar lagi agar terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi agar menekan angka pengangguran yang lebih besar lagi," ucap LaNyalla. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2022 mencapai 5,86 persen. Jika dirinci, ada 8,42 juta pengangguran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, dari 100 orang angkatan kerja terdapat sekitar 6 orang penganggur. Berdasarkan jenis kelamin, ada 5,93 persen pengangguran laki-laki dan 5,75 persen lainnya wanita. Meski begitu, BPS mencatat TPT pada 2022 turun ketimbang Agustus 2021, yakni 0,81 persen untuk laki-laki dan 0,36 persen wanita. Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, penduduk berusia 15-24 tahun tercatat dalam kategori TPT sebesar 20,63 persen pada 2022. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan penduduk usia 25-29 tahun (3,36 persen) dan 60 tahun ke atas (2,85 persen). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angka Pengangguran Tinggi, LaNyalla: Perlu Treatment Khusus Tingkatkan Ekonomi dan Serapan SDM, https://www.tribunnews.com/dpd-ri/2023/02/21/angka-pengangguran-tinggi-lanyalla-perlu-treatment-khusus-tingkatkan-ekonomi-dan-serapan-sdm.

Enam PMI di Kamboja minta perlindungan ke anggota DPD RI asal Aceh

22 Februari 2023 oleh ntb

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kamboja meminta perlindungan kepada anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma karena mereka telah diperlakukan tak wajar oleh perusahaan di negara tersebut. "Mereka telah tiga hari kabur dari tempat kerja dan sedang bersembunyi menghindari kejaran dari pihak perusahaan," kata Haji Uma, di Banda Aceh, Senin. Pekerja migran asal Indonesia tersebut melaporkan bahwa mereka telah diperlakukan secara tak wajar oleh sebuah perusahaan yang berkedok usaha jasa layanan pinjaman online di Kota Chrey Thum, Kamboja. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat bertulis tangan pada bekas kotak bungkusan dari enam pekerja yang berhasil melarikan diri dari tempat kerja, ditujukan langsung kepada Haji Uma melalui kontak whatsapp salah seorang staf ahlinya dalam bentuk foto. Adapun enam PMI tersebut yakni Zihan Salsabila asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Kemudian, lima lainnya yaitu Muhammad Saputra (Sumut), Niken Prihatin (Jawa Timur), Rofuan Maindra (DKI Jakarta), Finan Hendra (Sumut) dan Riko Alexander (Kalbar). Haji Uma menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, pekerja itu menceritakan terkait perlakukan yang sangat tidak wajar dan manusiawi yang diterima pekerja Indonesia di sana. Bahkan, saat ini ada rekan mereka yang dikurung hingga disetrum hanya karena lupa menyerahkan handphone saat akan masuk kerja. Mereka juga di denda pemotongan gaji jika tidak mencapai target yang dibebankan, bahkan disuruh lari keliling lapangan hingga 10 kali. Selain itu, mereka dipaksa bekerja selama 12 jam dan lembur tanpa dibayar. Kemudian ada juga pekerja yang paspor dan dokumen lainnya ditahan perusahaan ketika kontrak kerjanya telah selesai dan berniat untuk kembali ke Indonesia. Akibatnya, mereka tidak bisa membeli tiket penerbangan dan keluar dari Kamboja. Kondisi itu membuat enam pekerja Indonesia itu nekat dan berhasil melarikan diri. Namun tidak tahu harus kemana dan bagaimana agar mendapatkan perlindungan hingga bisa kembali ke Indonesia. Saat ini, keenam pekerja yang melarikan diri tersebut sedang bersembunyi di suatu tempat dan tidak berani keluar karena takut ketahuan pihak perusahaan. Mereka juga belum bisa bergerak untuk mencari perlindungan ke KBRI Phnom Phen karena tidak punya bekal serta dokumen paspor mereka masih ditahan perusahaan. Haji Uma sangat prihatin dengan kondisi pekerja migran di Kamboja setelah menerima surat dari mereka yang berhasil kabur tersebut. Haji Uma menyampaikan, terkait permasalahan tersebut, dirinya telah berkoordinasi dan mengirim surat resmi kepada Direktur Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) terkait upaya perlindungan pekerja migran Indonesia. "Saya juga telah berkoordinasi dan mengirim surat resmi ke Bapak Yudha Nugraha Direktur Perlindungan WNI/BHI Kemenlu RI untuk upaya perlindungan dan evakuasi para pekerja kita dari Kamboja," kata Haji Uma. Haji Uma menyebutkan, para pekerja migran Indonesia itu sampai bekerja di Kamboja berawal dari informasi dan tawaran kerja dari media sosial facebook dengan iming-iming gaji besar dan kerja santai. Namun setelah bekerja, kondisinya bertolak belakang dari yang dijanjikan. Bahkan, mereka mulai tahu jika perusahaan tersebut melakukan praktik penipuan berkedok layanan jasa pinjaman online. Haji Uma menegaskan, dirinya berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan mengawal upaya pemerintah sampai memberikan perlindungan dan evakuasi kepada pekerja Indonesia di Kamboja itu. Apalagi, kasus seperti ini bukan lah yang pertama, di mana masalah serupa juga sudah pernah menimpa dua warga Aceh di Myanmar. "Insya Allah saya terus berkomunikasi terus dengan direktur Perlindungan WNI/BHI Kemenlu terkait masalah ini. Pihak Kemenlu serta KBRI sedang bekerja dan menindaklanjutinya," ujar Haji Uma. Sumber : https://m.antaranews.com/berita/3405192/enam-pmi-di-kamboja-minta-perlindungan-ke-anggota-dpd-ri-asal-aceh